Menu

Adjustable Premium

Hak perusahaan asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada tertanggung tertentu. Contohnya pada pembaruan kontrak asuransi mobil setelah satu tahun atau masa pertanggungan asuransi selesai.


All Risk/Comprehensive

Jenis asuransi kendaraan bermotor yang memberikan jaminan hampir atas segala bentuk kerugian, dari kerusakan ringan seperti lecet hingga kerusakan berat, termasuk kehilangan.


Asuransi Mobil

Produk asuransi khusus mobil yang terdapat di perusahaan asuransi umum di Indonesia dan dirancang untuk menjamin hampir segala bentuk kerugian atas risiko berkendara dari kerusakan kecil hingga berat, termasuk kehilangan.


Asuransi Motor

Asuransi motor adalah produk asuransi yang menjamin perlindungan, pertanggungan, dan ganti rugi dari risiko kecelakaan, kerusakan, maupun kehilangan sepeda motor.


Bencana Alam (Act of God/AOG)

Jaminan terhadap kerugian keuangan atau perusakan atas kendaraan akibat peristiwa geologi seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, badai, topan, tanah longsor, hingga banjir. Jaminan ini termasuk dalam jenis perluasan perlindungan.


Collision Coverage

Jenis asuransi kendaraan yang khusus memberikan ganti rugi akibat tabrakan yang disebabkan pengemudi. Asuransi ini juga menanggung biaya kerusakan dan ganti rugi sesuai harga mobil yang dimiliki tertanggung.


Derek Mobil

Fasilitas, pertanggungan, atau bantuan untuk menderek kendaraan yang mengalami masalah atau kecelakaan saat di perjalanan akibat kendaraan tidak bisa melakukan perjalanan lagi atau mengalami kerusakan berat. Fasilitas ini bisa diperoleh dengan cara tertanggung menghubungi perusahaan asuransi untuk melakukan klaim.


Endorsement

Perjanjian asuransi yang telah dibuat dan diterbitkan pihak kedua atas persetujuan pihak pertama untuk mengganti atau mengubah materi dalam polis asuransi.z0-psas


Grace Period

Masa tenggang atau masa berlaku asuransi selama jangka waktu tertentu sampai berakhirnya jatuh tempo pembayaran premi asuransi yang belum dipenuhi oleh tertanggung. Apabila masa grace period ini berakhir dan tertanggung belum membayar premi, maka polis asuransi bisa gugur.


Harga Pertanggungan

Nilai beli kendaraan bermotor saat dibuatnya polis asuransi. Harga ini tercantum dalam polis asuransi dan menjadi batas maksimum tanggung jawab pihak asuransi.


Harga Sebenarnya

Nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas kendaraan bermotor dengan merek, tipe, model, dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada polis di pasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan.


Indemnity

Biaya ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung jika kendaraan mengalami kerusakan. Jumlah ganti rugi disesuaikan dengan kondisi pasar pada saat itu, lalu dikurangi dengan risiko lain seperti yang tercatat pada polis asuransi.


Klaim

Tuntutan yang diajukan oleh tertanggung atau pemegang polis kepada perusahaan asuransi selaku penanggung asuransi untuk memenuhi hak pemegang polis sesuai yang tertera dalam polis.


Klausul

Tambahan dari polis asuransi yang tertuang dalam kontrak. Klausul ini sering kali berupa tambahan perlindungan untuk beberapa keadaan selain tabrakan atau pencurian. Contohnya risiko atas musibah banjir, kebakaran, huru hara, hingga bencana alam lainnya.


Klausul 41B

Pemberian ganti rugi kepada tertanggung atas kerusakan kendaraan akibat tertentu dari kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan lain sebagainya.


Kontribusi

Sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian. Kontribusi memiliki pengertian sama dengan premi, tapi digunakan untuk asuransi syariah. Kontribusi ini ditetapkan oleh perusahaan asuransi syariah dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi syariah untuk memperoleh manfaat dari dana tabarru’ yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat


Lapse

Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo. Jika hingga waktu yang ditentukan premi tidak dibayar, maka akan diberlakukan masa tenggang atau grace period.


Liability Insurance

Jenis asuransi mobil yang bentuk pertanggungannya adalah jaminan tambahan berupa biaya tagihan medis atau cedera yang dialami pemegang polis yang diakibatkan kelalaian pengendara. Jenis asuransi mobil yang bentuk pertanggungannya adalah jaminan tambahan berupa biaya tagihan medis atau cedera atau ganti rugi yang dialami pihak ketiga yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh pemegang polis.


Loading Fee

Kenaikan premi yang dibebankan kepada tertanggung dalam periode tertentu, misalnya dua tahun setelah polis asuransi aktif. Penyebab utama adanya biaya tersebut adalah meningkatnya risiko yang ada pada mobil akibat umur mesinnya yang semakin tua.   Adapun aturan dalam loading fee, sebagai berikut: 

  • Untuk produk asuransi all risk, biaya kenaikan premi yang dikenakan sebesar 5% per tahun pada mobil yang usianya lebih dari 5 tahun. 
  • Untuk asuransi TLO, kenaikan premi sebesar 5% per tahun diberlakukan untuk mobil yang usianya antara 5, 10, dan 15 tahun, sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.


Manfaat Asuransi/Pertanggungan

Proteksi atau jaminan yang diberikan perusahaan asuransi kepada tertanggung atas kerugian dan segala risiko kerusakan dan biaya yang ditimbulkan. Manfaat asuransi bisa diterima tertanggung setelah membayar premi dan melakukan klaim atas risiko berkendara yang dijaminkan dalam polis asuransi.


Masa Pertanggungan

Jangka waktu perlindungan asuransi bagi tertanggung sejak tanggal berlakunya asuransi hingga tanggal pertanggungan berakhir sebagaimana disebutkan dalam polis.


Pemegang Polis

Pihak yang memutuskan untuk mengadakan pertanggungan antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung (perusahaan asuransi). Pemegang polis bisa jadi tertanggung dan bukan tertanggung tergantung pada kesepakatan dalam polis. 


Penanggung

Pihak yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis. Atas pertanggungan ini, penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku tertanggung. Penanggung adalah perusahaan asuransi.


Pengecualian

Pengecualian adalah hal-hal yang tidak ditanggung dalam polis asuransi. Pengecualian berarti klaim yang diajukan tidak akan diganti oleh perusahaan asuransi. Pengecualian asuransi mobil berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan.


Penggunaan Komersial

Penggunaan atas kendaraan bermotor untuk disewakan atau menerima balas jasa. Artinya, kendaraan tidak digunakan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk melayani jasa pengangkutan atau kegiatan usaha untuk mendapatkan imbal jasa.


Perbuatan Jahat (Malicious Damage)

Tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri atau perampok atau penjarah.


Perluasan Jaminan

Jenis asuransi mobil yang memberikan jaminan perluasan (rider) dari asuransi yang telah dibeli. Jaminan perluasan ini merupakan manfaat tambahan seperti: 

  • Jaminan perluasan akibat banjir dan angin topan 
  • Jaminan perluasan akibat gempa bumi dan tsunami 
  • Jaminan perluasan akibat huru-hara atau kerusuhan 
  • Jaminan perluasan akibat terorisme dan sabotase 
  • Jaminan perluasan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TPL)


Personal Accident

Jaminan perlindungan kerugian apabila pengemudi maupun semua penumpang yang ada di dalam kendaraan yang telah diasuransikan mengalami kerugian fisik seperti luka-luka, cacat anggota tubuh, hingga kematian.


Personal Injury Protection

Jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan bagi tertanggung yang mengalami kecelakaan terhadap diri sendiri ketika berkendara. Selain itu, asuransi ini juga memberikan biaya tambahan sebagai ganti rugi atas insiden kecelakaan yang dialami nasabah dan penumpang.


Polis

Suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis” atauakaddalam asuransi syariah.


Premi

Nilai uang yang dibayarkan tertanggung kepada pihak penanggung sebagai imbalan atas layanan jaminan yang diberikan. Pembayarannya bisa dilakukan sekaligus yang berlaku sepanjang tahun atau bulanan. Nilai ini di luar biaya administrasi dan bea materai.


PSAKBI

PSAKBI adalah singkatan dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. PSAKBI dalam asuransi kendaraan adalah perlindungan atas risiko tabrakan, terbalik, tergelincir atau terperosok, pencurian, perbuatan jahat, atau kebakaran.


Risiko Sendiri/Deductible/Own Risk

Risiko sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan tertanggung untuk setiap kejadian atau klaim yang diajukan ke perusahaan asuransi.


SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)

Surat yang dibuat dalam bentuk tertulis yang diajukan tertanggung kepada pihak asuransi dalam rangka penutupan Asuransi yang akan digunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari objek pertanggungan tersebut.


Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH)/Third Party Liability (TPL)

Jaminan mengganti kerugian kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan yang menjadi objek pertanggungan. Asuransi TPL merupakan salah satu bentuk perluasan asuransi yang bisa ditambahkan ke polis asuransi kendaraan yang dibeli.


Tertanggung

Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi. Tertanggung adalah pihak yang menerima manfaat asuransi kendaraan jika terjadi risiko yang dijaminkan dalam polis.


Third Party Sharing Agreement

Kesepakatan yang menyatakan bahwa apabila dua pengendara mobil terlibat dalam suatu kecelakaan, dan kecelakaan itu menyebabkan orang mengalami luka-luka, maka klaim pihak ketiga tersebut akan ditanggung bersama oleh para penanggung yang menjadi anggota agreement.


Total Loss Only (TLO)

Jenis asuransi kendaraan bermotor yang memberikan jaminan kerugian bila kendaraan mengalami kecelakaan dengan biaya perbaikan kerusakan di atas 75%, kendaraan terbakar, hilang akibat dicuri maupun perampasan paksa.


Towing Mobil

Proses pengangkutan kendaraan secara penuh dengan menggunakan truk khusus. Secara umum, towing digunakan saat terjadi masalah tertentu yang mengharuskan pengangkutan dilakukan menggunakan truk. Layanan ini bisa diperoleh tertanggung ketika kendaraan tidak bisa dikendarai lagi.


Underwriter

Sebutan bagi personel perusahaan asuransi yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi risiko calon tertanggung.


Underwriting

Proses identifikasi dan seleksi risiko yang dikenakan kepada calon tertanggung yang hendak mengasuransikan objek yang ingin ditanggung oleh perusahaan asuransi.