Asuransi Mobil untuk Perlindungan dari Kerugian akibat Pencurian

Kasus kriminal pencurian mobil maupun bagian atau spare part mobil merupakan salah satu tindak kejahatan yang paling sering terjadi. Mobil dan kendaraan bermotor lainnya dianggap memiliki nilai jual yang tinggi sehingga kerap menjadi incaran pencuri. Nah, kalau mobil yang hilang tersebut sudah diasuransikan apakah akan ada ganti rugi yang diterima? Bagaimana asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat kecurian bisa membantu kamu terlindung dari risiko finansial?  

Yuk cek jawaban dari pertanyaan seputar asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat kecurian berikut ini!

Asuransi mobil jenis apa yang memberi perlindungan dari pencurian?

Tahukah kamu, ternyata pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu tindak kriminal yang paling banyak terjadi di Indonesia. Dilansir dari situs Industry.co.id, 1 dari 4.923 kendaraan bermotor di Indonesia terancam hilang.  

Disebutkan dari laman yang sama, di era pandemi Covid-19 atau sepanjang tahun 2020, sejumlah kepolisian tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menginformasikan adanya tindak laku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meningkat. Di Jakarta misalnya, kasus pencurian kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, naik sebesar 6%. 

Ditilik dari kerugiannya, pencurian kendaraan bisa bersifat parsial yaitu jika yang pencurian dilakukan terhadap beberapa bagian mobil saja, atau total yaitu ketika pencurian terjadi pada unit kendaraan.  

Berapapun bagian yang hilang, tindakan pencurian ini tentu saja menyebabkan kerugian finansial bagi pemiliknya. Apalagi jika mobil tersebut hilang secara keseluruhan yang menyebabkan aktivitas kamu terganggu dan kerugian hingga ratusan juta.  

Untungnya, asuransi mobil bisa memberi ganti rugi terhadap kerugian yang kamu alami.  

Asuransi mobil itu sendiri ada dua jenis yaitu All Risk dan Total Loss Only. Kerugian yang kamu alami akibat pencurian terhadap bagian atau spare part mobil hanya ditanggung oleh asuransi jenis All Risk, yang memiliki perlindungan yang lebih menyeluruh.  

Sementara asuransi mobil Total Loss Only hanya memberi pertanggungan atau jaminan jika mobil hilang akibat pencurian atau terjadi kerusakan yang nilai perbaikannya sama atau lebih dari 75% dari nilai kendaraan pada saat itu.

Dengan pertanggungan yang lebih luas, premi Asuransi Mobil All Risk memang lebih mahal daripada Asuransi Mobil Total Loss Only. Tapi sebenarnya apa saja yang menentukan harga premi asuransi mobil?

Selain menanggung kerugian akibat pencurian, apa lagi manfaat asuransi mobil?

Manfaat asuransi mobil nggak sekadar menanggung kerugian akibat kehilangan atau pencurian, loh. Memiliki asuransi mobil merupakan salah satu upaya antisipatif untuk mengurangi beban finansial saat terjadi kerusakan atau kerugian terhadap mobil akibat risiko yang dipertanggungkan. Salah satunya kerugian akibat pencurian.  

Kalau asuransi TLO hanya memberikan pertanggungan atas kerugian keseluruhan serta kerusakan yang nilainya sama dengan atau lebih dari 75% harga pasar mobil, maka asuransi mobil All Risk dengan perlindungan yang komprehensif juga menanggung kerusakan atau risiko yang terjadi pada mobil akibat beberapa kejadian berikut ini:  

Baik asuransi TLO maupun All Risk dapat diperluas cakupan proteksinya untuk menanggung risiko:  

Apa yang perlu saya lakukan jika mobil saya hilang akibat pencurian?

Jika mobil kamu hilang akibat pencurian, kamu bisa melakukan klaim ke pihak asuransi untuk mendapatkan ganti rugi. Akan tetapi, ada proses yang harus kamu lalui ketika mengajukan klaim tersebut. Langkahnya kurang lebih seperti berikut ini:  

  1. Segera melaporkan kehilangan ke pihak asuransi, pihak leasing (jika mobil kamu masih dalam tahap kredit), dan pihak kepolisian. Pelaporan ke pihak asuransi perlu dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan, cek ketentuan mengenai hal ini di polis asuransi mobil kamu. Jika kamu membeli mobil secara kredit dan masih dalam tahap mencicil pelunasannya, maka kamu juga harus melapor ke pihak leasing. Selain itu, kamu harus melaporkan kehilangan mobil kamu ke pihak kepolisian. Bagaimanapun pencurian merupakan tindakan kriminal. Kepolisian perlu melakukan proses penyelidikan untuk membantu menemukan mobil yang hilang dan juga menangkap pelakunya.
  2. Membuat surat kehilangan. Ketika melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian, kamu perlu membuat surat berita acara kehilangan. Pihak Kepolisian akan memblokir seluruh dokumen kendaraan yang hilang tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan mobil yang dicuri. Kepolisian juga akan meminta keterangan dari dua saksi terkait peristiwa pencurian tersebut. Jadi pastikan kamu sudah mempersiapkan saksi dan dokumen berikut ini:  
  1. Menyiapkan dokumen pendukung klaim. Untuk klaim ke pihak asuransi, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen ini:  
  1. Menunggu proses pencairan. Pihak asuransi akan memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak Kepolisian untuk mencari mobil yang hilang tersebut. Jika dalam jangka waktu tersebut mobil nggak ditemukan, pihak asuransi akan memproses pencairan klaim. Namun jika sebelum waktu yang ditentukan mobil berhasil ditemukan, maka Tertanggung bisa memilih untuk mengubah jenis klaim menjadi partial loss.

Apakah klaim asuransi mobil akibat pencurian bisa ditolak?

Klaim asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat kecurian bisa saja ditolak pihak asuransi. Wah, kenapa bisa begitu ya?  

Ya, ternyata ada beberapa kondisi yang menyebabkan klaim atas kehilangan mobil akibat pencurian tersebut ditolak. Berikut ini beberapa alasannya:  

Mobil hilang karena aksi penggelapan mobil

Penggelapan adalah ketika tertanggung meminjamkan mobilnya ke pihak lain, namun orang tersebut menghilang bersama dengan mobil yang dipinjamnya. Asuransi akan menolak klaim jika terbukti kehilangan mobil bukan terjadi karena pencurian, melainkan penggelapan.  

Penolakan ini sesuai dengan aturan yang tertera dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II tentang Pengecualian Pasal 3 ayat 1.2. yang bunyinya:  

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga, yang disebabkan oleh: penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.   

Tapi pengecualian atas pasal di atas dimungkinkan jika ternyata dalam pengambilan kendaraan tersebut terbukti adanya paksaan atau kekerasan.  

Mobil hilang akibat keteledoran diri sendiri

Jika dalam penyidikannya pihak asuransi, leasing, maupun kepolisian menemukan adanya faktor keteledoran atau kesalahan dari Tertanggung atau pengendara mobil, maka klaim bisa saja ditolak. Contoh tindakan teledor misalnya meninggalkan mobil dalam keadaan menyala di tempat umum.  

Apakah pihak asuransi akan mengganti mobil yang hilang akibat pencurian?

Mengingat harganya yang mahal, kehilangan mobil sudah tentu menyebabkan kerugian yang jumlahnya besar. Asuransi memang bisa mengganti kerugian finansial yang dialami Tertanggung saat mobilnya hilang, tapi berapa persen penggantiannya?  

Ketika mobil hilang akibat pencurian, asuransi nggak menanggung 100 persen biaya kerugian yang kamu derita. Mengapa? Pasalnya harga mobil akan mengalami penyusutan  atau depresiasi setiap tahunnya. 

Contohnya kalau kamu beli kendaraan seharga 250 juta pada tahun 2021. Maka pada tahun 2022 harga mobil kamu sudah mengalami penurunan dibanding harga belinya. Dilansir situs Detik.com, penurunan ini bisa berkisar 10-20 persen di tahun pertama.  

Itulah lima pertanyaan seputar asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat kecurian. Untuk menghindari kerugian finansial akibat pencurian, asuransi mobil merupakan proteksi yang kamu butuhkan. Namun sebelum membeli dan mendaftar asuransi mobil, pastikan kamu sudah mempelajari produk asuransi tersebut dengan membaca polisnya ya.

Sayangi mobil Anda dengan memberikan perlindungan terbaik. Ayo, segera dapatkan Asuransi Mobil All Risk (Komprehensif) Roojai Indonesia sekarang juga! Selain perlindungan luas, Anda juga akan mendapatkan layanan terbaik yang akan memastikan kenyamanan Anda saat berkendara.

Heru Panatas

Ditulis oleh

Heru Panatas

Motor Vehicle Claim Manager

Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!