Perbedaan asuransi syariah dan konvensional mencakup prinsip akad, kepemilikan dana, mekanisme surplus, dan keterlibatan peserta. Asuransi syariah didasarkan pada prinsip tolong-menolong dengan dana peserta dikelola bersama, sedangkan konvensional bersifat komersial dan premi menjadi milik perusahaan. 

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional terletak pada prinsip dasar, pengelolaan dana, akad, hingga sistem klaim dan pembagian surplus. Memahami perbedaan ini penting agar kamu dapat memilih produk asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan nilai yang kamu yakini.

Dalam artikel ini, Roojai akan mengulas apa perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional, keunggulan dan apa prinsip yang melatarbelakanginya.

Konten

  1. Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
    1. Pilih Sesuai Nilai dan Kebutuhan, Bukan Sekadar Premi
    2. Pertanyaan Seputar Asuransi Syariah dan Konvensional

      Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

      Asuransi syariah dan konvensional adalah jenis asuransi yang memiliki karakteristik yang berbeda dari segi prinsip, kepemilikan dana, hingga pengelolaan risiko dan investasi. Berikut ini adalah penjelasan rinci dari masing-masing perbedaan:

      AspekAsuransi SyariahAsuransi Konvensional
      Prinsip DasarTolong-menolong (ta’awun), akad tabarru’Komersial, kontrak perdata
      Kepemilikan DanaMilik kolektif pesertaMilik perusahaan
      PengawasanDPS (Dewan Pengawas Syariah)OJK
      Risiko & KlaimDitanggung bersama, dari dana tabarru’Ditanggung penuh oleh perusahaan
      Dana HangusTidak hangusBisa hangus jika tidak ada klaim
      SurplusBisa dibagikan ke pesertaMenjadi hak perusahaan
      ZakatDikenakan dari surplusTidak dikenakan
      Peran PesertaKontributor aktif, bagian dari komunitasKonsumen pasif
      Pembagian HasilBisa mendapatkan bagi hasil (mudharabah)Umumnya tidak, kecuali pada unit link

      1. Prinsip dasar

      Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional yang pertama terletak pada prinsip dasarnya. Asuransi syariah didasarkan pada prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan takaful (saling menanggung), sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001

      Fatwa ini menjelaskan bahwa asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’. 

      Sementara itu, asuransi konvensional didasarkan pada prinsip bisnis dan kontrak pertanggungan, di mana peserta membayar premi sebagai imbalan atas perlindungan dari perusahaan yang bersifat komersial.

      2. Akad dan sistem perjanjian

      Perbedaan asuransi konvensional dan syariah yang juga paling fundamental adalah akad. Dalam asuransi syariah, akad yang digunakan adalah akad tabarru’, yaitu hibah dari peserta untuk saling membantu. Selain itu, bisa juga digunakan akad wakalah bil ujrah, yang memberi wewenang kepada perusahaan untuk mengelola dana dengan imbalan jasa tertentu.

      Di sisi lain, asuransi konvensional menggunakan kontrak berdasarkan hukum perdata, di mana terjadi perjanjian antara peserta sebagai pembeli dan perusahaan sebagai penjual jasa.

      3. Pengawasan dana

      Dana asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional dan investasinya sesuai prinsip syariah Islam. DPS memberikan fatwa dan arahan mengenai kehalalan produk serta pengelolaannya.

      Inilah salah satu perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang paling utama. Sebaliknya, pengawasan asuransi konvensional dilakukan oleh otoritas pemerintah seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tanpa ada pertimbangan syariah dalam setiap keputusannya.

      4. Sistem kepemilikan dana

      Dana dari pembayaran premi asuransi syariah akan yang dikumpulkan menjadi milik kolektif para peserta yang tergabung dalam dana tabarru’. Perusahaan hanya mengelola dana tersebut, bukan memilikinya. 

      Berbeda dengan asuransi konvensional, dana premi yang dibayarkan peserta menjadi milik perusahaan asuransi. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar klaim dan biaya operasional.

      5. Pengelolaan risiko

      Pada asuransi syariah, risiko ditanggung bersama oleh peserta. Bila ada peserta yang mengalami musibah, klaim dibayarkan dari dana tabarru’ yang dikumpulkan dari peserta lain. Sedangkan dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi bertanggung jawab penuh atas risiko dan kewajiban membayar klaim nasabah, dengan risiko beralih sepenuhnya ke perusahaan.

      6. Mekanisme dana hangus

      Perbedaan asuransi syariah dan konvensional lainnya adalah asuransi syariah tidak mengenal dana hangus. Jika tidak ada klaim, sisa dana tabarru’ bisa dikembalikan atau dialokasikan kembali sesuai kebijakan dan kesepakatan. Sementara itu, dalam asuransi konvensional, premi bisa hangus jika tidak ada klaim hingga masa polis berakhir, terutama pada produk asuransi murni tanpa nilai tunai.

      7. Surplus underwriting

      Jika terdapat kelebihan dana dari pengelolaan tabarru’ (setelah dikurangi klaim dan operasional), dalam asuransi syariah dana tersebut dapat dibagikan kepada peserta sesuai proporsi. Sedangkan pada asuransi konvensional, surplus atau keuntungan underwriting sepenuhnya menjadi hak perusahaan.

      8. Sistem klaim

      Perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah lainnya terdapat pada sistem klaimnya. Pada asuransi syariah, dana klaim dibayarkan dari dana tabarru’ yang berasal dari kontribusi seluruh peserta. Dana ini merupakan merupakan bentuk solidaritas antara peserta asuransi syariah. Di sisi lain, asuransi konvensional membayarkan klaim dari cadangan dana milik perusahaan, yang dikumpulkan dari premi nasabah.

      9. Zakat

      Inilah perbedaan asuransi syariah konvensional, yakni kewajiban zakat. Asuransi syariah wajib membayar zakat karena merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam. Zakat biasanya dibayarkan dari surplus dana atau keuntungan perusahaan. Berbeda dengan itu, asuransi konvensional tidak mengenal kewajiban zakat karena tidak beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

      10. Peran peserta

      Peserta dalam asuransi syariah berperan aktif sebagai bagian dari komunitas yang saling menanggung. Mereka bukan sekadar pembeli, melainkan juga kontributor terhadap keberlangsungan perlindungan. Sedangkan peserta dalam asuransi konvensional berperan sebagai konsumen yang membayar premi kepada perusahaan demi memperoleh perlindungan risiko tertentu.

      11. Pembagian hasil

      Dalam asuransi syariah, peserta dapat memperoleh bagi hasil dari investasi dana jika akad yang digunakan adalah mudharabah. Hasil investasi dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai kesepakatan. Sementara dalam asuransi konvensional, hasil investasi umumnya menjadi milik perusahaan, kecuali pada produk unit link di mana nilai tunai bisa dialokasikan kepada peserta.

      Pilih Sesuai Nilai dan Kebutuhan, Bukan Sekadar Premi

      Memahami perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional penting sebelum kamu memutuskan membeli polis. Selain soal prinsip pengelolaan dana, keduanya juga punya pendekatan berbeda dalam membagi risiko dan keuntungan.

      Jika kamu memiliki kendaraan roda empat, pastikan mobilmu tetap terlindungi dari risiko tak terduga dengan asuransi mobil dari Roojai. Dengan perlindungan asuransi, kamu tidak perlu khawatir lagi jika terjadi risiko pada kendaraan. 

      Pertanyaan Seputar Asuransi Syariah dan Konvensional

      Siapa yang mengawasi operasional asuransi syariah?

      Operasional asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari ahli ekonomi dan hukum Islam. DPS bertugas memastikan semua kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak melanggar ketentuan agama.

      Mengapa asuransi syariah tidak mengenal sistem dana hangus?

      Asuransi syariah menggunakan prinsip tabarru’ (hibah) di mana dana dikumpulkan sebagai kontribusi antar peserta, bukan sebagai milik perusahaan. Karena itu, dana yang tidak terpakai untuk klaim bisa dikembalikan atau dialihkan untuk kepentingan kolektif, bukan hangus seperti dalam asuransi konvensional.

      Apakah asuransi syariah bisa digunakan oleh nasabah non muslim?

      Ya, asuransi syariah terbuka untuk semua orang termasuk non muslim. Selama nasabah setuju dengan prinsip dan mekanisme syariah yang berlaku, mereka tetap bisa mendapatkan manfaat proteksi yang sama.

      Apa keunggulan asuransi syariah?

      Asuransi syariah menawarkan prinsip tolong-menolong yang transparan dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Keunggulan lainnya termasuk potensi pembagian surplus, tidak adanya dana hangus, serta pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

      Apa keunggulan asuransi konvensional?

      Asuransi konvensional memiliki produk yang lebih beragam dan fleksibel serta sistem klaim yang umum dikenal oleh masyarakat luas. Keunggulannya juga mencakup proses yang lebih cepat dan tidak bergantung pada fatwa keagamaan, cocok untuk semua kalangan.

      Dian Pusparini

      Ditulis oleh

      Dian Pusparini

      Head of Claim

      Dian merupakan lulusan keperawatan di STIK St Carolus. Dian sudah bekerja selama 20 tahun, dengan pengalaman bekerja dibidang asuransi selama 18 tahun. Dian memiliki sertifikasi asuransi AAAK (Ajun Ahli Asuransi Kesehatan). Dian memahami betul betapa pentingnya kesehatan untuk kita. Sebagai Head of Claim, saat ini Dian senang berbagi pengetahuan dan tips seputar kesehatan.

      Bagikan:

      Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

      Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

      Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

      |

      Lihat premi dalam 30 detik.
      Gak perlu kasih info kontak!