perpanjang STNK online | roojai.co.id

Perpanjang STNK online adalah salah satu cara mudah untuk memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) milik kamu. Sekarang, kamu dapat memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samsat. 

Dengan layanan online, kamu bisa cek pajak kendaraan hingga bayar pajak kendaraan dengan transaksi digital. Tidak ada alasan lagi menunda bayar pajak kendaraan sampai STNK mobil mati

Dalam artikel ini, kamu akan mempelajari cara perpanjang STNK online, baik melalui aplikasi SIGNAL maupun e-Samsat. Ketahui juga bagaimana melakukan pengesahan STNK setelah melakukan pembayaran. 

Konten

  1. yarat Perpanjang STNK Online
  2. Cara Perpanjang STNK Online di Aplikasi SIGNAL
    1. Cara Perpanjang STNK Online di e-Samsat
      1. Cara Pengesahan STNK Online
        1. Biaya Perpanjangan STNK online
        2. Pentingnya Proteksi Asuransi Mobil

        yarat Perpanjang STNK Online

        Untuk melakukan perpanjangan STNK online maupun offline, kamu perlu menyiapkan syarat perpanjang STNK berikut ini. 

        1. Wajib Pajak harus memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada bank untuk pembayaran.  
        2. Pajak kendaraan yang akan dibayar belum masuk masa jatuh tempo dengan 1 (satu) tahun. 
        3. Pembayaran di e-Samsat hanya ditujukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa 5 tahun. 
        4. Nomor polisi hanya dapat dilakukan perpanjangan apabila sudah memasuki masa 40 hari sebelum masa jatuh tempo.

        Cara Perpanjang STNK Online di Aplikasi SIGNAL

        SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional, secara teknis merupakan aplikasi SAMSAT online yang memberikan pelayanan untuk pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

        Aplikasi ini menggunakan database kendaraan bermotor dari Polri, data kependudukan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh Bapenda provinsi. Dengan slogan “Di mana saja, kapan saja, dalam satu genggaman, dan one stop service,” SIGNAL memudahkan proses administrasi kendaraan.

        Berikut cara penggunaan aplikasi SIGNAL:   

        1. Registrasi pengguna

        Jika baru pertama kali menggunakan aplikasi ini, kamu perlu registrasikan diri sehingga kamu memiliki akun di aplikasi SIGNAL. Caranya mudah, kok. Kamu cukup mengikuti beberapa langkah berikut: 

        1. Masukkan data pribadi kamu seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, kata sandi, dan ulangi kata sandi. 
        2. Masukkan foto e-KTP. 
        3. Verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto sesuai petunjuk. Jika foto sudah sesuai, klik GUNAKAN FOTO INI. 
        4. Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS. 
        5. Setelah registrasi berhasil, kamu perlu verifikasi ulang dengan cara klik tautan yang dikirimkan ke email kamu yang terdaftar.  

        2. Tambah data kendaraan

        Nah, kamu sudah terdaftar sebagai pengguna di aplikasi tersebut. Kamu tinggal masuk ke aplikasi dengan memasukkan nomor ponsel serta sandi. Jika sudah masuk, kamu tambahkan data kendaraan. Ada dua pilihan, kamu dapat memasukkan data kendaraan sendiri dan juga data kendaraan orang lain dalam satu Kartu Keluarga (KK). 

        Berikut langkah memasukkan data kendaraan sendiri: 

        1. Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’. 
        2. Pilih ‘Milik Sendiri’. 
        3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). 
        4. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. 
        5. Klik LANJUT. 

        Sedangkan cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain adalah sebagai berikut: 

        1. Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’. 
        2. Masukkan nama pemilik kendaraan. 
        3. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK, pilih ‘Milik Keluarga Satu KK’. 
        4. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). 
        5. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. 
        6. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP-nya. 
        7. Klik LANJUT. 
        8. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

        3. Lakukan perpanjang STNK online

        Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan perpanjangan STNK online dengan aplikasi SIGNAL:  

        1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan lalu klik LANJUT. 
        2. Informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan. 
        3. Slide tombol ‘Kirim Dokumen TBPKP’ (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). 
        4. Masukan alamat pengiriman dan pilih jenis pengiriman. 
        5. Setelah rekap biaya muncul, klik LANJUT. 

        4. Pembayaran pajak kendaraan

        Berikut cara membayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL: 

        1. Setelah muncul notifikasi ‘Lanjut Proses Pembayaran’, klik PILIH CARA PEMBAYARAN. 
        2. Salin kode bayar, lalu pilih salah satu bank. 
        3. Klik LANJUT. 
        4. Akan muncul instruksi pembayaran sesuai bank yang kamu pilih.  
        5. Klik LANJUT lalu kamu bisa langsung melakukan pembayaran sesuai instruksi yang sebelumnya. 

        Kamu dapat mengecek halaman status transaksi untuk melihat apakah pembayaran kamu sedang diproses atau sudah berhasil. Kamu juga dapat mengecek progres pengiriman di halaman status pengiriman.

        Cara Perpanjang STNK Online di e-Samsat

        Dengan e-Samsat, kamu sebagai pemilik kendaraan bermotor dimudahkan dalam proses melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online. Kamu nggak perlu datang dan mengurus persuratan serta persyaratan ke kantor SAMSAT secara langsung, sebab setiap provinsi punya situs e-Samsat masing-masing. 

        Kamu nggak bisa menggunakan layanan e-Samsat yang ada di DKI Jakarta seandainya saat ini kamu berdomisili di Jawa Tengah. Jadi peran e-Samsat disini dapat dikatakan hampir sama dengan aplikasi SIGNAL yang merupakan platform SAMSAT online. 

        Berikut langkah-langkah melakukan perpanjang STNK online melalui e-Samsat: 

        Isi data kendaraan

        1. Buka situs resmi e-Samsat berdasarkan provinsi kamu. 
        2. Isi data kendaraan, yaitu: 
        3. Kota dari kendaraan kamu: jika kendaraan kamu plat B, maka masukkan kota Jakarta ke dalam kolom yang tersedia. 
        4. Samsat: lokasi kantor SAMSAT tempat kamu mengurus STNK kendaraan tersebut pertama kali. 
        5. Nomor polisi: nomor pada plat kendaraan kamu 
        6. Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak. 
        7. Klik CARI.  

        Jika data sudah benar, kamu akan dihubungkan ke lama baru yang berisi uraian data kendaraan dan jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar. Jika kamu terlambat membayar pajak, laman itu juga menyertakan informasi jumlah denda. Pastikan semua data yang tertulis di laman itu sudah benar. Kemudian, klik kalimat “Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?” 

        Pilih metode pembayaran

        Formulir kedua adalah tentang pemilihan metode pembayaran dan sebagai bukti pembayaran pajak STNK. Ketika mengambil nota pajak, kamu harus membawa print formulir ini.  

        Berikut langkah-langkah selengkapnya untuk melakukan pembayaran: 

        1. Masukkan nama kota tempat kamu akan mengambil nota pajak. 
        2. Setelah itu, pilih kantor SAMSAT terdekat dari tempat tinggalmu. 
        3. Pilih bank tujuan kamu akan melakukan pembayaran. 
        4. Selanjutnya, pilih layanan pembayaran yang kamu inginkan. Pilihannya antara lain transfer ATM, m-banking, atau internet banking.  
        5. Klik “Pengajuan Kode Bayar” untuk mendapatkan nomor kode pembayaran. Pada laman baru, ada informasi kode bayar, jumlah uang yang wajib buat kamu bayarkan, dan alamat SAMSAT untuk mengambil nota pajak. Pastikan semua data yang tertera benar, lalu klik tombol PRINT. 

        Selanjutnya, kamu membayar sejumlah yang tertera melalui layanan perbankan pilihan kamu, simpan sebagai bukti pembayaran. 

        Cara Pengesahan STNK Online

        Perpanjangan STNK secara online adalah solusi praktis untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat. Pertanyaan yang terlintas selanjutnya adalah, bagaimana dengan pengesahannya? Berikut opsinya. 

        1. Via Aplikasi

        Setelah pembayaran pajak kendaraan kamu berhasil, tunggu pengesahan dari Samsat. Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa hari. Setelah pengesahan selesai, kamu akan mendapatkan bukti pengesahan dalam bentuk digital. 

        Namun, kamu juga bisa memilih opsi untuk mengirimkan STNK terbaru via jasa pengiriman Pos. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan STNK yang sudah disahkan, sama persis dengan STNK yang kamu dapatkan jika datang langsung ke Samsat. 

        2. Datang Langsung ke Samsat

        Kunjungi kantor Samsat terdekat dan ambil nomor antrian. Setelah dipanggil, serahkan dokumen kepada petugas untuk verifikasi. Pastikan semua data sesuai dan tidak ada yang terlewat. Jika kamu sudah melakukan pembayaran secara online, kamu tinggal menunggu untuk mendapatkan STNK fisiknya saja.  

        Biaya Perpanjangan STNK online

        Berapa biaya perpanjang STNK online? Tarifnya sama saja dengan biaya pengurusan STNK secara langsung. Biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dihitung dengan mengalikan sekitar 1 sampai 2 persen dari nilai jual kendaraan ditambah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Biaya SWDKLLJ untuk mobil pribadi adalah Rp143.000 dan untuk motor Rp35.000. 

        Sedangkan untuk pajak 5 tahunan, rincian biayanya adalah sebagai berikut: 

        1. Biaya penerbitan TNKB atau plat nomor kendaraan, yaitu untuk mobil Rp100.000 dan untuk motor Rp60.000 
        2. Biaya STNK baru atau perpanjangan Rp200.000. 
        3. Biaya pengesahan STNK sebesar Rp50.000 per tahun. 
        4. Biaya pembuatan BPKB sebesar Rp225.000. 
        5. Pada aplikasi SIGNAL, kamu akan dikenakan biaya tambahan Rp10.000 untuk pemeliharaan aplikasi. 

        Pentingnya Proteksi Asuransi Mobil

        Perpanjang STNK online maupun offline memang penting. Dengan pengesahan STNK, kamu bebas secara hukum berkendara di jalanan. Selain itu, kamu juga melunasi pajak kendaraan bermotor sehingga kamu jadi wajib pajak yang taat.  

        Satu hal penting lagi bagi kamu sebagai pemilik kendaraan bermotor adalah asuransi mobil. Keuntungan utama memiliki asuransi mobil adalah kamu nggak perlu khawatir jika kendaraan kesayangan kamu mengalami kerusakan di jalan raya atau lokasi lainnya.  

        Jika mobil kamu mengalami kerusakan, kamu tidak perlu merogoh tabungan atau dana darurat untuk mengganti biayanya yang cenderung mahal. Kamu tinggal mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Biaya perbaikan atas kerusakan kendaraan kamu akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai dengan polis yang kamu miliki.

        Roojai Indonesia memiliki polis asuransi mobil All Risk terbaik yang memberikan manfaat perlindungan menyeluruh. Sebagai insurtech, Roojai Indonesia memberikan layanan online dari cara daftar, konsultasi, hingga cara klaimnya. 

        Muhammad Vigo Sofyan

        Ditulis oleh

        Muhammad Vigo Sofyan

        IT QA Specialist

        Sebagai lulusan dari fakultas Tenik Informatika di Universitas Bina Nusantara (Binus). Sejak SMA Vigo sangat menyukai hal-hal yang berkaitan dengan teknologi dan otomotif. Dan sudah aktif di club mobil eastcrew Jakarta sejak 2012. Vigo sudah bekerja di bidang IT selama 3+ tahun dan memiliki sertifikat Create Meaningful Design with UX Usability Testing dibidang IT. Vigo sudah bekerja asuransi selama 2 tahun. Untuk meneruskan Hobinya, Vigo suka mempelajari banyak hal tentang otomotif dan permobilan. Saat ini Vigo bekerja sebagai IT Quality Assurance Specialist. Sofyan senang berbagi informasi dan pengetahuan seputar otomotif, mobil dan lifestyle. Kamu bisa menyapa Vigo di LinkedIn.

        Bagikan:

        Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

        Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

        Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

        |

        Lihat premi dalam 30 detik.
        Gak perlu kasih info kontak!