Lapse artinya kondisi ketika polis asuransi tidak lagi aktif karena premi tidak dibayar setelah melewati masa tenggang (grace period). Selama grace period, perlindungan masih berlaku, tetapi jika premi tetap tidak dibayarkan, maka polis akan lapse dan manfaat asuransi berhenti.
Polis asuransi yang lapse berarti manfaat perlindungan tidak lagi berlaku karena premi tidak dibayar sesuai tenggat waktu, termasuk masa tenggang (grace period). Kondisi ini bisa menyebabkan nasabah atau tertanggung kehilangan hak klaim hingga harus memulai ulang kepesertaan.
Untuk mencegah kamu kehilangan perlindungan, sangat penting memahami apa itu lapse dalam asuransi, jadwal pembayaran, hingga bagaimana cara mengecek secara berkala status polis. Simak dalam artikel Roojai berikut ini.
Menurut OJK Pedia, lapse adalah kegagalan dalam penutupan asuransi karena tidak dibayarnya premi pada saat jatuh tempo, termasuk ketika melewati masa tenggang yang diperkenankan oleh perusahaan asuransi.
Dalam praktiknya, polis lapse berarti bahwa status perlindungan asuransi dinyatakan tidak aktif karena pemegang polis lalai dalam melakukan pembayaran premi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketika kondisi ini terjadi, maka hak-hak pemegang polis untuk menerima manfaat atau mengajukan klaim atas perlindungan yang tercantum dalam polis menjadi tidak berlaku.
Lapse asuransi dapat terjadi karena beberapa faktor, tidak hanya akibat keterlambatan pembayaran premi saja. Berikut adalah beberapa penyebab umum polis lapse dalam asuransi:
Penyebab utama lapse adalah pemegang polis tidak membayar premi tepat waktu, bahkan setelah melewati grace period yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Dampak gagal bayar premi cukup fatal yakni bisa menyebabkan polis lapse dan manfaat perlindungan tidak lagi berlaku.
Bagi pemegang polis yang menggunakan sistem pembayaran otomatis (autodebet), polis bisa lapse jika saldo rekening atau kartu kredit yang terhubung tidak mencukupi untuk pembayaran premi. Karena itu pastikan dana di rekening kamu dapat di autodebet, khususnya mendekati tenggat waktu pembayaran premi.
Jika kamu memiliki asuransi berbasis investasi seperti unit link, nilai tunai dalam polis sangat berperan dalam menjaga status aktif polis. Jika nilai tunai tidak mencukupi untuk menutup biaya asuransi, maka premi tidak dapat dibayarkan dan polis langsung berisiko mengalami lapse. Kondisi ini biasanya terjadi saat nilai investasi turun atau tidak ada penambahan dana secara berkala.
Ketika polis asuransi mengalami lapse, pemegang polis kehilangan manfaat perlindungan yang seharusnya diberikan oleh asuransi. Berikut adalah beberapa risiko lainnya yang dapat terjadi akibat polis lapse:
Polis yang lapse berarti tidak lagi memberikan manfaat perlindungan. Jika terjadi kecelakaan, sakit, atau kejadian tak terduga lainnya, pemegang polis tidak bisa mengajukan klaim, sehingga harus menggunakan dana pribadi.
Jika polis lapse dan tidak bisa diaktifkan kembali, pemegang polis harus membeli polis baru. Ini bisa menjadi kerugian tersendiri karena bisa saja preminya lebih tinggi, terutama jika usia pemegang polis bertambah atau kondisi kesehatannya berubah.
Beberapa perusahaan asuransi mengizinkan reinstatement setelah polis lapse, tetapi dengan syarat tertentu. Pemegang polis mungkin harus membayar premi yang tertunggak, melalui evaluasi kesehatan ulang, atau terdapat risiko penolakan reinstatement jika dianggap berisiko tinggi.
Jika reinstatement diizinkan, pemegang polis mungkin harus membayar biaya tambahan atau denda sebagai konsekuensi dari keterlambatan pembayaran premi. Ini bisa menjadi beban finansial yang tidak diantisipasi sebelumnya.
Bagi pemegang asuransi unit link, lapse dapat menyebabkan kehilangan manfaat investasi yang telah terkumpul. Jika nilai tunai tidak mencukupi untuk membayar premi dan polis lapse, pemegang polis bisa mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Jika polis lapse dan pemegang polis membeli polis baru, ketentuan dalam polis yang baru mungkin tidak sebaik polis sebelumnya. Beberapa manfaat tambahan mungkin tidak tersedia, atau ada perubahan dalam cakupan perlindungan dan syarat klaim.
Jika polis asuransi mengalami lapse, pemegang polis masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali melalui proses reinstatement. Namun, setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang berbeda terkait pengaktifan kembali polis. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengaktifkan kembali polis lapse:
Lapse asuransi terjadi ketika kamu telat bayar premi dan perlindungan otomatis berhenti. Padahal, risiko kesehatan bisa datang kapan saja, dan tanpa perlindungan aktif, semua biaya harus kamu tanggung sendiri.
Supaya tetap aman, pastikan kamu punya asuransi kesehatan yang aktif dan sesuai kebutuhan. Roojai menawarkan proses beli yang mudah secara online, pilihan plan fleksibel, dan klaim cashless di lebih dari 2.000 rumah sakit rekanan. Perlindungan jalan terus, kamu pun lebih tenang.
Polis lapse bisa dipulihkan melalui proses reinstatement yakni prosedur untuk mengaktifkan kembali polis asuransi. Pemegang polis harus membayar premi tertunggak dan mengikuti prosedur tambahan seperti pengisian formulir atau pemeriksaan kesehatan. Namun, reinstatement hanya berlaku dalam periode tertentu sesuai kebijakan perusahaan asuransi.
Umumnya, perusahaan asuransi memberikan grace period atau masa tenggang asuransi yang berlangsung antara 14 hingga 45 hari, bahkan ada yang sampai 90 hari untuk produk tertentu. Selama masa ini, perlindungan tetap berlaku meskipun premi belum dibayar.
Dalam istilah asuransi, lapse guarantee adalah fitur dalam polis asuransi jiwa yang menjamin polis tetap aktif meskipun nilai tunai habis, asalkan premi dibayar tepat waktu sesuai ketentuan. Fitur ini melindungi pemegang polis dari risiko lapse akibat fluktuasi investasi atau dana yang menipis. Umumnya digunakan pada produk seperti guaranteed universal life.
Cuti premi (premium holiday) adalah fitur pada asuransi unit link yang memungkinkan pemegang polis menghentikan sementara pembayaran premi tanpa membuat polis lapse, selama nilai tunai cukup untuk menutupi biaya asuransi dan administrasi.
Meskipun tidak membayar premi aktif, perlindungan tetap berjalan karena biaya dibebankan pada nilai tunai. Namun, jika saldo habis dan premi tidak dilanjutkan, polis tetap berisiko lapse.