Menu

apakah mobil wajib diasuransikan

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan bahwa pada tahun 2022 pasar mencatat peningkatan 19,2 persen penjualan mobil dibandingkan tahun sebelumnya. Kaitannya tentu erat sekali dengan kondisi ekonomi yang membaik selepas pandemi. Artinya, pemilik mobil di Indonesia semakin bertambah. Mungkin kamu termasuk salah satu pemilik mobil baru. Wajar sekali kalau kamu bertanya: apakah mobil wajib diasuransikan? 

Pada dasarnya, asuransi dimiliki sebagai proteksi finansial dari risiko-risiko yang dapat mengguncang tata keuangan kamu. Contoh gampangnya: asuransi kesehatan bermanfaat untuk mencegah tabungan habis ketika kamu atau anggota keluargamu jatuh sakit.  

Sedangkan asuransi mobil memberikan jaminan proteksi finansial dari risiko yang dapat terjadi atas aset kendaraan kamu. Risiko tak terduga yang dapat terjadi mulai dari tabrakan ringan di jalan raya, pengrusakan oleh pihak tak bertanggung jawab, kecelakaan, bahkan sampai pencurian kendaraan bermotor (curanmor).  

Kalau begitu, apakah mobil wajib diasuransikan? Temukan jawabannya dengan membaca lebih lanjut.

Wajibkah asuransi mobil?

Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura mewajibkan pemilik mobil untuk mempunyai asuransi kendaraan bermotor. Jika tidak, akan ada sanksi hukum bagi pelanggarnya. Sementara itu, pemerintahan Indonesia tidak mewajibkan asuransi mobil. Meski demikian, asuransi mobil tetap penting untuk dimiliki. 

Di Indonesia, umumnya mobil dibeli secara kredit. Berdasarkan data Gaikindo, sekitar 70 persen mobil tanah air dibeli melalui sistem pembiayaan kredit kendaraan bermotor atau leasing. Mobil yang masih kredit otomatis diikutsertakan dalam program asuransi. Tentu alasannya agar pihak yang memberikan dana pinjaman atau leasing terproteksi secara finansial dari risiko yang bisa terjadi, seperti kerusakan mobil atau pencurian.

Asuransi mobil online memudahkan kamu dalam proses mendaftar, pembayaran premi, hingga mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Cari tahu lebih banyak tentang asuransi mobil online.

Pentingkah asuransi mobil?

Sayangnya, masih ada pemilik mobil yang tidak melanjutkan asuransi mobilnya setelah kredit lunas. Banyak yang merasa sudah terbebani pelunasan kredit di tahun-tahun awal sehingga tidak mau lagi membayar premi untuk tahun selanjutnya. Sedangkan pembeli mobil secara tunai belum tentu mempunyai kesadaran soal asuransi yang dapat melindungi aset bergerak miliknya. 

Para pemilik mobil juga beranggapan risiko yang ditakutkan entah kapan akan terjadi. Salah kaprah ini memang masih jamak terlintas di benak para pemilik kendaraan. Padahal, asuransi mobil memberikan aman ketika berkendara. Kamu pasti tidak menginginkan risiko buruk apa pun terjadi, kan? Namun, kemungkinan datangnya risiko masih ada dan sulit sekali diprediksi agar bisa dihindarkan.  

Kamu mungkin pengendara yang baik, selalu mematuhi rambu lalu lintas, merawat mobil dengan telaten, tetapi hal yang tak terduga bisa saja terjadi. Pengendara lain bisa saja kurang fokus dalam berkendara sehingga menabrak bemper belakang mobil kamu ketika stop di lampu merah. Menurut data kepolisian, selama tahun 2022 terjadi peningkatan kecelakaan lalu lintas sebesar 34 persen.   

Bencana alam seperti banjir dan tanah longsor bisa juga menjadi risiko yang menyebabkan kerusakan pada mobil kamu. Banjir merupakan kejadian yang paling banyak terjadi pada tahun 2022, sekitar 43,1 persen dari total bencana nasional. Mobil yang terendam banjir akan mengalami kerusakan komponen-komponen sehingga perlu diperbaiki di bengkel.  

Jadi, apakah mobil wajib diasuransikan? Dengan memiliki asuransi mobil, kamu akan mendapatkan proteksi finansial dari akibat kecelakaan ataupun bencana alam, yaitu perusahaan asuransi akan menanggung biaya perbaikan mobil, biaya pengobatan, bahkan biaya pertanggungjawaban hukum jika kecelakaan melibatkan pihak ketiga. Tentunya sesuai dengan isi polis yang kamu miliki.  

Macam-macam asuransi mobil

Mengutip Insurance Information Institute, asuransi mobil adalah kontrak perjanjian antara kamu (Pemegang Polis/Tertanggung) dengan perusahaan asuransi (Penanggung) yang memberikan proteksi dari kerugian finansial yang dapat terjadi atas risiko kecelakaan atau kehilangan kendaraan kamu. 

Untuk mendapatkan proteksi sebagai Tertanggung, kamu perlu membayar biaya asuransi berupa premi. Sebagai timbal balik, perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerugian finansial jika risiko terjadi sesuai dengan isi polis yang kamu miliki.  

Berdasarkan manfaat pertanggungannya, asuransi mobil terbagi menjadi dua jenis, yaitu: 

Asuransi all risk

Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), asuransi all-risk atau dikenal juga dengan nama asuransi comprehensive, adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Sesuai dengan namanya, asuransi ini mengcover semua risiko (all risk). 

Asuransi TLO

Sedangkan jenis asuransi mobil TLO, merujuk PSAKBI, adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan jaminan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Sesuai dengan namanya, jaminan pertanggungan diberikan hanya ketika mobil mengalami kerugian total (total loss) dengan perkiraan biaya perbaikan di atas 75% dari nilai mobil.

Apakah biaya premi asuransi mobil itu mahal atau murah? Pelajari di sini berapa biaya Asuransi Mobil All Risk dan TLO. Kamu bisa pilih sendiri mau yang mana.

apakah mobil wajib diasuransikan
Image by Freepik

Tips membeli asuransi mobil

Perhatikan hal-hal berikut agar kamu dapat memilih asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan kamu. 

1. Biaya premi 

Pastikan kamu sudah menyisihkan dana untuk membayar premi asuransi. Pilih asuransi dengan premi yang sesuai dengan kemampuan kantongmu tetapi tetap memberikan jaminan perlindungan yang optimal. Premi asuransi mobil dipengaruhi oleh nilai mobil di pasaran dan wilayah tempat kamu membeli mobil.  

2. Reputasi perusahaan asuransi 

Kamu dapat mengecek testimoni yang diberikan nasabah perusahaan asuransi melalui internet serta dari keluarga, kerabat, dan teman kamu. Kamu dapat melihat juga seberapa banyak bengkel rekanan yang dimiliki oleh perusahaan asuransi tersebut.  

3. Bandingkan polis dari beberapa perusahaan asuransi 

Kamu dapat membandingkan biaya premi dan isi polis dari beberapa perusahaan asuransi. Selain masalah biaya, bandingkan juga apa manfaat yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh produk dari setiap perusahaan asuransi. Dengan melakukannya, kamu akan memperoleh yang terbaik dan cocok untukmu. 

4. Lengkapi syarat mendaftar  

Setelah memilih polis asuransi mobil yang cocok untuk kamu, lengkapi syarat dokumennya. Berikut dokumen yang diperlukan pada saat pendaftaran asuransi mobil: 

  • Formulir pendaftaran yang disediakan oleh perusahaan asuransi kendaraan 
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Fotokopi dan asli Surat Izin Mengemudi (SIM) 
  • Untuk Warga Negara Asing wajib menyertakan KITAS atau KITAP 
  • Surat asli NPWP atau SIUP 

5. Pahami cara klaim asuransi 

Perhatikan batas waktu klaim dari waktu risiko terjadi. Bacalah semua syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis asuransi. Kamu bisa menghubungi kontak center untuk penjelasan lebih mendetail. 

Nah, kamu sudah tahu jawaban dari apakah mobil wajib diasuransikan? Baca juga artikel-artikel lain seputar asuransi mobil.

Ditulis oleh

Heru Panatas

Motor Vehicle Claim Manager

Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!