Polis Asuransi

Polis asuransi adalah bukti perjanjian antara pihak perusahaan asuransi (Penanggung) denganĀ  nasabah (Tertanggung) yang dibuat secara tertulis dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam asuransi syariah, polis asuransi dikenal juga dengan akad. Polis asuransi akan mencantumkan informasi lengkap terkait hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, termasuk premi, manfaat asuransi, limit hingga informasi penting lainnya.