Asuransi Tambahan atau Perluasan Jaminan

Asuransi tambahan atau perluasan jaminan adalah asuransi pelengkap bagi asuransi utama yang sudah dimiliki sebelumnya. Asuransi tambahan juga dikenal dengan istilah rider atau perluasan jaminan. Untuk bisa mendapatkan manfaat rider ini nasabah akan dikenakan biaya premi tambahan.

Jenis asuransi mobil yang memberikan jaminan perluasan (rider) dari asuransi yang telah dibeli. Jaminan perluasan ini merupakan manfaat tambahan seperti: 

  • Jaminan perluasan akibat banjir dan angin topan 
  • Jaminan perluasan akibat gempa bumi dan tsunami 
  • Jaminan perluasan akibat huru-hara atau kerusuhan 
  • Jaminan perluasan akibat terorisme dan sabotase 
  • Jaminan perluasan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TPL)