Kebutuhan mobilitas masyarakat yang meningkat, menyebabkan kebutuhan akan kendaraan pribadi juga meningkat. Namun nggak semua orang mampu membeli mobil secara tunai. Untuk itu, pilihan membeli mobil baru melalui leasing bisa membantu kamu untuk memiliki mobil secara kredit. Tahukah kamu, bahwa pembelian mobil secara kredit ini biasanya juga dipaketkan dengan asuransi untuk mobil leasing.
Apa peran asuransi untuk mobil leasing dan tipe asuransi apa yang biasanya disediakan? Sebelum beli mobil incaran, fakta tentang asuransi mobil untuk leasing ini perlu kamu ketahui! Yuk, disimak!
Konten:
- Fakta 1: Asuransi untuk Mobil Leasing Disediakan oleh Pihak Leasing
- Fakta 2: Asuransi untuk Mobil Leasing Melindungi Kreditur dan Pihak Leasing
- Fakta 3: Ada 2 Jenis Asuransi untuk Mobil Leasing
- Fakta 4: Biaya Ganti Rugi akan Diberikan kepada Pihak Leasing
- Fakta 5: Ganti Rugi Tidak 100%
- Fakta 6: Jenis Asuransi Tahun Pertama dan Kedua Bisa Berubah
- Fakta 7: Prosedur Klaim Dilakukan oleh Kreditur
Fakta 1: Asuransi untuk Mobil Leasing disediakan oleh Pihak Leasing
Ketika membeli mobil baru secara kredit maka kamu perlu melakukan akad dengan pihak leasing atau penyedia kredit mobil. Adapun yang menyediakan asuransi untuk mobil leasing adalah penyedia kredit tersebut.
Pihak leasing pun biasanya sudah memiliki rekanan penyedia asuransi untuk mobil leasing. Nggak ada salahnya memastikan kepada pihak leasing atau dealer mengenai pilihan asuransi mobil untuk leasing yang tersedia. Jika dimungkinkan untuk memilih, pilihlah asuransi untuk mobil leasing dari perusahaan asuransi yang kamu yakini memiliki reputasi yang baik.
Cek pula apa saja manfaat yang disediakan oleh asuransi tersebut, cara klaim, dan fasilitas tambahan yang tersedia.
Membeli mobil secara kredit menjadi pilihan yang bijak untuk memenuhi kebutuhan transportasi. Tapi bagaimana menentukan kapan kamu bisa membeli secara tunai atau secara kredit? Mana yang lebih bijak?
Fakta 2: Asuransi untuk Mobil Leasing melindungi Kreditur dan Pihak Leasing
Asuransi untuk mobil leasing perlu untuk melindungi kamu sebagai kreditur dan juga pihak leasing, dari berbagai risiko finansial. Asuransi untuk mobil leasing akan melindungi mobil leasing dari berbagai risiko, seperti kecelakaan lalu lintas, kemalingan, banjir, sampai kerusakan minor seperti baret atau penyok.
Dengan asuransi untuk mobil leasing, pihak asuransi akan membantu menanggung biaya perbaikan atas kerusakan akibat kecelakaan, bencana alam, ataupun sebab lain yang disebutkan dalam polis. Biaya tersebut akan ditanggung pihak asuransi, sehingga baik kreditur maupun pihak leasing tidak perlu mengeluarkan banyak biaya.
Fakta 3: Ada 2 Jenis Asuransi untuk Mobil Leasing
Lalu, apa jenis asuransi mobil yang disediakan oleh pihak leasing? Untuk memastikan, kamu bisa bertanya langsung ke pihak leasing. Pada umumnya, ada dua jenis asuransi untuk mobil leasing, yaitu:
- Asuransi All Risk: asuransi ini melindungi kendaraan dari risiko kecil atau besar, selain yang dikecualikan oleh polis. Risiko kecil misalnya ketika mobil mengalami lecet atau penyok. Sementara kerusakan major meliputi kerusakan berat yang membuat mobil tidak berfungsi dengan baik, sampai kehilangan atau pencurian. Perlindungan yang lebih luas membuat premi asuransi jenis ini lebih mahal.
- Asuransi Total Loss Only (TLO): asuransi ini memberikan perlindungan untuk kerusakan mobil yang sifatnya besar dan risiko kehilangan. Kerusakan yang ditanggung adalah yang cakupannya di atas 75% dari harga pertanggungan kendaraan. Asuransi TLO memiliki premi yang lebih rendah dibandingkan asuransi mobil All Risk.
Sebenarnya apa saja faktor yang menentukan biaya premi asuransi mobil? Ini cara menghitung premi asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only.
Fakta 4: Biaya Ganti Rugi akan Diberikan kepada Pihak Leasing
Ketika risiko yang disebutkan dalam polis terjadi pada kendaraan yang dibeli secara kredit, maka biaya ganti rugi kendaraan yang rusak akan memberikan ganti rugi ini kepada perusahaan leasing terlebih dahulu.
Jadi ketika mobil kamu hilang dicuri, pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pihak leasing untuk melunasi sisa cicilan mobil. Tapi kalau dana yang diberikan melebihi biaya pelunasan, maka sisa uang ganti rugi tersebut akan diberikan kepada kreditur.
Perlu diketahui juga bahwa besar biaya ganti rugi ini sangat bergantung dari kebijakan yang tercantum pada polis asuransi yang menyertai serta besarnya premi. Biasanya, semakin mahal premi yang dibayarkan, semakin besar pula biaya ganti rugi yang diberikan.
Fakta 5: Ganti Rugi tidak 100%
Ketika mobil kamu hilang atau rusak sebagian, asuransi untuk mobil leasing akan menanggung kerugian atau risiko finansial yang terjadi. Tapi jangan berharap ganti rugi tersebut akan menutupi 100% kerugian yang terjadi.
Misalnya saja ketika mobil kamu hilang karena dicuri. Pihak asuransi akan memberi ganti rugi sesuai harga kendaraan pada saat itu, atau ketika mobil itu hilang. Perlu kamu ketahui, harga mobil itu sendiri mengalami penyusutan dari waktu ke waktu. Penyusutan ini disebabkan dari penggunaan mobil, performa mobil yang berkurang, dan ‘nilai’ atau tingkat gengsi yang menurun.
Dilansir dari laman Bisnis Indonesia, nilai mobil akan turun sekitar 15% hingga 20% pada tahun pertama. Pada tahun kedua, penyusutan harga akan mengecil yaitu di kisaran 8% sampai 10%.
Penurunan atau depresiasi harga mobil itu sendiri sangat bergantung pada beberapa hal seperti:
- Merek mobil
- Warna mobil
- Kondisi mobil secara menyeluruh
- Apakah mobil termasuk edisi terbatas atau tidak
Asuransi mobil memberikan perlindungan terhadap kerusakan yang terjadi pada kendaraan kamu. Untuk perlindungan atas risiko yang terjadi saat mengendarai mobil, lengkapi diri kamu dengan Asuransi Kecelakaan Diri dari Roojai.
Fakta 6: Jenis Asuransi Tahun Pertama dan Kedua Bisa Berubah
Kalau kamu membeli mobil secara kredit dengan jangka waktu yang lama atau lebih dari 1 tahun, coba pastikan kepada pihak leasing soal kebijakan perubahan jenis asuransi.
Beberapa leasing mengkombinasikan jenis asuransi untuk mobil leasing untuk membuat biaya cicilan lebih terjangkau. Misalnya pada tahun pertama asuransi yang diberikan adalah asuransi All Risk. Sementara pada tahun kedua dan selanjutnya, asuransi yang diberikan adalah asuransi Total Loss Only.
Fakta 7: Prosedur Klaim Dilakukan oleh Kreditur
Bagaimana kalau mobil yang masih leasing tersebut mengalami kerusakan karena kecelakaan? Jika ini terjadi, maka pihak kreditur lah yang perlu melakukan prosedur klaim. Pemilik mobil bisa melakukan prosedur klaim asuransi yang sama seperti halnya asuransi kendaraan yang dibeli secara tunai. Langkahnya kurang lebih seperti ini:
- Laporkan kejadian: pelaporan bisa dilakukan melalui kanal layanan yang disediakan pihak asuransi ataupun secara langsung ke kantor cabang terdekat. Beberapa produk asuransi juga menyediakan aplikasi yang bisa digunakan untuk klaim.
- Sertakan dokumen dan bukti kejadian: sertakan dokumen yang diperlukan, seperti nomor polis, STNK, SIM, atau surat laporan dari kepolisian jika mobil kamu hilang akibat pencurian.
- Survei: setelah pelaporan dilakukan, pihak asuransi akan melakukan survei untuk mengecek kondisi mobil dan memberikan penilaian apakah klaim asuransi sudah sesuai dengan ketentuan polis. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi dan penilaian sudah dilakukan, pihak asuransi akan memberikan klaim.
Itulah beberapa fakta mengenai asuransi untuk mobil leasing yang perlu kamu ketahui sebelum membeli mobil secara kredit. Pastikan kamu mendapatkan manfaat asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan premi yang kamu bayarkan.
Berikutnya
Pentingnya Asuransi Mobil MewahDapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: