
Asuransi motor membantu mengurangi kerugian finansial akibat pencurian, kecelakaan, atau risiko lain yang menyebabkan kerusakan kendaraan. Besaran premi dan manfaat perlindungan yang diperoleh akan berbeda tergantung jenis polis serta nilai kendaraan yang diasuransikan.
Asuransi motor adalah produk asuransi khusus untuk sepeda motor yang manfaatnya bisa mengganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakan. Produk ini bisa memberikan perlindungan untuk motor kesayangan di tengah mobilitas kamu yang tinggi.
Sejatinya, selain memberikan perlindungan dan rasa aman, manfaat lain yang bisa kamu dapatkan dari asuransi motor adalah pengurangan pengeluaran biaya tak terduga di kemudian hari. Yuk, ketahui apa saja manfaat asuransi motor yang bisa menjadi pilihan kamu dan berapa harga preminya.
Konten
Apa Itu Asuransi Motor?
Asuransi motor adalah produk perlindungan finansial yang menanggung kerugian akibat kerusakan atau kehilangan sepeda motor karena kecelakaan, pencurian, maupun bencana alam. Saat klaim disetujui, perusahaan asuransi menanggung biaya perbaikan di bengkel rekanan atau memberikan ganti rugi sesuai nilai kendaraan, sehingga kamu tidak perlu merogoh kocek sendiri untuk biaya yang bisa mencapai jutaan rupiah.
Produk ini relevan untuk semua jenis motor, mulai dari motor harian seperti Yamaha NMAX hingga motor sport seperti Suzuki GSX. Bahkan, motor kredit hampir selalu sudah dilengkapi asuransi TLO yang diikutsertakan oleh leasing meski banyak pemilik yang tidak menyadarinya.
Tarif premi dan ketentuan pertanggungan asuransi motor di Indonesia diatur oleh OJK melalui SE Nomor 6/SEOJK.05/2017, yang menetapkan batas tarif premi antara 0,67%–2,16% untuk TLO dan 3,18%–3,50% untuk All Risk per tahun. Selain itu, per 2025, pemerintah juga mewajibkan seluruh pemilik kendaraan bermotor memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) sesuai UU PPSK Nomor 4 Tahun 2023.
Apa Saja yang Ditanggung Asuransi Motor?
Asuransi motor memberikan perlindungan finansial terhadap berbagai risiko yang dapat menyebabkan kerugian pada kendaraan. Namun, cakupan perlindungan yang diberikan dapat berbeda tergantung jenis polis yang dipilih, apakah Total Loss Only (TLO) atau All Risk (Comprehensive).
Secara umum, asuransi motor dapat memberikan ganti rugi atas risiko kehilangan akibat pencurian, kerusakan akibat kecelakaan, hingga risiko tertentu yang dijamin melalui perluasan perlindungan. Karena itu, penting untuk memahami manfaat yang ditanggung sebelum memilih polis yang sesuai dengan kebutuhan.
Berikut perbedaan TLO dan All Risk dari berbagai sisi.
Risiko yang ditanggung asuransi motor TLO
Asuransi motor Total Loss Only (TLO) memberikan perlindungan apabila kendaraan mengalami kerusakan total atau hilang akibat pencurian. Kerusakan dianggap total apabila biaya perbaikannya diperkirakan mencapai lebih dari 75% nilai kendaraan sesaat sebelum terjadinya risiko.
Beberapa risiko yang umumnya ditanggung oleh asuransi motor TLO antara lain:
- Kehilangan motor akibat pencurian
- Kerusakan berat akibat kecelakaan yang menyebabkan kerugian total
- Kerusakan akibat kebakaran yang mengakibatkan kendaraan tidak layak digunakan kembali
Karena hanya menanggung kerugian total, premi asuransi TLO biasanya lebih terjangkau dibandingkan jenis perlindungan yang lebih luas. Biasanya asuransi TLO tersebut ditambah dengan asuransi asuransi kecelakaan diri atau personal accident.
Risiko yang ditanggung asuransi motor all risk
Asuransi motor All Risk atau Comprehensive memberikan perlindungan yang lebih luas karena mencakup kerusakan ringan hingga kerusakan berat sesuai ketentuan polis.
Beberapa risiko yang umumnya dapat ditanggung meliputi:
- Kerusakan ringan akibat benturan atau gesekan
- Kerusakan pada bodi kendaraan
- Kerusakan akibat kecelakaan lalu lintas
- Kerusakan berat yang memerlukan perbaikan besar
- Kehilangan kendaraan akibat pencurian
Dengan cakupan yang lebih lengkap, jenis perlindungan ini cocok bagi pemilik kendaraan yang menginginkan perlindungan lebih menyeluruh terhadap berbagai risiko selama penggunaan kendaraan.
Risiko yang memerlukan perluasan jaminan
Tidak semua risiko otomatis dijamin oleh polis dasar. Dalam beberapa kasus, pemilik kendaraan dapat menambahkan perluasan jaminan untuk mendapatkan perlindungan yang lebih lengkap.
Contoh risiko yang biasanya memerlukan perluasan jaminan antara lain:
- Banjir
- Gempa bumi
- Tanah longsor
- Huru-hara dan kerusuhan
- Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
- Kecelakaan diri pengendara dan penumpang
Perluasan jaminan dapat membantu mengurangi potensi kerugian finansial akibat risiko-risiko tertentu yang tidak termasuk dalam perlindungan standar.
Perhitungan Premi Asuransi Motor
Harga premi asuransi motor beragam, tergantung dari sejumlah faktor seperti harga kendaraan, domisili dan jenis pertanggungan yang dipilih. Sebagai gambaran, berikut ini kisaran premi asuransi kendaraan motor All Risk maupun TLO sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan.
Premi asuransi motor all risk
| Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
|---|---|---|---|
| Semua uang pertanggungan | 3,18% – 3,50% | 3,18% – 3,50% | 3,18% – 3,50% |
Misalnya, Jeni memiliki motor yang harganya Rp30 juta dan bermukim di Jakarta. Premi asuransi All Risk yang harus dibayar Jeni adalah:
3,18 % x Rp30.000.000 = Rp954.000
Dari contoh di atas, Jeni harus membayar premi asuransi motor All Risk sebesar Rp954.000 per tahun.
Premi asuransi motor TLO motor
| Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
|---|---|---|---|
| Semua uang pertanggungan | 1,76% – 2,11% | 1,80% – 2,16% | 0,67% – 0,80% |
Contoh: Lisa memiliki motor dengan harga Rp30 juta dan berlokasi di wilayah Jakarta. Maka, premi yang harus dibayar Lisa adalah:
1,80 % x Rp30.000.000 = Rp540.000
Jadi, Lisa harus membayar premi asuransi motor hilang (TLO) sebesar Rp540.000 per tahun. Perhitungan di atas tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus berpatokan Surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Simulasi premi asuransi motor
Untuk memudahkan perhitungan, berikut estimasi premi berdasarkan harga motor yang umum di pasaran Indonesia. Simulasi ini menggunakan rate tengah OJK untuk Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten). yakni TLO 2% dan All Risk 3,34%. Untuk wilayah lain, premi TLO bisa lebih rendah, terutama di luar Jawa.
| Harga Motor (OTR) | Jenis Motor | Premi TLO / Tahun | Premi All Risk / Tahun |
|---|---|---|---|
| Rp15.000.000 | Motor entry-level | Rp300.000 | Rp501.000 |
| Rp18.000.000 | Honda Beat, Yamaha Mio | Rp360.000 | Rp601.200 |
| Rp22.000.000 | Honda Scoopy, Yamaha Freego | Rp440.000 | Rp734.800 |
| Rp27.000.000 | Honda Vario 160, Yamaha NMAX | Rp540.000 | Rp901.800 |
| Rp33.000.000 | Honda PCX, Yamaha Xmax | Rp660.000 | Rp1.102.200 |
| Rp40.000.000 | Honda ADV, Kawasaki Z400 | Rp800.000 | Rp1.336.000 |
| Rp50.000.000 | Motor premium/sport | Rp1.000.000 | Rp1.670.000 |
Catatan: Premi di atas belum termasuk biaya administrasi (~Rp30.000/tahun) dan own risk minimum Rp150.000 saat klaim. Untuk wilayah luar Jawa (Wilayah 3), premi TLO bisa lebih rendah di kisaran 0,67%–0,80% dari harga motor.
Cara Klaim Asuransi Motor
Klaim asuransi motor hilang (TLO) tentunya berbeda dari klaim asuransi motor rusak (All Risk). Berikut ulasan lengkap mengenai cara klaim asuransi motor hilang, klaim asuransi motor rusak, dan berkas yang diperlukan
1. Cara klaim motor rusak sebagian
Klaim motor rusak sebagian umumnya berlaku untuk manfaat asuransi motor All Risk. Jika kerusakan lebih dari 75 persen harga pasaran, maka klaim merujuk pada asuransi TLO motor. Cara klaim motor rusak asuransi All Risk adalah:
- Foto motor yang rusak
- Segera lapor ke pihak asuransi lewat email atau telepon
- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan biasanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) C, dan lainnya.
- Mendatangi bengkel rekanan
- Mengisi formulir klaim yang disediakan pihak bengkel sesuai dengan data yang diperlukan
- Menunggu kabar dari bengkel setelah pihak bengkel mengkonfirmasi klaim ke penyedia asuransi dan segera memperbaiki motor dalam waktu 2-3 hari
2. Cara klaim asuransi motor hilang
Klaim asuransi sepeda motor hilang berlaku untuk jenis asuransi TLO. Cara klaimnya adalah:
- Segera laporkan ke pihak asuransi
- Siapkan dokumen yang diperlukan
- Segera buat berita acara (BAP) di kantor polisi
- Buat pengajuan blokir STNK di Polda
- Urus surat keterangan Direktorat Reserse di Polda yang harus dilengkapi dengan nomor polis asuransi kita. Berkas yang dibutuhkan umumnya salinan KTP, salinan BPKB, salinan faktur pembelian motor, salinan laporan kehilangan, salinan polis asuransi, BAP, dan surat asli Lapju.
- Ajukan semua berkas ke pihak asuransi
3. Cara klaim motor kredit hilang
Kasus kehilangan motor kredit bisa segera teratasi dengan mengajukan klaim asuransi motor hilang untuk motor kredit di bawah ini:
- Lapor ke pihak leasing maksimal 3×24 jam setelah motor hilang. Siapkan KTP, SIM, STNK, serta kunci motor
- Lapor ke polisi terdekat dari tempat kejadian dengan membawa surat keterangan dari leasing sebagai salah satu dokumen pelaporan
- Simpan baik- baik Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari pihak kepolisian
- Blokir STNK
- Klaim ke pihak leasing
- Tunggu ganti rugi dari asuransi dalam waktu 2-3 minggu
Baca Juga: Asuransi Motor Yamaha: Jenis, Harga, dan Cara Klaimnya
Penyebab Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Ditolak
Klaim asuransi motor yang kamu ajukan bisa saja lho ditolak. Ada baiknya kamu cari tahu dulu penyebab klaim ditolak berikut ini:
- Menunggak biaya premi
- Dokumen klaim tidak lengkap
- Klaim melewati batas waktu
- Tambahan aksesori yang tidak dilaporkan
- Melanggar lalu lintas
- Masa perlindungan sudah berakhir
- Kerusakan yang disengaja
- Wilayah kejadian tidak masuk dalam cakupan wilayah asuransi
- Pengendara dalam kondisi mabuk
- Sepeda motor beralih fungsi
- Data tidak sesuai
Itulah pembahasan mengenai apa itu asuransi motor, jenis dan bagaimana perhitungan preminya. Semoga bermanfaat untuk semakin menambah pengetahuanmu, ya.
Jika Punya Mobil, Lindungi dengan Asuransi dari Roojai
Kendaraan roda dua saja perlu perlindungan dari asuransi agar bila terjadi risiko tidak terlalu membebani keuangan. Apalagi jika kamu memiliki kendaraan roda empat yang biaya perbaikannya sangat mahal.
Asuransi mobil merupakan produk perlindungan kendaraan yang bertujuan untuk mengcover risiko berkendara seperti kecelakaan. Dengan memiliki asuransi mobil, kamu tidak perlu khawatir lagi karena risikonya sudah dialihkan ke perusahaan asuransi. Manfaatkan asuransi mobil All Risk dari Roojai yang manfaatnya dapat kamu sesuaikan dengan kebutuhan. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan harga premi terjangkau, yang hemat hingga 25%.
Pertanyaan Seputar Asuransi Motor
Berapa biaya asuransi motor per bulan?
Premi asuransi motor umumnya dibayar tahunan, bukan bulanan untuk motor seharga Rp20 juta, premi TLO sekitar Rp360.000/tahun atau setara Rp30.000/bulan. Beberapa perusahaan asuransi menawarkan opsi cicilan bulanan via transfer bank atau kartu kredit.
Apakah asuransi motor wajib?
UU PPSK Nomor 4 Tahun 2023 mewajibkan seluruh kendaraan bermotor memiliki asuransi TPL, namun hingga pertengahan 2026 implementasinya masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum operasional. Saat ini asuransi motor belum diberlakukan sebagai syarat wajib perpanjangan STNK.
Berapa lama asuransi motor hilang cair?
Proses pencairan klaim motor hilang umumnya memakan waktu 14–30 hari kerja sejak seluruh dokumen diterima lengkap. Jika ada dokumen yang kurang, proses bisa lebih lama karena pihak asuransi perlu meminta kelengkapan terlebih dahulu.
Apakah STNK mati bisa klaim asuransi?
Sebagian besar perusahaan asuransi akan menolak klaim jika STNK tidak aktif saat kejadian, karena kendaraan dianggap tidak sah dioperasikan di jalan. Pastikan STNK selalu diperpanjang agar perlindungan asuransi tetap berlaku.
Apakah motor cash ada asuransinya?
Motor yang dibeli tunai tidak otomatis dapat asuransi, berbeda dengan motor kredit yang hampir selalu sudah disertakan polis TLO dari leasing. Pemilik motor cash perlu membeli asuransi secara mandiri melalui perusahaan asuransi pilihan.
Bagikan: