As Charged

As charged adalah penggantian biaya medis sesuai dengan tagihan dari rumah sakit atau penyedia layanan kesehatan. Ini berbeda dengan inner limit, yang memiliki batas manfaat terpisah untuk setiap layanan, seperti kamar atau tindakan operasi. Dengan sistem ini, kamu mendapatkan fleksibilitas lebih besar selama klaim tidak melebihi batas tahunan dalam polis.


Asuransi Cashless

Asuransi cashless adalah sistem pembayaran klaim asuransi yang memungkinkan nasabah menerima layanan medis tanpa harus membayar tunai terlebih dahulu.


Insurable Interest

Insurable interest adalah hak seseorang untuk membeli perlindungan asuransi atas objek yang jika rusak, hilang, atau terkena musibah akan menimbulkan kerugian nyata baginya.


Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah badan usaha yang memberikan layanan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat menimpa individu maupun bisnis, seperti kecelakaan, bencana, hingga kehilangan jiwa. Tujuannya adalah memberikan jaminan finansial bagi pihak yang diasuransikan agar tidak mengalami beban ekonomi yang berat saat terjadi musibah.


RIPLAY Asuransi

RIPLAY adalah dokumen ringkas yang memberikan gambaran menyeluruh mengenai produk keuangan, mulai dari manfaat hingga risiko yang mungkin timbul. Dokumen ini hadir sebagai upaya untuk melindungi konsumen dengan memastikan setiap keputusan finansial diambil secara sadar dan berdasarkan informasi yang jelas.


Surplus Underwriting

Surplus underwriting adalah selisih lebih dari total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru’ setelah dikurangi pembayaran klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis dalam satu periode tertentu.


Dana Tabarru’

Dana Tabarru adalah dana yang dihimpun dari kontribusi peserta yang disisihkan secara ikhlas untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah. Dana ini bukan milik perusahaan asuransi, melainkan milik kolektif para peserta dan dikelola oleh perusahaan sebagai pengelola amanah.


Reimburse Asuransi

Reimburse merujuk pada metode klaim di mana kamu sebagai nasabah menanggung terlebih dahulu biaya pengobatan, kemudian mengajukan permintaan penggantian kepada perusahaan asuransi.


Reimbursement in Insurance

Reimbursement refers to the process of getting compensated for out-of-pocket expenses you’ve already paid. In insurance, this means you cover your medical expenses first, then submit a claim to get reimbursed by your insurer.


Mengenal Aleatory dalam Asuransi, Ciri-Ciri, dan Contohnya

Aleatory dalam asuransi adalah istilah hukum dalam kontrak yang merujuk pada suatu perjanjian di mana pemenuhan kewajiban salah satu atau kedua belah pihak tergantung pada kejadian yang tidak pasti. Dalam konteks asuransi, kontrak aleatory berarti perusahaan asuransi hanya berkewajiban membayar klaim jika peristiwa tertentu benar-benar terjadi, seperti kecelakaan, kerusakan, atau kematian.


Aleatory Contracts in Insurance: Definition, Characteristics, and Why It Matters

Aleatory contract is a legal term referring to an agreement where the fulfillment of obligations by one or both parties depends on an uncertain event. In insurance, this means the insurer is only obligated to pay a claim if a specific event actually happens—such as an accident, damage, or death.


Inforce dalam Asuransi

inforce adalah istilah asuransi yang menunjukkan bahwa polis asuransi masih aktif dan berlaku. Artinya, perlindungan asuransi masih berjalan, premi telah dibayarkan sesuai jadwal, dan pemegang polis masih berhak atas manfaat asuransi yang tertera dalam kontrak.


Inforce in Insurance

Inforce is an insurance term that indicates a policy is still active and in effect. This means that coverage is ongoing, premiums have been paid as scheduled, and the policyholder remains entitled to the benefits stated in the contract.


Plafon Asuransi

Plafon asuransi adalah batas maksimum manfaat atau biaya yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi atas klaim yang diajukan oleh pemegang polis.


Insurance Limit (Plafon)

An insurance limit is the maximum benefit or cost covered by the insurance company for claims submitted by the policyholder.


Asuransi Tradisional

Asuransi tradisional adalah jenis asuransi yang menawarkan perlindungan murni tanpa unsur investasi.


Traditional Insurance

Traditional insurance provides coverage solely for specific risks, without involving any investment elements.


CoB Asuransi adalah Skema Penting Saat Punya Lebih dari Satu Polis

Coordination Benefit (CoB) adalah mekanisme pengaturan manfaat ketika seseorang memiliki lebih dari satu polis asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko yang sama. Tujuannya adalah untuk menghindari pembayaran klaim ganda (double claim) dan memastikan bahwa total klaim yang dibayarkan tidak melebihi jumlah biaya aktual yang dikeluarkan.


Coordination of Benefits (CoB)

Coordination of Benefits (CoB) is a mechanism for managing benefits when a person has more than one insurance policy covering the same risk. Its purpose is to prevent double claims and to ensure that the total reimbursement does not exceed the actual cost incurred.


TPA Insurance

TPA insurance refers to a collaboration between an insurance company and a third party focused on claims management and verification. Interestingly, TPAs offer an effective way to improve service speed and cost transparency within the insurance industry.


TPA Asuransi

TPA asuransi adalah sebuah sistem kerja sama antara perusahaan asuransi dengan pihak ketiga yang fokus pada pengelolaan dan verifikasi klaim. Menariknya, TPA asuransi adalah cara efektif untuk meningkatkan kecepatan layanan dan transparansi biaya dalam industri asuransi.


Insurance Brokers

An insurance broker is an independent intermediary who acts on behalf of clients to help them find and choose insurance products that best match their needs and budget.


Broker Asuransi

Broker asuransi adalah perantara independen yang bertindak atas nama nasabah untuk membantu mereka menemukan dan memilih produk asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka.


General insurance

General insurance, also known as non-life insurance, refers to a type of insurance that offers financial protection related to assets or legal liabilities, without involving life coverage.


Asuransi Umum

Asuransi umum atau general insurance merujuk pada jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko finansial yang berkaitan dengan aset atau tanggung jawab hukum, tetapi tidak melibatkan perlindungan jiwa.


Prepaid Insurance

Prepaid insurance refers to insurance premiums paid in advance before the full benefits of coverage are received. These payments are typically made for a specific period, such as monthly, quarterly, or annually.


Asuransi Dibayar di Muka

Asuransi dibayar di muka adalah premi asuransi yang telah dibayarkan lebih awal sebelum manfaat perlindungan diterima secara penuh. Biasanya, pembayaran ini dilakukan untuk periode tertentu, seperti bulanan, triwulanan, atau tahunan.


Insurance Letters

An insurance letter refers to a document containing key information about the agreement between the insured (policyholder) and the insurer (insurance company), including the terms and conditions of the coverage provided.


Surat Asuransi

Surat asuransi adalah istilah yang merujuk pada dokumen berisi informasi penting mengenai perjanjian antara pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi), termasuk syarat dan ketentuan perlindungan yang diberikan.


Insurance Policy Number

An insurance policy number is a unique identification code issued by an insurance company to the policyholder. This code is used to differentiate each policy issued and to ensure that the policyholder receives coverage in accordance with the agreed terms.


Nomor Polis Asuransi

Nomor polis asuransi adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis.  Kode ini digunakan untuk membedakan setiap polis yang dikeluarkan dan memastikan bahwa pemegang polis mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.


RSCC Insurance

RSCC is a form of extended coverage (rider) in insurance that protects against losses resulting from riots, strikes, and civil commotion.


RSCC Asuransi

RSCC adalah bentuk perluasan jaminan (rider) dalam asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara.


Excess Claim

Insurance excess refers to the amount a policyholder must pay out-of-pocket when the total claim exceeds the coverage limit. This situation often arises when filing claims under private insurance policies, whether for health or motor insurance.


Ekses Klaim

Ekses klaim adalah bagian dari sistem asuransi yang mengharuskan pemegang polis membayar selisih biaya jika total klaim melebihi batas pertanggungan. Hal ini bisa terjadi ketika mengajukan klaim asuransi swasta, baik pada asuransi kesehatan maupun asuransi kendaraan.


Amount Payable Asuransi

Amount payable asuransi adalah jumlah yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada peserta atau rumah sakit saat klaim disetujui. Dalam asuransi kesehatan, istilah ini berkaitan dengan klaim, deductible, dan plafon manfaat yang menentukan besaran perlindungan.


Amount Payable

Amount payable in insurance is the amount paid by the insurance company to the policyholder or hospital when a claim is approved. In health insurance, this term relates to claims, deductibles, and benefit limits that determine the amount of coverage.


Underwriting

Underwriting adalah proses identifikasi dan seleksi risiko yang dikenakan kepada calon Tertanggung yang hendak mengasuransikan objek yang ingin ditanggung oleh perusahaan asuransi.


Underwriting

Underwriting is a process of identifying and selecting risks associated with a prospective insured who intends to insure an object or interest to be covered by an insurance company.


Underwriter

Underwriter adalah sebutan bagi personel perusahaan asuransi yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi risiko calon Tertanggung.


Underwriter

Underwriter refers to a professional within an insurance company responsible for evaluating the risks associated with prospective policyholders.


Third Party Sharing Agreement

Third Party Sharing Agreement adalah kesepakatan yang menyatakan bahwa apabila dua pengendara mobil terlibat dalam suatu kecelakaan, dan kecelakaan itu menyebabkan orang mengalami luka-luka, maka klaim pihak ketiga tersebut akan ditanggung bersama oleh para penanggung yang menjadi anggota agreement.


Third Party Sharing Agreement

Third Party Sharing Agreement is an agreement stating that when two car drivers are involved in an accident that results in injury to a third party, the claim made by the third party will be jointly covered by the insurers who are members of the agreement.


Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH)/Third Party Liability (TPL)

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan yang menjadi objek pertanggungan. Asuransi TPL merupakan salah satu bentuk perluasan asuransi atau rider. yang bisa ditambahkan ke polis dasar nasabah.


Third Party Liability (TPL)

Third Party Legal Liability is an insurance coverage that provides compensation to third parties for damages caused by the insured vehicle. TPL (Third Party Liability) insurance is a type of policy extension or rider that can be added to a customer's basic insurance policy.


SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)

SPPA adalah surat yang dibuat dalam bentuk tertulis yang diajukan Tertanggung kepada pihak asuransi dalam rangka penutupan asuransi yang akan digunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat risiko dari objek pertanggungan tersebut.


SPPA (Insurance Application Form)

SPPA (Insurance Application Form) is a written document submitted by the insured to the insurance company as part of the insurance application process. It is used by the insurer to evaluate the level of risk associated with the object of coverage.


Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition)

Kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre-exisiting condition) adalah kondisi kesehatan atau penyakit yang telah dimiliki oleh pemegang polis sebelum mereka mendaftar atau membeli polis asuransi. Kondisi ini sering kali mempengaruhi kelayakan atau premi asuransi.


Pre-existing condition

Pre-existing condition refers to a health condition or illness that the policyholder had before applying for or purchasing an insurance policy. This condition often affects the eligibility or premium of the insurance.


Risiko Sendiri/Deductible/Own Risk

Risiko sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian atau klaim yang diajukan ke perusahaan asuransi.


Deductible/Own Risk

Own Risk is a specific amount that must be borne by the insured for each incident or claim submitted to the insurance company.


PSAKBI

PSAKBI adalah singkatan dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. PSAKBI dalam asuransi kendaraan adalah perlindungan atas risiko tabrakan, terbalik, tergelincir atau terperosok, pencurian, perbuatan jahat, atau kebakaran.


PSAKBI

PSAKBI stands for Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (Standard Motor Vehicle Insurance Policy of Indonesia). In motor insurance, PSAKBI provides protection against risks such as collision, overturning, skidding or falling into a ditch, theft, malicious acts, or fire.


Personal Injury Protection

Personal Injury Protection adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan bagi Tertanggung yang mengalami kecelakaan terhadap diri sendiri ketika berkendara. Selain itu, asuransi ini juga memberikan biaya tambahan sebagai ganti rugi atas insiden kecelakaan yang dialami nasabah dan penumpang.


Personal Injury Protection

Personal Injury Protection is a type of insurance that provides coverage for the insured who suffers personal injury while driving. In addition, this insurance also offers compensation for additional expenses resulting from the accident, covering both the policyholder and passengers.


Personal Accident

Personal accident adalah manfaat asuransi yang memberikan uang pertanggungan jika terjadi risiko kecelakaan pada pengemudi maupun semua penumpang yang mengalami kerugian fisik seperti luka-luka, cacat anggota tubuh, hingga kematian.


Personal Accident

Personal accident is an insurance benefit that provides a sum insured in the event of an accident involving the driver or any passengers, covering physical injuries such as wounds, loss of limbs, or even death.


Asuransi Tambahan / Coverage Extension

Asuransi tambahan yang melengkapi polis asuransi utama yang sudah dimiliki.


Additional Insurance or Coverage Extension

A supplemental insurance to the main insurance already held.


Perbuatan Jahat (Malicious Damage)

Tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri atau perampok atau penjarah.


Malicious Damage

An act by a person who intentionally damages another person's property out of revenge, malice, anger, or vandalism—excluding acts committed by someone under the supervision or on the instructions of the Insured, or by someone who supervises or controls the property, or by thieves, robbers, or looters.


Penggunaan Komersial

Penggunaan komersial mengacu pada kendaraan bermotor untuk disewakan atau menerima balas jasa. Artinya, kendaraan tidak digunakan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk melayani jasa pengangkutan atau kegiatan usaha untuk mendapatkan imbal jasa.


Commercial Use

Commercial use refers to the use of a motor vehicle for rental or for receiving compensation. This means the vehicle is not used solely for personal purposes, but is instead used to provide transportation services or to conduct business activities for profit.


Pengecualian

Pengecualian adalah hal-hal yang tidak ditanggung dalam polis asuransi. Pengecualian berarti klaim yang diajukan tidak akan diganti oleh perusahaan asuransi. Pengecualian asuransi mobil berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan.


Exclusions

Exclusions are items or situations that are not covered under an insurance policy. An exclusion means that any claim related to it will not be compensated by the insurance company. Car insurance exclusions may vary depending on the insurer’s policy.


Penanggung

Penanggung adalah pihak asuransi yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis. Atas pertanggungan ini, penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku Tertanggung.


Insurer

Insurer is the insurance party that holds formal authorization to conduct business activities related to assuming the risks of another party based on an insurance policy. In exchange for this risk coverage, the insurer receives a premium from the other party, known as the insured.


Tertanggung

Tertanggung adalah pihak yang mendapatkan perlindungan atau manfaat dari polis asuransi. Jika terjadi risiko yang dijamin dalam polis, seperti kecelakaan, sakit, atau kerusakan aset, maka tertanggung berhak untuk mengajukan klaim dan menerima manfaat asuransi sesuai ketentuan yang telah disepakati.


Insured

The insured is the party who receives protection or benefits from the insurance policy. If a covered risk occurs—such as an accident, illness, or asset damage—the insured has the right to file a claim and receive benefits according to the agreed terms.


Pemegang Polis

Policy holder atau pemegang polis ini bertanggung jawab atas kewajiban terhadap perusahaan asuransi dan berhak atas manfaat yang tertera dalam polis.Pemegang polis bisa jadi Tertanggung dan bukan Tertanggung tergantung pada kesepakatan dalam polis.


Policyholder

The policyholder is responsible for obligations to the insurance company and is entitled to the benefits stated in the policy. The policyholder may or may not be the insured person, depending on the agreement outlined in the policy.


Ahli Waris

Ahli waris adalah individu atau entitas yang berhak menerima manfaat atau pembayaran dari polis asuransi setelah kematian tertanggung. Ahli waris ini biasanya ditunjuk oleh pemegang polis dan dapat berupa anggota keluarga, individu lain, atau organisasi yang disebutkan dalam kontrak asuransi. Mereka akan menerima klaim asuransi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.


Ahli Waris

Ahli waris adalah individu atau entitas yang berhak menerima manfaat atau pembayaran dari polis asuransi setelah kematian tertanggung. Ahli waris ini biasanya ditunjuk oleh pemegang polis dan dapat berupa anggota keluarga, individu lain, atau organisasi yang disebutkan dalam kontrak asuransi. Mereka akan menerima klaim asuransi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.


Masa Pertanggungan

Masa Pertanggungan adalah jangka waktu perlindungan asuransi bagi Tertanggung sejak tanggal berlakunya asuransi hingga tanggal pertanggungan berakhir sebagaimana disebutkan dalam polis.


Masa Pertanggungan

Masa Pertanggungan adalah jangka waktu perlindungan asuransi bagi Tertanggung sejak tanggal berlakunya asuransi hingga tanggal pertanggungan berakhir sebagaimana disebutkan dalam polis.


Manfaat Asuransi

Manfaat asuransi adalah proteksi atau jaminan yang diberikan perusahaan asuransi kepada Tertanggung atas kerugian dan segala risiko kerusakan dan biaya yang ditimbulkan. Manfaat asuransi bisa diterima Tertanggung setelah membayar premi dan melakukan klaim atas risiko berkendara yang dijaminkan dalam polis asuransi.


Insurance Benefits

Insurance benefits refer to the protection or coverage provided by the insurance company to the insured against losses, various risks of damage, and the resulting costs. These benefits can be received by the insured after paying the premium and submitting a claim for the driving-related risks covered in the insurance policy.


Loading Fee

Loading fee adalah kenaikan premi yang dibebankan kepada Tertanggung dalam periode tertentu, misalnya dua tahun setelah polis asuransi aktif. Penyebab utama adanya biaya tersebut adalah meningkatnya risiko yang ada pada mobil akibat umur mesinnya yang semakin tua.


Loading Fee

Loading fee is an increase in the premium charged to the insured for a specific period, for example, two years after the insurance policy becomes active.


A Premium Holiday

Premium Holiday is a solution for policyholders facing temporary financial difficulties but who still wish to maintain their insurance protection.


Cuti Premi

Cuti premi dalam asuransi adalah periode dimana pemegang polis diperbolehkan untuk menghentikan sementara pembayaran premi tanpa kehilangan manfaat atau membatalkan polis asuransi mereka.


Nilai Tunai Asuransi: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Nilai tunai asuransi adalah sejumlah dana yang terakumulasi dari premi yang kamu bayarkan, dan bisa kamu akses selama masa pertanggungan. Fitur ini umumnya hanya ditemukan pada produk asuransi jiwa seumur hidup atau unit link yang menggabungkan proteksi dan investasi.


Cash Value in Insurance: Definition, Functions, and How It Works

Cash value is an amount of money accumulated from the premiums you pay, which you can access during the policy period. This feature is typically available in whole life or unit-linked insurance products that combine protection with investment.


Lapse

Lapse adalah penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo. Jika hingga waktu yang ditentukan premi tidak dibayar, maka akan diberlakukan masa tenggang atau grace period.


Lapse

Lapse refers to the termination of insurance coverage due to non-payment of premiums and policy-related fees that are past due. If the premium remains unpaid by the specified deadline, a grace period will be applied.


Mengenal Masa Tunggu Asuransi, Cara kerja, dan Contohnya

Masa tunggu asuransi, atau yang juga dikenal sebagai waiting period, adalah waktu tertentu setelah polis asuransi dinyatakan aktif namun manfaat perlindungan belum bisa digunakan. Artinya, jika kamu mencoba mengajukan klaim selama masa ini, kemungkinan besar klaimmu akan ditolak oleh perusahaan asuransi.


Understanding the Waiting Period in Insurance: What It Means and Why It Matters

Waiting period, also known as the “grace period” in insurance, refers to a specific time frame after a policy becomes active during which the benefits cannot yet be used. This means that if you attempt to file a claim during this period, it will most likely be denied by the insurance company.


Klausul 41B

Klausul 41B adalah pemberian ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan kendaraan akibat tertentu dari kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan lain sebagainya.


Clause 41B

Clause 41B refers to the compensation provided to the insured for vehicle damage resulting from specific events such as riots, civil commotion, terrorism, and similar incidents.


Klausul

Klausul asuransi adalah isi dari polis asuransi yang menentukan cakupan perlindungan, batasan manfaat, serta ketentuan lainnya yang harus dipatuhi oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi.


Clause

Insurance clause refers to the contents of an insurance policy that outline the scope of coverage, benefit limitations, and other conditions that must be followed by both the policyholder and the insurance company.


Biaya Akuisisi

Biaya Akuisisi menunjuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah Asuransi. Selain "biaya akuisisi", biaya yang sama biasanya disebut juga sebagai biaya penerbitan polis. Biaya penerbitan polis termasuk di dalamnya adalah biaya pembayaran fee agen Asuransi dan biaya operasional perusahaan Asuransi.


Acquisition Cost

Acquisition Cost refers to the fee that must be paid by the Policyholder to receive services as an Insurance customer. In addition to "acquisition cost," this fee is also commonly referred to as a policy issuance fee. The policy issuance fee typically includes the insurance agent's commission and the operational costs of the Insurance company.


Klaim

Klaim adalah tuntutan yang diajukan oleh Tertanggung atau pemegang polis kepada perusahaan asuransi selaku penanggung asuransi untuk memenuhi hak pemegang polis sesuai yang tertera dalam polis.


Claim

A claim is a request submitted by the Insured or the policyholder to the insurance company as the insurer to fulfill the policyholder's rights as stated in the policy.


Indemnity

Indemnity adalah prinsip dalam asuransi yang memastikan bahwa pihak yang mengalami kerugian akan menerima kompensasi yang setara dengan nilai kerugian tersebut, tanpa mendapatkan keuntungan tambahan.


Indemnity

Indemnity is a principle in insurance that ensures the party who suffers a loss will receive compensation equal to the value of that loss, without obtaining additional profit.


Harga Sebenarnya

Harga sebenarnya adalah nilai atas kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan merek, tipe, model, dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada polis sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan.


Actual Value

The actual value is the value of the insured motor vehicle with the same brand, type, model, and year as stated in the policy before the occurrence of loss and/or damage.


Uang Pertanggungan

Uang pertanggungan adalah jumlah dana yang telah disepakati oleh pemegang polis dengan perusahaan asuransi saat pertama kali membeli asuransi. Tidak hanya pada asuransi jiwa, istilah UP juga ada di sejumlah produk asuransi lain seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan dan properti. 


Sum Insured

Sum insured (often abbreviated as UP in Indonesian) refers to the amount of money agreed upon between the policyholder and the insurance company when the insurance is first purchased. This term is not limited to life insurance—it also applies to other types of insurance, such as motor vehicle insurance, accident insurance, and property insurance.


Grace Period

Grace period adalah masa tenggang atau masa berlaku asuransi selama jangka waktu tertentu sampai berakhirnya jatuh tempo pembayaran premi asuransi yang belum dipenuhi oleh Tertanggung. Apabila masa grace period ini berakhir dan Tertanggung belum membayar premi, maka polis asuransi bisa gugur.


Grace Period

A designated period during which an insurance policy remains valid until the due date for unpaid premium payments expires. If the grace period ends and the insured has not made the payment, the insurance policy may be canceled.


Endorsement

Endorsement is an insurance agreement that has been created and issued by the second party with the approval of the first party to replace or modify the content of the insurance policy.


Endorsement

Endorsement adalah perjanjian asuransi yang telah dibuat dan diterbitkan pihak kedua atas persetujuan pihak pertama untuk mengganti atau mengubah materi dalam polis asuransi.


Car Towing

Car towing is one of the benefits of vehicle insurance that covers the full cost of towing or transporting the vehicle using a special truck. In general, towing is used when certain issues occur that require the vehicle to be transported by truck. This service can be accessed by the Insured when the vehicle is no longer drivable.


Towing Mobil

Towing mobil adalah salah satu manfaat asuransi kendaraan yang menanggung biaya towing atau pengangkutan kendaraan secara penuh dengan menggunakan truk khusus. Secara umum, towing digunakan saat terjadi masalah tertentu yang mengharuskan pengangkutan dilakukan menggunakan truk. Layanan ini bisa diperoleh Tertanggung ketika kendaraan tidak bisa dikendarai lagi.


Collision Coverage

Collision coverage is a type of auto insurance benefit that specifically provides compensation for damages caused by a collision. This insurance also covers repair costs and compensation based on the value of the vehicle owned by the Insured.


Collision Coverage

Collision coverage adalah salah satu manfaat asuransi kendaraan yang khusus memberikan ganti rugi akibat tabrakan. Asuransi ini juga menanggung biaya kerusakan dan ganti rugi sesuai harga mobil yang dimiliki Tertanggung.


Natural Disaster Risk

Natural disaster risk is an additional benefit in car insurance products that provides compensation for damages caused by geological events such as earthquakes, volcanic eruptions, whirlwinds, storms, typhoons, landslides, and floods. This coverage is included as a type of extended protection or rider.


Risiko Bencana Alam

Risiko bencana alam adalah salah satu manfaat tambahan dalam produk asuransi mobil yang memberikan ganti rugi atas risiko kerusakan akibat peristiwa geologi seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, badai, topan, tanah longsor, hingga banjir. Jaminan ini termasuk dalam jenis perluasan perlindungan atau Rider.


Comprehensive Car Insurance: Complete Protection for Your Vehicle

Asuransi comprehensive (juga dikenal sebagai asuransi All Risk) adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi pada kendaraan, mulai dari kerusakan ringan hingga kerugian total akibat pencurian atau kebakaran.


Arti Asuransi Comprehensive dan Manfaatnya untuk Mobilmu

Asuransi comprehensive (juga dikenal sebagai asuransi All Risk) adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi pada kendaraan, mulai dari kerusakan ringan hingga kerugian total akibat pencurian atau kebakaran.


Insurance Premium

An insurance premium is the cost paid by the policyholder to the insurance company in return for the protection provided.


Premi Asuransi

Premi asuransi adalah biaya yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan.


Polis Asuransi

Polis asuransi adalah bukti perjanjian antara pihak perusahaan asuransi (Penanggung) dengan nasabah (Tertanggung) yang dibuat secara tertulis dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam asuransi syariah, polis asuransi dikenal juga dengan akad. Polis asuransi akan mencantumkan informasi lengkap terkait hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, termasuk premi, manfaat asuransi, limit hingga informasi penting lainnya.


Insurance Policy

Insurance policy is an agreement of insurance coverage that is consensual (involving mutual agreement) and must be made in writing in a deed between the parties entering into the agreement. The written deed is referred to as a "policy" or, in Islamic insurance, an "akad." The insurance policy outlines the rights and obligations of both parties, the amount of premium, and the extent of claims to be compensated if a risk occurs.


Premium Adjustment

Premium adjustment is the right of the insurance company to change the premium rate charged to a specific Insured. Example is during the renewal of a car insurance contract after one year or when the insurance coverage period ends.


Penyesuaian Premi (Premium Adjustment)

Penyesuaian premi adalah hak perusahaan asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu. Contohnya pada pembaruan kontrak asuransi mobil setelah satu tahun atau masa pertanggungan asuransi selesai.