Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besar kecilnya harga asuransi mobil seperti jenis perlindungan, harga kendaraan dan wilayah domisili kendaraan tersebut. Mengetahui bagaimana perhitungan asuransi kendaraan sangat penting sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi.
Dalam berkendara, tentu ada saja kejadian tak terduga yang bisa menyebabkan mobil baret, penyok, bahkan rusak parah, meskipun kamu sudah ekstra hati-hati di jalanan. Akibatnya, kamu harus membayar biaya perbaikan mobil baret atau lecet tersebut. Inilah pentingnya memiliki asuransi mobil all risk yang dapat mengcover biaya kerusakan kendaraan.
Lalu, jika kamu tertarik untuk memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa harga asuransi mobil all risk yang perlu kamu bayar? Yuk, lanjut baca artikel ini untuk menambah pengetahua
Konten
Apa Itu Asuransi Mobil?
Mengutip Insurance Information Institute, asuransi mobil adalah kontrak perjanjian antara pemegang polis/tertanggung dengan perusahaan asuransi (penanggung) yang memberikan proteksi dari kerugian finansial yang dapat terjadi atas risiko kecelakaan atau kehilangan kendaraan.
Untuk mendapatkan proteksi, kamu perlu membayar biaya asuransi mobil berupa premi. Sebagai timbal balik, perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerugian finansial jika risiko terjadi sesuai dengan isi polis yang sudah kamu setujui.
Asuransi Mobil All Risk
Asuransi mobil All Risk merupakan satu dari dua jenis asuransi kendaraan ada di Indonesia. Sebelum kita menggali lebih jauh untuk mengetahui berapa harga asuransi mobil all risk, yuk kenali dulu produk asuransi mobil all risk itu sendiri.
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), asuransi all risk atau disebut juga dengan asuransi comprehensive adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya.
Asuransi ini biasanya cocok untuk mobil baru hingga kendaraan yang usianya mencapai 10 tahun. Kondisi mobil pada usia tersebut tergolong masih mulus sehingga butuh perlindungan secara menyeluruh (comprehensive).
Apakah kamu sudah siap memiliki asuransi untuk mobil yang kamu sayangi? Yuk, pelajari bagaimana cara mendaftar asuransi mobil. Mudah, kok.
Perbedaan Asuransi All Risk dan Asuransi TLO
Asuransi total loss only (TLO) memberikan jaminan pertanggungan untuk kehilangan atau kerusakan minimal 75% dari nilai kendaraan. Jika kerusakan mobil kamu sekadar lecet akibat diserempet atau spion patah saat berusaha masuk gang sempit, maka kerusakan-kerusakan kecil seperti itu tidak ditanggung asuransi TLO karena kurang dari 75% kerugian total. Selain itu, uang premi asuransi TLO lebih murah daripada asuransi all-risk.
Meskipun biaya asuransi mobil all-risk lebih besar daripada asuransi TLO, kamu perlu memperhatikan beda proteksi yang diberikan. Dengan memiliki asuransi all-risk, segala risiko kerusakan, baik kecil maupun besar, ataupun kurang dari 75% total nilai kendaraan, tetap dapat diklaim kepada perusahaan asuransi.
Asuransi mobil all-risk juga menanggung biaya perbaikan di bengkel rekanan untuk kerusakan sebagian. Artinya, kamu tidak perlu khawatir jika ingin melakukan perbaikan atas kerusakan kecil, seperti mobil baret ketika masuk gang atau penyok karena menabrak trotoar. Namun, kamu tetap perlu membayar biaya own risk, sedangkan lebihnya akan dibayar oleh perusahaan asuransi sesuai dengan isi polis yang kamu miliki.
Manfaat Asuransi All Risk
Manfaat asuransi all risk adalah mengcover berbagai macam kerusakan mobil. Melansir Antara News, berikut daftar kondisi mobil yang mendapatkan pertanggungan dari asuransi all risk:
- mengalami tabrakan, kecelakaan, benturan, terperosok, tergelincir, dan terbalik.
- mengalami kerusakan karena perbuatan orang lain.
- dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
- mengalami kerusakan karena tersambar petir atau kebakaran.
- mengalami kerusakan selama menyebrangi laut dengan menggunakan kapal feri.
- bagian roda mobil rusak karena kecelakaan.
- layanan pengangkutan atau derek menuju ke bengkel mobil rekanan.
Dari daftar di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kerusakan mobil yang ditanggung adalah karena diakibatkan hal yang tidak disengaja. Contohnya, mobil kamu mengalami baret karena kecelakaan ringan di jalan raya. Kerusakan ringan, tetapi kamu perlu membawanya ke bengkel.
Kamu dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk mengganti biaya perbaikan tersebut atau mendapatkan perbaikan di bengkel rekanan perusahaan asuransi.
Kerusakan yang disengaja oleh pemilik kendaraan tidak dapat diklaim. Namun, perbuatan yang disengaja oleh pihak lain dapat diklaim karena termasuk dalam poin kedua, yaitu: mobil mengalami kerusakan karena perbuatan orang lain. Dengan kata lain, baret mobil karena korban perbuatan jahat dapat diklaim. Nah dengan manfaat-manfaat yang didapat tersebut diatas, jadi sebenarnya berapa biaya asuransi mobil all risk? Simak terus artikel ini ya.
Asuransi mobil All Risk dapat menanggung kerusakan ringan seperti baret dan lecet pada mobil. Yuk cari tahu bagaimana cara klaim asuransi mobil lecet.
Harga Asuransi Mobil All Risk
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017, tentang penetapan tarif premi asuransi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor, sudah mengatur berapa besar biaya asuransi mobil. Besaran biaya asuransi mobil utamanya dipengaruhi oleh berapa harga kendaraan tersebut.
Berdasarkan peraturan OJK, tarif premi atau kontribusi asuransi all risk tergantung juga dengan lokasi kendaraan bermotor diterbitkan dengan pembagian sebagai berikut:
- WILAYAH 1 : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- WILAYAH 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
- WILAYAH 3 : Selain WILAYAH 1 dan WILAYAH 2
Besar persentase perhitungan premi diregulasi ke dalam batas bawah dan batas atas. Dengan demikian, OJK sudah menentukan minimal dan maksimal harga asuransi mobil per tahun. Tabel berikut memberikan informasi persentase pembayaran premi asuransi mobil all risk untuk masa pertanggungan 12 bulan (1 tahun).
Kategori | Harga Kendaraan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 | 0 – Rp125 juta | 3,82% – 4,20% | 3,26% – 3,59% | 2,53% – 2,78% |
Kategori 2 | >Rp125 juta -Rp200 juta | 2,67% – 2,94% | 2,47% – 2,72% | 2,69% – 2,96% |
Kategori 3 | >Rp200 juta -Rp400 juta | 2,18% – 2,40% | 2,08% – 2,29% | 1,79% – 1,97% |
Kategori 4 | >Rp400 juta -Rp800 juta | 1,20% – 1,32% | 1,20% – 1,32% | 1,14% – 1,25% |
Kategori 5 | >Rp800 juta | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% |
Contoh Soal Perhitungan Biaya Asuransi All Risk
Bapak Felix berdomisili di daerah DKI Jakarta. Dia membeli mobil secara kredit dengan harga mobil Rp350.000.000. Berapakah biaya premi asuransi mobil all risk yang harus Bapak Felix bayar?
Dengan harga mobil mencapai 350 juta rupiah, berarti perhitungan premi asuransi all risk masuk ke Kategori 3. DKI Jakarta masuk ke Wilayah 2. Kita melihat ke tabel di atas, batas atas dan batas bawah preminya adalah 2,08% – 2,29%. Kita anggap saja, berdasarkan keputusan underwriter, persentase yang digunakan adalah batas bawah.
Maka: 2,08% x Rp350.000.000 = Rp7.280.000
Artinya, Bapak Felix membayar premi ke perusahaan asuransi sebesar 7,28 juta rupiah untuk pertanggungan selama satu tahun. Jangan lupa, biaya ini ditambah dengan biaya administrasi, biaya akuisisi, biaya materai, dan lain-lain.
Biaya Perluasan Jaminan Asuransi Mobil
Ada beberapa pilihan manfaat perluasan yang akan menambah proteksi terhadap mobil kesayanganmu. Perluasan manfaat asuransi mobil atau rider asuransi ini antara perlindungan terhadap risiko banjir, angin topan dan sebagainya.
Namun, kamu perlu bijak dalam memilih asuransi rider ini karena akan meningkatkan harga asuransi All Risk mobil yang perlu kamu bayarkan. Berdasarkan peraturan OJK, berikut tambahan biaya asuransi mobil untuk sejumlah manfaat perluasan.
1. Banjir dan angin topan
Apakah kamu beraktivitas di wilayah yang rawan banjir? Angin topan, banjir, badai, hujan es, serta tanah longsor merupakan kejadian alam tak terduga. Mobil-mobil berisiko mengalami kerusakan jika berada dalam kondisi-kondisi tersebut. Biaya perbaikan mobil pun tidak sedikit. Oleh karena itu, agar proteksi kendaraan semakin kuat, kamu dapat memilih perluasan manfaat asuransi ini.
Berikut persentase biaya perluasan jaminan:
Wilayah | Biaya All Risk |
Wilayah 1 | 0,075% – 0,1% |
Wilayah 2 | 0,10% – 0,125% |
Wilayah 3 | 0,075% – 0,1% |
2. Gempa bumi dan tsunami
Beberapa daerah sangat rawan terjadi gempa dan tsunami. Bencana alam meningkatkan risiko kerusakan mobil. Biaya untuk mengembalikan mobil yang rusak ke kondisi semula tentu sangat tinggi. Kamu bisa memperluas manfaat asuransi mobil kamu untuk memberikan proteksi lebih tebal.
Berikut persentase biaya perluasan jaminan:
Wilayah | Biaya All Risk |
Wilayah 1 | 0,12% – 0,135% |
Wilayah 2 | 0,10% – 0,125% |
Wilayah 3 | 0,075% – 0,135% |
3. Huru-hara, kerusuhan, terorisme, dan sabotase
Kamu beraktivitas di wilayah yang sering terjadi huru-hara dan kerusuhan atau kamu berada di wilayah yang menjadi sasaran terorisme atau sabotase? Berarti perluasan manfaat asuransi mobil ini untuk kamu. Jenis kerusakan mobil yang mungkin terjadi adalah akibat vandalisme atau kerusakan hasil perbuatan pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Berikut persentase biayanya:
Perluasan jaminan | Biaya All Risk |
Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC) | 0,05% |
Terorisme dan Sabotase | 0,05% |
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga
Apabila kamu merasa dirimu cukup ceroboh berkendara dan berisiko merugikan pihak ketiga (pengguna jalan lainnya), kamu membutuhkan perluasan manfaat asuransi mobil ini. Asuransi tambahan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga ini akan menanggung biaya ganti rugi terhadap pihak ketiga tersebut.
Berikut aturan biayanya berdasarkan surat edaran OJK:
Jenis perluasan tanggung jawab hukum | Persentase premi |
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor). | UP hingga Rp25 juta : 1% dari UP UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,5% dari UP UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,25% dari UP UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter Perusahaan |
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus). | UP hingga Rp25 juta : 1,50% dari UP UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta: 0,75% dari UP UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,375% dari UP UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan |
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang | UP hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,25% dari UP UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,125% dari UP UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan |
5. Kecelakaan diri
Dengan perluasan manfaat asuransi kecelakaan diri, kamu bisa memberikan proteksi atas pengemudi atau penumpang dari kecelakaan mobil yang mungkin terjadi. Biaya pengobatan akan di-cover oleh pihak asuransi.
Berikut persentase biayanya:
Jenis perluasan tanggung jawab | Persentase premi |
Kecelakaan Diri untuk Penumpang | Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang |
Setelah memiliki asuransi mobil, pelajari bagaimana cara klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan terhadap kendaraanmu. Biar kamu tetap siaga dan semakin nyaman ketika berkendara. |
Asuransi mobil all risk memberikan jaminan perlindungan finansial dari risiko yang dapat terjadi, seperti kecelakaan, pencurian kendaraan, vandalisme, maupun kerusakan akibat bencana alam. Asuransi kendaraan memberikan ganti rugi jika kendaraan kamu mengalami kerusakan ringan seperti lecet, penyok, hingga rusak total atau parah sekalipun.
Bayangkan jika kamu mesti membayar sendiri semua kerugian dan biaya perbaikan kendaraan kamu. Dengan memiliki asuransi mobil all risk, ketika kendaraan kamu mengalami kerusakan akibat kecelakaan atau hilang karena curanmor, maka perusahaan asuransi akan menanggung semua atau sebagian biaya terkait sesuai dengan polis asuransi yang telah kamu miliki.
Biaya klaim asuransi mobil
Setelah klaim mendapatkan persetujuan dari perusahaan asuransi, kamu perlu membayar biaya klaim asuransi atau biaya risiko sendiri (own risk). Besaran biaya own risk bervariasi, tergantung dari harga asuransi mobil yang kamu bayarkan.
Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 sudah mengatur biaya own risk yakni minimal Rp300 ribu untuk setiap kejadian. Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang perlu kamu bayarkan, begitu juga sebaliknya.
Tujuan dari biaya klaim asuransi mobil ini merupakan salah satu bentuk manajemen risiko bagi penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah). Harapannya, nasabah dapat lebih berhati-hati lagi dalam berkendara meskipun resikonya sudah teralihkan ke perusahaan asuransi.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: