Menu

Asuransi pihak ketiga, tjh, tanggung jawab hukum, tanggung jawab pihak ketiga,

Jalanan dengan berbagai kendaraan yang lalu lalang merupakan tempat yang rawan terjadi kecelakaan. Walaupun sudah berhati-hati, insiden bisa saja terjadi. Misalnya kamu tanpa sengaja menabrak mobil yang ada di depan kamu. Kalau sudah begini, bukan hanya mobil kamu yang rusak, kendaraan di depan kamu juga bisa jadi mengalami kerusakan. Saat itu mungkin kamu berpikir; apakah asuransi mobil melindungi pihak ke-3? Cek jawabannya di sini.

Jenis asuransi mobil dan cakupannya

Sebagai perlindungan terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan maupun bencana alam ataupun kehilangan mobil, pemilik kendaraan umumnya melengkapi kendaraannya dengan asuransi.  

Ada dua tipe asuransi mobil yang dikenal luas saat ini, yaitu asuransi all-risk dengan perlindungan komprehensif, dan asuransi total-loss-only (TLO) atau asuransi yang hanya memberikan pertanggungan jika kerusakan pada mobil lebih dari 75% nilai mobil itu sendiri. Meski begitu, kedua asuransi ini hanya melindungi mobil kamu dari kecelakaan. Bagaimana kalau kamu menabrak mobil lain? 

Faktanya, pada saat terjadi kecelakaan, khususnya tabrakan, akan ada pihak lain yang dirugikan. Apakah itu motor, mobil, pagar rumah tetangga, bahkan orang lain. Lalu apakah asuransi mobil melindungi pihak ke-3?

Risiko ‘kecelakaan’ juga bisa terjadi saat kamu berolahraga dan menyebabkan cedera. Supaya cedera nggak bertambah serius, kamu perlu tahu cara melakukan pertolongan pertama pada cedera.

Apa itu asuransi pihak ketiga?

Asuransi mobil pihak ketiga dikenal juga dengan istilah Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga (TJH III)  atau third party liability yang terkait kendaraan bermotor dalam hal ini mobil.  

Ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan orang lain, adalah tanggung jawab hukum pelaku (dalam hal ini pemegang polis asuransi) untuk menanggung kerugian yang dialami pihak ketiga. Adapun jumlah yang bisa diberikan sebagai pertanggungan adalah sebesar nilai yang dicantumkan dalam polis untuk setiap kejadian.  

Lalu siapa yang dianggap sebagai pihak ketiga? Definisi pihak ketiga adalah semua pihak yang bukan tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan tertanggung. Dalam hal ini, pihak ketiga adalah mereka yang mengalami kerugian atas insiden yang disebabkan oleh tertanggung atau jadi korban kecelakaan. Tanggung jawab ini diberikan untuk mengganti kerugian di luar objek pertanggungan asuransi mobil yang kamu miliki.  

Artinya dengan TJH III, dimungkinkan adanya penggantian dari sejumlah kerugian yang terjadi pada pihak ketiga atau orang lain, selain objek yang jadi bahan pertanggungjawaban.  

TJH III ini  berfungsi untuk menambah rasa aman dan nyaman pengendara mobil. Pada kasus kejadian pengendara menyebabkan kerusakan kendaraan lain atau orang lain, maka adalah tanggung jawab hukum pengendara untuk menanggung kerugian pihak ketiga. 

Kategori asuransi pihak ketiga

Dari bagaimana asuransi ini diperoleh, asuransi pihak ketiga bisa dikategorikan menjadi dua, yaitu: 

1. Manfaat tambahan asuransi mobil pihak ketiga 

Pada kategori ini, jaminan tanggung jawab pihak ketiga berfungsi sebagai manfaat tambahan atau rider. Artinya asuransi ini bisa dibeli sebagai asuransi tambahan dari asuransi mobil yang sudah kamu miliki.  

2. Termasuk dalam polis asuransi mobil dasar 

Polis asuransi mobil dasar, terutama dengan pertanggungan all-risk, umumnya sudah menanggung jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Itu sebabnya premi asuransi mobil all-risk lebih mahal dari asuransi TLO.  

Meski demikian, beberapa asuransi TLO sekarang juga sudah dilengkapi dengan pertanggungan pihak ketiga ke dalam polisnya. Jadi, pastikan hal ini sebelum membeli asuransi mobil yang kamu inginkan.  

Bagaimana proses perlindungan pihak ketiga

Segala hal tentang asuransi untuk pihak ketiga diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pada Bab II. Secara lengkap, risiko yang ditanggung oleh asuransi pihak ketiga adalah sebagai berikut:  

  • Kerugian atau kerusakan mobil yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok secara langsung  
  • Kebakaran yang disebabkan oleh mobil atau kendaraan lain yang berdekatan 
  • Biaya pengobatan akibat cedera atau kematian yang timbul atas risiko kerugian tersebut 

Batasan jaminan asuransi pihak ketiga

Asuransi pihak ketiga atau TJH III juga memiliki beberapa batasan, salah satunya yang dikenal sebagai limit atas nominal tertanggung. Artinya, pengajuan klaim pertanggungan nggak bisa melebihi limit yang telah disepakati oleh Tertanggung dan pihak asuransi.  

Pihak asuransi akan melihat kerugian yang dialami pihak ketiga. Jika ternyata jumlah kerugian melebihi pertanggungan yang disediakan pihak asuransi, maka pihak tertanggung wajib menggenapi kekurangannya.  

Selain itu, penyedia asuransi punya kendali penuh dalam membatalkan jaminan, bila peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada dua kendaraan yang juga dilindungi asuransi. Saat itu terjadi, para pemilik kendaraan diharuskan mengajukan klaim pada perusahaan asuransi, sesuai polis masing-masing.  

Kasus seperti itu dikenal dengan sebutan knock for knock agreement, yang artinya pertanggungan pihak ketiga akan dibatalkan sepenuhnya secara otomatis kalau tertanggung menabrak kendaraan lain yang juga dilindungi asuransi.  

Pengecualian asuransi mobil pihak ketiga

Pengecualian asuransi mobil ketiga sudah ditentukan dalam Pasal 2 ayat 1-3 PSAKBI. Beberapa kondisi pengecualian tersebut adalah:  

  • Kendaraan yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain atau kendaraan yang digunakan untuk latihan mengemudi 
  • Kendaraan yang digunakan untuk adu kecepatan, karnaval, kampanye, unjuk rasa 
  • Kendaraan yang digunakan untuk tindak kejahatan 
  • Kendaraan yang mengalami kerugian akibat kesengajaan tertanggung atau orang lain yang terkait dengan tertanggung  
  • Kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM 
  • Kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh seseorang yang dalam pengaruh minuman keras (mabuk) 
  • Kendaraan yang mengalami kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, terorisme, atau reaksi nuklir
Pengecualian asuransi mobil pihak ketiga
Image by Upklyak on Freepik

Nggak cuma pengendara mobil dan motor, pesepeda juga berisiko mengalami kecelakaan di jalan raya. Nah, supaya aman bersepeda, ini daftar ceklis persiapan yang perlu kamu lakukan.

Cara klaim asuransi mobil pihak ketiga

Pengajuan klaim asuransi ini sebenarnya nggak terlalu berbeda dengan klaim asuransi mobil pada umumnya. Tentu saja, setiap penyedia asuransi mobil biasanya punya syarat dan ketentuan yang berbeda dalam proses klaim tersebut. Namun secara umum, kamu bisa mengikuti prosedur klaim di bawah ini: 

  • Membuat laporan ke pihak asuransi 
  • Melampirkan bukti kejadian, berupa foto dan kronologi lengkap secara tertulis 
  • Mendatangi bengkel rekanan asuransi  
  • Mengisi formulir klaim di bengkel rekanan 
  • Melampirkan dokumen persyaratan klaim lainnya  
  • Jika melibatkan pihak ketiga, sebagai pengajuan klaim maka pihak ketiga dapat menambahkan bukti foto dan surat keterangan dari pihak ketiga terkait kerugian yang dialami  
  • Jika dokumen sudah lengkap, pihak bengkel akan melakukan verifikasi kepada perusahaan asuransi  
  • Pihak asuransi menyetujui dan memberikan surat perintah kerja kepada bengkel  
  • Pihak bengkel melakukan perbaikan pada kerusakan yang disetujui 

Itulah segala informasi yang perlu kamu ketahui tentang apakah asuransi mobil melindungi pihak ke-3? Dengan memiliki perlindungan ini, kamu bisa merasa lebih aman ketika harus berkendara dan melakukan aktivitas kamu.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!