Menu

ara mengurus asuransi kecelakaan
Image by katemangostar on Freepik

Cara mengurus asuransi kecelakaan dari membeli, bayar premi, hingga klaim sebetulnya hampir sama dengan asuransi lain. Namun, untuk klaim akan sedikit berbeda karena ada beberapa risiko kecelakaan yang memiliki cara pengajuan klaim berbeda. 

Bagi kamu yang telah memiliki asuransi kecelakaan atau justru tertarik membeli produk asuransi ini, tidak ada salahnya mengecek prosedurnya dalam artikel berikut ini.

Cara mengurus asuransi kecelakaan untuk mendaftar

Untuk memiliki asuransi kecelakaan, kamu terlebih dahulu harus mendaftar secara online. Di Roojai, kamu bisa melakukannya melalui smartphone atau laptop saja. 

Setelah membuka laman resmi, kamu perlu menjawab beberapa pertanyaan singkat. Kamu juga bisa memiliki proteksi yang sesuai kebutuhan dan budget. Jika sudah, kamu hanya perlu memilih cara pembayaran premi. 

Setelah itu kamu hanya perlu membayar premi melalui transfer, kartu debit, kartu kredit, atau virtual account, hingga fitur cicilan hingga 12 bulan. Cukup terjangkau bukan?

Tertarik beli asuransi online, coba pelajari dulu informasi berikut, tentang Asuransi Online, Apa Saja Kelebihannya? 

Cara mengurus klaim asuransi kecelakaan

Selain mengetahui cara mengurus asuransi kecelakaan mulai dari pembelian hingga pembayaran, tentunya kamu harus mengetahui cara mengurus klaim asuransi kecelakaan. Seperti apa caranya? Berikut ini penjelasan lengkap klaim asuransi kecelakaan berdasarkan risikonya dan klaim asuransi Jasa Raharja. 

1. Cara mengurus asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja 

Jasa Raharja merupakan asuransi sosial yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Asuransi ini diperuntukkan bagi pengguna jalan termasuk penumpang kendaraan pribadi, penumpang angkutan umum, dan pejalan kaki. 

Jenisnya dibagi menjadi dua yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga seperti tertera dalam UU No 33 Tahun 1964. 

Untuk mengurus asuransi kecelakaan Jasa Raharja, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan klaim yaitu: 

  1. Surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas kepolisian setempat. 
  2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit (untuk klaim meninggal dunia). 
  3. Pihak keluarga membawa identitas korban asli seperti KTP dan KK. 
  4. Mendatangi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir klaim. 

Sementara, untuk korban luka-luka bisa menambahkan surat keterangan kecelakaan dari polisi, kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan.

Baca juga artikel-artikel berikut tentang asuransi kecelakaan yang dapat membantu kamu mendapatkan informasi yang kamu butuhkan. 

2. Cara mengurus asuransi kecelakaan diri 

Asuransi kecelakaan diri memberikan jaminan atas risiko meninggal dunia, luka berat, operasi akibat kecelakaan, luka ringan, cacat tetap, dan cacat sementara. Untuk melakukan klaim asuransi kecelakaan diri secara umum adalah sebagai berikut: 

  1. Mengisi formulir klaim bisa dengan cara offline atau online. 
  2. Surat asli keterangan dokter terkait tindakan medis yang dilakukan termasuk visum dokter. 
  3. Fotokopi kartu identitas seperti KTP. 
  4. Polis asuransi dan dokumen pendukung lain
formulir klaim asuransi kecelakaan
Image by jcomp on Freepik

3. Cara mengurus asuransi kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan 

Asuransi kecelakaan kerja merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas risiko kecelakaan di tempat kerja atau di luar tempat kerja. Adapun jenis asuransi kecelakaan kerja ada BPJS yang diselenggarakan pemerintah dan asuransi swasta. 

Berikut ini cara mengurus asuransi kecelakaan BPJS Ketenagakerjaan: 

  1. Menyiapkan dan membawa surat keterangan dokter untuk klaim kecelakaan yang dialami. 
  2. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada). 
  3. Membawa fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. 
  4. Membawa kuitansi biaya pengobatan dan perawatan. 
  5. Surat keterangan kepolisian jika diperlukan. 
  6. Melengkapi dokumen dengan membawa fotokopi identitas diri. 

4. Cara mengurus asuransi kecelakaan pesawat 

Penerbangan dengan pesawat komersil memiliki jaminan asuransi dari pemerintah dan maskapai. Adapun jika terjadi risiko yang tidak diinginkan, maka pihak keluarga bisa melakukan klaim atas asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi perjalanan. 

Adapun cara klaim asuransi kecelakaan pesawat adalah sebagai berikut: 

  1. Tiket resmi pesawat 
  2. Bukti bagasi tercatat. 
  3. Surat muatan udara. 
  4. Bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan. 
  5. Setelah itu semua lengkap, mulai ajukan klaim dengan tahap awal mengisi formulir klaim. 
  6. Lampirkan semua dokumen yang diperlukan termasuk surat keterangan kecelakaan hingga surat/Akta Kematian dari rumah sakit. 
  7. Identitas korban seperti fotokopi KTP atau KK dan buku nikah. 
  8. Polis asuransi nasabah jika membeli asuransi perjalanan.

Demikian penjelasan lengkap mengenai cara mengurus asuransi kecelakaan. Pastikan kamu juga telah terlindungi dengan asuransi ini. Apabila belum, Roojai Indonesia menyediakan Asuransi Kecelakaan Diri dengan proteksi terhadap risiko finansial ketika kamu mengalami kecelakaan. Pelajari selengkapnya tentang proteksi ini untuk mengerti sepenuhnya perlindungan dan benefit yang ditawarkan.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!