Menu

harga asuransi mobil | roojai.co.id

Dalam berkendara, ada saja kejadian tak terduga yang bisa menyebabkan mobil baret, penyok, bahkan rusak parah meskipun kamu sudah ekstra hati-hati di jalanan. Kamu bisa membayar sendiri baret atau lecet yang kecil. Namun, untuk kerusakan mobil sedang atau parah, kamu membutuhkan bantuan mekanik bengkel yang biayanya tidak sedikit. Inilah kenapa kamu harus memiliki asuransi mobil all risk. Kamu akan mendapatkan proteksi dari risiko kerusakaan apa pun, baik kecil maupun kerusakan total sekalipun. Jadi, berapa harga asuransi mobil all risk yang perlu kamu bayar? Yuk, lanjut baca artikel ini untuk menambah pengetahuan kamu.

Apa itu asuransi mobil?

Mengutip Insurance Information Institute, asuransi mobil adalah kontrak perjanjian antara kamu (Pemegang Polis/Tertanggung) dengan perusahaan asuransi (Penanggung) yang memberikan proteksi dari kerugian finansial yang dapat terjadi atas risiko kecelakaan atau kehilangan kendaraan kamu.

Untuk mendapatkan proteksi, kamu perlu membayar biaya asuransi mobil berupa premi. Sebagai timbal balik, perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerugian finansial jika risiko terjadi sesuai dengan isi polis yang sudah kamu setujui.

Asuransi mobil all risk

Sebelum kita menggali lebih jauh untuk mengetahui berapa biaya asuransi mobil all risk, yuk kenali dulu produk asuransi mobil all risk itu sendiri. Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), asuransi all-risk atau disebut juga dengan asuransi comprehensive adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya.

Asuransi ini biasanya cocok untuk mobil berusia nol sampai 10 tahun. Kondisi mobil pada usia tersebut tergolong masih mulus sehingga butuh perlindungan secara menyeluruh (comprehensive).

Perbedaan asuransi all risk dan asuransi TLO

Asuransi total loss only (TLO) memberikan jaminan pertanggungan untuk kehilangan atau kerusakan minimal 75% dari nilai kendaraan. Jika kerusakan mobil kamu sekadar lecet akibat diserempet atau spion patah saat berusaha masuk gang sempit, maka kerusakan-kerusakan kecil seperti itu tidak ditanggung asuransi TLO karena kurang dari 75% kerugian total. Selain itu, uang premi asuransi TLO lebih murah daripada asuransi all-risk.

Meskipun biaya asuransi mobil all-risk lebih besar daripada asuransi TLO, kamu perlu memperhatikan beda proteksi yang diberikan. Dengan memiliki asuransi all-risk, segala risiko kerusakan, baik kecil maupun besar, ataupun kurang dari 75% total nilai kendaraan, tetap dapat diklaim kepada perusahaan asuransi.

Asuransi mobil all-risk juga menanggung biaya perbaikan di bengkel rekanan untuk kerusakan sebagian. Artinya, kamu tidak perlu khawatir jika ingin melakukan perbaikan atas kerusakan kecil, seperti mobil baret ketika masuk gang atau penyok karena menabrak trotoar. Namun, kamu tetap perlu membayar biaya own risk, sedangkan lebihnya akan dibayar oleh perusahaan asuransi sesuai dengan isi polis yang kamu miliki.

Apakah kamu sudah siap memiliki asuransi untuk mobil yang kamu sayangi? Yuk, pelajari bagaimana cara mendaftar asuransi mobil. Mudah, kok.

Manfaat asuransi all risk

Manfaat asuransi all risk adalah mengcover berbagai macam kerusakan mobil. Melansir Antara News, berikut daftar kondisi mobil yang mendapatkan pertanggungan dari asuransi all risk

  • mengalami tabrakan, kecelakaan, benturan, terperosok, tergelincir, dan terbalik.
  • mengalami kerusakan karena perbuatan orang lain.
  • dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
  • mengalami kerusakan karena tersambar petir atau kebakaran.
  • mengalami kerusakan selama menyebrangi laut dengan menggunakan kapal feri.
  • bagian roda mobil rusak karena kecelakaan.
  • layanan pengangkutan atau derek menuju ke bengkel mobil rekanan.

Sebagai pemilik mobil yang keren, baret mobil pasti mengurangi kemewahan. Apakah baret mobil dapat diklaim ke perusahaan asuransi?

Dari daftar di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kerusakan mobil yang ditanggung adalah karena diakibatkan hal yang tidak disengaja. Contohnya, mobil kamu mengalami baret karena kecelakaan ringan di jalan raya. Kerusakan ringan, tetapi kamu perlu membawanya ke bengkel. Kamu dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk mengganti biaya perbaikan tersebut atau mendapatkan perbaikan di bengkel rekanan perusahaan asuransi.

Kerusakan yang disengaja oleh pemilik kendaraan tidak dapat diklaim. Namun, perbuatan yang disengaja oleh pihak lain dapat diklaim karena termasuk dalam poin kedua, yaitu: mobil mengalami kerusakan karena perbuatan orang lain. Dengan kata lain, baret mobil karena korban perbuatan jahat dapat diklaim. Nah dengan manfaat-manfaat yang didapat tersebut diatas, jadi sebenarnya berapa biaya asuransi mobil all risk? Simak terus artikel ini ya.

Biaya asuransi mobil all risk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017, tentang penetapan tarif premi asuransi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor, sudah mengatur berapa besar biaya asuransi mobil. Besaran biaya asuransi mobil utamanya dipengaruhi oleh berapa harga kendaraan tersebut.

Berdasarkan peraturan OJK, tarif premi atau kontribusi asuransi all risk tergantung juga dengan lokasi kendaraan bermotor diterbitkan dengan pembagian sebagai berikut:

  • WILAYAH 1 : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • WILAYAH 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
  • WILAYAH 3 : Selain WILAYAH 1 dan WILAYAH 2

Besar persentase perhitungan premi diregulasi ke dalam batas bawah dan batas atas. Dengan demikian, OJK sudah menentukan minimal dan maksimal premi. Tabel berikut memberikan informasi persentase pembayaran premi asuransi mobil all risk untuk masa pertanggungan 12 bulan (1 tahun).

KategoriHarga KendaraanWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
Kategori 1 0 – Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78% 
Kategori 2 >Rp125 juta -Rp200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96% 
Kategori 3 >Rp200 juta -Rp400 juta 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97% 
Kategori 4 >Rp400 juta -Rp800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25% 
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 

Contoh soal perhitungan biaya asuransi all risk

Bapak Felix berdomisili di daerah DKI Jakarta. Dia membeli mobil secara kredit dengan harga mobil Rp350.000.000. Berapakah biaya premi asuransi mobil all risk yang harus Bapak Felix bayar?

Dengan harga mobil mencapai 350 juta rupiah, berarti perhitungan premi asuransi all risk masuk ke Kategori 3. DKI Jakarta masuk ke Wilayah 2. Kita melihat ke tabel di atas, batas atas dan batas bawah preminya adalah 2,08% – 2,29%. Kita anggap saja, berdasarkan keputusan underwriter, persentase yang digunakan adalah batas bawah.

Maka: 2,08% x Rp350.000.000 = Rp7.280.000

Artinya, Bapak Felix membayar premi ke perusahaan asuransi sebesar 7,28 juta rupiah untuk pertanggungan selama satu tahun. Jangan lupa, biaya ini ditambah dengan biaya administrasi, biaya akuisisi, biaya materai, dan lain-lain.

Biaya asuransi | Roojai.co.id
Image by xb100 on Freepik

Biaya perluasan jaminan asuransi mobil

Beberapa pilihan perluasan jaminan akan mempertebal proteksi atas kendaraan bermotor kamu. Perluasan jaminan ini dikenal juga sebagai rider atau asuransi tambahan. Berdasarkan peraturan OJK, berikut tambahan biaya untuk perluasan jaminan asuransi mobil.  

Banjir dan angin topan 

Apakah kamu beraktivitas di wilayah yang rawan banjir? Angin topan, banjir, badai, hujan es, serta tanah longsor merupakan kejadian alam tak terduga. Mobil-mobil berisiko mengalami kerusakan jika berada dalam kondisi-kondisi tersebut. Biaya perbaikan mobil pun tidak sedikit. Oleh karena itu, agar proteksi kendaraan semakin kuat, kamu dapat memilih perluasan manfaat asuransi ini.

Berikut persentase biaya perluasan jaminan:

WilayahBiaya All Risk
Wilayah 1 0,075% – 0,1% 
Wilayah 2 0,10% – 0,125% 
Wilayah 3 0,075% – 0,1% 

Gempa bumi dan tsunami 

Beberapa daerah sangat rawan terjadi gempa dan tsunami. Bencana alam meningkatkan risiko kerusakan mobil. Biaya untuk mengembalikan mobil yang rusak ke kondisi semula tentu sangat tinggi. Kamu bisa memperluas manfaat asuransi mobil kamu untuk memberikan proteksi lebih tebal.

Berikut persentase biaya perluasan jaminan:

WilayahBiaya All Risk
Wilayah 1 0,12% – 0,135% 
Wilayah 2 0,10% – 0,125% 
Wilayah 3 0,075% – 0,135% 

Huru-hara, kerusuhan, terorisme, dan sabotase

Kamu beraktivitas di wilayah yang sering terjadi huru-hara dan kerusuhan atau kamu berada di wilayah yang menjadi sasaran terorisme atau sabotase? Berarti perluasan manfaat asuransi mobil ini untuk kamu. Jenis kerusakan mobil yang mungkin terjadi adalah akibat vandalisme atau kerusakan hasil perbuatan pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Berikut persentase biayanya:

Perluasan jaminanBiaya All Risk
Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC) 0,05% 
Terorisme dan Sabotase 0,05% 

Tanggung jawab hukum pihak ketiga

Apabila kamu merasa dirimu cukup ceroboh berkendara dan berisiko merugikan pihak ketiga (pengguna jalan lainnya), kamu membutuhkan perluasan manfaat asuransi mobil ini. Asuransi tambahan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga ini akan menanggung biaya ganti rugi terhadap pihak ketiga tersebut.

Berikut aturan biayanya berdasarkan surat edaran OJK:

Jenis perluasan tanggung jawab hukumPersentase premi
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor). UP hingga Rp25 juta : 1% dari UP UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,5% dari UP UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,25% dari UP UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter Perusahaan 
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus). UP hingga Rp25 juta : 1,50% dari UP UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta: 0,75% dari UP UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,375% dari UP UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan 
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang UP hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,25% dari UP UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,125% dari UP UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan 

Kecelakaan diri

Dengan perluasan manfaat asuransi kecelakaan diri, kamu bisa memberikan proteksi atas pengemudi atau penumpang dari kecelakaan mobil yang mungkin terjadi. Biaya pengobatan akan di-cover oleh pihak asuransi.  

Berikut persentase biayanya:  

Jenis perluasan tanggung jawabPersentase premi
Kecelakaan Diri untuk Penumpang Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang 

Setelah memiliki asuransi mobil, pelajari bagaimana cara klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan terhadap kendaraanmu. Biar kamu tetap siaga dan semakin nyaman ketika berkendara.

Asuransi mobil all risk memberikan jaminan perlindungan finansial dari risiko yang dapat terjadi, seperti kecelakaan, pencurian kendaraan, vandalisme, maupun kerusakan akibat bencana alam. Asuransi kendaraan memberikan ganti rugi jika kendaraan kamu mengalami kerusakan ringan seperti lecet, penyok, hingga rusak total atau parah sekalipun.  

Bayangkan jika kamu mesti membayar sendiri semua kerugian dan biaya perbaikan kendaraan kamu. Dengan memiliki asuransi mobil all risk, ketika kendaraan kamu mengalami kerusakan akibat kecelakaan atau hilang karena curanmor, maka perusahaan asuransi akan menanggung semua atau sebagian biaya terkait sesuai dengan polis asuransi yang telah kamu miliki.  

Biaya klaim asuransi mobil

Setelah mengajukan klaim dan disetujui, pihak asuransi akan mengajukan biaya klaim asuransi, sesuai dengan kejadian risiko. Berapa biaya klaim asuransi tersebut?  

Besarnya biaya own risk bervariasi, tergantung dari harga asuransi mobil yang kamu bayarkan. Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang perlu dibayar. Begitu juga sebaliknya.  

Untuk mengetahui lebih lanjut besaran biaya klaim asuransi mobil, baca juga, Kenapa Ada Biaya Klaim Asuransi Mobil dan Berapa Biayanya?

Biaya own risk ini sudah diatur oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai  Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor  6/SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.

Heru Panatas

Ditulis oleh

Heru Panatas

Motor Vehicle Claim Manager

Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!