
Sebagai orang yang melek asuransi, kamu sudah memahami bahwa mobil adalah aset yang perlu mendapatkan proteksi berupa asuransi. Tapi, berapakah sebenarnya biaya asuransi mobil? Apakah biayanya mahal atau murah?
Biaya asuransi disebut dengan istilah premi. Besaran nominal premi asuransi kendaraan bermotor sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Biaya ini dihitung dengan melibatkan variabel-variabel berikut, yaitu: harga kendaraan di pasaran, wilayah kendaraan itu terdaftar, dan jenis asuransinya. Asuransi mobil ada dua jenis, yaitu all risk dan TLO.
Yuk, lanjut baca artikel ini biar pengetahuanmu bertambah.
Asuransi mobil all risk dan total loss only
Melansir Investopedia, asuransi mobil adalah perjanjian antara kamu (Tertanggung) dengan perusahaan asuransi (Penanggung), yang mana kamu bersedia atau setuju untuk membayar premi dengan harapan perusahaan asuransi memberikan perlindungan terhadap risiko finansial yang mungkin terjadi akibat kecelakaan atau kerusakan lain atas kendaraan yang diasuransikan.
Berdasarkan jenis tanggungannya, asuransi mobil terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
Asuransi all risk
Merujuk pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI), asuransi all-risk, atau disebut juga dengan asuransi comprehensive, adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Asuransi ini biasanya cocok untuk mobil berusia nol sampai 10 tahun.
Asuransi TLO
Jenis asuransi mobil TLO, merujuk PSAKBI, adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan jaminan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Sesuai dengan namanya, jaminan pertanggungan diberikan hanya ketika mobil mengalami kerugian total (total loss) dengan perkiraan biaya perbaikan di atas 75% dari nilai mobil. Asuransi ini biasanya cocok untuk mobil berusia nol sampai 15 tahun, baik mobil baru maupun mobil bekas.
Ingin lebih paham soal asuransi all risk alias komprehensif? Yuk, pelajari apa itu asuransi mobil all risk.
Perbedaan asuransi all risk dan asuransi TLO
Asuransi total loss only (TLO) memberikan jaminan pertanggungan untuk kehilangan atau kerusakan kendaraan lebih dari 75% kerugian total. Jika kerusakan mobil kamu sekadar lecet akibat diserempet atau spion patah saat berusaha masuk gang sempit, maka kerusakan-kerusakan kecil seperti itu tidak ditanggung perusahaan asuransi karena kurang dari 75% kerugian total. Selain itu, premi asuransi TLO lebih murah daripada asuransi all-risk.
Meskipun biaya premi asuransi mobil all-risk lebih besar daripada TLO, kamu perlu memperhatikan beda proteksi yang diberikan. Dengan kamu memiliki asuransi all-risk, segala risiko kerusakan, baik kecil maupun besar, ataupun kurang dari 75% total nilai kendaraan, kamu tetap dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi.
Asuransi TLO hanya memberikan uang ganti rugi atas kerusakan total. Sedangkan asuransi mobil all-risk juga menanggung biaya perbaikan di bengkel rekanan untuk kerusakan sebagian. Artinya, kamu tidak perlu khawatir jika ingin melakukan perbaikan atas kerusakan kecil, seperti mobil lecet ketika masuk gang atau penyok karena menabrak trotoar. Biaya perbaikan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Baca juga artikel-artikel lain seputar asuransi mobil untuk melengkapi informasi yang kamu perlukan dalam memilih produk asuransi mobil terbaik.
Biaya asuransi mobil
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017, tentang penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor, sudah mengatur berapa besar biaya asuransi mobil. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.
Besaran biaya asuransi mobil utamanya dipengaruhi oleh berapa harga kendaraan tersebut.
Berdasarkan peraturan OJK, tarif premi atau kontribusi asuransi all risk tergantung juga dengan lokasi kendaraan bermotor diterbitkan dengan pembagian sebagai berikut:
- WILAYAH 1 : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- WILAYAH 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
- WILAYAH 3 : Selain WILAYAH 1 dan WILAYAH 2
Besar persentase perhitungan premi diregulasi ke dalam batas bawah dan batas atas. Dengan demikian, OJK sudah menentukan minimal premi dan maksimal premi.
Biaya asuransi mobil all risk
Tabel berikut memberikan informasi persentase pembayaran premi asuransi all risk untuk masa pertanggungan 12 bulan (1 tahun).
Kategori | Harga Kendaraan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
---|---|---|---|---|
Kategori 1 | 0 – Rp125 juta | 3,82% – 4,20% | 3,26% – 3,59% | 2,53% – 2,78% |
Kategori 2 | >Rp125 juta -Rp200 juta | 2,67% – 2,94% | 2,47% – 2,72% | 2,69% – 2,96% |
Kategori 3 | >Rp200 juta -Rp400 juta | 2,18% – 2,40% | 2,08% – 2,29% | 1,79% – 1,97% |
Kategori 4 | >Rp400 juta -Rp800 juta | 1,20% – 1,32% | 1,20% – 1,32% | 1,14% – 1,25% |
Kategori 5 | >Rp800 juta | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% |
Contoh soal perhitungan biaya asuransi mobil all risk:
Bapak Andreas berdomisili di daerah DKI Jakarta. Dia membeli mobil secara kredit dengan harga mobil Rp500.000.000. Berapakah biaya premi asuransi mobil all risk yang harus Bapak Andreas bayar?
Dengan harga mobil mencapai 500 juta rupiah, artinya premi asuransi all risk masuk ke Kategori 4. DKI Jakarta masuk ke Wilayah 2. Kita melihat ke tabel di atas, batas atas dan batas bawah preminya adalah 1,20% – 1,32%. Anggap saja, berdasarkan keputusan underwriter, persentase yang digunakan adalah batas bawah.
Maka: 1,20% x Rp500.000.000 = Rp6.000.000
Artinya, Pak Andreas membayar premi ke perusahaan asuransi sebesar 6 juta rupiah untuk pertanggungan selama satu tahun. Jangan lupa, biaya ini ditambah dengan biaya administrasi, biaya akuisisi, biaya materai, dan lain-lain.
Biaya asuransi mobil TLO
Tabel berikut memberikan informasi persentase pembayaran premi asuransi TLO untuk masa pertanggungan 12 bulan (1 tahun).
Kategori | Harga Kendaraan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
---|---|---|---|---|
Kategori 1 | 0 s.d.Rp 125 juta | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
Kategori 2 | >Rp 125 juta –Rp 200 juta | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
Kategori 3 | >Rp 200 juta –Rp 400 juta | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
Kategori 4 | >Rp 400 juta– Rp 800 juta | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
Kategori 5 | > Rp 800 juta | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
Contoh soal perhitungan biaya asuransi mobil TLO:
Kasus yang sama, yaitu Bapak Andreas berdomisili di daerah DKI Jakarta. Dia membeli mobil secara kredit dengan harga mobil Rp500.000.000. Berapakah biaya premi asuransi mobil TLO yang harus Bapak Andreas bayar?
Dengan harga mobil mencapai 500 juta rupiah, artinya premi asuransi TLO masuk ke Kategori 4. DKI Jakarta masuk ke Wilayah 2. Kita melihat ke tabel di atas, batas atas dan batas bawah preminya adalah 0,25% – 0,30%. Anggap saja, berdasarkan keputusan underwriter, persentase yang digunakan adalah batas bawah.
Maka: 0,25% x Rp500.000.000 = Rp1.250.000
Kesimpulannya, Pak Andreas membayar premi ke perusahaan asuransi sebesar 1,25 juta rupiah untuk pertanggungan selama satu tahun. Jangan lupa, biaya ini ditambah dengan biaya administrasi, biaya akuisisi, biaya materai, dan lain-lain.

Perluasan jaminan asuransi mobil
Untuk mempertebal proteksi atas kendaraan bermotor, kamu dapat memperluas manfaat dari asuransi mobil. Perluasan jaminan ini dikenal juga sebagai rider atau asuransi tambahan.
Berdasarkan peraturan OJK, berikut tambahan biaya untuk perluasan jaminan asuransi mobil. Jenis-jenis perluasan jaminan pun sudah disediakan. Kamu tinggal memilih rider yang cocok dengan kebutuhan kamu.
Banjir dan angin topan
Apakah kamu beraktivitas di wilayah yang rawan banjir? Angin topan, banjir, badai, hujan es, serta tanah longsor merupakan kejadian alam tak terduga. Mobil-mobil berisiko mengalami kerusakan jika berada dalam kondisi-kondisi tersebut. Biaya perbaikan mobil pun tidak sedikit. Oleh karena itu, agar proteksi kendaraan semakin kuat, kamu dapat memperluas manfaat asuransi ini. Berikut persentase biaya perluasan manfaat berdasarkan wilayah dan jenis asuransinya.
Wilayah | All Risk | TLO |
---|---|---|
Wilayah 1 | 0,075% – 0,1% | 0,05% – 0,075% |
Wilayah 2 | 0,10% – 0,125% | 0,075% – 0,1% |
Wilayah 3 | 0,075% – 0,1% | 0,05% – 0,075% |
Gempa bumi dan tsunami
Beberapa daerah sangat rawan terjadi gempa dan tsunami. Bencana alam memberikan risiko kerusakan mobil. Biaya untuk mengembalikan mobil yang rusak ke kondisi semula tentu sangat tinggi. Kamu bisa memperluas manfaat asuransi mobil kamu untuk memberikan proteksi lebih tebal. Berikut persentase biaya perluasan manfaat berdasarkan wilayah dan jenis asuransinya.
Wilayah | All Risk | TLO |
---|---|---|
Wilayah 1 | 0,12% – 0,135% | 0,085% – 0,11% |
Wilayah 2 | 0,10% – 0,125% | 0,075% – 0,10% |
Wilayah 3 | 0,075% – 0,135% | 0,05% – 0,075% |
Huru-hara, kerusuhan, terorisme, dan sabotase
Kamu berada di wilayah yang sering terjadi huru-hara dan kerusuhan atau kamu berada di wilayah yang menjadi sasaran terorisme atau sabotase? Berarti perluasan manfaat asuransi mobil ini untuk kamu. Berikut persentase biayanya berdasarkan jenis asuransi mobil yang kamu pilih.
Perluasan jaminan | All Risk | TLO |
---|---|---|
Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC) | 0,05% | 0,035% |
Terorisme dan Sabotase | 0,05% | 0,035% |
Tanggung jawab hukum pihak ketiga
Apabila kamu merasa dirimu cukup ceroboh berkendara dan berisiko merugikan pihak ketiga (pengguna jalan lainnya), kamu membutuhkan perluasan manfaat asuransi mobil ini. Asuransi tambahan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga ini akan menanggung biaya ganti rugi terhadap pihak ketiga tersebut. Dengan rider ini, kamu jadi lebih tenang dan nyaman berkendara di jalan. Berikut aturan biayanya berdasarkan surat edaran OJK:
Jenis perluasan tanggung jawab hukum | Persentase premi |
---|---|
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor). | UP hingga Rp25 juta : 1% dari UP UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,5% dari UP UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,25% dari UP UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter Perusahaan |
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus). | UP hingga Rp25 juta : 1,50% dari UP UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta: 0,75% dari UP UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,375% dari UP UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan |
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang | UP hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,25% dari UP UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,125% dari UP UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan |
Kecelakaan diri
Dengan perluasan manfaat asuransi kecelakaan diri, kamu bisa memberikan proteksi atas penumpang dari kecelakaan mobil yang mungkin terjadi. Biaya pengobatan akan di-cover oleh pihak asuransi. Berikut persentase biayanya:
Jenis perluasan tanggung jawab | Persentase premi |
---|---|
Kecelakaan Diri untuk Penumpang | Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang |
Kenapa asuransi mobil satu ini dinamakan TLO? Yuk, pelajari bersama apa itu asuransi mobil TLO.
Asuransi mobil memberikan jaminan perlindungan finansial dari risiko yang dapat terjadi, seperti kecelakaan, pencurian kendaraan, vandalisme, maupun kerusakan akibat bencana alam. Asuransi kendaraan memberikan ganti rugi jika kendaraan kamu mengalami kerusakan ringan seperti lecet, penyok, hingga rusak total atau parah sekalipun.
Bayangkan jika kamu mesti membayar sendiri semua kerugian dan biaya perbaikan kendaraan kamu, bisa-bisa dana darurat dan tabungan kamu habis. Oleh karena itu, kamu perlu memiliki asuransi mobil. Kendaraan kamu mengalami kerusakan akibat kecelakaan atau hilang karena curanmor (pencurian kendaraan bermotor), maka perusahaan asuransi akan menanggung semua atau sebagian biaya terkait sesuai dengan polis asuransi yang telah kamu setujui di awal.
Nah, kamu sudah tahu berapa biaya asuransi mobil, baik jenis all risk maupun TLO. Ingin perlindungan mobil tanpa rasa khawatir? Temukan solusi untuk proteksi asuransi mobil Anda di Asuransi Mobil All Risk (Komprehensif) Roojai Indonesia.