Menu

ilustrasi kecelakaan mobil mainan

Peserta BPJS Kesehatan sering mempertanyakan apakah kecelakaan ditanggung atau di-cover BPJS? Dalam BPJS Kesehatan, ada kecelakaan yang ditanggung dan tidak ditanggung. Contohnya kecelakaan kerja yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. 

Seperti apa jenis kecelakaan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS? Lalu, bagaimana syarat dan cara klaim kecelakaan di BPJS? Temukan jawabannya dalam ulasan berikut ini.

Kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan jenis asuransi dari pemerintah yang memberikan jaminan atas berbagai layanan medis, termasuk kecelakaan. Namun, kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanyalah kecelakaan tunggal.

Baca juga artikel berikut untuk pelajari lebih lanjut tentang Pengertian Asuransi Kecelakaan dan Manfaatnya.

Contoh dari kecelakaan tunggal adalah ketika mengendarai motor atau mobil dan pengendara mengalami kecelakaan seperti menabrak pembatas jalan atau terjatuh karena jalan licin. Jika ini terjadi, maka perawatan kesehatan di rumah sakit akan ditanggung BPJS Kesehatan. 

Untuk melakukan klaim kecelakaan tunggal ini, peserta juga harus memenuhi syarat. Salah satunya bukan karena kelalaian peserta seperti berkendara dalam pengaruh alkohol atau melaju dalam kecepatan tinggi melewati batas kecepatan maksimal yang ditetapkan. 

Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Selain penjelasan di atas, mungkin kamu masih bertanya-tanya apakah kecelakaan kerja dan lainnya di-cover BPJS? Jawabannya adalah tidak. Berikut ini empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. 

1. Kecelakaan kerja

Dalam Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dinyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. 

Program jaminan kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian 

Seperti yang dijelaskan dalam ulasan kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan sebelumnya, kecelakaan tunggal akibat kelalaian tidak bisa ditanggung oleh BPJS, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. 

3. Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja 

Jenis kecelakaan ganda yang melibatkan dua pihak atau lebih di jalan raya adalah kecelakaan yang ditanggung asuransi sosial dari pemerintah yakni Jasa Raharja. Jadi, ketika terjadi kecelakaan ganda, BPJS tidak akan menanggung biaya kesehatan, melainkan Jasa Raharja. 

Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah. Namun, ada celah jaminan biaya perawatan kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan. 

Sesuai aturan, Jasa Raharja hanya menanggung Rp20 juta. Jika ada kelebihan biaya perawatan, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja tersebut. 

4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum 

Apakah kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum di-cover BPJS? Ternyata tidak. Kecelakaan ganda yang terjadi di transportasi umum juga dijamin oleh Jasa Raharja. Adapun transportasi umum yang dimaksud termasuk perjalanan darat, laut maupun udara.

Baca juga artikel berikut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Cara Mengurus Asuransi Kecelakaan dari Daftar hingga Klaim.

ilustrasi check-box
Image by Freepik

Syarat klaim kecelakaan di BPJS

Dengan uraian yang telah dijelaskan di atas, tentu kamu sudah mengetahui jawaban dari pertanyaan apakah kecelakaan di cover BPJS? Untuk melakukan klaimnya, kamu harus memenuhi syarat klaim kecelakaan tunggal pada BPJS yaitu: 

  1. Aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Artinya, premi BPJS harus rutin dibayar setiap bulan. 
  2. Melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal. 
  3. Terdapat keterangan saksi sebagai penguat bukti kecelakaan (jika ada). 
  4. Tidak terdaftar sebagai penerima dana asuransi dari perusahaan asuransi lain. 
  5. Jenis kecelakaan yang terjadi termasuk menabrak pembatas jalan, terjatuh karena jalan licin, dan lainnya.

Dari penjelasan di atas, memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan cukup bermanfaat, bukan? Tidak ada yang ingin mengalami kecelakaa, namun untuk memberikan rasa aman ekstra, kamu bisa melengkapi dengan Asuransi Kecelakaan dari Roojai Indonesia, proteksi yang spesifik melindungi dari risiko finansial akibat kecelakaan dengan berbagai benefit yang fleksibel. Semoga bermanfaat!

Dian Pusparini

Ditulis oleh

Dian Pusparini

Head of Claim

Dian merupakan lulusan keperawatan di STIK St Carolus. Dian sudah bekerja selama 20 tahun, dengan pengalaman bekerja dibidang asuransi selama 18 tahun. Dian memiliki sertifikasi asuransi AAAK (Ajun Ahli Asuransi Kesehatan). Dian memahami betul betapa pentingnya kesehatan untuk kita. Sebagai Head of Claim, saat ini Dian senang berbagi pengetahuan dan tips seputar kesehatan.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!