asuransi kesehatan karyawan

Dalam proses melamar pekerjaan, kamu akan mendapatkan penawaran dari pemberi kerja atau perusahaan yang kamu lamar. Selain kompensasi berupa gaji, kamu juga perlu mengetahui benefit tambahan apa yang kamu peroleh jika diterima bekerja sebagai karyawan. Dengan beragam benefit yang ditawarkan, kamu harus mempertimbangkan sebelum memutuskan setuju untuk menandatangani kontrak kerja. Dalam artikel ini, salah satu benefit yang penting bagimu adalah asuransi kesehatan karyawan.  

Di sisi lain, bagi perusahaan atau penyedia kerja, penting untuk menyediakan asuransi kesehatan karyawan sebagai usaha dalam menjaga kesejahteraan karyawan. Karyawan yang sehat dan sejahtera berarti yang mampu bekerja dengan baik dan produktif. Jika terjamin kesehatannya, karyawan tidak akan mengalami stres atau tekanan mental karena memikirkan masalah finansial di kala sakit.

Apa itu asuransi kesehatan karyawan? 

Menurut Insuranceopedia, asuransi kesehatan karyawan merujuk pada kompensasi selain gaji yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai fasilitas tambahan yang bertujuan untuk memproteksi kesehatan dan kesejahteraan karyawan tersebut.  

Seiring dengan meningkatnya kesadaran karyawan dalam menjaga kesehatan, perusahaan juga perlu menyediakan jaminan kesehatan bagi talenta-talenta terbaik yang dimilikinya. Menurut survei yang dilakukan oleh America’s Health Insurance Plans (AHIP) terhadap 1.000 orang yang menerima asuransi kesehatan di tempat kerja, 56 persen menyatakan bahwa tingkat kepuasan mereka dengan proteksi kesehatan yang diberikan oleh perusahaan menjadi pertimbangan penting dalam keputusan bertahan di pekerjaan saat ini atau tidak. Sedangkan 46 persen menyatakan bahwa tersedianya asuransi kesehatan merupakan faktor yang membuat mereka memilih pekerjaan yang dimiliki sekarang.

Apa saja sih jenis-jenis asuransi kesehatan? Kamu dapat mempelajari apa saja jenis asuransi kesehatan yang perlu kamu ketahui.

Pentingnya asuransi kesehatan karyawan bagi perusahaan 

Bagi penyedia kerja atau perusahaan, asuransi kesehatan memiliki beberapa manfaat sebagai berikut: 

Menarik calon karyawan yang terbaik 

Perusahaan memiliki aset yang paling berharga, yaitu sumber daya manusia (SDM). Dengan memberikan asuransi kesehatan, calon karyawan terbaik akan lebih tertarik untuk menandatangani kontrak kerja. Apalagi zaman sekarang perusahaan rintisan (startup) terus bermunculan, tingkat perpindahan karyawan dari satu tempat ke tempat lain semakin tinggi. Perusahaan yang gagal memberikan benefit kesehatan bagi karyawan akan tertinggal dalam persaingan. Tentu saja karyawan terbaik akan memilih perusahaan yang memberikan benefit yang lebih bagus.  

Mempertahankan retensi karyawan 

Dengan asuransi kesehatan karyawan, retensi karyawan akan semakin membaik. Jika tidak mampu mempertahankan karyawan yang telah diseleksi, perusahaan akan kehilangan talenta terbaik. Selain itu, biaya untuk melakukan proses perekrutan akan meningkat. Perusahaan perlu memproteksi kesehatan karyawan agar tidak ada kecemasan dan masalah keuangan ketika karyawan sakit. Kesejahteraan karyawan pun menjadi poin penting. Jika memiliki asuransi, karyawan tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar jika sakit. Menurut survei yang dilakukan Glassdoor Economic Research, asuransi kesehatan menduduki posisi paling tinggi sebagai benefit yang memberikan kepuasan bagi karyawan, melebihi benefit liburan yang dibayarkan (paid time off) dan dana pensiun (pension plan). 

Meningkatkan produktivitas 

Karyawan yang sehat dan sejahtera berarti karyawan yang memiliki kinerja baik dan produktivitas tinggi. Jika memiliki asuransi kesehatan, karyawan akan lebih fokus pula pada pekerjaannya. Tidak ada rasa cemas atau tekanan mental karena biaya rumah sakit yang tinggi. Dengan memberikan jaminan kesehatan, perusahaan akan memperoleh hasil kerja terbaik dari karyawannya. 

Meningkatkan reputasi perusahaan  

Perusahaan yang bagus akan memberikan benefit yang bagus pula, seperti asuransi kesehatan karyawan. Reputasi perusahaan pun akan meningkat di mata karyawan dan calon karyawan. Dengan tingkat kepuasan yang tinggi, karyawan akan menjadi promotor utama bagi perusahaannya. Calon karyawan yang terbaik pun akan semakin tertarik untuk melamar.

BPJS Kesehatan pekerja penerima upah 

Kamu pasti sudah tahu bahwa asuransi kesehatan karyawan yang dikelola oleh pemerintah adalah BPJS Kesehatan. Pendaftaran keanggotaan BPJS Kesehatan karyawan oleh perusahaan merupakan kewajiban. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Perusahaan wajib mendaftar pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini, baik badan usaha maupun badan hukum, untuk seluruh karyawan beserta anggota keluarganya.  

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 tahun 2013, pasal 4 ayat 2, menyatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan Karyawan didefinisikan sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya. Anggota keluarga meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 3 (lima) orang. 

Per 1 Juli 2022, BPJS Kesehatan mulai melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku sebelumnya. Nominal iuran peserta PPU adalah sebesar 5% dari gaji, dengan pembagian terdiri dari 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan tersebut. Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU berlaku batas atas yaitu 5% dari IDR 12.000.000,- jika gaji karyawan lebih dari nominal tersebut dan batas bawah yaitu 5% dari UMR Kabupaten/Kota. Landasan hukum untuk aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020. 

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 juga disebut bahwa pemerintah berencana untuk berbagi manfaat (benefit sharing) dengan asuransi swasta terkait penyesuaian kelas rawat inap standar (KRIS) JKN yang ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Dasar Kesehatan. Hanya hal-hal esensial yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan saat melaksanakan kelas standar. 

Artinya, BPJS Kesehatan saja tidak cukup. Masyarakat diberi kesempatan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan ke jenjang lebih tinggi, yakni VIP atau kelas privat. Salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu dengan menjadi peserta asuransi kesehatan swasta sebagai tambahan BPJS Kesehatan.

Mendaftar asuransi tambahan BPJS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, kekurangan layanan fasilitas kesehatan yang tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan dapat ditutupi dengan asuransi swasta. Mengutip CNBC Indonesia, Menkes menjelaskan bahwa BPJS akan membuat mekanisme urun biaya atau coordination of benefit (CoB) supaya bisa melibatkan swasta. Coordination of Benefit (COB) adalah dua atau lebih perusahaan penanggung (BPJS Kesehatan dan asuransi swasta) menanggung orang (nasabah) yang sama untuk manfaat asuransi kesehatan yang sama. Tujuannya mengoptimalkan manfaat yang diberikan kepada peserta asuransi. 

BPJS saja tidak cukup? Pelajari kenapa kamu perlu proteksi pelengkap BPJS agar hidup kamu akan jauh lebih tenang.

Asuransi tambahan pengganti pendapatan  

Selain BPJS Kesehatan karyawan, kamu perlu juga memiliki asuransi tambahan yang memberikan manfaat penggantian pendapatan ketika sakit. Asuransi kesehatan utama akan mengganti biaya pengobatan, rawat inap, dan rawat jalan, sedangkan asuransi tambahan dapat memberikan asuransi manfaat pengganti pendapatan. Semakin lengkap asuransi kesehatan yang diberikan oleh perusahaan, maka semakin tinggi kepedulian perusahaan sehingga karyawan akan semakin tinggi kinerjanya. 

Contohnya adalah Hospital Cash Plan yang ditawarkan oleh Roojai Indonesia. Kamu akan memperoleh manfaat Santunan Tunai Harian sampai dengan Rp2 juta per hari, yang tidak bergantung dengan biaya rumah sakit, melainkan sesuai dengan polis kamu. Kamu juga bisa mengajukan klaim walaupun biaya rumah sakit kamu sudah ditanggung oleh asuransi lain. Asuransi ini bisa menjadi pengganti pemasukan yang hilang akibat dirawat di rumah sakit. Cocok banget untuk kamu yang berprofesi sebagai karyawan. 

Nah, kamu semakin memahami bahwa selain gaji, benefit berupa asuransi kesehatan karyawan juga penting. Kamu juga memahami bahwa meskipun sudah memiliki BPJS Kesehatan, kamu juga perlu memiliki asuransi tambahan yang dapat memberikan manfaat penggantian pendapatan yang berkurang karena sakit seperti Hospital Cash Plan (Asuransi Rawat Inap) dari Roojai Indonesia.

Dian Pusparini

Ditulis oleh

Dian Pusparini

Head of Claim

Dian merupakan lulusan keperawatan di STIK St Carolus. Dian sudah bekerja selama 20 tahun, dengan pengalaman bekerja dibidang asuransi selama 18 tahun. Dian memiliki sertifikasi asuransi AAAK (Ajun Ahli Asuransi Kesehatan). Dian memahami betul betapa pentingnya kesehatan untuk kita. Sebagai Head of Claim, saat ini Dian senang berbagi pengetahuan dan tips seputar kesehatan.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!