Menu

apakah semua penyakit discover bpjs

Sebagai warga negara Indonesia, kita cukup beruntung pemerintah menyediakan fasilitas berupa BPJS Kesehatan. Jaminan kesehatan ini memberikan proteksi kesehatan agar masyarakat, terutama peserta BPJS Kesehatan, menikmati manfaat serta pemenuhan kebutuhan dasar terkait kesehatan. Namun, dalam benak peserta yang telah membayar iuran terdapat pertanyaan: apakah semua penyakit dicover BPJS Kesehatan? 

Untuk menjadi peserta, kamu tidak perlu melakukan medical check up. Masyarakat Indonesia usia berapa pun dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan melengkapi dokumen pendaftaran dan membayar iuran. Premi atau biaya BPJS Kesehatan juga cukup terjangkau. Sistem pembayarannya sangat mudah dan banyak pilihan kanal karena bekerja sama dengan berbagai bank, minimarket, serta sistem pembayaran digital.   

Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setidaknya terdapat 155 jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dari penyakit ringan hingga penyakit kritis seperti penyakit jantung, asma, stroke, kanker, diabetes melitus, katarak, tifus, dan demam berdarah.  

Ternyata ada penyakit serta kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika kamu bertanya apakah semua penyakit dicover BPJS? Maka kamu akan mendapatkan jawabannya dengan melanjutkan baca artikel ini.

Yang tidak dicover BPJS

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kamu perlu mengetahuinya agar tidak ada salah paham atau kebingungan ketika klaim kamu ditolak. Jangan sampai ketidaktahuan menyebabkan kamu kecewa di kemudian hari. 

Berikut rincian penyakit, kondisi, dan pelayanan kesehatan yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan:  

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat; 
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja; 
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta; 
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; 
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; 
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas; 
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti; 
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; 
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; 
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan; 
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen; 
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik; 
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga; 
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; 
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah; 
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial; 
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;  
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Masih belum jadi peserta BPJS karena bingung bagaimana cara mendaftar? Yuk, pelajari cara daftar BPJS Kesehatan online plus syaratnya.

Yang dicover BPJS

Kamu sudah mengetahui jawaban dari apakah semua penyakit dicover BPJS? Selanjutnya, melansir website resmi dari penyelenggara jaminan kesehatan nasional (JKN), manfaat atau jaminan BPJS Kesehatan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan.  

Selengkapnya, berikut daftar apa saja yang dicover oleh BPJS: 

Pelayanan kesehatan tingkat pertama 

Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer), seperti pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh: 

  • Puskesmas atau yang setara 
  • Praktik Mandiri Dokter 
  • Praktik Mandiri Dokter Gigi 
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri 
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara 
  • Faskes Penunjang: apotek dan laboratorium
penyakit yang dicover bpjs
Image by upklyak on Freepik

Rawat jalan tingkat pertama (RJTP) 

BPJS Kesehatan juga mengcover rawat jalan tingkat pertama. Manfaat yang ditanggung adalah: 

  1. pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif-preventif), seperti:
    • penyuluhan kesehatan perorangan
    • imunisasi rutin
    • Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
    • skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
    • peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis 
  2. pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup: 
    • administrasi pelayanan
    • pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
    • tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
    • pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
    • pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama 
  3. pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama. 

Rawat inap tingkat pertama (RITP) 

BPJS Kesehatan juga mengcover layanan rawat inap tingkat pertama. Manfaatnya meliputi: 

  1. pendaftaran dan administrasi 
  2. akomodasi rawat inap 
  3. pemeriksaan, pengobatan dan  konsultasi medis 
  4. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif 
  5. pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi: 
    • persalinan pervaginam bukan risiko tinggi
    • persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar)
    • pertolongan neonatal dengan komplikasi 
  6. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai 
  7. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama 

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan 

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah penanganan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik dan subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh: 

  • Klinik utama atau yang setara 
  • Rumah Sakit Umum baik milik pemerintah maupun swasta 
  • Rumah Sakit Khusus 
  • Faskes penunjang: apotek, optik dan laboratorium 

Rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) 

BPJS Kesehatan juga mengcover rawat jalan tingkat lanjutan. Manfaat yang ditanggung adalah: 

  1. administrasi pelayanan 
  2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat 
  3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik 
  4. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis 
  5. pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai 
  6. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis 
  7. rehabilitasi medis 
  8. pelayanan darah 

Rawat inap tingkat lanjutan (RITL) 

Jika kamu membutuhkan rawat inap tingkat lanjut, BPJS Kesehatan juga mengcover. Manfaat yang ditanggung meliputi: 

  1. perawatan inap non intensif 
  2. perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU) 

Nah, kamu sudah mengetahui apakah semua penyakit dicover BPJS? Ternyata ada penyakit atau layanan faskes yang tidak dicover BPJS Kesehatan. Tentu pertanyaan lanjutan muncul di benak kamu. Apakah BPJS saja cukup? 

Asuransi pelengkap BPJS

Asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah memang menanggung hampir semua jenis penyakit. Dengan BPJS Kesehatan, kamu juga bisa mendapatkan coverage biaya penanganan penyakit kritis. Dengan manfaat ini, wajar jika kamu berpikir bahwa BPJS Kesehatan saja sudah cukup.  

Sayangnya, anggapan kamu ini tidak sepenuhnya benar. Jika ternyata penyakit kritis yang dialami sudah cukup parah, biaya yang perlu dikeluarkan akan lebih besar. Apalagi penyakit kritis membuat kamu mengalami penurunan dalam lingkup profesional karena tidak lagi sanggup untuk bekerja seperti biasanya. Selain itu, beberapa aspek penunjang proses penyembuhan tidak ditanggung asuransi kesehatan maupun BPJS, misalnya biaya perjalanan, kursi roda, serta biaya non-medis lainnya.

Asuransi penyakit kritis terbaik

Asuransi tambahan penyakit kritis hadir untuk memberikan manfaat uang santunan tunai yang dapat digunakan sebagai biaya perawatan tambahan meskipun biaya rumah sakit sudah ditanggung oleh asuransi utama atau BPJS Kesehatan. Manfaat ini bisa dipakai juga apabila asuransi yang kamu miliki tidak memiliki manfaat yang mencukupi untuk mengcover perawatan penyakit kritis. 

Asuransi penyakit kritis dari Roojai Indonesia memberikan perlindungan terbaik dari kategori penyakit kritis berikut: Kanker, penyakit saraf (stroke, aneurisma), penyakit jantung, gagal ginjal, dan penyakit yang disebabkan oleh gigitan nyamuk. 

Dengan perlindungan yang fleksibel, kamu bisa memilih salah satu atau beberapa dari 5 kategori asuransi penyakit kritis di atas. Kamu juga bisa mengatur sendiri perlindungan yang kamu inginkan, berdasarkan budget yang kamu punya. Jadi nggak perlu khawatir kamu nggak bisa bayar premi. Bahkan dengan Rp50.000 per bulan kamu sudah bisa menerima manfaatnya, lho! 

Asuransi Penyakit Kritis dari Roojai Indonesia merupakan pilihan tepat untuk melengkapi asuransi kesehatan utama atau BPJS kamu. Dengan memiliki asuransi penyakit kritis ini, kamu mendapatkan proteksi dari beban keuangan akibat mahalnya biaya perawatan rumah sakit.  

 Selain itu, asuransi ini juga bermanfaat sebagai pengganti penghasilan yang hilang disebabkan kamu atau keluarga berada dalam perawatan penyakit kritis. Luangkan waktu kamu untuk mempelajari informasi penawaran selengkapnya agar dapat memperoleh ketenangan paripurna dalam menjalankan kebiasaan sehari-hari. Segeralah mengambil keputusan untuk melindungi diri dan keluarga.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!