Kebakaran adalah salah satu risiko yang bisa terjadi pada mobil. Penyebabnya bermacam-macam bisa dari kondisi mesin yang terlalu kepanasan (overheat) atau penyebab eksternal lainnya.
Kerusakan dan biaya perbaikan mobil yang mengalami kebakaran pastilah tidak sedikit. Apalagi jika sampai hangus. Karenanya, asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat kebakaran diperlukan.
Lalu, bagaimana jaminan yang diberikan asuransi mobil untuk risiko kebakaran? Apa saja penyebab mobil terbakar dan penanggulangan yang bisa dilakukan? Agar lebih jelas, yuk simak ulasan lengkap berikut ini.
Apakah mobil terbakar dijamin asuransi?
Asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat kebakaran adalah salah satu jaminan yang diberikan asuransi all risk (comprehensive) dan total loss only (TLO). Namun, ada perbedaan dari jaminan kedua jenis asuransi ini.
Asuransi all risk memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kebakaran yang menyebabkan kerusakan kecil, sedang, berat, hingga mobil tidak bisa dikendarai lagi. Pada TLO, kerusakan akibat kebakaran yang dijamin harus lebih dari 75 persen harga mobil. Artinya, kerusakan kurang dari persentase tersebut tidak ditanggung.
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pada Bab 1 mengenai Jaminan, ada beberapa batasan penyebab mobil terbakar yang dapat ditanggung Asuransi.
(1) Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
(1.4) Kebakaran, termasuk;
(1.4.1) kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
(1.4.2) kebakaran akibat sambaran petir;
(1.4.3) kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
(1.4.4) dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
Namun, terdapat pengecualian mengenai jaminan Asuransi yang dijelaskan pada Bab 2. Pada poin (5.1) menyebut bahwa pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis.
Untuk itu kita sebagai tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung atau perusahaan asuransi setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
Penyebab mobil terbakar
Selain faktor eksternal seperti tersambar petir dan perbuatan jahat orang lain, mobil terbakar bisa disebabkan dari kondisi mesin itu sendiri dan pemakaiannya. Berikut ini beberapa penyebab kebakaran pada mobil yang ditanggung asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat kebakaran:
1. Korsleting
Arus pendek atau korsleting menjadi penyebab utama mobil terbakar. Namun, hal ini seringkali sulit dideteksi oleh pengendara roda empat. Adanya penyambungan atau penggunaan kabel yang tidak sesuai spesifikasi dan penggunaan produk yang melebihi spesifikasi dapat membuat mobil korsleting dan terbakar.
2. Overheat
Penggunaan mobil dalam jangka waktu lama dapat mengakibatkan mesin overheat. Kondisi mesin yang panas dapat meningkatkan suhu pada oli yang menyebabkan kebocoran dan kebakaran.
3. Radiator
Jika radiator dalam keadaan panas, maka akan timbul uap. Uap ini jika tersulut api atau panas bisa saja terbakar karena mengandung senyawa yang mudah terbakar.
4. Bahan bakar
Kita semua bahan bakar sangat mudah bocor dan mudah terbakar. Jika ia tumpah dan terkena komponen mesin yang suhunya panas maka dapat mengakibatkan kebakaran.
5. Kendaraan yang kurang terawat
Mobil yang kurang dirawat akan berpotensi mengalami kebocoran dan kerusakan sehingga berisiko menyebabkan kebakaran. Misalnya, kabel mesin yang sudah usang akan menyebabkan korsleting jika bergesekan dengan komponen lain.
6. Pemasangan aksesoris mobil yang kurang tepat
Setelah memiliki mobil, tak jarang sebagian orang ingin memodifikasi mobilnya dengan penambahan aksesoris tertentu. Namun, terkadang pemasangan aksesoris tidak dilakukan oleh ahlinya karena pertimbangan harga yang lebih murah. Pemasangan aksesoris yang tidak sesuai standar ini dapat mengakibatkan kendaraan terbakar.
Hal yang bisa dilakukan ketika mobil terbakar
Selain memiliki asuransi all risk atau TLO yang menjadi pilihan asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat kebakaran, ada baiknya kamu mengetahui pencegahan atau hal-hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi kerugian besar akibat kebakaran pada mobil.
Berikut ini beberapa di antaranya:
1. Berhenti dan matikan mesin
Kondisi mobil terbakar bisa diketahui ketika ada aroma hangus atau gosong dari karet atau plastik yang tercium. Jika mengalami hal ini, maka pengemudi harus segera menepikan kendaraan. Ketika mesin mobil mati, maka penyaluran bahan bakar juga otomatis akan terhenti.
2. Menjauh dari mobil yang terbakar
Setelah mobil berhenti di tempat yang aman, segera lakukan evakuasi untuk pengemudi dan penumpang. Kamu disarankan untuk menjauh minimal 45 meter dari mobil terbakar untuk menghindari jika tiba-tiba ada ledakan. Jangan menunggu munculnya api untuk menjauhi kendaraan karena akan sangat berbahaya.
3. Menggunakan APAR
Pada mobil-mobil model baru, biasanya alat pemadam api ringan (APAR) sudah ada di dalam kendaraan. Jika mobil kamu tidak dilengkapi alat pemadam kebakaran ini, ada baiknya kamu membeli APAR.
Jika kebakaran masih tahap awal, alat ini akan sangat berguna. Tetapi, jika api sudah mulai membesar, penanganan harus ditangani pemadam kebakaran.
4. Menghubungi pemadam kebakaran dan memperingati pengguna jalan lain
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, kebakaran yang membesar perlu ditangani pemadam kebakaran yang lebih professional. Di Indonesia, Dinas Pemadam Kebakaran bisa dihubungi melalui nomor 113 atau 1131. Ketika menghubungi pemadam kebakaran, pastikan kamu menjelaskan secara detail posisi kamu.
Setelah itu, peringati pengguna jalan lain termasuk pengendara dan pejalan kaki untuk berhati-hati. Hal ini penting agar tidak ada korban jiwa dan korban luka akibat kebakaran mobil yang terjadi.
Syarat klaim asuransi mobil yang terbakar dan pengecualiannya
Apa saja syarat klaim asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat kebakaran? Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), klaim asuransi mobil yang terbakar bisa dilihat dari pengembangan kasus atau penyebabnya. Untuk itu, kamu perlu mengetahui penyebab mobil terbakar yang di-cover dan tidak di-cover.
1. Kondisi yang dicover:
- Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
- Kebakaran akibat sambaran petir.
- Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang digunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, serta karena perintah pihak berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
2. Kondisi yang tidak dicover:
- Kebakaran mobil akibat huru-hara maupun terorisme tidak ditanggung oleh asuransi. Dua kejadian tersebut menurut PSAKBI, berbeda dengan kebakaran akibat perbuatan jahat. Namun, jika nasabah mengambil benefit perluasan perlindungan kendaraan dari bahaya huru-hara dan terorisme, asuransi dapat mengcovernya.
- Mobil yang terbakar jika pelaku pembakaran adalah keluarga inti dari pemegang polis (suami/istri, anak, orang tua, saudara kandung).
- Jika suku cadang atau komponen yang sudah tidak sesuai standar (hasil modifikasi) dari pemilik mobil tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya.
Demikian ulasan lengkap mengenai asuransi mobil dan risiko kebakaran yang mungkin menimbulkan kerugian. Selain melindungi mobil kesayangan dengan asuransi, kamu juga bisa mempelajari lebih lanjut tentang asuransi mobil, di artikel-artikel terkait asuransi mobil. Semoga bermanfaat!
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: