Modifikasi mobil tentu menjadi hak setiap pemilik mobil. Biasanya, modifikasi yang dilakukan antara lain menambah beberapa aksesoris dan mengubah komponen mobil. Terkait modifikasi komponen mobil, umumnya pemilik kendaraan akan “menyetel” beberapa bagian untuk berbagai tujuan seperti meningkatkan kecepatan atau membuat kendaraannya memiliki “kaki” yang lebih tinggi.
Tetapi, tahukah kamu jika dalam asuransi kendaraan hal ini dapat menyebabkan klaim asuransi ditolak? Apalagi jika modifikasi mobil yang dilakukan dinilai berlebihan dan memengaruhi keamanan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Pertanyaannya, apakah mobil yang dimodifikasi bisa melakukan proses klaim? Atau, mobil modifikasi sudah dapat dipastikan tidak bisa klaim asuransi? Untuk menjawabnya, yuk simak ulasan lengkapnya!
Ketika membeli asuransi kendaraan tidak berbarengan saat membeli mobil baru, biasanya pihak asuransi akan melakukan pengecekan kondisi fisik mobil. Hal ini penting untuk menentukan kesepakatan tarif premi yang akan dibayar, beserta nilai uang pertanggungan yang akan didapat nantinya.
Apakah mobil yang dimodifikasi dapat diasuransikan? Jawabannya adalah bisa. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan asuransi menyedia pengajuan klaim atas mobil modifikasi. Untuk itu, kamu harus memperhatikan tiga hal berikut ini!
Sebenarnya, sebagian besar perusahaan asuransi menerima pengajuan baru asuransi mobil modifikasi maupun perubahan polis yang sebelumnya sudah berlaku dengan catatan melaporkan komponen-komponen mobil yang dimodifikasi. Jika bagian mobil yang dimodifikasi dinilai tidak membahayakan kegiatan berkendara, maka perusahaan asuransi akan menyetujui pengajuan atau perubahan polis asuransi sebelumnya.
Selain itu, modifikasi mobil juga akan mengubah risiko yang mungkin akan terjadi, terutama modifikasi mesin mobil. Sehingga bisa mengubah nilai barang (mobil yang diasuransikan), serta mengubah nilai uang pertanggungan yang akan didapat. Maka dari itu, pelaporan dan persetujuan pihak perusahaan asuransi sangat penting dilakukan sesegera mungkin.
Setelah melapor dan melakukan konsultasi, nantinya pihak asuransi mempelajari laporan tersebut. Pihak asuransi juga akan menentukan perubahan pada tingkat risiko akibat modifikasi kendaraan yang dilakukan. Jika risiko dianggap semakin tinggi, pihak asuransi bisa saja menyetujui modifikasi dengan syarat pembayaran premi yang lebih tinggi.
Menurut aturan yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI) Pasal 8, Tertanggung wajib melaporkan perubahan (modifikasi) kendaraannya kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari karena keterlambatan melaporkan modifikasi dapat menjadi penyebab klaim ditolak.
Jadi, jangan mengulur waktu untuk melaporkan modifikasi mobil dan segera minta persetujuan apakah modifikasi tersebut dapat dijamin asuransi atau tidak. Akan lebih baik pula jika kamu berkonsultasi dulu dengan petugas perusahaan asuransi terkait sebelum melakukan modifikasi. Ingat juga untuk selalu menyimpan bukti modifikasi mobil dengan menunjukkan nota pembelian aksesoris maupun kartu garansinya.
Berkaitan dengan modifikasi mobil, terdapat beberapa rujukan pasal dalam PSAKBI yang perlu diketahui pemegang polis asuransi. Inilah beberapa isi pasal yang berkaitan dengan perubahan mobil yaitu Bab II Pasal Pengecualian:
Selain itu tercantum dalam Pasal 8 Perubahan Risiko yakni:
Menurut PSAKBI Bab II Pasal 3, perusahaan asuransi berhak tidak menjamin kerugian atau kerusakan karena perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan dalam polis, termasuk ban, velg, dan dop. Jadi, pastikan kita berkonsultasi terlebih dahulu ke pihak asuransi sebelum melakukan modifikasi, ya!
Setelah mengetahui jawaban terkait klaim asuransi mobil modifikasi, ada baiknya kamu juga mengikuti beberapa tips berikut terkait modifikasi mobil:
Jika kamu berencana melakukan modifikasi, pastikan sesuai dengan standar dalam polis asuransi mobil kamu, ya! Mobil standar pabrik atau modifikasi akan lebih aman dan nyaman dikendarai jika telah terproteksi asuransi all risk, bukan? Semoga bermanfaat!
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: