Pentingnya Memahami Jenis-Jenis SIM di Indonesia | roojai.co.id

Jenis-jenis SIM atau Surat Izin Mengemudi di Indonesia cukup beragam, disesuaikan jenis kendaraan yang dikemudikan. Seseorang dapat dikatakan sebagai pengemudi setelah memiliki SIM berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pentingnya pengemudi memiliki SIM juga tertuang dalam undang-undang yaitu UU No.22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa mempunyai SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.

Pada dasarnya, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Untuk memahami jenis, fungsi, dan cara membuat SIM, simak penjelasan berikut ini.

Konten

  1. Jenis-jenis SIM
    1. Fungsi Surat Izin Mengemudi
    2. Cara membuat SIM

    Jenis-jenis SIM

    Di Indonesia, SIM terbagi dalam dua jenis, yaitu perorangan dan umum. Tentu saja, masing-masing dibuat dengan tujuan yang berbeda. Bagi kamu yang mengendarai mobil, tentu SIM A wajib kamu miliki agar semakin merasa aman ketika mengemudi. Berikut ini jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia.

    1. SIM Perseorangan

    Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ada lima jenis SIM perseorangan untuk kendaraan bermotor, yaitu:

    1. SIM A

    SIM A wajib dimiliki pengendara yang mengemudikan mobil dengan jumlah berat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram (kg) seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

    2. SIM B

    3. SIM C

    4. SIM D

    SIM D wajib dimiliki para pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Indonesia memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil dengan menyediakan SIM D.

    2. SIM umum

    Sesuai dengan namanya, SIM umum ditujukan bagi pengendara kendaraan umum seperti angkutan bagi orang atau barang dengan tujuan komersial. Terdapat tiga jenis SIM umum, yaitu:

    1. SIM A Umum

    Sama seperti SIM A perseorangan, SIM A Umum juga wajib dimiliki pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.

    2. SIM B Umum

    SIM B1 Umum wajib dimiliki pengendara mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil dengan berat yang diperbolehkan melebihi dari 1.000 kg, termasuk kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng dengan berat yang diperbolehkan untuk kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.

    3. SIM internasional

    SIM internasional merupakan surat izin mengemudi yang wajib kamu miliki jika hendak berkendara di luar negeri. Penjelasan mengenai SIM Internasional ini tertuang dalam Pasal 9 Tata Kapolri Nomor 9 tahun 2012.

    Menurut perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, SIM Internasional merupakan SIM yang diberikan kepada pengendara yang akan mengendarai kendaraan bermotor di negara lain. Adapun SIM internasional ini diterbitkan oleh Polri dan berlaku selama tiga tahun serta dapat diperpanjang.

    Fungsi Surat Izin Mengemudi

    Fungsi Surat Izin Mengemudi | roojai.co.id

    Setelah mengetahui jenis jenis SIM, ada baiknya kamu juga memahami fungsi dari Surat Izin Mengemudi. Sebagian orang masih menganggap kewajiban membuat SIM hanya untuk menghindari tilang dari kepolisian ketika ada razia dokumen atau legalitas SIM dan surat kendaraan.

    Lantas, apa saja fungsi dari SIM? Berikut penjelasannya:

    1. Bukti registrasi dan identifikasi

    Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi, khususnya bagi pihak Polri. Artinya, SIM menjadi keterangan nyata bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pengemudi yang memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalan raya.

    Sedangkan sebagai bukti identifikasi, SIM berperan sebagai tanda pengenal diri yang memuat informasi tentang pemilik. Informasi tersebut meliputi nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, jenis SIM dan masa berlaku.

    2. Bukti keahlian mengemudi

    Tentunya kamu mengetahui bahwa ketika hendak membuat SIM, maka kamu akan menjalani tes teori dan tes praktik. Dengan memiliki SIM, menjadi bukti bahwa keahlian kamu telah teruji.

    3. Dokumen pendukung

    Fungsi lain dari SIM adalah sebagai dokumen pendukung yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan dan penyelidikan. Selain itu, SIM kerap dijadikan data untuk identifikasi forensik oleh pihak kepolisian.Fungsi SIM juga penting ketika kamu hendak mengklaim asuransi mobil. Pastikan kamu memiliki SIM agar semakin aman berkendara!

    Cara membuat SIM

    Setelah mengetahui jenis-jenis SIM dan fungsinya, untuk membuat SIM, kamu harus memenuhi berbagai macam syarat, terlepas dari jenis SIM yang hendak kamu buat. Adapun syarat untuk membuat SIM yaitu:

    1. Memenuhi syarat usia dan administrasi

    Adapun persyaratan usia masing-masing jenis SIM berbeda-beda, yaitu:

    Selain itu, untuk membuat SIM jenis B I, kamu harus memiliki SIM A minimal satu tahun. Sedangkan untuk membuat SIM Jenis B II, kamu harus memiliki SIM B I minimal 1 tahun.

    2. Mengikuti ujian teori dan praktik

    Syarat berikutnya yang harus dipenuhi oleh pengendara untuk membuat SIM adalah mengikuti tes. Para pengendara yang ingin mendapatkan SIM harus mengikuti ujian teori dan ujian praktik. Bila lulus dalam kedua ujian tersebut, para pengendara bisa mendapatkan SIM.

    3. Syarat membuat SIM umum

    Syarat untuk membuat SIM umum kurang lebih sama dengan syarat membuat SIM perorangan. Adapun syarat-syarat untuk membuat SIM Umum adalah:

    Setelah memenuhi semua persyaratan ini, kamu bisa melakukan pendaftaran ke pihak kepolisian. Pendaftaran SIM saat ini kian mudah karena kamu bisa melakukannya secara online melalui website Korlantas terdekat, seperti membeli asuransi mobil secara online di Roojai!

    Muhammad Vigo Sofyan

    Ditulis oleh

    Muhammad Vigo Sofyan

    IT QA Specialist

    Sebagai lulusan dari fakultas Tenik Informatika di Universitas Bina Nusantara (Binus). Sejak SMA Vigo sangat menyukai hal-hal yang berkaitan dengan teknologi dan otomotif. Dan sudah aktif di club mobil eastcrew Jakarta sejak 2012. Vigo sudah bekerja di bidang IT selama 3+ tahun dan memiliki sertifikat Create Meaningful Design with UX Usability Testing dibidang IT. Vigo sudah bekerja asuransi selama 2 tahun. Untuk meneruskan Hobinya, Vigo suka mempelajari banyak hal tentang otomotif dan permobilan. Saat ini Vigo bekerja sebagai IT Quality Assurance Specialist. Sofyan senang berbagi informasi dan pengetahuan seputar otomotif, mobil dan lifestyle. Kamu bisa menyapa Vigo di LinkedIn.

    Bagikan:

    Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

    Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

    Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

    |

    Lihat premi dalam 30 detik.
    Gak perlu kasih info kontak!