
Rate OJK mengatur batas minimum dan maksimum premi yang boleh dikenakan perusahaan asuransi untuk kendaraan bermotor. Misalnya, premi asuransi mobil All Risk untuk kendaraan Rp200 juta bisa dikenakan rate antara 2,47% hingga 2,72% per tahun.
Rate OJK untuk asuransi kendaraan adalah acuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan kisaran premi asuransi mobil, baik untuk polis All Risk maupun TLO. Dengan memahami rate ini, kamu bisa menghitung sendiri estimasi biaya asuransi mobil berdasarkan nilai kendaraan dan wilayah tempat tinggal.
Dalam artikel ini, Roojai akan menjelaskan secara lengkap soal rate asuransi mobil dan motor, tabel premi asuransi kendaraan hingga seperti apa cara perhitungan asuransi kendaraan secara umum.
Konten
- Apa Itu Rate Asuransi OJK?
- Rate Asuransi Mobil OJK Jenis All Risk (comprehensive)
- Cara Menghitung Biaya Asuransi Mobil All Risk Berdasarkan OJK
- Rate Asuransi OJK Jenis Total Loss Only (TLO)
- Cara Menghitung Biaya Asuransi Mobil TLO Berdasarkan OJK
- Lindungi Mobilmu dengan Asuransi Kendaraan
- Pertanyaan Seputar Rate OJK Kendaraan
Apa Itu Rate Asuransi OJK?
Rate Asuransi OJK adalah kisaran tarif premi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui SE OJK No 6/SEOJK.05/2017 sebagai acuan bagi perusahaan asuransi dalam menentukan premi asuransi kendaraan. Menurut OJK, rate ini berbentuk persentase dari nilai pertanggungan kendaraan (TSI) dan berfungsi sebagai batas bawah dan batas atas premi yang boleh dikenakan, sehingga perusahaan tidak bisa menetapkan tarif secara sembarangan.
Meskipun begitu, premi yang kamu bayar tidak sepenuhnya ditentukan oleh rate OJK saja. Perusahaan asuransi tetap menyesuaikan premi berdasarkan faktor risiko seperti jenis kendaraan, usia kendaraan, wilayah operasional, hingga riwayat klaim, namun tetap berada dalam kisaran yang ditetapkan OJK. Dengan memahami rate ini, kamu bisa memperkirakan apakah premi yang ditawarkan masih wajar dan sesuai regulasi.
Rate Asuransi Mobil OJK Jenis All Risk (comprehensive)
Meskipun setiap perusahaan asuransi bisa menetapkan premi yang berbeda, namun mereka tetap harus mengacu pada pedoman tarif dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK menetapkan kisaran rate premi untuk asuransi kendaraan, termasuk mobil pribadi dan kendaraan komersial.
Berikut ini adalah rincian rate untuk berbagai jenis polis dan kategori kendaraan sesuai ketentuan OJK, yang bisa kamu jadikan referensi awal sebelum membeli asuransi mobil.
1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk
Rate asuransi OJK untuk kendaraan pribadi dan mobil penumpang biasanya berkisar antara 2,0% hingga 3,5% dari nilai kendaraan. Tarif asuransi mobil ini dapat bervariasi tergantung pada usia kendaraan dan risiko geografis lokasi kendaraan beroperasi.
Berikut rate asuransi kendaraan OJK untuk kendaraan nonbus dan nontruk.
| Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
| Kategori 1 | 0 s.d. Rp125.000.000,00 | 3,82% – 4,20% | 3,26% – 3,59% | 2,53% – 2,78% |
| Kategori 2 | >Rp125.000.000,00 s.d.Rp200.000.000,00 | 2,67% – 2,94% | 2,47% – 2,72% | 2,69% – 2,96% |
| Kategori 3 | >Rp200.000.000,00 s.d.Rp400.000.000,00 | 2,18% – 2,40% | 2,08% – 2,29% | 1,79% – 1,97% |
| Kategori 4 | >Rp400.000.000,00 s.d.Rp800.000.000,00 | 1,20% – 1,32% | 1,20% – 1,32% | 1,14% – 1,25% |
| Kategori 5 | >Rp800.000.000,00 | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% |
2. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up
Kendaraan komersial seperti bus, truk, dan pick up, rate asuransinya cenderung lebih tinggi, yaitu sekitar 2,5% hingga 4,5% dari nilai kendaraan. Beberapa hal yang memengaruhi rate ini antara lain frekuensi penggunaan dan jenis barang yang diangkut.
| Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
| Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uangpertanggungan | 2,42% – 2,67% | 2,39% – 2,63% | 2,23% – 2,46% |
| Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 1,04% – 1,14% | 1,04% – 1,14% | 0,88% – 0,97% |
3. Rate untuk jenis kendaraan roda dua
Meskipun asuransi All Risk lebih jarang diterapkan untuk kendaraan roda dua, OJK juga memiliki regulasi untuk rate asuransi motor. Adapun rate asuransi kendaraan roda dua berkisar dari 3,18% hingga 5,0% dari nilai sepeda motor, tergantung pada model dan usia kendaraan.
| Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
| Kategori 8 | Semua uang pertanggungan | 3,18% – 3,50% | 3,18% – 3,50% | 3,18% – 3,50% |
Baca Juga: Cara Refund Asuransi Mobil, Syarat, dan Simulasinya
Cara Menghitung Biaya Asuransi Mobil All Risk Berdasarkan OJK
Untuk menghitung biaya asuransi mobil All Risk, kamu perlu mengetahui nilai pertanggungan (Sum Insured) kendaraan kamu dan rate asuransi yang berlaku. Berikut adalah simulasi penghitungan untuk sebuah mobil pribadi:
1. Nilai Pertanggungan (Sum Insured): Misalkan nilai pasar mobil kamu adalah Rp200.000.000.
2. Rate Asuransi: Dari tabel rate OJK kendaraan, misalkan rate asuransi mobil pribadi kamu ditetapkan sebesar 2,5%.
3. Penghitungan Premi:
Premi Dasar = Nilai Pertanggungan x Rate Asuransi
= Rp200.000.000 x 2,5%
= Rp5.000.000
4. Biaya Polis dan Materai: Tambahkan biaya administrasi polis dan materai sesuai dengan ketentuan perusahaan asuransi, misalnya Rp50.000.
5. Total Biaya Asuransi:
Total Biaya Asuransi = Premi Dasar + Biaya Polis dan Materai
= Rp5.000.000 + Rp50.000
= Rp5.050.000
Ini merupakan harga asuransi mobil per tahun untuk asuransi mobil All Risk berdasarkan rate OJK kendaraan pribadi dengan nilai pasar Rp200.000.000. Perlu kamu ingat bahwa rate dan biaya tambahan bisa bervariasi tergantung pada perusahaan asuransi, fitur tambahan polis, dan diskon yang mungkin berlaku.
Sebaiknya, konsultasikan dengan agen asuransi kamu untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik dan akurat mengenai premi asuransi mobil kamu.

Rate Asuransi OJK Jenis Total Loss Only (TLO)
Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO) menawarkan perlindungan terhadap kerusakan total atau kehilangan kendaraan, di mana biaya perbaikan atau pemulihan kendaraan melebihi 75% dari nilai kendaraan.
Rate untuk asuransi TLO umumnya lebih rendah sehingga harga preminya lebih terjangkau ketimbang harga asuransi mobil All Risk. Berikut adalah detail rate untuk berbagai jenis kendaraan menurut ketentuan OJK.
1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk
Untuk kendaraan pribadi dan mobil penumpang, rate asuransi TLO berkisar antara 1,0% hingga 1,5% dari nilai kendaraan. Berikut tabel selengkapnya.
| Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
| Kategori 1 | 0 s.d. Rp125.000.000,00 | 0,47% – 0,56% | 0,65% – 0,78% | 0,51% – 0,56% |
| Kategori 2 | >Rp125.000.000,00 s.d.Rp200.000.000,00 | 0,63% – 0,69% | 0,44% – 0,53% | 0,44% – 0,48% |
| Kategori 3 | >Rp200.000.000,00 s.d.Rp400.000.000,00 | 0,41% – 0,46% | 0,38% – 0,42% | 0,29% – 0,35% |
| Kategori 4 | >Rp400.000.000,00 s.d.Rp800.000.000,00 | 0,25% – 0,30% | 0,25% – 0,30% | 0,23% – 0,27% |
| Kategori 5 | >Rp800.000.000,00 | 0,20% – 0,24% | 0,20% – 0,24% | 0,20% – 0,24% |
2. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up
Rate asuransi TLO untuk kendaraan komersial biasanya ditetapkan antara 1,5% hingga 2,5% dari nilai kendaraan. Perhitungan rate mempertimbangkan aspek seperti jenis dan frekuensi penggunaan kendaraan.
| Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
| Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uangpertanggungan | 0,88% – 1,07% | 1,68% – 2,02% | 0,81% – 0,98% |
| Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 0,23% – 0,29% | 0,23% – 0,29% | 0,18% – 0,22% |
3. Rate untuk jenis kendaraan roda dua
Untuk sepeda motor, rate asuransi TLO umumnya berkisar dari 2,0% hingga 3,0% dari nilai kendaraan. Beberapa hal yang memengaruhi adalah model, usia kendaraan, dan potensi risiko kecelakaan atau pencurian.
| Kategori 8 | Semua uang pertanggungan | 1,76% – 2,11% | 1,80% – 2,16% | 0,67% – 0,80% |
Cara Menghitung Biaya Asuransi Mobil TLO Berdasarkan OJK
Menghitung biaya asuransi TLO memerlukan pemahaman tentang nilai pertanggungan kendaraan dan rate asuransi yang berlaku. Berikut adalah contoh penghitungan untuk asuransi TLO sebuah mobil pribadi:
- Nilai Pertanggungan (Sum Insured): Anggaplah nilai pasar mobil kamu adalah Rp200.000.000.
- Rate Asuransi: Untuk simulasi ini, asumsikan rate asuransi TLO mobil pribadi kamu adalah 1,25%.
- Penghitungan Premi:
- Premi Dasar = Nilai Pertanggungan x Rate Asuransi
- = Rp200.000.000 x 1,25%
- = Rp2.500.000
- Biaya Polis dan Materai: Termasuk biaya administrasi polis dan materai yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi, misalnya Rp50.000.
- Total Biaya Asuransi:
- Total Biaya Asuransi = Premi Dasar + Biaya Polis dan Materai
- = Rp2.500.000 + Rp50.000
- = Rp2.550.000
Dari perhitungan di atas, terlihat bahwa biaya asuransi mobil per tahun untuk asuransi TLO untuk kendaraan pribadi dengan nilai pasar Rp200.000.000 adalah sebesar Rp2.555.000. Seperti halnya dengan asuransi All Risk, rate dan biaya tambahan mungkin berbeda-beda tergantung pada perusahaan asuransi, opsi polis tambahan, dan diskon yang tersedia.
Itulah pembahasan mengenai cara hitung asuransi mobil berdasarkan rate Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lindungi Mobilmu dengan Asuransi Kendaraan
Saat kamu memilih asuransi mobil, penting untuk memahami bagaimana regulasi dan rate premi bisa mempengaruhi biaya perlindunganmu. Ini penting untuk memastikan kamu mendapat harga dan manfaat terbaik.
Untuk perlindungan maksimal dan proses klaim yang mudah, kamu bisa mempertimbangkan asuransi mobil dari Roojai. Roojai menawarkan pilihan pertanggungan fleksibel sesuai kebutuhanmu, dengan premi hemat dan +800 jaringan bengkel yang memudahkan saat klaim.
Yuk, lindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil terbaik dari Roojai!
Pertanyaan Seputar Rate OJK Kendaraan
Apa itu rate dalam asuransi?
Rate adalah tarif premi dasar dalam bentuk persentase dari nilai pertanggungan. Rate ini digunakan untuk menghitung estimasi premi tahunan asuransi, dan besarannya ditentukan berdasarkan risiko, jenis kendaraan, dan wilayah.
Apa itu loading rate asuransi mobil?
Loading rate adalah tambahan tarif premi yang dikenakan jika kendaraan dianggap berisiko tinggi, misalnya karena usia kendaraan tua, sering klaim, atau digunakan di wilayah rawan kecelakaan.
Apa itu TSI dalam asuransi?
TSI (Total Sum Insured) adalah nilai maksimal yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi jika terjadi kerugian total. Nilai ini biasanya mengikuti harga pasar kendaraan pada saat polis dibuat.
Berapa biaya asuransi mobil di Indonesia?
Biaya asuransi mobil All Risk umumnya 1%–4% dari nilai kendaraan per tahun, sedangkan TLO sekitar 0,2%–0,8%, tergantung wilayah, usia mobil, dan manfaat tambahan yang dipilih.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: