hukum asuransi | roojai.co.id

Apa itu Hukum Asuransi?

Hukum asuransi adalah peraturan mengikat yang mengatur hal-hal perasuransian yang wujudnya dalam undang-undang. Dengan terbitnya undang-undang tersebut, peserta asuransi sebagai pemegang polis mendapat perlindungan dari kepastian hukum yang berlaku.

Nah, bagi kamu yang ingin mengenal lebih jauh tentang peraturan Asuransi ini, cari tahu informasinya dalam ulasan berikut ini.

Konten

  1. Apa itu Hukum Asuransi?
  2. Sifat-sifat Perjanjian Asuransi
    1. Hukum Asuransi di Indonesia
    2. Hukum Asuransi dalam Islam
      1. Hukum Asuransi berdasarkan Undang-undang
      2. Ketentuan umum dalam undang-undang asuransi

      Sementara perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam undang-undang, wajib menjamin pemenuhan hak-hak peserta asuransi ataupun ahli waris sebagai pemegang polis, termasuk pemenuhan klaim.

      Di Indonesia Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN MUI telah mengatur perihal hukum asuransi dalam Islam. Sama halnya dengan tujuan pemerintah yang memberi kepastian hukum, terbitnya hukum asuransi dalam Islam yang berwujud fatwa juga bertujuan memberi kepastian untuk umat Islam agar tak ragu dalam memiliki asuransi.

      Hukum asuransi di Indonesia yang berlaku secara umum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

      Dalam undang-undang asuransi, pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: 

      Nah, perjanjian antara peserta dan perusahaan asuransi tidak boleh bertentangan dengan isi undang-undang asuransi.

      Sebagai informasi, undang-undang asuransi memiliki kedudukan lebih tinggi dari segi kekuatan hukum dibandingkan peraturan yang dibuat perusahaan asuransi untuk peserta.

      Sifat-sifat Perjanjian Asuransi

      Selain mengikat, perjanjian asuransi memiliki sifat-sifat yang khas sebagaimana yang diulas dalam buku Hukum Asuransi di Indonesia yang ditulis Dr. Wetria Fauzi. SH. M. Hum.

      Sifat-sifat perjanjian asuransi meliputi:

      1. Asuransi adalah perjanjian pribadi (personal contract)

      Maksud dari sifat ini adalah peserta yang telah mengikatkan diri berhak atas pertanggungan yang diberi perusahaan asuransi.

      2. Perjanjian sepihak (unilateral contract)

      Maksud dari sifat ini termuat dalam klausul yang menyatakan perjanjian asuransi menjadi batal apabila tertanggung melanggar kondisi-kondisi tertentu yang termuat dalam polis.

      3. Perjanjian bersyarat (conditional contract)

      Maksud dari sifat ini tersirat dalam klausul penanggung hanya akan memenuhi kewajiban apabila peristiwa yang diasuransikan benar-benar terjadi dan tertanggung memenuhi kewajiban pembayaran premi kepada penanggung.

      4. Perjanjian yang dipersiapkan sepihak (contract of adhesion)

      Maksud dari sifat ini adalah kesepakatan dalam asuransi lebih sering tidak bisa dinegosiasikan peserta, apalagi kesepakatan tersebut dibuat perusahaan asuransi sekalipun nantinya bisa ditolak calon peserta.

      5. Aleatory contract (Pertukaran yang tidak seimbang)

      Maksud dari sifat ini tergambarkan sebagai berikut. Peserta membayar premi. Namun, kalau tidak terjadi, perusahaan tidak membayar apa pun.

      Sebaliknya, kalau timbul sesuatu yang tidak dipertanggungkan, premi yang dibayar peserta umumnya tidak sebanding dengan beban klaim yang harus dibayar perusahan asuransi.

      Hukum Asuransi di Indonesia

      Sejauh ini ada beberapa hukum asuransi di Indonesia yang tercatat mengatur urusan perasuransian.

      Peraturan asuransi ini kemudian menjadi dasar hukum asuransi jiwa dan asuransi umum (termasuk di dalam asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, hingga asuransi kecelakaan diri).

      Cek hukum-hukum yang mengatur asuransi di Indonesia berikut ini.

      1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Buku I Bab IX mengatur tentang pertanggungan pada umumnya.
      2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Buku I Bab X, mengatur pertanggungan terhadap bahaya kebakaran, terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian, dan tentang pertanggungan jiwa.
      3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Buku II Bab IX mengatur terhadap bahaya-bahaya laut dan perbudakan.
      4. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Buku II bab IX, mengatur tentang pertanggungan terhadap bahaya-bahaya dalam pengangkutan darat, sungai, dan perairan darat.
      5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
      6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
      7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2012 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
      8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait hukum asuransi.

      Hukum Asuransi dalam Islam

      Di luar produk asuransi yang ada, asuransi syariah lahir sebagai pilihan alternatif bagi mereka yang ingin memiliki produk keuangan berbasis syariah.

      Kemunculan asuransi syariah ini pun didasarkan pada ketentuan yang dibuat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN MUI.

      DSN MUI mengeluarkan fatwa bukan undang-undang asuransi syariah yang menjadi hukum asuransi dalam Islam.

      Fatwa MUI mengenai asuransi adalah FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH.

      Terbitnya Fatwa MUI tentu saja telah melalui sejumlah pertimbangan, yaitu:

      Isi Fatwa MUI mengenai asuransi memuat 11 keputusan.

      1. Ketentuan Umum

      Dalam ketentuan umum, termuat penjelasan-penjelasan mencakup definisi-definisi dari poin-poin dalam fatwa.

      2. Akad dalam Asuransi

      Ketentuan ini memuat penjelasan mengenai akad dalam asuransi syariah.

      3. Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah dan Tabarru’

      Ketentuan ini menjelaskan ketentuan dalam akad Tijarah dan Tabarru’.

      4. Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’

      Ketentuan ini mengulas apa saja poin-poin yang ditekankan dalam akad Tijarah dan Tabarru’.

      5. Jenis Asuransi dan Akadnya

      Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Sementara akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.

      6. Premi

      7. Klaim

      8. Investasi

      9. Reasuransi

      Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari’ah.

      10. Pengelolaan

      11. Ketentuan tambahan

      Hukum Asuransi berdasarkan Undang-undang

      Dari banyaknya peraturan yang ada sebagai hukum asuransi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menjadi aturan hukum yang berlaku hingga saat ini.

      Undang-undang ini terbit sebagai pengganti dari undang-undang asuransi yang berlaku sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

      Ada beberapa pertimbangan kenapa undang-undang asuransi terbaru ini lahir.

      1.  Industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif akan meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional.
      2.  Dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi perkembangan industri perasuransian serta perkembangan perekonomian, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat global, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dengan undang-undang yang baru.

      Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 memuat 18 bab yang terdiri dari beberapa pasal. Cek sekilas materi hukum asuransi berikut ini.

      Bab UU No. 40 Tahun 2014Pasal
      BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1
      BAB II RUANG LINGKUP USAHA PERASURANSIANPasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5
      BAB III BENTUK BADAN HUKUM DAN KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIANPasal 6, Pasal 7
      BAB IV PERIZINAN USAHAPasal 8, Pasal 9, Pasal 10
      BAB V PENYELENGGARAAN USAHAPasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34
      BAB VI TATA KELOLA USAHA PERASURANSIAN BERBENTUK KOPERASI DAN USAHA BERSAMAPasal 35
      BAB VII PENINGKATAN KAPASITAS ASURANSI, ASURANSI SYARIAH, REASURANSI, DAN REASURANSI SYARIAH DALAM NEGERIPasal 36, Pasal 37, Pasal 38
      BAB VIII PROGRAM ASURANSI WAJIBPasal 39
      BAB IX PERUBAHAN KEPEMILIKAN, PENGGABUNGAN, DAN PELEBURANPasal 40, Pasal 41
      BAB X PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN KEPAILITANPasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52
      BAB XI PELINDUNGAN PEMEGANG POLIS, TERTANGGUNG, ATAU PESERTAPasal 53, Pasal 54
      BAB XII PROFESI PENYEDIA JASA BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIANPasal 55, Pasal 56
      BAB XIII PENGATURAN DAN PENGAWASANPasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67
      BAB XIV ASOSIASI USAHA PERASURANSIANPasal 68, Pasal 69
      BAB XV SANKSI ADMINISTRATIFPasal 70, Pasal 71, Pasal 72
      BAB XVI KETENTUAN PIDANAPasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82
      BAB XVII KETENTUAN PERALIHANPasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88
      BAB XVIII KETENTUAN PENUTUPPasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92

      Ketentuan umum dalam undang-undang asuransi

      Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, ketentuan umum dalam undang-undang ini menjelaskan:

      image: freepik.com

      Heru Panatas

      Ditulis oleh

      Heru Panatas

      Motor Vehicle Claim Manager

      Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

      Bagikan:

      Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

      Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

      Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

      |

      Lihat premi dalam 30 detik.
      Gak perlu kasih info kontak!