Menu

Cara daftar BPJS Kesehatan
Photo by Andrea Piacquadio at Pexels

Cara daftar BPJS Kesehatan saat ini lebih mudah karena bisa dilakukan online. Dengan mendaftar secara online, calon peserta tidak perlu lagi repot mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan sebagai jaminan sosial dari pemerintah, memberikan dua jenis pelayanan cara mendaftar online yang bisa dilakukan melalui smartphone (HP). Adapun dua cara itu adalah melalui aplikasi JKN Mobile atau memanfaatkan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). 

Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan, syarat, iuran atau premi, dan fasilitasnya? Apakah sama dengan cara mendaftar asuransi kesehatan? Simak ulasan lengkapnya di sini.

Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile 

JKN Mobile adalah aplikasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi ini, calon peserta harus mengunduh terlebih dulu aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google PlayStore. 

1. Syarat daftar BPJS Kesehatan via JKN Mobile 

BPJS Kesehatan tidak hanya melayani peserta warga negara Indonesia (WNI) tapi juga warga negara asing (WNA) yang bekerja atau tinggal di Indonesia. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

Syarat bagi WNA untuk daftar BPJS Kesehatan: 

  • File/foto KITAS/KITAP Asli 
  • File/foto Surat izin kerja/berusaha atas risiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. 

Syarat bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri: 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) 
  • Buku tabungan bank yang melayani autodebit 
  • Membayar iuran pertama 14-30 hari setelah pendaftaran. 

2. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mobile JKN 

Berikut langkah-langkah cara daftar BPJS Kesehatan online dengan Mobile JKN: 

  1. Mengunduh dan buka aplikasi JKN Mobile 
  2. Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), KK, dan Nomor Rekening Bank 
  3. Pilih “Daftar” 
  4. Klik “Pendaftaran Peserta Baru” 
  5. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu klik “saya setuju” 
  6. Klik “Selanjutnya” 
  7. Ketik NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari” 
  8. Data calon peserta sesuai data di Dukcapil akan muncul 
  9. Ketik data diri secara lengkap, lalu klik Selanjutnya 
  10. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan  
  11. Masukkan e-mail 
  12. Klik simpan Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan 
  13. Di email akan ada kode verifikasi ke aplikasi 
  14. Peserta akan menerima virtual account untuk pembayaran premi yang bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti mbanking, ATM, kantor pos, dan minimarket yang bekerja sama 
  15. Setelah membayar iuran pertama, kamu resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan 
  16. Kartu BPJS Kesehatan tersedia di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh. 

Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan melalui Whatsapp Pandawa 

Cara daftar BPJS Kesehatan online lewat Whatsapp bisa langsung melalui chat Pandawa di nomor 08118165165 atau dengan memanfaatkan layanan Chika pada nomor 08118750400. Adapun syarat yang harus dipenuhi sama seperti cara daftar BPJS Kesehatan via JKN Mobile. 

Berikut ini tahapan mendaftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Whatsapp: 

  1. Buka aplikasi WhatsApp dan chat ke nomor 08118750400 
  2. Nantinya akan ada beberapa pilihan untuk kamu balas 
  3. Ketik angka 6 untuk memilih Layanan Pandawa 
  4. Chika akan memberikan nomor WA Layanan Pandawa 
  5. Lanjutkan Chat dengan Pandawa 
  6. Klik link yang diberikan Pandawa 
  7. Pilih menu pendaftaran baru 
  8. Pilih salah satu jenis kepesertaan 
  9. Lanjutkan proses pendaftaran dan melengkapi kolom yang kosong. 
  10. Unggah dokumen yang menjadi syarat mendaftar 
  11. Kemudian, ikuti petunjuk sampai proses pendaftaran selesai.
Cara daftar BPJS Kesehatan online
Image by Freepik

Premi dan fasilitas BPJS Kesehatan 

Bagaimana premi atau iuran dan fasilitas BPJS Kesehatan yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta? Berikut penjelasannya: 

1. Iuran peserta BPJS Kesehatan 

Tarif iuran BPJS Kesehatan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini: 

  • Kelas 1: Rp150 ribu per peserta per bulan. 
  • Kelas 2: Rp100 ribu per peserta per bulan. 
  • Kelas 3: Rp35 ribu per peserta per bulan. Besaran iuran kelas 3 mendapatkan subsidi Rp7.000 per peserta atau Rp42 ribu tanpa adanya subsidi. 

2. Fasilitas dan pelayanan obat BPJS Kesehatan 

Fasilitas rawat inap setiap peserta BPJS Kesehatan mengikuti standar kelas yang peserta pilih. Berikut ruang rawat inap berdasarkan kelas BPJS Kesehatan: 

  • Kelas 1: ruang rawat inap paling sedikit 2-4 orang dalam satu ruangan. 
  • Kelas 2: ruang rawat inap paling sedikit 3-5 orang dalam satu ruangan. 
  • Kelas 3: ruang rawat inap paling sedikit 4-6 orang dalam satu ruangan. 

Untuk perawatan dan pelayanan obat-obatan untuk setiap kelas sama, yang berbeda hanya ruang kelas rawat inap. Pelayanan kesehatan yang diterima peserta termasuk fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan baik milik pemerintah ataupun swasta. 

Selain BPJS Kesehatan, kamu juga bisa melengkapi kebutuhan asuransi dengan berbagai pilihan produk yang sesuai dengan kondisi keuangan kamu. Dengan asuransi lengkap, tentunya kamu akan merasa lebih aman dan nyaman. Semoga bermanfaat!

Dian Pusparini

Ditulis oleh

Dian Pusparini

Head of Claim

Dian merupakan lulusan keperawatan di STIK St Carolus. Dian sudah bekerja selama 20 tahun, dengan pengalaman bekerja dibidang asuransi selama 18 tahun. Dian memiliki sertifikasi asuransi AAAK (Ajun Ahli Asuransi Kesehatan). Dian memahami betul betapa pentingnya kesehatan untuk kita. Sebagai Head of Claim, saat ini Dian senang berbagi pengetahuan dan tips seputar kesehatan.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!