Menu

Perbedaan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan
Image by rawpixel.com on Freepik

BPJS Kesehatan perusahaan diatur dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tapi, apakah ada perbedaan BPJS Kesehatan mandiri dan perusahaan? 

Produk asuransi sosial ini wajib bagi perusahaan untuk setiap karyawannya. Iurannya pun dibagi antara perusahaan dan karyawan. Untuk karyawan, ada iuran BPJS yang dipotong dari gaji setiap bulannya. 

Lalu bagaimana perbedaan BPJS Kesehatan perorangan dan kantor? Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Apa itu BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan perusahaan? 

BPJS perusahaan atau kantor sebetulnya tidak berbeda dari BPJS Kesehatan perorangan atau mandiri karena sama-sama program asuransi kesehatan yang diselenggarakan negara. 

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diluncurkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 31 Desember 2013. Di waktu bersamaan, Presiden SBY juga meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

BPJS Kesehatan mandiri adalah BPJS yang iurannya dibayar perorangan. Sementara BPJS Kesehatan perusahaan adalah BPJS yang iurannya dibayar perusahaan atau kantor untuk karyawannya. 

Perbedaan BPJS Kesehatan mandiri dan perusahaan 

Perbedaan BPJS Kesehatan mandiri dan perusahaan mungkin yang paling terlihat adalah pembayarannya. Jika pada perusahaan atau kantor, pihak perusahaan yang membayarkannya, meskipun ada persentase yang dipotong dari gaji kamu. 

Sementara, BPJS Kesehatan mandiri atau perorangan berarti kamu membayar sendiri melalui sistem pembayaran yang mendukung seperti transfer dari ATM atau mbanking hingga di minimarket yang bekerja sama. 

Lantas, apa saja perbedaan BPJS Kesehatan mandiri dan perusahaan yang menjadi salah satu jenis asuransi kesehatan milik pemerintah? 

Perbedaan utama antara dua jenis BPJS Kesehatan ini terletak pada cara pendaftaran dan iuran yang harus dibayarkan setiap bulan. Pada fasilitas dan manfaatnya, baik BPJS Kesehatan perorangan maupun kantor tidak memiliki perbedaan. 

Cara mendaftar BPJS Kesehatan kantor dan BPJS mandiri 

Sebelum mendaftarkan karyawan ke program BPJS Kesehatan, biasanya karyawan akan ditanya apakah telah memiliki BPJS Kesehatan mandiri. Jika sudah, maka pihak perusahaan akan meminta nomor BPJS Kesehatan dan status kepesertaannya hanya perlu diubah dari mandiri menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). 

Jika karyawan belum memiliki BPJS Kesehatan, maka proses mendaftarnya akan dilakukan seperti berikut ini: 

1. Cara mendaftar BPJS Kesehatan perusahaan 

Perusahaan harus melengkapi terlebih dulu dokumen yang dibutuhkan sebelum mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk karyawan. Beberapa dokumen tersebut adalah: 

  • Formulir pendaftaran dilengkapi materai dan telah dicap dan ditandatangani oleh pemimpin perusahaan 
  • NPWP Badan Usaha 
  • Surat izin usaha termasuk SIUP, BKPM, SIUPAL, atau IUD 
  • Tanda daftar perusahaan atau surat domisili perusahaan 
  • Fotokopi KTP pimpinan perusahaan 
  • Apabila pengambilan e-ID diwakili orang selain pimpinan perusahaan, dokumen yang perlu ditambahkan antara lain surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.  

Setelah semua syarat dan dokumen yang diperlukan, maka cara daftar BPJS Kesehatan kantor bisa dilakukan secara online. Berikut prosesnya: 

  • Buka laman e-Dabu 
  • Klik Register Badan Usaha 
  • Centang bagian persetujuan syarat dan ketentuan 
  • Klik Pendaftaran 
  • Isi data perusahaan dengan benar dan klik Submit 
  • Nantinya akan ada email yang diterima berupa nomor virtual account (VA) untuk membayar tagihan seluruh karyawan, username, hingga password. 

Jika mendaftar secara offline, maka dokumen dan syarat yang diperlukan dibawa ke kantor cabang tempat perusahaan berada (sesuai domisili perusahaan).  

2. Cara mendaftar BPJS Kesehatan mandiri 

Untuk pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri secara offline, peserta perlu mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan dan mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang terdaftar di dalam Kartu Keluarga (KK). 

Adapun syarat dokumen yang harus dipenuhi yaitu fotokopi KK, KTP, buku tabungan salah satu anggota keluarga, dan pas foto 3×4. Setelah itu, akan ada nomor VA  untuk membayar iuran tersebut. 

Jika ingin melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan online, maka pilihannya ada dua yakni melalui aplikasi JKN Mobile atau Whatsapp melalui chat Pandawa di nomor 08118165165 atau dengan memanfaatkan layanan Chika pada nomor 08118750400. Setelah itu, ikuti petunjuk yang diarahkan oleh akun chat tersebut, termasuk mengunggah berbagai dokumen yang dibutuhkan. 

Perhitungan BPJS perusahaan dan BPJS perorangan 

Selain perbedaan cara daftar, ternyata perbedaan BPJS Kesehatan mandiri dan perusahaan juga terletak pada besaran iuran. Berikut penjelaannya: 

1. Perhitungan BPJS Kesehatan mandiri 

 Pada BPJS Kesehatan perorangan atau mandiri, besarannya sesuai kelas yang dipilih dan ditambahkan dengan jumlah anggota keluarga. 

  • Kelas 1 dikenakan Rp150 ribu per bulan per orang. 
  • Kelas 2 dikenakan Rp100 ribu per bulan per orang. 
  • Kelas 3 sebetulnya dikenakan Rp42 ribu per orang per bulan. Tetapi, ada subsidi sebesar Rp7.000 dari pemerintah, sehingga cukup membayar Rp35 ribu per orang per bulan. 

Contoh perhitungan iuran BPJS Kesehatan mandiri untuk satu keluarga yang terdiri atas 4 orang. Misalnya setiap anggota keluarga memilih menjadi peserta BPJS Kesehatan Kelas 2. Maka setiap bulan iuran yang dibayarkan keluarga tersebut adalah: 

4 x 100.000 = Rp400.000,- per bulan untuk satu keluarga tersebut. 

2. Perhitungan BPJS Kesehatan perusahaan 

Dalam BPJS Kesehatan perusahaan, terdapat pokok-pokok perhitungan yang menjadi acuannya. Sebab, iuran bulanan ini dibayar oleh dua pihak yaitu perusahaan (pemberi kerja) dan penerima upah (karyawan). Berikut uraiannya: 

  1. Persentase iuran adalah 5% dari upah/gaji di mana perusahaan menanggung 4% dan karyawan 1%. 
  2. Gaji atau upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika ada). 
  3. Batas tertinggi upah berdasarkan hitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan adalah Rp12 juta dan batas terendah adalah UMK atau UMP. 
  4. Iuran yang dibayarkan mencakup 5 peserta (karyawan, suami atau istri, serta 3 anak). 
  5. Jika ada penambahan anak (anak ke-4), maka iuran tambahan yang dibayarkan adalah 1% per orang. 

Berikut adalah contoh perhitungan BPJS Kesehatan perusahaan dengan status karyawan single atau berkeluarga dengan maksimal 4 anggota keluarga: 

Gaji yang diterima Rp6 juta per bulan. Maka, tunjangan BPJS Kesehatan perusahaan adalah 4% x 6.000.000 = Rp240.000,- 

Potongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan adalah 1%, maka 1% x 6.000.000 = Rp60.000,- 

Jadi, total iuran BPJS karyawan single adalah 240.000 + 60.000 = Rp300.000,- 

Bagaimana jika ada tambahan anggota keluarga lagi? Maka ditambah 1% untuk iuran yang ditanggung karyawan menjadi 2%. 

Jadi 2% x 6.000.000 = Rp120.000 yang dibebankan kepada karyawan. 

Berarti total iuran BPJS yang dibayarkan setiap bulan adalah 240.000 + 120.000 = Rp360.000,- 

Manfaat kepesertaan BPJS perusahaan 

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri dan perusahaan tidak memiliki perbedaan. Namun, seperti BPJS Kesehatan perorangan, akan ada kelas yang membedakan ruang rawat inapnya. Berikut penjelasannya: 

  • Kelas 1 ditujukan bagi penerima upah lebih dari Rp4 juta. 
  • Kelas 2 ditujukan bagi penerima upah kurang dari Rp juta. 

Selebihnya manfaat BPJS Kesehatan seperti rawat inap, obat-obatan, laboratorium, administrasi, dokter spesialis, hingga rehabilitasi medik tetap sama antara BPJS Kesehatan perusahaan dengan perorangan.

Manfaat BPJS Kesehatan Perusahaan
Image by rawpixel.com on Freepik

Mana yang lebih untung, BPJS Kesehatan perusahaan atau BPJS Kesehatan mandiri? 

Jika kamu adalah karyawan, maka sudah dapat dipastikan perusahaan yang akan mengurus dan membayar iuran BPJS Kesehatan. Namun, jika dilihat dari perbedaan BPJS Kesehatan mandiri dan perusahaan, sebetulnya tidak terlalu banyak. 

Mana yang lebih menguntungkan bagi karyawan? Apakah yang penting punya BPJS Kesehatan? Atau akan lebih untung jika kamu memiliki asuransi pelengkap BPJS Kesehatan? 

Dengan proteksi BPJS Kesehatan yang ada beberapa kekurangannya, ada baiknya kamu melengkapinya dengan berbagai asuransi kesehatan yang sesuai kebutuhan, ya! Apalagi jika asuransi tambahan melengkapi BPJS Kesehatan kamu memiliki program koordinasi manfaat (coordination of benefit/COB). 

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!