Asuransi Third Party Liability (TPL) adalah perlindungan wajib bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menanggung biaya kerugian yang diderita pihak ketiga akibat kecelakaan. Di Indonesia, regulasi ini akan diterapkan mulai semester II 2025 dengan estimasi premi Rp250.000–Rp300.000 per tahun dan batas tanggungan hingga Rp50 juta.

Pemerintah Indonesia kini mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL), sebagai upaya menanggulangi risiko kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga akibat kecelakaan lalu lintas. Kebijakan ini menjawab kebutuhan akan perlindungan hukum dan finansial yang lebih adil bagi korban kecelakaan.

Secara sederhana, asuransi TPL adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian yang dialami oleh pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Dengan aturan baru ini, diharapkan setiap korban kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh kompensasi yang lebih terjamin tanpa membebani pelaku kecelakaan secara pribadi.

Yuk, ketahui apa pengertian TPL, apa saja yang dicover dan kapan regulasi baru ini akan mulai berlaku.

Mengenal Third Party Liability (Asuransi TPL)

Asuransi Third Party Liability (TPL), atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, adalah bentuk perlindungan finansial yang menanggung kewajiban hukum pemilik kendaraan apabila menyebabkan kerugian fisik maupun material kepada orang lain. Asuransi ini penting untuk menghindari beban biaya ganti rugi besar akibat tuntutan dari pihak ketiga dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Meskipun rencana awalnya akan diberlakukan mulai Januari 2025, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengindikasikan bahwa implementasi program ini kemungkinan akan dilakukan secara bertahap pada semester II tahun 2025.

Urgensi penerapan asuransi TPL semakin tinggi karena data dari Korlantas dan AAUI menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terjadi 148.000 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan total klaim asuransi kendaraan mencapai Rp7 triliun. Fakta ini menegaskan perlunya perlindungan hukum dan finansial terhadap risiko kecelakaan yang merugikan pihak ketiga.

Apa Saja yang Ditanggung Asuransi TPL?

Cakupan asuransi pihak ketiga dalam TPL meliputi risiko-risiko berikut ini:

1. Kerugian fisik kepada pihak ketiga

Asuransi TPL atau asuransi tanggung gugat dapat menanggung biaya pengobatan pihak ketiga yang cedera akibat kecelakaan yang nasabah sebabkan. Selain itu, perusahaan asuransi juga memberikan kompensasi untuk cacat permanen atau kematian.

Misalnya, seorang pengemudi mobil bernama Andi secara tidak sengaja menabrak pejalan kaki di kawasan padat. Karena Andi memiliki asuransi TPL, maka perusahaan asuransi dapat menanggung seluruh biaya rumah sakit dan kompensasi korban tanpa harus Andi mengeluarkan dana pribadi.

2. Kerusakan properti pihak ketiga

Manfaat lainnya adalah biaya perbaikan atau penggantian properti milik pihak ketiga yang rusak akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan kamu, seperti kendaraan lain, bangunan, atau barang lainnya. Misalnya, saat Andi menabrak pagar rumah warga karena gagal mengerem saat hujan deras, asuransi TPL yang ia miliki langsung mengganti biaya perbaikan pagar tersebut. Jadi, Ia tidak perlu mengeluarkan uang pribadi untuk menanggung kerusakan.

Apa Saja yang Tidak Ditanggung Asuransi TPL?

Secara umum, apa yang membatalkan manfaat dari asuransi TPL sama dengan asuransi mobil All Risk maupun TLO. Berikut adalah beberapa hal yang tidak ditanggung oleh asuransi TPL:

Beda TPL dengan All Risk dan TLO

Asuransi TPL memang memiliki perbedaan dengan All Risk dan TLO sehingga polis TPL bisa berdiri sendiri.

Asuransi mobil TLO adalah asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko kerugian total seperti kehilangan karena pencurian atau kerusakan yang kerugiannya mencapai 75% dari harga kendaraan. Sedangkan asuransi All Risk memberikan pertanggungan yang lebih luas, yaitu kerugian total dan juga kerugian sebagian atau kerusakan kecil seperti baret, penyok, dan lainnya.

Saat ini, asuransi TPL adalah pada dasarnya merupakan salah satu pilihan rider atau manfaat tambahan dari asuransi mobil All Risk. Jadi, kamu bisa membeli polis TPL ini apabila kamu juga membeli polis asuransi All Risk.

Namun, dengan diwajibkannya asuransi TPL oleh OJK, nantinya asuransi TPL dapat dibeli secara terpisah, tanpa harus membeli asuransi All Risk terlebih dahulu.

Syarat dan Cara Daftar TPL

Alur pendaftaran asuransi TPL dapat berbeda-beda untuk setiap perusahaan asuransi. Berikut adalah caranya secara umum:

1. Hubungi pihak asuransi

Hal yang pertama harus kamu lakukan adalah menghubungi pihak asuransi. Pilihlah asuransi yang sudah tepercaya dan diawasi oleh OJK. Konsultasikan tentang apa saja manfaat polis dan syarat pendaftarannya.

2. Siapkan syarat yang diperlukan

Selanjutnya siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan seperti identitas diri berupa KTP dan SIM, Form Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA), dan hasil survei kendaraan.

Calon pemegang polis juga harus memenuhi syarat seperti berikut sebelum mengajukan polis:

3. Serahkan dokumen ke pihak asuransi

Langkah selanjutnya adalah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan ke pihak asuransi. Saat ini asuransi kendaraan juga sudah bisa didapatkan melalui online sehingga kamu tidak perlu mengirimkan berkas ke kantor asuransi.

Biaya Premi Asuransi TPL

Pemerintah memperkirakan bahwa premi asuransi TPL akan berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per tahun, dengan batas tanggungan sekitar Rp 50 juta. Perhitungan premi ini mengacu pada tarif proporsional berdasarkan Surat Edaran OJK No. 6/2017.

Misalnya, jika Uang Pertanggungan (UP) sebesar Rp 25 juta, maka premi asuransi mobil yang dikenakan untuk TPL adalah 1%, yaitu sekitar Rp 250.000. Skema ini dirancang agar premi tetap terjangkau sambil memberikan perlindungan maksimal bagi pihak ketiga. 

Cara Klaim Asuransi TPL

Klaim asuransi TPL terbagi menjadi beberapa langkah dan membutuhkan data pemegang polis maupun data diri dari pihak ketiga yang meminta tanggung jawab. Berikut adalah cara klaim TPL secara umum:

Setelah klaim diterima, biasanya akan membutuhkan waktu sekitar 7-14 hari untuk dana dikirimkan ke rekening nasabah.

Lindungi Kendaraanmu dengan Asuransi Mobil

Penting untuk memilih asuransi mobil yang tidak hanya melindungi dari kerugian pihak ketiga, tetapi juga memberikan layanan tambahan yang relevan dengan kebutuhanmu. Di Roojai, kamu bisa mendapatkan manfaat pertanggungan asuransi mobil yang dapat disesuaikan dengan kebutuhanmu.

Selain itu, kamu juga berhak mendapatkan akses ke lebih dari 800 bengkel rekanan yang tersebar di seluruh Indonesia. Solusi ini sangat cocok bagi kamu yang ingin merasa aman dan nyaman dalam setiap perjalanan.

Yuk, lindungi kendaraan kesayanganmu dengan asuransi mobil terbaik dari Roojai! 

Pertanyaan Seputar Asuransi TPL? 

Bagaimana jika tidak punya asuransi TPL?

Jika kamu belum memiliki TPL atau asuransi tanggung gugat, maka kamu tidak bisa memperpanjang STNK karena status kendaraan tidak patuh terhadap regulasi. Selain itu, jika kamu terlibat dalam kecelakaan dan menyebabkan kerugian atau cedera pada orang lain, kamu bisa langsung menghadapi tuntutan hukum perdata atau pidana. 

Apakah saya wajib membeli asuransi TPL jika sudah memiliki All Risk?

Kamu tetap perlu membeli asuransi TPL meskipun sudah memiliki All Risk, karena polis All Risk tidak secara otomatis mencakup perlindungan terhadap pihak ketiga. Kamu perlu mengaktifkan TPL sebagai rider atau manfaat tambahan agar perusahaan asuransi dapat menanggung kerugian fisik dan material yang kamu timbulkan kepada pihak ketiga.

Apakah saya bisa memilih penyedia asuransi TPL?

Tentu, kamu bisa memilih sendiri penyedia asuransi TPL sesuai kebutuhanmu. Pastikan kamu memilih perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, memiliki reputasi yang baik, serta menawarkan premi dan manfaat yang sesuai dengan profil kendaraanmu.

Di beberapa negara seperti Thailand dan Singapura, daftar perusahaan asuransi mobil pihak ketiga yang diizinkan untuk menyediakan TPL telah mendapat persetujuan dari otoritas dan datanya tercatat dalam sistem kendaraan nasional seperti Samsat. Hal ini membantu pengguna memilih penyedia asuransi yang sah dan terpercaya dengan lebih mudah.

Kamu bisa cek polis TPL secara online dengan mengakses situs resmi perusahaan asuransi tempat kamu membeli polis. Masuk ke akun kamu atau gunakan fitur pengecekan polis dengan memasukkan nomor polis dan data pribadi sesuai identitas yang terdaftar.

Heru Panatas

Ditulis oleh

Heru Panatas

Motor Vehicle Claim Manager

Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!