asuransi tanggung gugat | roojai.co.id

Asuransi tanggung gugat adalah produk asuransi yang dibuat untuk memberikan perlindungan finansial atau ganti rugi terhadap risiko tanggung jawab hukum atas kelalaian nasabah ketika menimbulkan kerugian pada pihak ketiga

Jaminan yang tercakup dalam asuransi tanggung gugat ini juga menanggung kerusakan harta benda pihak ketiga, kematian dan cacat yang dialami pihak ketiga, serta biaya hukum yang timbul.

Uang ganti rugi ini nantinya harus sesuai dengan keputusan pengadilan yang ditetapkan. Sayangnya, terkadang sebagian orang masih belum mengenal dan memahami asuransi tanggung gugat. Agar kamu lebih tahu tentang asuransi tanggung gugat. Simak penjelasan asuransi tanggung gugat dan jenisnya di bawah ini, yuk!

Apa itu asuransi tanggung gugat?

Seperti yang sudah disinggung di atas, asuransi tanggung gugat adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan finansial bagi nasabahnya.

Asuransi tanggung gugat sering disebut juga sebagai asuransi tanggung jawab hukum di dunia kademis. Jadi, tidak ada perbedaan tanggung jawab dan tanggung gugat.

Hal yang perlu kamu perhatikan dalam kontrak Asuransi tanggung gugat adalah:

  1. Tuntutan ganti rugi hanya akan dibayarkan oleh Penanggung berdasarkan keputusan pengadilan, bukan berdasarkan kesepakatan bersama antara tertanggung dan pihak lain.
  2. Tidak ada batasan terhadap siapa pun yang tertanggungkan oleh pertanggungan ini. Dengan kata lain, jika tertanggung melakukan kelalaian dan menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga, tidak peduli status sosial, jabatan, atau kewarganegaraan orang tersebut, pertanggungan tetap berlaku.
  3. Tindakan yang menyebabkan kerugian haruslah merupakan suatu kecelakaan, meskipun dalam batas-batas tertentu pengecualian dapat dilakukan untuk tuntutan di luar kecelakaan.
  4. Dasar pertanggungan dalam asuransi tanggung jawab hukum tidak lagi didasarkan pada “caused by accident”, tetapi lebih kepada “for any occurrence” yang menimbulkan tuntutan hukum.

Manfaat Asuransi Tanggung Gugat

Asuransi tanggung gugat akan memberikan proteksi apabila kamu menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, kerusakan, dan cedera, sehingga mempunyai kewajiban hukum untuk bertanggung jawab kepada pihak ketiga yang menjadi korban.

Di Indonesia, Undang-Undang yang sering dijadikan sebagai dasar hukum asuransi tanggung gugat adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 s.d Pasal 1860).

Asuransi tanggung gugat sendiri umumnya diperlukan untuk orang yang rentan mendapatkan gugatan hukum dari pihak lain, di antaranya:

  • Para profesional dengan jabatan berpengaruh. Sebagai contoh, saat kamu bekerja sebagai seorang direktur di suatu perusahaan, ada risiko yang bisa merugikan perusahaan atau pihak ketiga dari keputusan yang kamu ambil.
  • Profesi penyedia jasa. Contohnya, dokter dan pekerja medis lainnya yang berhubungan dengan tanggung jawab nyawa seseorang apabila ada kesalahan kerja, masalah bisa dibawa ke ranah pengadilan.
  • Pengusaha, bila terjadi kesalahan dalam proses bisnis dan merugikan pihak ketiga, kemungkinan usaha atau bisnis kamu dimintai ganti rugi. 

Jenis asuransi tanggung gugat

Asuransi tanggung gugat mempunyai tiga jenis pertanggungan yang telah disediakan. Tentunya, masing-masing jenis asuransi memiliki pertanggungan risiko yang berbeda.

Berikut penjelasan tiga jenis asuransi tanggung gugat.

  1. Asuransi tanggung gugat perorangan (personal liability insurance)

Asuransi ini mengganti rugi kepada tertanggung atau nasabah terhadap risiko tanggung jawab hukum pada pihak lain (orang ketiga).

Tanggung jawab hukum yang dimaksud timbul karena Tertanggung menyebabkan cedera atau kerugian harta benda milik pihak ketiga. 

Contoh asuransi tanggung gugat perorangan yaitu automobile liability. Automobile liability ini akan memberikan perlindungan kepada nasabah atas risiko tuntutan hukum yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.

  1. Asuransi tanggung gugat umum (general liability insurance)

Biasanya, asuransi tanggung gugat umum ditujukan untuk perusahaan yang membutuhkan perlindungan dan pemilik bisnis. Asuransi ini akan menanggung tuntutan hukum yang dimiliki perusahaan yang kamu.

Jenis asuransi tanggung gugat umum terbagi ke dalam tiga tipe:

  • Public liability

Asuransi tipe ini akan menjamin kegiatan operasional perusahaan yang berisiko menimbulkan kerugian pada masyarakat umum, seperti pabrik, restoran, manufaktur, hingga perusahaan di sektor tambang. Contoh kerugian yang ditimbulkan yaitu, polusi udara, pencemaran air dan lain-lain.

  • Product liability

Risiko gugatan pihak ketiga yang dirugikan akibat produk yang dipasarkan perusahaan akan dijamin oleh product liability, berupa cedera badan dan kerusakan harta benda. Produk ini cocok disarankan bagi perusahaan produsen makanan atau alat elektronik.

  • Employer’s liability

Tipe employer’s liability memberikan pertanggungan risiko tuntutan pekerja terhadap perusahaan, jika pekerja mengalami cedera akibat kelalaian perusahaan selama melakukan pekerjaan. Jaminan ini tercantum dalam Undang-undang Kecelakaan Tenaga Kerja, dengan dasar Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947.

  1. Asuransi tanggung gugat profesi (professional liability insurance)

Asuransi tanggung gugat profesi atau dikenal juga sebagai asuransi professional indemnity memberikan pertanggungan terhadap risiko tuntutan pihak ketiga yang mengalami cedera atau kerugian harta benda, yang diakibatkan kelalaian profesi Tertanggung atau karyawannya. Berikut ini beberapa contohnya:

  • Asuransi tanggung gugat profesi dokter 

Asuransi tanggung gugat profesi dokter akan menanggung risiko tuntutan hukum yang dialami oleh seorang dokter selama menjalani praktik. Sebagai contoh, jika ada kelalaian dalam proses operasi dan pasien mengajukan tuntutan, maka asuransi akan mengganti kerugian tersebut.

  • Asuransi tanggung gugat profesi direktur dan karyawan

Direktur memiliki risiko tuntutan hukum tinggi karena bertanggung jawab dalam pengambilan setiap keputusan perusahaan. Produk tipe ini akan menjamin risiko, apabila terdapat pengambilan keputusan yang menimbulkan tuntutan hukum karena merugikan pihak ketiga.

  • Asuransi tanggung gugat profesi akuntan

Asuransi tanggung gugat profesi akuntan melindungi profesi tersebut dari risiko tuntutan hukum akibat kelalaiannya dalam melaporkan catatan keuangan.

Cara klaim asuransi tanggung gugat

Mekanisme pengajuan klaim asuransi tanggung jawab hukum dapat dibedakan untuk tiap jenisnya. Umumnya, terdapat beberapa langkah pengajuan yang perlu kita lakukan, di antaranya:

  1. Melaporkan indikasi kejadian klaim kepada asuransi

Nasabah atau Tertanggung wajib melaporkan secara tertulis kepada pihak penyedia asuransi terkait adanya indikasi klaim akan terjadi, selama masa waktu pertanggungan.

  1. Proses pembelaan dan penyelesaian

Selama proses klaim asuransi, nasabah atau Tertanggung dilarang menyelesaikan masalah atau mengeluarkan biaya terkait dengan tanggung jawab hukum tanpa persetujuan tertulis dari penyedia asuransi.

Hal ini dikarenakan perusahaan asuransi tidak akan bertanggung jawab terhadap pembayaran yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis tersebut.

Tak hanya itu, perusahaan asuransi juga berhak untuk menyelesaikan pembelaan atau penyelesaian klaim atas nama Tertanggung.

  1. Penasihat hukum

Perusahaan asuransi menjelaskan kepada Tertanggung untuk tidak menentang klaim apapun kecuali penasihat hukum memberitahukan bahwa klaim harus ditentang, pastikan hal ini dengan persetujuan perusahaan asuransi.

Ketika memberikan saran, penasihat hukum perlu mempertimbangkan berbagai aspek, seperti ekonomi, kerugian, dan biaya yang mungkin diperoleh oleh pihak yang mengajukan klaim.

Perihal dana pembayaran jasa penasihat hukum juga termasuk ke dalam biaya pengeluaran asuransi.

  1. Usaha meringankan klaim

Tertanggung harus bersikap jujur kepada perusahaan asuransi dalam setiap tindakan yang dapat menghindari atau mengurangi tanggung jawab hukum dan  dalam mengajukan informasi yang relevan.

  1. Mengajukan dokumen yang dibutuhkan

Terdapat beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim, di antaranya:

  • Formulir klaim dengan rincian kerugian;
  • Berita acara kejadian dari kepolisian setempat;
  • Pernyataan dari saksi-saksi;
  • Skema tempat dan peristiwa kejadian;
  • Perjanjian sewa serta perjanjian lainnya;
  • Tiket, kartu, dan formulir;
  • Kwitansi yang membuktikan jumlah kerugian;
  • Dokumentasi foto kerusakan atau kerugian.
Heru Panatas

Ditulis oleh

Heru Panatas

Motor Vehicle Claim Manager

Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!

Menu