Modifikasi mobil tentu menjadi hak setiap pemilik mobil. Biasanya, modifikasi yang dilakukan antara lain menambah beberapa aksesoris dan mengubah komponen mobil. Terkait modifikasi komponen mobil, umumnya pemilik kendaraan akan “menyetel” beberapa bagian untuk berbagai tujuan seperti meningkatkan kecepatan atau membuat kendaraannya memiliki “kaki” yang lebih tinggi.
Tetapi, tahukah kamu jika dalam asuransi kendaraan hal ini dapat menyebabkan klaim asuransi ditolak? Apalagi jika modifikasi mobil yang dilakukan dinilai berlebihan dan memengaruhi keamanan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Pertanyaannya, apakah mobil yang dimodifikasi bisa melakukan proses klaim? Atau, mobil modifikasi sudah dapat dipastikan tidak bisa klaim asuransi? Untuk menjawabnya, yuk simak ulasan lengkapnya!
Bagaimana cara memodifikasi mobil tapi tetap bisa klaim asuransi?
Ketika membeli asuransi kendaraan tidak berbarengan saat membeli mobil baru, biasanya pihak asuransi akan melakukan pengecekan kondisi fisik mobil. Hal ini penting untuk menentukan kesepakatan tarif premi yang akan dibayar, beserta nilai uang pertanggungan yang akan didapat nantinya.
Apakah mobil yang dimodifikasi dapat diasuransikan? Jawabannya adalah bisa. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan asuransi menyedia pengajuan klaim atas mobil modifikasi. Untuk itu, kamu harus memperhatikan tiga hal berikut ini!
1. Laporkan dan konsultasikan ke perusahaan asuransi
Sebenarnya, sebagian besar perusahaan asuransi menerima pengajuan baru asuransi mobil modifikasi maupun perubahan polis yang sebelumnya sudah berlaku dengan catatan melaporkan komponen-komponen mobil yang dimodifikasi. Jika bagian mobil yang dimodifikasi dinilai tidak membahayakan kegiatan berkendara, maka perusahaan asuransi akan menyetujui pengajuan atau perubahan polis asuransi sebelumnya.
Selain itu, modifikasi mobil juga akan mengubah risiko yang mungkin akan terjadi, terutama modifikasi mesin mobil. Sehingga bisa mengubah nilai barang (mobil yang diasuransikan), serta mengubah nilai uang pertanggungan yang akan didapat. Maka dari itu, pelaporan dan persetujuan pihak perusahaan asuransi sangat penting dilakukan sesegera mungkin.
Setelah melapor dan melakukan konsultasi, nantinya pihak asuransi mempelajari laporan tersebut. Pihak asuransi juga akan menentukan perubahan pada tingkat risiko akibat modifikasi kendaraan yang dilakukan. Jika risiko dianggap semakin tinggi, pihak asuransi bisa saja menyetujui modifikasi dengan syarat pembayaran premi yang lebih tinggi.
2. Jangan telat melaporkan modifikasi mobil
Menurut aturan yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI) Pasal 8, Tertanggung wajib melaporkan perubahan (modifikasi) kendaraannya kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari karena keterlambatan melaporkan modifikasi dapat menjadi penyebab klaim ditolak.
Jadi, jangan mengulur waktu untuk melaporkan modifikasi mobil dan segera minta persetujuan apakah modifikasi tersebut dapat dijamin asuransi atau tidak. Akan lebih baik pula jika kamu berkonsultasi dulu dengan petugas perusahaan asuransi terkait sebelum melakukan modifikasi. Ingat juga untuk selalu menyimpan bukti modifikasi mobil dengan menunjukkan nota pembelian aksesoris maupun kartu garansinya.
Berkaitan dengan modifikasi mobil, terdapat beberapa rujukan pasal dalam PSAKBI yang perlu diketahui pemegang polis asuransi. Inilah beberapa isi pasal yang berkaitan dengan perubahan mobil yaitu Bab II Pasal Pengecualian:
- (5) Tentang Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas:
- (5.1.) perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis.
Selain itu tercantum dalam Pasal 8 Perubahan Risiko yakni:
- (1) Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor
- (2) Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak:
- (2.1) Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
- (2.2) Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).
3. Pahami penyebab klaim ditolak
Menurut PSAKBI Bab II Pasal 3, perusahaan asuransi berhak tidak menjamin kerugian atau kerusakan karena perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan dalam polis, termasuk ban, velg, dan dop. Jadi, pastikan kita berkonsultasi terlebih dahulu ke pihak asuransi sebelum melakukan modifikasi, ya!
Tips memodifikasi mobil
Setelah mengetahui jawaban terkait klaim asuransi mobil modifikasi, ada baiknya kamu juga mengikuti beberapa tips berikut terkait modifikasi mobil:
- Ketahui tujuan modifikasi, apakah sekadar gegayaan atau untuk kebutuhan pameran, misalnya.
- Hindari modifikasi terlalu banyak karena justru berpotensi membuat mobil cepat rusak.
- Tentukan temanya karena akan memengaruhi tampilan eksterior dan interior mobil kamu.
- Perhitungkan besaran biaya modifikasi mobil tersebut.
- Perhatikan komponen yang dibutuhkan untuk mewujudkan mobil modifikasi impianmu karena bisa jadi tidak tersedia di Indonesia, sehingga kamu harus impor.
- Mulailah memodifikasi di bagian yang terpenting dulu, apalagi jika usia mobil yang hendak dimodifikasi sudah tua, otomatis harus memperbaiki mesinnya dulu.
- Hindari modifikasi yang terlalu ekstrem. Selain mengurangi keindahan mobil, modifikasi ekstrem dapat menurunkan harga jual mobil.
- Pastikan modifikasi yang kamu buat tidak bertabrakan dengan kenyamanan berkendara baik bagi pengendara maupun penumpang.
- Carilah referensi sebanyak-banyaknya kalau ingin memodifikasi interior mobil. Bila perlu, diskusikan dengan montir atau teman yang pernah memodifikasi mobil.
- Terakhir, mobil modifikasi tetap harus dirawat agar setiap komponennya tidak mengalami penurunan performa dan kualitas tetap terjaga.
Jika kamu berencana melakukan modifikasi, pastikan sesuai dengan standar dalam polis asuransi mobil kamu, ya! Mobil standar pabrik atau modifikasi akan lebih aman dan nyaman dikendarai jika telah terproteksi asuransi all risk, bukan? Semoga bermanfaat!
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: