Premi asuransi adalah biaya yang harus dibayarkan nasabah sebagai pihak tertanggung. Pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan polis.
Polis adalah kontrak perjanjian kerja sama secara tertulis antara pihak asuransi dan nasabah (pemegang polis). Semua kontrak asuransi apa pun jenisnya disebut dengan polis asuransi.
Selain itu, pembayaran premi tersebut biasanya dilakukan setiap bulan tergantung jatuh tempo sesuai yang tertera dalam polis.
Nah, polis asuransi ini adalah dokumen perjanjian kesepakatan antara pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi).
Premi asuransi (insurance premium) bisa dibayarkan dalam jangka waktu per kuartal, per semester, bahkan ada yang per tahun. Artikel ini akan membahas informasi lengkap mengenai premi asuransi, fungsi, dan tujuan dari premi asuransi.
Konten
Ada lima jenis premi asuransi yang umum djiumpai: asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi mobil/kendaraan, asuransi properti, dan asuransi perjalanan.
Berikut penjelasan lengkap mengenai kelima jenis asuransi tersebut.
Menanggung dampak hilangnya sumber pendapatan seseorang atau suatu keluarga karena kematian.
Jenis premi asuransi ini memberikan dukungan finansial kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan. Mengingat, mereka mungkin saja akan mengalami kesulitan pasca ditinggal tulang punggung keluarga.
Premi ini punya peran yang sangat penting untuk meminimalkan pengeluaran keuangan di bidang kesehatan. Bukan tanpa alasan, jenis premi asuransi yang satu ini berfungsi untuk menanggung biaya kesehatan pemilik polis. Jadi, saat tertanggung sakit atau sedang berobat, biayanya akan ditanggung asuransi.
Selain itu, fungsi asuransi kesehatan lainnya adalah meminimalkan biaya pengobatan yang tidak terduga dan tinggi. Peserta hanya membayar lebih sedikit biaya perawatan dan peserta bisa terhindar dari kebangkrutan atau kerugian.
Memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis terhadap risiko berkendara atau kehilangan yang mana ketentuannya ditentukan pada polis.
Ada dua jenis asuransi mobil yang bisa kamu pilih untuk melindungi mobil kesayang kamu, yaitu asuransi All Risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO).
Premi asuransi mobil All Risk atau comprehensive akan menanggung risiko kecelakaan, kehilangan, vandalisme, hingga kerusakan akibat bencana alam.
Saat mobil mengalami kerusakan fisik akibat kecelakaan atau bencana alam, asuransi ini akan memberikan pertanggungan mencapai 75% atau lebih.
Sementara premi asuransi TLO mobil akan menanggung kerusakan yang parah mencapai 75% atau lebih pada fisik kendaraan karena kecelakaan.
Kerusakan kecil di bawah 75% tidak akan ditanggung asuransi ini. Walaupun begitu, tetap saja asuransi ini penting dimiliki untuk meminimalkan pengeluaran saat mobil rusak karena kecelakaan.
Memberi manfaat pertanggungan bagi pemegang polis atas propertinya dari berbagai macam risiko, seperti kerusakan akibat banjir, kebakaran, dan gempa bumi. Â
Memberikan pertanggungan finansial bagi pemegang polis selama melakukan sebuah perjalanan.
Asuransi perjalanan dibedakan menjadi asuransi perjalanan domestik dan asuransi perjalanan internasional (perlindungan perjalanan di luar negeri).
Beberapa manfaat asuransi perjalanan meliputi:
Premi asuransi yang satu ini mungkin masih asing di telinga.
Nah, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalankan Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
Calon penerima bantuan premi asuransi nelayan ini adalah para nelayan yang memenuhi syarat:
Sejak program tersebut digulirkan, KKPÂ telah menerbitkan 143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Tujuan dari pembayaran premi asuransi adalah menjamin perlindungan kepada nasabah atau satu pihak atas berbagai macam risiko.
Selain itu, tujuan premi lainnya adalah pemerataan biaya. Dengan mengeluarkan biaya asuransi dalam jumlah tertentu, nasabah tak perlu menanggung, mengganti, atau membayar sendiri kerugian yang dialami.
Pihak asuransi juga nantinya akan mengatur urusan pembayaran premi yang seimbang dengan risiko yang akan ditanggung sehingga tidak merugikan kedua belah pihak atas kesepakatn yang dibuat.
Pasti kamu pernah bertanya-tanya bagaimana perhitungan premi dilakukan. Jadi, jumlah premi yang harus nasabah bayarkan adalah hasil perkalian antara tarif premi asuransi dengan total harga pertanggungan.
Rumus Premi Asuransi = Tarif Premi x Total Harga Pertanggungan
Berikut ini adalah contoh cara menentukan tarif premi asuransi dan harga pertanggungannya.
Umumnya pihak asuransi mempunyai fasilitas atau layanan unruk mempermudah nasabahnya dalam melakukan pembayaran premi.
Biasanya perusahaan menyediakan fasilitas setor tunai, auto debet, kartu kredit, atau melalui Virtual Account.
Cara pembayaran premi dengan layanan autodebet rekening menjadi cara membayar premi yang dipilih banyak nasabah karena sangat meminimalkan keterlambatan pembayaran.
Walaupun begitu, tetap saja nasabah bebas memilih metode pembayaran premi yang dirasa nyaman dan aman.
Lantas, apa yang terjadi jika premi asuransi tidak dibayar? Sebagai pemilik asuransi, kamu wajib membayarkan preminya tepat. Jika terlambat, akan ada konsekuensi yang harus diterima, yaitu:
Beberapa contoh premi yang dimiliki oleh asuransi Roojai Indonesia, seperti:
Asuransi Mobil All Risk: Mulai dari Rp. 2,7jt per tahun.
Asuransi Penyakit Kritis: Mulai dari Rp. 50.000 per bulan
Asuransi Kanker: Mulai dari Rp. 20.000 per bulan
Asuransi Jantung: Mulai dari Rp. 20.000 per bulan
Asuransi Penyakit Akibat Gigitan Nyamuk: Rp. 10.000 per bulan
Asuransi Hospital Cash Plan: Mulai dari Rp. 15.000 per bulan
image source: freepik.com
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: