Bagaimana cara klaim asuransi mobil all risk?
Cara mengajukan klaim asuransi all risk di Roojai sangat sederhana dan mudah. Jika terjadi tabrakan mobil, pastikan mengutamakan keselamatan pengemudi/penumpang dengan menghubungi ambulans terlebih dahulu, setelah itu baru ajukan klaim asuransi mobil all risk.
Apa saja persyaratan klaim Asuransi Mobil All Risk?
Jika kecelakaan atau kerugian terjadi pada mobilmu, selain harus mempelajari cara klaim asuransi kendaraan di atas, kamu juga perlu ketahui daftar dokumen yang merupakan syarat klaim asuransi mobil all risk (mulai dari klaim asuransi kehilangan mobil, klaim kecelakaan lalu lintas, dan sebagainya):
Dokumen utama untuk semua jenis kerusakan/kerugian
- Formulir klaim yang di tanda tangani
- Foto KTP Tertanggung
- Foto SIM Pengemudi
- Foto STNK
Tambahan dokumen sesuai jenis kerusakan/kerugian:
Klaim cedera tubuh (bodily injury) pengemudi/penumpang
-
Kamu bisa mengirimkan foto kwitansi asli dari rumah sakit beserta rincian biaya & resume medis beserta hasil pemeriksaan penunjang jika ada ke email kami di mvclaims@roojai.co.id agar kami dapat memproses pengajuan klaim.
Kemudian, mohon untuk mengirimkan dokumen-dokumen asli tersebut ke alamat kami sebagai persyaratan pengiriman biaya klaim ke rekeningmu: Gedung Cibis 9, 17th floor Jl. Simatupang No. 2, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12560.
Pencurian - Sebagian
- Laporan polisi
Pencurian – Total
- Laporan polisi
- Kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani Tertanggung
- BPKB asli
- STNK asli
- Faktur pembelian kendaraan asli
- Kunci kendaraan
- Surat pemblokiran STNK dari KADITLANTAS
- Surat Keterangan Kehilangan dari KADITSERSE POLDA
Kerugian Total – Kecelakaan:
- Laporan polisi
- Kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani Tertanggung
- BPKB asli
- STNK asli
- Faktur pembelian kendaraan asli
- Kunci kendaraan
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Sementara asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga adalah perluasan manfaat yang dapat kamu sertakan dalam polis asuransi mobil, mengajukan klaim ini akan memerlukan beberapa dokumen tambahan khusus, yaitu:
- Laporan polisi
- Surat tuntutan klaim dari pihak ketiga ke Tertanggung
- Kwitansi biaya perbaikan properti/kendaraan yang rusak
- Penawaran biaya perbaikan dari kontraktor – untuk kerusakan properti
- Penawaran biaya perbaikan dari bengkel – untuk kerusakan kendaraan
- Kwitansi asli dari Rumah Sakit beserta rincian biaya dan resume medis – untuk cedera tubuh Pihak Ketiga
- Sertifikat Kematian – untuk kematian Pihak Ketiga
- Seluruh korespondensi dengan pihak ketiga (pemilik properti atau kendaraan atau pihak ketiga yang mengalami luka/kematian)
Bagaimana prosedur pengajuan klaim Asuransi Hospital Cash Plan?
Bagaimana cara klaim Asuransi Kecelakaan Diri cashless dan reimbursement?
Rawat Jalan dan Rawat Inap (cashless)
Reimbursement
Bagaimana cara klaim penyakit kritis?
Rawat Inap - Cashless (tersedia untuk penyakit akibat gigitan nyamuk)
Reimbursement