Menu

Asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat bencana alam

Bencana alam adalah salah satu musibah yang tidak dapat diprediksi dan dihindari. Fenomena alam seperti gempa bumi dan tsunami bisa merugikan siapa saja. Kerugian yang dialami bisa kerusakan benda berharga seperti mobil kesayangan. 

Asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat bencana alam adalah salah satu cara untuk mengurangi risiko finansial ketika musibah tersebut datang. Tapi, apakah jenis asuransi yang tersedia seperti all risk (comprehensive) dan total loss only (TLO) bisa menjamin risiko bencana alam? 

Untuk menjawabnya, ketahui dulu jenis asuransi mobil yang menanggung risiko bencana alam dan cara klaimnya di sini!

Mobil rusak akibat bencana alam apakah ditanggung asuransi?

Asuransi mobil adalah jenis asuransi yang menjamin biaya perbaikan atas kerusakan mobil. Contoh beberapa pertanggungan atas kerusakan mobil adalah lecet, kaca pecah, mesin rusak, cat memudar, mesin mogok, hingga kerusakan akibat bencana alam. 

Untuk mendapatkan perlindungan atau jaminan atas risiko di atas, kamu harus mengenali dulu jenis asuransi mobil yaitu all risk (comprehensive) dan total loss only (TLO). Berikut penjelasan dari kedua jenis asuransi tersebut. 

  1. Asuransi all risk (comprehensive): asuransi mobil yang memberikan jaminan atau pertanggungan atas semua jenis kerusakan dari kerusakan ringan seperti lecet hingga kerusakan berat atau kehilangan. 
  2. Asuransi total loss only (TLO): asuransi mobil yang hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan.

Dengan perbedaan kedua jenis asuransi ini, maka terdapat pula perbedaan premi asuransi mobil. Premi asuransi mobil all risk lebih mahal dibandingkan TLO karena jaminan yang diberikan all risk bersifat menyeluruh. 

Tapi, apakah menyeluruh ini berarti termasuk asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat bencana alam? Ternyata jawabannya tidak karena tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). 

Pada pasal 3 PSAKBI menyebutkan bahwa asuransi tidak akan mengganti serta menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh; Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya. 

Merujuk hal tersebut, sebaiknya kamu yang memiliki polis standar menambah jaminan atau perluasan polis standar. Sehingga, kerusakan akibat bencana alam dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat bencana alam

Jenis asuransi yang menanggung kerusakan mobil akibat bencana alam

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, dalam PSAKBI tepatnya Bab II tentang Pengecualian di Pasal 3, ayat 3, poin 3.2 menyebutkan bahwa baik polis standar all risk dan TLO tidak menjamin kerusakan akibat bencana alam. 

Berikut ini adalah isi polisnya: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh: 

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya. 

Lalu, jenis polis perluasan jenis apa yang bisa menjadi asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat bencana alam? 

Khususnya untuk fenomena dan bencana alam yang tidak bisa prediksi kapan datangnya dan sebesar apa risiko kerusakan yang bisa diberikan ke mobil pribadi, maka Anda bisa menambah jaminan perluasan. 

Sesuai dengan PSAKBI, risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan. Untuk itu, kamu selaku nasabah harus menambah jaminan perluasan atau SRCC asuransi mobil. 

Jika tidak memiliki SRCC asuransi, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi. Adapun klausul tentang ketentuan perluasan pertanggungan SRCC terdiri atas tiga risiko, yaitu risiko yang dijamin, risiko yang dikecualikan, dan risiko sendiri. 

Cara klaim asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat bencana alam

Jika kamu sudah memiliki asuransi manfaat tambahan ini dan ingin melakukan klaim asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat bencana alam, maka kamu harus memenuhi syaratnya. 

Syarat dan proses klaim harus kamu ikuti agar klaim asuransi mobil tidak ditolak. Berikut penjelasan singkatnya! 

Syarat klaim: 

  • Fotokopi KTP, SIM, STNK, BPKB, serta dokumen pendukung lain seperti kartu keluarga. 
  • Pastikan asuransi mobil bencana alam kamu masih aktif. 
  • Surat keterangan mengenai kerusakan yang dialami kendaraan. 
  • Bukti foto kerusakan kendaraan. 
  • Mengisi formulir klaim dan menandatanganinya. 
  • Menyiapkan uang untuk biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) yang berkisar Rp250 ribu-300 ribu). 

Proses klaim asuransi mobil bencana alam: 

  1. Menyiapkan semua syarat, dokumen dan foto yang dibutuhkan. 
  2. Melakukan klaim secara online di aplikasi atau website resmi, atau kamu bisa mendatangi lokasi atau kantor cabang untuk klaim asuransi mobil. 
  3. Tulis kronologi bencana alam yang terjadi, hingga merusak mobil kamu. Misalnya angin topan yang merobohkan pohon hingga menimpa mobil kamu. Jangan lupa tulis secara detail termasuk hari, tanggal, dan jam kejadian. 
  4. Datangi bengkel yang dirujuk oleh pihak asuransi jika mobil masih bisa dikendarai atau meminta layanan towing/derek. 
  5. Pihak bengkel akan mengecek kerusakan dan mengonfirmasi ke perusahaan asuransi. 
  6. Jika pengajuan klaim disetujui, maka mobil akan langsung diperbaiki. 
  7. Pihak bengkel akan memberitahukan kamu estimasi pengerjaan dan setelah selesai kamu akan dihubungi dan bisa mengambil kembali mobilmu. 

Apakah asuransi mobil kamu sudah dilengkapi manfaat perluasan bencana alam? Selain asuransi mobil, proteksi juga diri kamu dengan beberapa pilihan asuransi terbaik dari Roojai seperti asuransi kecelakaan diri.  

Baca lebih banyak lagi artikel-artikel tentang asuransi mobil untuk mengerti lebih jauh tentang perlindungan yang bisa kamu dapatkan dari asuransi mobil. 

Semoga bermanfaat!

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!