Menu

erluasan jaminan asuransi mobil

Asuransi mobil memiliki jenis dan pertanggungan yang berbeda. Mungkin sebagian orang mengira asuransi all risk (comprehensive) sudah cukup untuk memberikan ganti rugi menyeluruh atas semua risiko berkendara. 

Padahal, asuransi all risk tidak meng-cover beberapa risiko yang disebabkan bencana alam atau kerusuhan. Itu sebabnya, perluasan jaminan asuransi mobil penting untuk melengkapi asuransi mobil baik all risk maupun total loss only (TLO). Yuk, simak ulasan lengkap terkait perluasan jaminan asuransi mobil dalam artikel berikut ini!

Pengertian perluasan jaminan asuransi mobil

Perluasan jaminan asuransi mobil adalah jaminan tambahan atas berbagai risiko yang tidak termasuk dalam tanggungan utama. Jenis-jenis perluasan asuransi untuk mobil mencakup risiko akibat bencana alam seperti angin topan, banjir, badai, hujan es, tanah longsor, gempa bumi, tsunami & letusan gunung berapi. 

Selain itu perluasan jaminan asuransi mobil bukan karena bencana alam termasuk huru-hara & kerusuhan, terorisme & sabotase, kecelakaan diri untuk penumpang, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, serta tanggung jawab hukum terhadap penumpang. 

Jenis perluasan jaminan asuransi mobil

Perluasan jaminan asuransi mobil merupakan manfaat tambahan di luar pertanggungan dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Adapun pertanggungan asuransi kendaraan bermotor dapat diperluas dengan risiko-risiko berikut: 

  • Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang 
  • Tanggung jawab hukum terhadap penumpang 
  • Kerusuhan dan huru-hara 
  • Kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase 
  • Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi 
  • Angin topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor 

Berikut ini penjelasan dari masing-masing perluasan jaminan asuransi mobil yang bisa kamu pertimbangkan untuk melengkapi asuransi mobil yang telah kamu miliki.

Kamu juga mungkin akan tertarik membaca tentang: Jenis-jenis Asuransi Mobil dan Lingkup Proteksinya.

1. Kecelakaan diri penumpang dan pengemudi 

Perluasan jaminan asuransi mobil untuk kecelakaan diri penumpang dan pengemudi adalah perluasan risiko terhadap kecelakaan diri pengemudi dan penumpang dalam mobil yang dijaminkan oleh perusahaan asuransi. 

Adapun pertanggungan ini terdiri atas risiko sebagai berikut: 

  1. Cedera badan atau kematian 
  2. Biaya perawatan dan pengobatan 

Besarnya kompensasi atau ganti rugi yang diberikan ketika risiko ini terjadi adalah sebagai berikut: 

a. Cedera badan atau kematian: 

  • Meninggal dunia: 100% 
  • Kehilangan fungsi seluruh penglihatan pada kedua belah mata untuk selama-lamanya: 100% 
  • Kehilangan fungsi kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau sebelah tangan dan sebelah kaki untuk selama-lamanya: 100% 
  • Kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya: 100% 
  • Kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya: 75% 

b.  Biaya perawatan dan pengobatan: 

  • Biaya perawatan atau pengobatan atas cedera badan pengemudi dan atau penumpang setinggi-tingginya 10% dari batas tanggung jawab penanggung atau perusahaan asuransi untuk perluasan jaminan kecelakaan diri. 

2. Tanggung jawab hukum terhadap penumpang 

Tanggung jawab hukum terhadap penumpang adalah perluasan risiko terhadap kemungkinan adanya tuntutan kerugian yang timbul berdasarkan hukum terhadap para penumpang (pihak ketiga) dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis. 

Perluasan jaminan ini diberikan dalam hal risiko kematian, cedera badan, biaya perawatan atau pengobatan termasuk  kerugian dan atau kerusakan atas harta benda yang dibawa penumpang yang pada saat kecelakaan terjadi berada dalam kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan tersebut. 

Jaminan ini khusus untuk kendaraan-kendaraan komersial yang dipergunakan khusus untuk pengangkutan penumpang, seperti bus umum, taksi, atau jenis lain alat pengangkutan penumpang. 

Jaminan ini dikecualikan atau tidak berlaku bagi: 

  • Suami atau istri, anak, orangtua, dan saudara sekandung tertanggung terdaftar. 
  • Orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang seizin atau sepengetahuan tertanggung. 
  • Orang yang tinggal bersama tertanggung. 
  • Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika tertanggung merupakan perusahaan (korporasi). 

3. Kerusuhan dan huru-hara 

Jaminan kerusuhan dan huru-hara adalah perluasan risiko terhadap risiko kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan secara langsung sebagai akibat adanya: 

  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, dan tawuran 
  • Huru-hara 
  • Pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api 
  • Revolusi tanpa penggunaan senjata api 
  • Pencegahan sehubungan risiko yang telah disebutkan 
  • Penjarahan selama kerusuhan atau huru-hara. 

4. Kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase 

Perluasan jaminan asuransi mobil ini lebih lengkap dari poin ketiga yakni perluasan risiko terhadap kerugian atau kerusakan mobil yang diasuransikan sebagai akibat: 

  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, dan tawuran 
  • Huru-hara 
  • Pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api 
  • Revolusi tanpa penggunaan senjata api 
  • Makar, terorisme, dan sabotase 
  • Pencegahan yang wajar sehubungan dengan risiko-risiko tersebut diatas 
  • Penjarahan yang terjadi selama kerusuhan atau huru hara. 

5. Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi 

Perluasan jaminan asuransi mobil ini merupakan perluasan risiko terhadap kerugian atau kerusakan mobil yang dijaminkan akibat gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi. 

6. Angin topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor 

Perluasan jaminan asuransi kendaraan ini adalah perluasan risiko terhadap kerugian atau kerusakan mobil yang diasuransikan akibat langsung dari angin topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor.

Kenapa perluasan jaminan asuransi mobil penting?

Bencana alam, kerusuhan, dan huru-hara, adalah contoh risiko yang bisa membuat mobil rusak tanpa bisa diprediksi. Dalam asuransi kendaraan bermotor di Indonesia, secara umum hanya ada dua jenis polis yaitu all risk (comprehensive) dan total loss only (TLO). 

Polis asuransi mobil all risk hanya memberikan jaminan atas risiko berikut: 

  • Tabrakan atau benturan termasuk terbalik, tergelincir, terperosok 
  • Perbuatan jahat orang lain 
  • Kebakaran 
  • Kehilangan/pencurian baik sebagian maupun seluruhnya. 

Sementara, asuransi TLO hanya memberikan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan mobil lebih dari 75 persen harga kendaraan. 

Dari penjelasan di atas, maka kerugian akibat bencana alam seperti banjir, gempa bumi, hingga yang disebabkan kerusuhan tidak dapat dijaminkan dalam polis standar tersebut. Nah, untuk mencegah kerugian atas risiko-risiko yang telah disebutkan, maka perluasan jaminan asuransi mobil penting bagi pemilik kendaraan. 

Hal ini juga ditegaskan dalam PSAKBI, Bab II, Pasal 3, yang berbunyi: “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.”

biaya perluasan jaminan asuransi mobil
Image by shurkin_son on Freepik

Cara menghitung premi perluasan jaminan asuransi mobil

Dengan jaminan yang makin luas, otomatis premi yang kamu harus bayar akan bertambah. Namun, hal ini tidak akan merugikan, mengingat musibah kerugian yang mungkin terjadi ketika risiko-risiko tersebut terjadi. 

Agar lebih jelas, simak simulasi contoh perhitungan premi perluasan jaminan asuransi mobil berikut: 

Mobil seharga Rp250 juta milik Andi ingin diperluas asuransinya untuk risiko banjir karena sebagai warga Ibu Kota, Andi merasa mobil barunya berisiko terendam banjir. Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), persentase premi asuransi mobil untuk Jakarta yang masuk wilayah 2 adalah: 

  • TLO 0,38-0,42% 
  • All risk 2,08-2,29% 
  • Tarif perluasan TLO 0,075-0,1% 
  • Tarif perluasan all risk 0,10-0,125% 

Dari data di atas, maka besaran premi yang harus dibayar Andi dalam setahun jika mengambil persentase premi batas bawah adalah: 

TLO dengan perluasan (0,38% + 0,075%) x 250.000.000 = Rp1.137.500/tahun 

All risk dengan perluasan (2,08% + 0,10%) x 250.000.000 = Rp5.450.000/tahun 

Selain membeli perluasan jaminan asuransi mobil, lengkapi kebutuhan asuransi kamu sesuai kebutuhan dan budget. Semoga bermanfaat!

Heru Panatas

Ditulis oleh

Heru Panatas

Motor Vehicle Claim Manager

Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!