Cara Pengajuan dan Perpanjangan SIM Online | Roojai.co.id

Syarat perpanjangan SIM penting untuk kamu ketahui sebab perlu diperbarui setiap lima tahun sekali. Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan sejak 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jadi nggak perlu khawatir dengan waktu perpanjangan yang mepet dengan tanggal kadaluarsa. Untuk letak tanggal masa berlaku SIM bisa kamu lihat di bagian kanan pojok bawah, yang tepatnya di bawah foto SIM-mu. Sementara untuk biaya perpanjangannya pun disesuaikan dengan jenis SIM.

Kamu tahu bahwa sekarang kita sudah bisa mengajukan dan memperpanjang SIM online? Memang rasanya hidup ini semakin berada dalam genggaman, hanya butuh smartphone dan koneksi internet.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan SINAR, singkatan dari SIM Nasional Presisi sejak tahun 2021 sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat di masa pandemi. SINAR merupakan salah satu fitur di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri untuk layanan pengajuan dan perpanjangan SIM secara daring (online) yang dapat diunduh dengan smartphone. Dengan adanya aplikasi ini, pemohon pengajuan SIM dapat dengan mudah mendaftar dan memilih jadwal tes, sedangkan pemohon perpanjangan SIM tidak perlu lagi harus datang ke kantor SATPAS.

Artikel ini akan membahas bagaimana sih cara membuat dan syarat apa saja yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM. Yuk, lanjut baca untuk menambah pengetahuan kamu.

Konten

  1. Aplikasi Digital Korlantas Polri
    1. Cara Pembuatan SIM baru
        1. Cara Perpanjangan SIM Online
        2. SATPAS yang melayani perpanjangan SIM online
        3. Cara dan Syarat Perpanjangan SIM Offline
          1. Jam operasional SATPAS

          Aplikasi Digital Korlantas Polri

          Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan aplikasi resmi yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas. Di dalam aplikasi ini, kamu akan menemukan beberapa fitur, yaitu SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk pendaftaran dan perpanjangan SIM online, SIGNAL (SAMSAT Digital Nasional), NTMC (National Traffic Management Center), dan ELTE (Electronic Traffic Law Enforcement). Pada saat artikel ini ditulis, baru fitur perpanjangan SIM yang dapat dilakukan pada aplikasi ini, sedangkan selebihnya masih dalam status “layanan akan segera hadir”.

          Mengutip situs resmi Digital Korlantas, aplikasi ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu:

          1. Digital ID

          SIM kamu akan disimpan dalam secara online. Representasi digital dari identitas fisik tersebut disimpan dengan sistem keamanan data yang terenkripsi. 

          2. Biometric authentication

          Aplikasi ini dilengkapi dengan kemampuan face recognition dengan fitur Liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP sehingga data kamu terlindungi.

          3. Mempercepat proses administrasi

          Pelayanan terintegrasi secara daring sehingga mempercepat proses administrasi.

          4. Memudahkan proses pembayaran

          Pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai metode yang tersedia di aplikasi.

          5. Tak perlu datang ke SATPAS/SAMSAT

          Dokumen dikirimkan langsung ke rumah sehingga pemohon tidak perlu datang ke SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk pengambilan dokumen.

          Sebelum mengajukan atau memperpanjang SIM online, kamu perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas, baik di App Store ataupun di Play Store. Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone kamu. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP via SMS untuk proses verifikasi. Setelah itu, kamu membuat PIN dan konfirmasi PIN. Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Selanjutnya, kamu akan menerima email aktivasi akun. Kemudian, lakukan verifikasi E-KTP dengan proses foto Liveness. Setelah akun aktif, kamu dapat masuk (login) ke aplikasi dengan memasukkan nomor handphone dan sandi yang telah dibuat sebelumnya. 

          Cara Pembuatan SIM baru

          Setelah melakukan registrasi di aplikasi Digital Korlantas, kamu perlu mengetahui syarat-syarat administrasi  yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembuatan SIM baru. Informasi ini dirangkum dari berbagai sumber, yaitu:

          1. Memenuhi usia minimal.

          Kamu harus berusia minimal 17 tahun untuk bisa membuat SIM C1, SIM C, SIM D; berusia minimal 20 tahun untuk membuat SIM B1; berusia minimal 21 tahun untuk membuat SIM B2; berusia minimal 20 tahun untuk membuat SIM A umum; berusia minimal 22 tahun untuk membuat SIM B umum; dan berusia minimal 23 tahun untuk membuat SIM B2 umum.

          1. Isi formulir pengajuan pembuatan SIM dengan lengkap. 
          2. Pastikan KTP masih berlaku. 
          3. Khusus untuk warga asing, wajib melampirkan dokumen keimigrasian seperti paspor dan KITAP, visa diplomatik, kartu keanggotaan diplomatik atau identitas lain, paspor dan visa dinas untuk tenaga ahli pelajar yang menempuh pendidikan, paspor dan surat izin wisatawan yang tidak menetap. 
          4. Melampirkan surat izin kerja dari Kemenaker bagi WNA yang bekerja di Indonesia. 
          5. Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata. 
          6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

          Selain persyaratan administrasi, kamu juga harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik, sementara kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan kesehatan jasmani yang dilakukan secara online dinamakan dengan Tes Rikkes, sedangkan pemeriksaan psikologi secara online dilakukan melalui aplikasi epPsi. Jika kamu masih baru dalam mengendarai mobil, pastikan kamu lebih berhati-hati dalam berkendara. Dan perhatikan juga cara menyetir mobil dan rambu lalu lintas yang ada.

          Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM baru adalah kamu harus lulus sejumlah ujian, mulai dari ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Semua ujian ini dimaksudkan untuk memastikan kamu dapat berkendara dengan baik dan aman sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku. Kamu juga diharapkan dapat mengendalikan diri dalam keadaan apa pun selama melaju di jalanan. Pastikan juga kamu mengetahui berbagai jenis SIM di Indonesia, jangan sampai kamu salah dalam melakukan pembuatan SIM. Pastikan SIM yang kamu buat sesuai dengan kebutuhanmu.

          Pengaju pembuatan SIM baru secara daring masih diwajibkan untuk mengikuti ujian-ujian tersebut di SATPAS terdekat domisili. Jadwal tes yang tersedia dapat kamu pilih melalui aplikasi SINAR sehingga kamu dapat menyesuaikan waktumu dengan baik. Namun, hingga waktu artikel ini ditulis, fitur pendaftaran SIM baru masih belum bisa dilakukan secara online di Digital Korlantas Polri karena aplikasi masih dalam tahap pengembangan. Sementara ini, baru perpanjangan SIM online yang dapat dilakukan dengan aplikasi tersebut.

          Syarat Perpanjangan SIM A, B, C, D

          Sebelum bahas lebih lanjut soal cara perpanjangan SIM, simak dulu syarat dokumen pendukung, format pas foto yang dibutuhkan, hingga biayanya.

          Syarat Dokumen Pendukung dan Pas Foto

          1. Kartu SIM lama yang akan diperpanjang.
          2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan lembar fotokopi.
          3. Foto tanda tangan di atas kertas putih polis (pastikan dapat terlihat jelas).
          4. Sertakan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas terdekat (hasil rikkes jasmani).
          5. Sertakan hasil tes psikologi yang bisa kamu dapat secara offline melalui Satpas, SIM Corner, atau mobil Sim Keliling. Atau secara online melalui situs https://eppsi.id/
          6. Formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi secara offline melalui SATPAS, SIM Corner, atau SIM Keliling. Atau secara online melalui situs https://sim.korlantas.polri.go.id 
          7. Sertakan pas foto dengan format:
            1. Pastikan bukan foto selfie/swafoto menggunakan kamera depan.
            2. Pas foto dengan latar belakang biru. 
            3. Resolusi foto 480 x 640 pixel/
            4. Foto tidak diperbolehkan menggunakan topi atau peci
            5. Foto harus menghadap depan.

          Cara Perpanjangan SIM Online

          Kamu dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Setelah mengunduh dan registrasi diri kamu di aplikasi, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen-dokumen perpanjangan SIM, yaitu:

          1. E-KTP
          2. Foto SIM lama
          3. Tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
          4. Pas foto (bukan selfie) dengan latar belakang (background) berwarna biru 
          5. Hasil RIKKES jasmani
          6. Hasil tes psikologi

          Tes kesehatan jasmani dilakukan melalui situs erikkes.id dan tes psikologi dilakukan melalui app.eppsi.id. Kedua situs tes tersebut dapat diakses melalui browser smartphone kamu. Biaya untuk melakukan tes psikologi adalah sebesar Rp37.500,-, sedangkan biaya untuk tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang kamu pilih.

          Sebaiknya kamu memastikan dokumen dan data yang diunggah sudah lengkap dan benar agar menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS. Korlantas juga menyarankan agar kamu sebaiknya melakukan perpanjangan sekitar 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis, perpanjangannya tidak bisa dilakukan di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Artinya, kamu harus mendatangi SATPAS terdekat dan memproses perpanjangan seperti biasa, yakni secara luring (offline).

          Setelah semua dokumen dipersiapkan, kamu harus melakukan beberapa langkah berikut di aplikasi Digital Korlantas Polri:

          1. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu “SIM” lalu pilih “perpanjangan SIM”.
          2. Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM.
          3. Pilih SATPAS penerbit. 
          4. Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika kamu memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman. 
          5. Pilih metode pembayaran dengan mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.  
          6. Periksa status transaksi secara berkala di menu “Transaksi”.

          Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A atau SIM Mobil adalah Rp80.000,- dan untuk SIM C adalah sebesar Rp75.000. Kamu harus ingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke alamat rumah kamu. 

          Jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS karena dokumen pengajuan kamu belum memenuhi persyaratan, kamu dapat melakukan lagi langkah-langkah di atas lalu ditambah dengan masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana dari percobaan pengajuan sebelumnya. 

          Jika pengajuan dinyatakan berhasil, kamu tinggal menunggu SIM dikirimkan ke alamat rumah. Kamu dapat mengecek status transaksi secara berkala di aplikasi. Setelah SIM diterima, transaksi perpanjangan SIM akan dinyatakan “selesai” di aplikasi. 

          Kemudian, SIM baru akan terdigitalisasi setelah kamu mengklik tombol “perbarui”. Namun, kamu perlu ingat bahwa Digital ID yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri tidak berarti menggantikan dokumen fisik (kartu SIM fisik). Digitalisasi tersebut hanya sebagai pelengkap. Selain SIM, kamu juga bisa melakukan perpanjangan STNK secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional.

          SATPAS yang melayani perpanjangan SIM online

          Sampai saat ini, pengaju perpanjangan SIM secara online hanya dapat memilih SATPAS yang telah ditentukan. Jika SATPAS yang terdekat dengan tempat tinggalmu tidak ada di dalam daftar, kamu dapat memilih salah satu SATPAS dalam daftar lalu memilih metode pengiriman POS Indonesia sehingga SIM dikirim langsung ke rumah kamu.

          Berikut daftar SATPAS yang melayani perpanjangan SIM online:

          1. Ditlantas Daan Mogot  
          2. Polres Depok Margonda
          3. Polres Jombang
          4. Polresta Denpasar
          5. Polrestabes Medan
          6. Polresta Padang 
          7. Polresta Bengkulu 
          8. Polresta Palembang 
          9. Polres Serang 
          10. Polres Tangerang Selatan 
          11. Polres Bandung 
          12. Polres Banyumas 
          13. Polresta Surakarta
          14. Polres Kebumen 
          15. Polrestabes Semarang 
          16. Polrestabes Surabaya 
          17. Polres Banyuwangi 
          18. Polres Tulungagung 
          19. Polres Mataram 
          20. Polres Kupang Kota 
          21. Polresta Pontianak Kota
          22. Polrestabes Makassar 
          23. Polres Kendari 
          24. Polres Gorontalo Kota
          25. Polresta Jambi
          26. Polresta Pekanbaru
          27. Polresta Barelang
          28. Polresta Bandar Lampung
          29. Polres Metro Tangerang Kota
          30. Polres Metro Bekasi Kota
          31. Polres Metro Bekasi
          32. Polrestabes Bandung
          33. Polresta Bogor Kota
          34. Polres Karawang
          35. Polres Tasikmalaya Kota
          36. Polres Pemalang
          37. Polresta Yogyakarta
          38. Polresta Sidoarjo
          39. Polres Gresik
          40. Polres Malang
          41. Polres Jembrana
          42. Polresta Banjarmasin
          43. Polresta Palangka Raya
          44. Polresta Balikpapan
          45. Polresta Samarinda
          46. Polres Bulungan
          47. Polres Mamuju
          48. Polres Palu
          49. Polresta Manado
          50. Polres Ambon
          51. Polres Ternate
          52. Polres Jayapura Kota
          53. Polres Sorong Kota
          54. Polres Pangkalpinang

          Cara dan Syarat Perpanjangan SIM Offline

          Perpanjangan SIM offline dapat dilakukan melalui i Samsat Keliling, Samsat, dan kantor SATPAS. Sementara untuk syarat perpanjangan SIM Online dan Offline tidak berbeda. Berikut ini cara perpanjangan SIM offline terbaru yang bisa kamu ikuti, baik di Samsat Keliling, Samsat, dan kantor SATPAS.

          1. Cek jadwal pelayanan Samsat Keliling, Samsat, dan kantor SATPAS terdekat dengan domisili kamu saat ini.
          2. Siapkan semua dokumen syarat perpanjangan SIM. 
          3. Lakukan pendaftaran dan serahkan dokumen persyaratan ke petugas.
          4. Ambil nomor antrian.
          5. Isi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap. 
          6. Serahkan ke petugas dan kamu akan dipersilahkan untuk melengkapi tes kesehatan. 
          7. Ambil foto SIM, tanda tangan, dan sidik jari. 
          8. Petugas akan melakukan verifikasi data dengan membandingkan data diri SIM Baru dengan yang tercantum di SIM lama.
          9. Melakukan pembayaran perpanjangan SIM.
          10. SIM bisa langsung kamu ambil dan selesai. 

          Lantas, apa sih bedanya layanan Samsat SIM Keliling, kantor Samsat, dan SATPAS? Simak lebih lanjut penjelasannya di bawah ini:

          1. Perpanjangan di SIM (SATPAS/Samsat) Keliling

          Salah satu layanan perpanjangan SIM offline yang paling banyak dicari adalah SATPAS atau dikenal juga dengan nama Samsat Keliling. Sesuai dengan namanya, Polri memberikan kemudahan layanan perpanjangan SIM dan STNK menggunakan kendaraan bermotor atau mobil yang berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. 

          Jenis SIM yang dapat diperpanjang di SATPAS Keliling hanyalah SIM A dan SIM C. Sementara untuk jadwal SATPAS SIM keliling bisa kamu lihat di media sosial resmi NTMC Polri melalui akun Twitter @NTMCLantasPolri atau situs resmi resmi humas.polri.go.id.

          2. Perpanjangan di Samsat

          Pilihan lainnya kamu bisa melakukan perpanjangan SIM secara langsung di kantor Samsat terdekat. Caranya pun sama dengan Samsat Keliling. Untuk jam operasional gerai Samsat bergantung pada masing-masing lokasi. Berikut ini beberapa alamat dan jam operasional gerai Samsat di Jakarta:

          3. Perpanjangan di SATPAS

          Layanan perpanjangan SIM secara offline, kamu bisa mendatangi SATPAS terdekat. Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, dapat dilakukan di kantor SATPAS SIM berikut:

          1. SATPAS Jakarta Barat di Polda Metro Jaya, Jl. Daan Mogot KM 11
          2. SATPAS Jakarta Barat di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng
          3. SATPAS Jakarta Pusat di Jl. Landasan Pacu Sel Ruas A5 No 1, Kemayoran
          4. SATPAS Jakarta Utara di Jl. Gorontalo No. 80, Tanjung Priok
          5. SATPAS Jakarta Selatan di Jl. Wijaya II No. 42 Kebayoran Baru
          6. SATPAS Jakarta Timur di Jl. DI Panjaitan No. 55 Kebon Nanas
          7. SATPAS Tangerang di Jl. Daan Mogot No 52 Sukasari
          8. SATPAS Tangerang Selatan di Jl. Taman Makam Seribu Cilenggang, Serpong
          9. SATPAS Depok di Jl. Margonda Raya No. 14
          10. SATPAS Bekasi di Jl. Pramuka No. 79
          11. SATPAS Bekasi di Jl. Jababeka 8 No. 1 Desa Wangun Harja Cikarang Utara

          Yuk, segera perpanjang SIM kendaraan kamu sekarang juga! Sebab, jika telat kamu harus membuat SIM baru.

          Jam operasional SATPAS

          SATPAS beroperasi mulai dari Senin sampai Sabtu, dari pukul 08:00 hingga 15:00. Permohonan SIM secara online di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari. Kamu perlu tahu bahwa proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung panjang antrian pengajuan yang masuk. Jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, waktu yang dibutuhkan untuk memproses SIM kamu akan lebih panjang dan belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat rumah kamu. 

          Jika melakukan perpanjangan SIM secara online, kamu tinggal duduk manis menunggu SIM-mu diantar ke rumah. Demikianlah cara mengajukan dan memperpanjang SIM baik secara online dan offline. Mudah sekali, ya? Jika sudah memiliki SIM, pastikan kamu juga memberikan proteksi asuransi untuk mobil kesayanganmu ya. Dengan memiliki asuransi mobil terbaik, kamu nggak perlu panik jika mengalami risiko kerusakan mobil selama di jalan sebab biaya perbaikannya akan ditanggung oleh asuransi.  Asuransi ini juga bisa mendaftar asuransi ini secara online, loh!

          Roojai bekerja sama dengan 300+ bengkel resmi dari berbagai merek mobil untuk perbaikan, perawatan mobil, dan layanan lainnya. Roojai juga menyediakan contact center yang andal serta proses klaim yang cepat dan mudah. Kamu bisa menentukan sendiri uang pertanggungan sampai dengan Rp2 miliar. Preminya murah dan terjangkau. Dapatkan diskon untuk pembayaran penuh atau pilih pembayaran secara cicilan tanpa harus pengajuan ke bank. Yuk, daftarkan diri dan mobil kamu secara online sekarang juga untuk mendapatkan perlindungan lengkap dan layanan berkualitas.

          Cek harga
          Muhammad Vigo Sofyan

          Ditulis oleh

          Muhammad Vigo Sofyan

          IT QA Specialist

          Sebagai lulusan dari fakultas Tenik Informatika di Universitas Bina Nusantara (Binus). Sejak SMA Vigo sangat menyukai hal-hal yang berkaitan dengan teknologi dan otomotif. Dan sudah aktif di club mobil eastcrew Jakarta sejak 2012. Vigo sudah bekerja di bidang IT selama 3+ tahun dan memiliki sertifikat Create Meaningful Design with UX Usability Testing dibidang IT. Vigo sudah bekerja asuransi selama 2 tahun. Untuk meneruskan Hobinya, Vigo suka mempelajari banyak hal tentang otomotif dan permobilan. Saat ini Vigo bekerja sebagai IT Quality Assurance Specialist. Sofyan senang berbagi informasi dan pengetahuan seputar otomotif, mobil dan lifestyle. Kamu bisa menyapa Vigo di LinkedIn.

          Bagikan:

          Sebelumnya

          Ini Perbedaan Warranty, Garansi Mobil dan Asuransi Mobil

          Berikutnya

          Cara Menghitung Asuransi Mobil Berdasarkan Rate Asuransi OJK
          Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

          Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

          Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

          |

          Lihat premi dalam 30 detik.
          Gak perlu kasih info kontak!

          Menu