rate asuransi ojk | roojai.co.id

Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan surat edaran terkait tarif premi asuransi kendaraan atau rate asuransi OJK. Dengan adanya rate asuransi kendaraan OJK, tarif premi asuransi mobil di Indonesia menjadi lebih transparan. 

Asuransi mobil sendiri merupakan salah satu bentuk proteksi finansial yang sangat penting bagi pemilik kendaraan. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK lah yang mengatur berbagai aspek terkait industri asuransi, termasuk penentuan rate asuransi untuk kendaraan.

Artikel ini akan membahas rate asuransi mobil OJK terbaru, termasuk cara menghitung premi asuransi mobil All Risk dan TLO berdasarkan rate asuransi dari OJK. Kami juga akan menyediakan simulasi perhitungan asuransi mobil pribadi. 

Konten

  1. Rate Asuransi Mobil OJK Jenis All Risk (Comprehensive)
    1. Cara Menghitung Biaya Asuransi Mobil All Risk Berdasarkan OJK
    2. Rate Asuransi OJK Jenis Total Loss Only (TLO)
      1. Cara Menghitung Biaya Asuransi Mobil TLO Berdasarkan OJK

      Rate Asuransi Mobil OJK Jenis All Risk (Comprehensive)

      Berdasarkan SE OJK No 6/SEOJK.05/2017, rate asuransi mobil All Risk ditentukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk jenis kendaraan, usia kendaraan, dan area operasional kendaraan. 

      Berikut adalah rincian rate untuk berbagai jenis kendaraan sesuai dengan pedoman dari Otoritas Jasa Keuangan. 

      1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk

      Rate asuransi OJK untuk kendaraan pribadi dan mobil penumpang biasanya berkisar antara 2,0% hingga 3,5% dari nilai kendaraan. Tarif asuransi mobil ini dapat bervariasi tergantung pada usia kendaraan dan risiko geografis lokasi kendaraan beroperasi. 

      Berikut rate asuransi kendaraan OJK untuk kendaraan nonbus dan nontruk. 

      KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
      Kategori 10 s.d. Rp125.000.000,003,82% – 4,20%3,26% – 3,59%2,53% – 2,78%
      Kategori 2>Rp125.000.000,00 s.d.Rp200.000.000,002,67% – 2,94%2,47% – 2,72%2,69% – 2,96%
      Kategori 3>Rp200.000.000,00 s.d.Rp400.000.000,002,18% – 2,40%2,08% – 2,29%1,79% – 1,97%
      Kategori 4>Rp400.000.000,00 s.d.Rp800.000.000,001,20% – 1,32%1,20% – 1,32%1,14% – 1,25%
      Kategori 5>Rp800.000.000,001,05% – 1,16%1,05% – 1,16%1,05% – 1,16%

      2. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up

      Kendaraan komersial seperti bus, truk, dan pick up, rate asuransinya cenderung lebih tinggi, yaitu sekitar 2,5% hingga 4,5% dari nilai kendaraan. Beberapa hal yang memengaruhi rate ini antara lain frekuensi penggunaan dan jenis barang yang diangkut.

      KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
      Kategori 6Truk & Pickup, semua uangpertanggungan2,42% – 2,67%2,39% – 2,63%2,23% – 2,46%
      Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan1,04% – 1,14%1,04% – 1,14%0,88% – 0,97%

      3. Rate untuk jenis kendaraan roda dua

      Meskipun asuransi All Risk lebih jarang diterapkan untuk kendaraan roda dua, OJK juga memiliki regulasi untuk rate asuransi motor. Adapun rate asuransi kendaraan roda dua berkisar dari 3,18% hingga 5,0% dari nilai sepeda motor, tergantung pada model dan usia kendaraan.

      KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
      Kategori 8Semua uang pertanggungan3,18% – 3,50%3,18% – 3,50%3,18% – 3,50%

      Cara Menghitung Biaya Asuransi Mobil All Risk Berdasarkan OJK

      Untuk menghitung biaya asuransi mobil All Risk, kamu perlu mengetahui nilai pertanggungan (Sum Insured) kendaraan kamu dan rate asuransi yang berlaku. Berikut adalah simulasi penghitungan untuk sebuah mobil pribadi:

      1. Nilai Pertanggungan (Sum Insured): Misalkan nilai pasar mobil kamu adalah Rp200.000.000.

      2. Rate Asuransi: Dari tabel rate OJK kendaraan, misalkan rate asuransi mobil pribadi kamu ditetapkan sebesar 2,5%.

      3. Penghitungan Premi: 

         – Premi Dasar = Nilai Pertanggungan x Rate Asuransi

         – = Rp200.000.000 x 2,5%

         – = Rp5.000.000

      4. Biaya Polis dan Materai: Tambahkan biaya administrasi polis dan materai sesuai dengan ketentuan perusahaan asuransi, misalnya Rp50.000.

      5. Total Biaya Asuransi: 

        Total Biaya Asuransi = Premi Dasar + Biaya Polis dan Materai

        = Rp5.000.000 + Rp50.000

        = Rp5.050.000

      Ini merupakan harga asuransi mobil per tahun untuk asuransi mobil All Risk berdasarkan rate OJK kendaraan pribadi dengan nilai pasar Rp200.000.000. Perlu kamu ingat bahwa rate dan biaya tambahan bisa bervariasi tergantung pada perusahaan asuransi, fitur tambahan polis, dan diskon yang mungkin berlaku. 

      Sebaiknya, konsultasikan dengan agen asuransi kamu untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik dan akurat mengenai premi asuransi mobil kamu.

      Rate Asuransi OJK Jenis Total Loss Only (TLO)

      Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO) menawarkan perlindungan terhadap kerusakan total atau kehilangan kendaraan, di mana biaya perbaikan atau pemulihan kendaraan melebihi 75% dari nilai kendaraan. 

      Rate untuk asuransi TLO umumnya lebih rendah sehingga harga preminya lebih terjangkau ketimbang harga asuransi mobil All Risk. Berikut adalah detail rate untuk berbagai jenis kendaraan menurut ketentuan OJK.

      1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk

      Untuk kendaraan pribadi dan mobil penumpang, rate asuransi TLO berkisar antara 1,0% hingga 1,5% dari nilai kendaraan. Berikut tabel selengkapnya. 

      KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
      Kategori 10 s.d. Rp125.000.000,000,47% – 0,56%0,65% – 0,78%0,51% – 0,56%
      Kategori 2>Rp125.000.000,00 s.d.Rp200.000.000,000,63% – 0,69%0,44% – 0,53%0,44% – 0,48%
      Kategori 3>Rp200.000.000,00 s.d.Rp400.000.000,000,41% – 0,46%0,38% – 0,42%0,29% – 0,35%
      Kategori 4>Rp400.000.000,00 s.d.Rp800.000.000,000,25% – 0,30%0,25% – 0,30%0,23% – 0,27%
      Kategori 5>Rp800.000.000,000,20% – 0,24%0,20% – 0,24%0,20% – 0,24%

      2. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up

      Rate asuransi TLO untuk kendaraan komersial biasanya ditetapkan antara 1,5% hingga 2,5% dari nilai kendaraan. Perhitungan rate mempertimbangkan aspek seperti jenis dan frekuensi penggunaan kendaraan.

      KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
      Kategori 6Truk & Pickup, semua uangpertanggungan0,88% – 1,07%1,68% – 2,02%0,81% – 0,98%
      Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan0,23% – 0,29%0,23% – 0,29%0,18% – 0,22%

      3. Rate untuk jenis kendaraan roda dua

      Untuk sepeda motor, rate asuransi TLO umumnya berkisar dari 2,0% hingga 3,0% dari nilai kendaraan. Beberapa hal yang memengaruhi adalah model, usia kendaraan, dan potensi risiko kecelakaan atau pencurian.

      Kategori 8Semua uang pertanggungan1,76% – 2,11%1,80% – 2,16%0,67% – 0,80%

      Cara Menghitung Biaya Asuransi Mobil TLO Berdasarkan OJK

      Menghitung biaya asuransi TLO memerlukan pemahaman tentang nilai pertanggungan kendaraan dan rate asuransi yang berlaku. Berikut adalah contoh penghitungan untuk asuransi TLO sebuah mobil pribadi:

      1. Nilai Pertanggungan (Sum Insured): Anggaplah nilai pasar mobil kamu adalah Rp200.000.000.
      2. Rate Asuransi: Untuk simulasi ini, asumsikan rate asuransi TLO mobil pribadi kamu adalah 1,25%.
      3. Penghitungan Premi:
      1. Biaya Polis dan Materai: Termasuk biaya administrasi polis dan materai yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi, misalnya Rp50.000.
      2. Total Biaya Asuransi:

      Dari perhitungan di atas, terlihat bahwa biaya asuransi mobil per tahun untuk asuransi TLO untuk kendaraan pribadi dengan nilai pasar Rp200.000.000 adalah sebesar Rp2.555.000. Seperti halnya dengan asuransi All Risk, rate dan biaya tambahan mungkin berbeda-beda tergantung pada perusahaan asuransi, opsi polis tambahan, dan diskon yang tersedia.

      Image: freepik.com

      Heru Panatas

      Ditulis oleh

      Heru Panatas

      Motor Vehicle Claim Manager

      Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

      Bagikan:

      Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

      Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

      Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

      |

      Lihat premi dalam 30 detik.
      Gak perlu kasih info kontak!