Menu

yang membuat klaim asuransi mobil ditolak
Image by upklyak on Freepik

Asuransi mobil memberikan kamu proteksi finansial dari risiko yang dapat terjadi atas aset kendaraan yang kamu miliki. Risiko bisa berbagai macam, antara lain kecelakaan, pencurian kendaraan, vandalisme, bahkan kerusakan akibat bencana alam, dan lain-lain. Ketika salah satu risiko itu terjadi, kamu dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Contohnya, kendaraan kamu mengalami kerusakan akibat kecelakaan atau hilang karena curanmor (pencurian kendaraan bermotor).  

Proses pengajuan klaim asuransi mobil tidak sulit, kok. Kamu cukup memenuhi syarat pengajuan dan melengkapi dokumennya. Jika klaim diterima, perusahaan asuransi akan mengganti rugi semua atau sebagian biaya terkait sesuai dengan polis asuransi yang telah kamu setujui di awal.  

Nah, artikel ini akan membahas apa saja yang bisa membuat klaim asuransi mobil kamu ditolak. Yuk, lanjut baca biar pengetahuanmu bertambah.

Polis asuransi mobil kamu sudah tidak aktif

Hal pertama yang membuat klaim asuransi mobil kamu ditolak adalah polis sudah tidak aktif. Sebelum mengajukan klaim, kamu harus memastikan keaktifan polis kendaraan yang terkena risiko. Mungkin saja pembayaran premi sudah melewati jatuh tempo.  

Polis asuransi mobil aktif dengan kamu membayar premi. Premi biasanya dibayar untuk masa proteksi satu tahun (12 bulan) ke depan dan bisa diperpanjang. Sebagai timbal balik, perusahaan asuransi bersedia untuk menanggung kerugian kamu ketika risiko terjadi sesuai dengan isi polis kamu.  

Kamu juga harus mengetahui bahwa ada masa tunggu selama 30 hari dari polis terbit pertama kali. Dalam satu bulan pertama tersebut, kamu belum bisa melakukan klaim kerusakan apa pun.

Biaya asuransi mobil dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan budget kamu. Pelajari di sini berapa biaya asuransi mobil all risk dan TLO. Kamu bisa pilih sendiri mau yang mana.

Laporan disampaikan melewati batas waktu

Kamu juga perlu memperhatikan batas waktu untuk melapor klaim. Jangan menunda-nunda, segera laporkan sebelum terlambat. Di Roojai, batas waktu paling lambat untuk pelaporan klaim adalah lima hari kalender sejak terjadinya kecelakaan, kerusakan, kehilangan kendaraan, atau kejadian lainnya. 

Kamu mesti segera mendokumentasikan (foto dan video) sebagai bukti kejadian dan menuliskan kronologi sesuai kenyataan penyebab terjadinya kerusakan mobil ataupun kehilangan mobil. Untuk kecelakaan dan kehilangan, kamu juga perlu melaporkan ke pihak kepolisian dan mendapatkan surat keterangan dari kepolisian.   

Apabila batas waktu lapor sudah lewat, perusahaan asuransi bisa saja menolak klaim asuransi mobil yang kamu ajukan. Oleh karena itu, kamu mesti segera melaporkan kejadian kepada pihak asuransi. Kamu bisa menghubungi kontak center perusahaan asuransi sebagai permulaan. Selain itu, langsung isi formulir yang disediakan oleh perusahaan asuransi dan kirimkan melalui email.  

Jenis klaim tidak sesuai dengan polis kamu

Penyebab klaim asuransi ditolak lainnya adalah karena klaim kamu tidak sesuai dengan jenis polis yang kamu punya. Jika asuransi yang kamu miliki adalah jenis total loss only (TLO), maka pengajuan klaim untuk kerusakan yang kecil atau sedang pastinya akan ditolak. Lain halnya dengan asuransi all risk yang juga mengcover kerusakan ringan.  

Asuransi mobil TLO mensyaratkan mobil mengalami kerusakan minimal 75% dari nilai kendaraan tersebut. Asuransi ini memang untuk kerusakan parah hingga total saja, termasuk kehilangan/pencurian mobil yang tidak disengaja. Sedangkan untuk asuransi mobil all risk, kamu dapat mengajukan klaim untuk kerusakan kecil seperti spion patah ketika masuk gang atau mobil terserempet pengendara lain di jalan raya. Namun, sekali lagi cek apakah jenis kerusakan itu ditanggung sesuai polis asuransi yang kamu miliki. 

Perhatikan juga apakah penyebab kerusakan mobil kamu termasuk ke dalam jenis asuransi tambahan atau perluasan jaminan asuransi mobil. Ada beberapa kondisi yang termasuk perluasan manfaat asuransi, yaitu:  

  • Banjir dan angin topan 
  • Gempa bumi dan tsunami 
  • Huru-hara, kerusuhan, terorisme, dan sabotase 
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga 
  • Kecelakaan diri
  • Layanan bantuan darurat 
  • Uang transportasi 

Cek lagi polis kamu, apakah mengcover kerusakan akibat kondisi-kondisi di atas? Misalnya, kamu tinggal di wilayah yang sering banjir. Pada awal tahun, mobil kamu terjebak banjir sehingga rusak parah. Kamu melakukan klaim, tapi pengajuan kamu ditolak. Kenapa? Mungkin saja karena polis asuransi kamu tidak menanggung kerusakan yang diakibatkan banjir.  

Kejadian termasuk pengecualian pertanggungan

Hal berikut juga dapat membuat klaim asuransi mobil kamu ditolak, yaitu mobil kamu sedang digunakan untuk perbuatan yang termasuk pengecualian pertanggungan. Melansir Tempo.co, berikut daftar pengecualian pertanggungan asuransi mobil: 

  • Mobil digunakan untuk memberi pelajaran mengemudi. 
  • Mobil digunakan untuk turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa. 
  • Mobil digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. 
  • Mobil digunakan selain dari yang dicantumkan dalam polis. 
  • Mobil digunakan untuk penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya. 
  • Mobil digunakan untuk pencurian atau perbuatan jahat baik yang dilakukan oleh:
    • suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung 
    • orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung 
    • orang yang tinggal bersama Tertanggung 
    • pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum 
    • orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung 
  • Mobil diberi kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang. 

Kerusakaan pada mobil yang sudah ada sebelumnya juga termasuk ke dalam pengecualian pertanggungan. Biasanya di dalam polis sudah tercantum bagian-bagian rusak sebelum polis aktif pertama kali. Pastikan klaim yang kamu ajukan adalah untuk kerusakan baru.

klaim asuransi mobil ditolak

Kelengkapan dokumen klaim tidak terpenuhi

Dokumen yang tidak lengkap juga bisa membuat klaim asuransi mobil kamu ditolak. Kamu harus segera melengkapi semua dokumen yang diminta oleh pihak klaim asuransi agar proses klaim jadi lancar.  

Dokumen-dokumen sebagai syarat untuk pengajuan klaim asuransi mobil antara lain: 

  1. Polis asuransi mobil yang masih aktif 
  2. Fotokopi KTP, SIM, dan STNK 
  3. Formulir klaim lengkap dengan tanda tangan 
  4. Bukti laporan kepolisian (jika terjadi kecelakaan)  
  5. Kronologi tertulis terjadinya kecelakaan (jika terjadi kecelakaan) 
  6. Dokumentasi kondisi kendaraan pasca kejadian dan ketika kejadian (jika memungkinkan) 

Jika kejadian seperti kecelakaan melibatkan tuntutan hukum dari pihak ketiga (pengguna jalan lainnya), maka kamu perlu melengkapi tambahan dokumen berikut: 

  1. Fotokopi KTP, SIM serta STNK pihak ketiga 
  2. Surat tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang ditandatangani di atas meterai 
  3. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi kendaraan bermotor 
  4. Surat keterangan polisi berisi kronologi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga 

Sedangkan apabila mobil kamu hilang karena curanmor, kamu perlu melengkapi dokumen berikut: 

  • Polis asuransi mobil yang masih aktif. 
  • Fotokopi SIM dan STNK. 
  • Surat kehilangan asli dari kepolisian. 
  • Surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) (jika diperlukan). 
  • BPKB asli, faktur pembelian kendaraan asli, dan STNK asli. 
  • Kwitansi yang telah dilengkapi dengan materai sebanyak 3 lembar. 
  • Kunci kontak kendaraan bermotor sebanyak 2 buah. 
  • Surat Keterangan Ketua Direktorat yang diberikan oleh Serse Polda. 
  • Surat tanda pemblokiran STNK dari Polda. 

Kamu melanggar prinsip utmost good faith

Prinsip utmost good faith (niat baik) merupakan dasar penting dalam asuransi. Artinya, jangan ada niat untuk mengelabui satu pihak oleh pihak lainnya dengan memberikan informasi yang tidak benar atau palsu.  

Petugas klaim akan melakukan pengecekan kebenaran kejadian dan keabsahan dokumen pada klaim yang kamu ajukan. Jika menimbulkan kecurigaan, petugas klaim berhak melakukan penyelidikan hingga tervalidasi apakah klaim tersebut benar sesuai atau tidak.  

Kemudian, perusahaan asuransi akan memutuskan menerima atau menolak klaim asuransi yang kamu ajukan. Semua keputusan tersebut berdasarkan proses pengecekan dan validasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Setelah memiliki asuransi mobil, pelajari bagaimana cara klaim apabila kecelakaan terjadi menimpa kendaraanmu. Biar kamu tetap siaga dan semakin nyaman ketika berkendara.

Nah, kamu sudah tahu cara apa saja yang bisa membuat klaim asuransi mobil kamu ditolak. Baca juga artikel-artikel lain seputar asuransi mobil, atau pelajari langsung Asuransi Mobil All Risk (Komprehensif) dari Roojai Indonesia.

Heru Panatas

Ditulis oleh

Heru Panatas

Motor Vehicle Claim Manager

Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!