asuransi untuk mobil leasing

Kebutuhan mobilitas masyarakat yang meningkat, menyebabkan kebutuhan akan kendaraan pribadi juga meningkat. Namun nggak semua orang mampu membeli mobil secara tunai. Untuk itu, pilihan membeli mobil baru melalui leasing bisa membantu kamu untuk memiliki mobil secara kredit. Tahukah kamu, bahwa pembelian mobil secara kredit ini biasanya juga dipaketkan dengan asuransi untuk mobil leasing.  

Apa peran asuransi untuk mobil leasing dan tipe asuransi apa yang biasanya disediakan? Sebelum beli mobil incaran, fakta tentang asuransi mobil untuk leasing ini perlu kamu ketahui! Yuk, disimak!

Konten:
  1. Fakta 1: Asuransi untuk Mobil Leasing Disediakan oleh Pihak Leasing  
  2. Fakta 2: Asuransi untuk Mobil Leasing Melindungi Kreditur dan Pihak Leasing  
  3. Fakta 3: Ada 2 Jenis Asuransi untuk Mobil Leasing  
  4. Fakta 4: Biaya Ganti Rugi akan Diberikan kepada Pihak Leasing  
  5. Fakta 5: Ganti Rugi Tidak 100% 
  6. Fakta 6: Jenis Asuransi Tahun Pertama dan Kedua Bisa Berubah  
  7. Fakta 7: Prosedur Klaim Dilakukan oleh Kreditur 

Fakta 1: Asuransi untuk Mobil Leasing disediakan oleh Pihak Leasing

Ketika membeli mobil baru secara kredit maka kamu perlu melakukan akad dengan pihak leasing atau penyedia kredit mobil. Adapun yang menyediakan asuransi untuk mobil leasing adalah penyedia kredit tersebut.  

Pihak leasing pun biasanya sudah memiliki rekanan penyedia asuransi untuk mobil leasing. Nggak ada salahnya memastikan kepada pihak leasing atau dealer mengenai pilihan asuransi mobil untuk leasing yang tersedia. Jika dimungkinkan untuk memilih, pilihlah asuransi untuk mobil leasing dari perusahaan asuransi yang kamu yakini memiliki reputasi yang baik. 

Cek pula apa saja manfaat yang disediakan oleh asuransi tersebut, cara klaim, dan fasilitas tambahan yang tersedia.

Membeli mobil secara kredit menjadi pilihan yang bijak untuk memenuhi kebutuhan transportasi. Tapi bagaimana menentukan kapan kamu bisa membeli secara tunai atau secara kredit? Mana yang lebih bijak?

Fakta 2: Asuransi untuk Mobil Leasing melindungi Kreditur dan Pihak Leasing

Asuransi untuk mobil leasing perlu untuk melindungi kamu sebagai kreditur dan juga pihak leasing, dari berbagai risiko finansial. Asuransi untuk mobil leasing akan melindungi mobil leasing dari berbagai risiko, seperti kecelakaan lalu lintas, kemalingan, banjir, sampai kerusakan minor seperti baret atau penyok.  

Dengan asuransi untuk mobil leasing, pihak asuransi akan membantu menanggung biaya perbaikan atas kerusakan akibat kecelakaan, bencana alam, ataupun sebab lain yang disebutkan dalam polis. Biaya tersebut akan ditanggung pihak asuransi, sehingga baik kreditur maupun pihak leasing tidak perlu mengeluarkan banyak biaya.  

Fakta 3: Ada 2 Jenis Asuransi untuk Mobil Leasing

Lalu, apa jenis asuransi mobil yang disediakan oleh pihak leasing? Untuk memastikan, kamu bisa bertanya langsung ke pihak leasing. Pada umumnya, ada dua jenis asuransi untuk mobil leasing, yaitu:  

Sebenarnya apa saja faktor yang menentukan biaya premi asuransi mobil? Ini cara menghitung premi asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only.

Fakta 4: Biaya Ganti Rugi akan Diberikan kepada Pihak Leasing

Ketika risiko yang disebutkan dalam polis terjadi pada kendaraan yang dibeli secara kredit, maka biaya ganti rugi kendaraan yang rusak akan memberikan ganti rugi ini kepada perusahaan leasing terlebih dahulu.  

Jadi ketika mobil kamu hilang dicuri, pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pihak leasing untuk melunasi sisa cicilan mobil. Tapi kalau dana yang diberikan melebihi biaya pelunasan, maka sisa uang ganti rugi tersebut akan diberikan kepada kreditur.  

Perlu diketahui juga bahwa besar biaya ganti rugi ini sangat bergantung dari kebijakan yang tercantum pada polis asuransi yang menyertai serta besarnya premi. Biasanya, semakin mahal premi yang dibayarkan, semakin besar pula biaya ganti rugi yang diberikan.  

Fakta 5: Ganti Rugi tidak 100%

Ketika mobil kamu hilang atau rusak sebagian, asuransi untuk mobil leasing akan menanggung kerugian atau risiko finansial yang terjadi. Tapi jangan berharap ganti rugi tersebut akan menutupi 100% kerugian yang terjadi.  

Misalnya saja ketika mobil kamu hilang karena dicuri. Pihak asuransi akan memberi ganti rugi sesuai harga kendaraan pada saat itu, atau ketika mobil itu hilang. Perlu kamu ketahui, harga mobil itu sendiri mengalami penyusutan dari waktu ke waktu. Penyusutan ini disebabkan dari penggunaan mobil, performa mobil yang berkurang, dan ‘nilai’ atau tingkat gengsi yang menurun.  

Dilansir dari laman Bisnis Indonesia, nilai mobil akan turun sekitar 15% hingga 20% pada tahun pertama. Pada tahun kedua, penyusutan harga akan mengecil yaitu di kisaran 8% sampai 10%.  

Penurunan atau depresiasi harga mobil itu sendiri sangat bergantung pada beberapa hal seperti:    

Asuransi mobil memberikan perlindungan terhadap kerusakan yang terjadi pada kendaraan kamu. Untuk perlindungan atas risiko yang terjadi saat mengendarai mobil, lengkapi diri kamu dengan Asuransi Kecelakaan Diri dari Roojai.

Fakta 6: Jenis Asuransi Tahun Pertama dan Kedua Bisa Berubah

Kalau kamu membeli mobil secara kredit dengan jangka waktu yang lama atau lebih dari 1 tahun, coba pastikan kepada pihak leasing soal kebijakan perubahan jenis asuransi.  

Beberapa leasing mengkombinasikan jenis asuransi untuk mobil leasing untuk membuat biaya cicilan lebih terjangkau. Misalnya pada tahun pertama asuransi yang diberikan adalah asuransi All Risk. Sementara pada tahun kedua dan selanjutnya, asuransi yang diberikan adalah asuransi Total Loss Only.  

Fakta 7: Prosedur Klaim Dilakukan oleh Kreditur

Bagaimana kalau mobil yang masih leasing tersebut mengalami kerusakan karena kecelakaan? Jika ini terjadi, maka pihak kreditur lah yang perlu melakukan prosedur klaim. Pemilik mobil bisa melakukan prosedur klaim asuransi yang sama seperti halnya asuransi kendaraan yang dibeli secara tunai. Langkahnya kurang lebih seperti ini:  

Itulah beberapa fakta mengenai asuransi untuk mobil leasing yang perlu kamu ketahui sebelum membeli mobil secara kredit. Pastikan kamu mendapatkan manfaat asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan premi yang kamu bayarkan.

Heru Panatas

Ditulis oleh

Heru Panatas

Motor Vehicle Claim Manager

Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

Bagikan:

Sebelumnya

6 Keuntungan Menggunakan Asuransi Mobil bagi Pemilik Mobil

Berikutnya

Alasan Mobil Bekas Perlu Diasuransikan dan Tips Memilih Asuransinya
Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!

Menu