asuransi mobil over kredit | Roojai.co.id

Over kredit mobil kerap menjadi solusi alternatif bagi mereka yang ingin memiliki kendaraan dengan biaya yang lebih ringan. Secara sederhana, over kredit berarti kamu membeli mobil bekas dari orang lain. Namun, bagaimana dengan surat-surat dan asuransinya jika masih ada?Sebelum kamu mengambil alih kredit mobil, ketahui dulu definisi, cara, dan tips melakukan over kredit mobil dalam ulasan berikut ini!

Konten

  1. Apa Itu over kredit mobil?
  2. Cara over kredit mobil yang aman bagi penjual dan pembeli
    1. Tips agar over kredit mobil berjalan lancar dan asuransi tetap aman

      Apa Itu over kredit mobil?

      Over kredit mobil adalah transaksi jual beli kendaraan yang statusnya masih belum lunas. Kondisi seperti ini biasanya terjadi pada mereka yang tidak mampu membayar angsuran mobil atau bisa juga karena keinginan untuk membeli mobil baru.

      Pada skema over kredit mobil, pihak pertama yang mengalihkan kredit mobilnya ke pihak kedua akan mendapatkan kompensasi berupa uang tunai sebagai pengganti uang muka (Down Payment/DP).

      Sementara itu, pihak kedua akan meneruskan sisa cicilan sebelumnya. Dengan begitu, pihak pertama sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayar sisa angsuran karena kreditnya sudah dialihkan ke pihak kedua atau selaku pembeli.

      Cara over kredit mobil yang aman bagi penjual dan pembeli

      Membeli mobil bekas atau mobil baru dengan over kredit tentu saja harus dilakukan dengan hati-hati. Bagaimana caranya agar legalitas kepemilikan mobil termasuk tidak terkena pajak progresif dan tetap mendapatkan hak untuk klaim asuransi mobil? Berikut penjelasannya!

      1. Wajib diketahui bank atau leasing

      Proses over kredit mobil akan dilakukan dengan cara mengalihkan status kepemilikan kredit dari pihak pertama selaku penjual kepada pihak kedua selaku pembeli. Namun, kamu perlu mengetahui bahwa penting untuk melakukan over kredit dengan perantaraan leasing.

      Jika tidak, maka sama saja melakukan pelanggaran hukum karena mobil yang kamu gunakan merupakan jaminan utang debitur pada leasing atau lembaga keuangan sebelumnya. Untuk itu, hindarilah transaksi yang dilakukan di “bawah tangan” atau tanpa sepengetahuan lembaga pembiayaan karena ini jelas melanggar hukum.

      2. Pihak kedua membayar kompensasi

      Pada proses tersebut, pihak pertama nantinya akan mendapatkan sejumlah uang dari pihak kedua sebagai kompensasi pengganti DP yang telah dibayarkan beserta dengan sejumlah uang yang sesuai dengan besaran angsuran ataupun kredit yang telah dibayarkan sebelumnya. Setelah itu, angsuran atau kredit yang tersisa akan dilanjutkan pelunasannya oleh pihak kedua.

      3. Transparansi dan lakukan perjanjian kontrak

      Biasanya, over kredit dari pihak pertama bisa dilakukan setelah melakukan pencicilan selama 6 bulan. Jika ada kredit macet sebelumnya, maka harus dipastikan sudah dilunasi oleh pihak pertama sebelum melakukan over kredit. Intinya, kamu harus mengomunikasikan terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan surat  maupun melakukan  balik nama kendaraan.

      Jangan lupa untuk melakukan tanda tangan persetujuan, sehingga kedepannya semua pihak tidak dirugikan. Biasanya, pihak leasing sudah paham bagaimana proses melakukan over kredit mobil bekas.

      4. Lengkapi persyaratan untuk melakukan over kredit mobil

      Sebagai seorang calon pembeli mobil dengan cara over kredit, kamu diharuskan untuk melengkapi dan menyertakan beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain:

      5. Cek kelengkapan surat mobil dan performa mesin

      Selanjutnya, melakukan berbagai inspeksi mesin terlebih dahulu. Meskipun melakukan over kredit dari penjual yang menurut kamu dapat dipercayai, ada baiknya untuk memperhatikan kondisi mobilnya sebelum kamu memutuskan untuk membelinya.

      Tips agar over kredit mobil berjalan lancar dan asuransi tetap aman

      over kredit mobil dan asuransi tetap aman | roojai.co.id

      Berikut ini sejumlah tips yang harus kamu terapkan ketika membeli mobil over kredit guna memastikan asuransi mobilnya tetap aman. Yuk, simak!

      1. Lakukan di leasing terpercaya

      Sebenarnya kamu bisa saja memindahtangankan kepemilikan mobil tanpa bantuan pihak manapun. Namun, agar lebih aman, sebaiknya lakukan proses ini di pihak leasing kepercayaan. Setidaknya dengan bantuan leasing, transaksi over kredit menjadi lebih lancar.

      Selain itu, pihak leasing juga akan membantu mempercepat pencarian calon pembeli mobil yang bersangkutan. Jadi, kamu tidak perlu menunggu terlalu lama sampai akhirnya kendaraan laku terjual.

      2. Harus melapor kepada pihak asuransi

      Setelah melapor ke pihak leasing, jangan lupa melaporkan perihal over kredit ini kepada pihak asuransi kendaraan Anda. Tujuannya untuk menghindari kasus klaim ditolak yang sering kali terjadi akibat pemindahtanganan kepemilikan kendaraan.

      Dengan melapor dan mendapat persetujuan pihak asuransi, maka nama pemilik polis asuransi mobil baik all risk dan total loss only (TLO) akan berubah. Jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan atau kehilangan, maka pemilik kendaraan yang baru dapat melakukan klaim asuransi sebagaimana tertulis dalam ketentuan polis tanpa terhalang oleh masalah apapun.

      3. Lama proses pemindahtanganan polis

      Sebagaimana yang tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), masa berlaku polis akan berakhir otomatis setelah 10 hari perpindahan kepemilikan dilakukan oleh pihak pertama.

      Kecuali apabila perusahaan asuransi memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan, sehingga manfaat dari asuransi kendaraan tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya.
      Dengan membeli mobil, baik baru atau over kredit, pastikan kamu melakukan dengan cara yang aman agar legalitas kepemilikan mobil jelas. Selain itu, pastikan kamu juga melaporkannya ke pihak asuransi agar manfaat asuransi mobil tetap kamu dapatkan!

      Masih bingung mencari asuransi yang pas buat kamu? Roojai menyediakan Asuransi Mobil All Risk (Komprehensif) untuk proteksi mobil baru yang menyeluruh. Roojai bekerja sama dengan 750+ bengkel rekanan terpercaya untuk perbaikan, perawatan mobil, dan layanan lainnya. Roojai juga menyediakan contact center yang andal serta proses klaim yang cepat dan mudah. Kamu bisa menentukan sendiri uang pertanggungan sampai dengan Rp2 miliar. Preminya murah dan terjangkau. Dapatkan diskon untuk pembayaran penuh atau pilih pembayaran secara cicilan tanpa harus pengajuan ke bank. Yuk, daftarkan diri dan mobil baru kamu secara online sekarang juga untuk mendapatkan perlindungan lengkap dan layanan berkualitas.

      Heru Panatas

      Ditulis oleh

      Heru Panatas

      Motor Vehicle Claim Manager

      Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

      Bagikan:

      Sebelumnya

      7 Alasan Asuransi Kecelakaan Dibutuhkan saat Liburan

      Berikutnya

      Pentingnya Dana Darurat, Ini Cara Mempersiapkannya!
      Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

      Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

      Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

      |

      Lihat premi dalam 30 detik.
      Gak perlu kasih info kontak!

      Menu