stnk mati, apakah bisa klaim asuransi | roojai.co.id

Klaim asuransi mobil dengan STNK mati apakah memungkinkan jika mengalami kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan kamu? Pertanyaan ini merupakan salah satu yang sering diajukan ketika seseorang hendak membeli asuransi mobil baik all risk (comprehensive) atau total loss only (TLO).

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita mengetahui bahwa salah satu syarat mengajukan klaim asuransi mobil adalah dokumen seperti SIM dan STNK. Selain itu, ketahui juga penyebab klaim asuransi kendaraan ditolak hingga klaim asuransi mobil jika STNK hilang dalam penjelasan berikut!

Konten

  1. Penyebab klaim asuransi kendaraan ditolak
    1. Klaim asuransi mobil dengan STNK mati, bisakah?
    2. Klaim asuransi mobil jika STNK hilang
    3. Apakah bisa klaim asuransi mobil Roojai, jika STNK mati?

    Penyebab klaim asuransi kendaraan ditolak

    penyebab klaim asuransi ditolak | roojai.co.id

    Dalam asuransi kendaraan, terdapat beberapa hal yang menyebabkan klaim asuransi ditolak. Untuk itu, sebelum kamu mengklaim asuransi mobil, perhatikan terlebih dahulu beberapa hal berikut ini yang menjadi penyebab klaim asuransi ditolak:

    1. Batas waktu

    Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan ditolak jika pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, biasanya maksimal 5 x 24 jam.

    2. Dokumen pengendara tidak lengkap

    Dokumen harus lengkap ketika mengajukan klaim, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, serta formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi. Dengan persyaratan dokumen ini, maka dapat dipastikan klaim asuransi mobil dengan STNK mati tidak dapat dilakukan alias ditolak.

    3. Pengemudi melakukan pelanggaran hukum

    Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak adalah bila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya, menyebabkan kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan, melanggar lalu lintas, atau mengemudi dalam keadaan mabuk.

    4. Wilayah kejadian tidak termasuk dalam kontrak

    Wilayah kejadian yang tidak termasuk dalam kontrak juga bisa menjadi penyebab klaim asuransi ditolak. Misalnya pemilik polis melakukan touring ke luar negeri dan mengalami kecelakaan di negara tersebut. Jika terjadi kondisi demikian dan asuransi yang dimiliki hanya meng-cover risiko di dalam negeri, otomatis klaim asuransi kendaraan yang diajukan pemilik polis akan ditolak.

    5. Tidak melaporkan tambahan aksesori

    Setiap penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut, agar jika terjadi klaim maka aksesori tersebut dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) akan dikenakan rate yang sama dengan yang dikenakan pada kendaraan dan akan dikalikan dengan nilai NSA tersebut untuk mendapatkan nilai premi yang perlu ditambahkan.

    6. Kerusakan terjadi sebelum mobil diasuransikan

    Kerusakan pada mobil yang terjadi sebelum diasuransikan akan menyebabkan klaim ditolak. Sekadar informasi, pembelian asuransi ketika mobil masih baru biasanya tidak dilakukan pengecekan kondisi mobil. Namun, jika membeli asuransi untuk mobil second atau mobil yang sudah berumur, maka akan dilakukan pengecekan kondisi oleh pihak perusahaan asuransi.

    7. Kerusakan akibat disengaja

    Kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh tertanggung, misalkan tertanggung sengaja menabrakan mobilnya ke mobil lain atau ia memukul kendaraannya agar penyok, maka hal ini tidak dapat di klaim. Atau sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok akibat mesin mengalami kemasukan air (water hammer), maka klaim asuransi mobil terendam banjir yang diajukan akan ditolak.

    8. Polis tidak aktif (lapse)

    Polis asuransi mobil biasanya memberikan jaminan selama satu tahun. Jika sudah melewati masa aktif, maka polis dinyatakan lapse. Sehingga, jenis klaim apapun yang diajukan akan ditolak pihak asuransi.

    Klaim asuransi mobil dengan STNK mati, bisakah?

    Berdasarkan penjelasan mengenai dokumen pengendara, maka dapat dipastikan klaim asuransi mobil dengan STNK mati tidak dapat dilakukan. Untuk itu, ketahui lebih jelas peraturannya dalam Pasal 77 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

    Pada Pasal 106 Ayat 5 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK dan SIM.

    Kemudian merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab 2 Tentang Pengecualian Pasal 3 Poin 4.2, disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh se­seorang yang tidak memiliki SIM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Klaim asuransi mobil jika STNK hilang

    Jika klaim asuransi mobil dengan STNK mati ditolak, bagaimana jika ingin mengajukan klaim asuransi mobil tanpa STNK karena hilang? Padahal berdasarkan penjelasan mengenai penyebab klaim asuransi kendaraan ditolak, dokumen menjadi elemen penting dalam pengajuan klaim.

    Dokumen yang diperlukan ketika mengajukan klaim asuransi mobil yaitu:

    1. Dokumen SIM, STNK, dan KTP.
    2. Menyusun kronologi kejadian dan foto kerusakan unit mobilnya.

    Saat ada dokumen yang hilang, proses klaim harus tetap dijalankan. Pelaporan klaim langsung dilakukan dan idealnya kurang dari 5 hari kalender pasca insiden risiko. Adapun dokumen syarat klaim asuransi mobil yang hilang bisa dilakukan dengan cara berikut:

    1. Jika yang hilang STNK, saat klaim wajib menyertakan Surat Laporan Kehilangan Polisi dan Foto STNK lama.
    2. Jika KTP yang hilang, saat klaim wajib menyertakan Surat Laporan Kehilangan Kepolisian dan foto KTP lama.
    3. Jika SIM yang hilang, maka harus mengurus pembuatan SIM baru. Hal ini sesuai dengan regulasi lalu lintas di Indonesia.

    Apakah bisa klaim asuransi mobil Roojai, jika STNK mati?

    Di Roojai, terdapat beberapa ketentuan untuk melakukan klaim asuransi mobil. Biasanya, surveyor akan mengecek masa berlaku pajak tahunan dan masa berlaku STNK (5 tahun) mobil yang diasuransikan sesuai yang tercantum pada STNK, dengan ketentuan:

    Untuk mengecek masa aktif STNK mobil kamu, dapat dilakukan dengan cara:

    Jika STNK mobil mati, maka akan dilihat terlebih dahulu, pajak tahunan atau 5 tahun yang belum dibayarkan. Jika pajak 5 tahun atau STNK mati, maka dapat dipastikan pengajuan klaim ditolak. Untuk itu, sebaiknya kamu melakukan perpanjangan STNK sebelum STNK kamu mati. Terlebih saat ini, perpanjangan STNK juga bisa dilakukan secara online. Hal ini berbeda jika STNK hilang, di mana kamu bisa mengurus surat keterangan STNK hilang terlebih dahulu. Jadi, pastikan mobil kamu memiliki dokumen lengkap dan tentunya proteksi dari asuransi mobil terbaik agar semakin nyaman berkendara!

    Muhammad Vigo Sofyan

    Ditulis oleh

    Muhammad Vigo Sofyan

    IT QA Specialist

    Sebagai lulusan dari fakultas Tenik Informatika di Universitas Bina Nusantara (Binus). Sejak SMA Vigo sangat menyukai hal-hal yang berkaitan dengan teknologi dan otomotif. Dan sudah aktif di club mobil eastcrew Jakarta sejak 2012. Vigo sudah bekerja di bidang IT selama 3+ tahun dan memiliki sertifikat Create Meaningful Design with UX Usability Testing dibidang IT. Vigo sudah bekerja asuransi selama 2 tahun. Untuk meneruskan Hobinya, Vigo suka mempelajari banyak hal tentang otomotif dan permobilan. Saat ini Vigo bekerja sebagai IT Quality Assurance Specialist. Sofyan senang berbagi informasi dan pengetahuan seputar otomotif, mobil dan lifestyle. Kamu bisa menyapa Vigo di LinkedIn.

    Bagikan:

    Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

    Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

    Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

    |

    Lihat premi dalam 30 detik.
    Gak perlu kasih info kontak!