Asuransi Mobil untuk Perlindungan dari Kerusakan Akibat Kecelakaan

Asuransi kecelakaan mobil adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan dari berbagai risiko kerusakan akibat kecelakaan seperti tabrakan, tergelincir, benturan hingga kebakaran akibat kecelakaan. Asuransi kecelakaan mobil biasanya merupakan bagian dari asuransi kendaraan bermotor.

Seperti yang kita ketahui, musibah kecelakaan saat berkendara tidak bisa diketahui kapan terjadinya namun risikonya selalu ada. Menurut catatan Polda Metro Jaya, jumlah kecelakaan di Jakarta saja mencapai 11.442 kasus pada 2024, meskipun sudah menurun 13% dari sebelumnya.

Dengan segala risiko selama perjalanan itu, memiliki asuransi kecelakaan mobil dapat meminimalkan kerugian finansial. Bagi kamu yang tengah mencari asuransi mobil untuk perlindungan dari kerusakan akibat kecelakaan, simak dengan baik artikel berikut, ya

Konten

  1. Apa Itu Asuransi Kecelakaan Mobil? 
  2. Jenis Asuransi yang Memberikan Perlindungan Kecelakaan
    1. Keuntungan Memiliki Asuransi Mobil Kecelakaan

      Apa Itu Asuransi Kecelakaan Mobil? 

      Asuransi mobil untuk perlindungan dari kerusakan akibat kecelakaan adalah produk asuransi mobil yang memberikan jaminan ganti rugi finansial atas kerusakan mobil yang diakibatkan kecelakaan.

      Manfaat pertanggungan asuransi mobil kecelakaan berupa ganti rugi atau penggantian biaya perbaikan kendaraan sesuai dengan jenis asuransi yang dimiliki. Contohnya asuransi mobil All Risk (comprehensive) yang memberikan ganti rugi perbaikan kendaraan di bengkel atas kerusakan kecil seperti baret hingga kerusakan berat.

      Sementara, asuransi Total Loss Only (TLO) hanya memberikan ganti rugi atas kerusakan mobil berat, minimal 75 persen dari harga mobil. Dengan kata lain, dua jenis asuransi mobil ini memiliki manfaat utama untuk memberikan ganti rugi atas risiko kecelakaan. 

      Jenis Asuransi yang Memberikan Perlindungan Kecelakaan

      Untuk mendapatkan asuransi mobil kecelakaan, kamu bisa memilih salah satu dari dua jenis asuransi yang tersedia yaitu All Risk dan TLO. Hanya saja, kedua jenis asuransi ini memiliki perbedaan dari sisi premi dan pertanggungan yang diberikan. Walaupun, baik All Risk atau TLO sama-sama menjamin kerusakan mobil akibat kecelakaan. 

      Agar lebih jelas, pahami masing-masing jenis asuransi mobil dalam penjelasan berikut ini: 

      1. Asuransi mobil All Risk 

      Asuransi All Risk adalah jenis asuransi kecelakaan mobil yang memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. 

      Asuransi ini disebut juga dengan asuransi comprehensive dan menjadi asuransi yang tepat untuk mobil berusia nol hingga 10 tahun. Alasannya, kondisi mobil hingga 10 tahun masih tergolong prima, sehingga jaminan menyeluruh bisa diperoleh. 

      Premi asuransi All Risk cenderung lebih mahal dari TLO. Alasannya, jaminan yang menyeluruh dan lengkap atas besar-kecilnya kerusakan yang dialami mobil akibat kecelakaan. Selain itu, persentase premi asuransi All Risk tergantung pada wilayah dan harga mobil. 

      Lalu apa saja yang ditanggung oleh asuransi mobil jenis ini? Berikut daftarnya. 

      2. Asuransi TLO 

      Asuransi TLO adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan jaminan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan, atau kecelakaan lalu lintas. 

      Sesuai dengan namanya, jaminan pertanggungan diberikan hanya ketika mobil mengalami kerugian total (total loss). Kerusakan kendaraan yang dijaminkan atau bisa diganti rugi oleh asuransi TLO adalah kerusakan dengan perkiraan biaya perbaikan di atas 75% dari nilai mobil. 

      Asuransi ini biasanya cocok untuk mobil berusia nol sampai 15 tahun, baik mobil baru maupun mobil bekas. Pembatasan usia kendaraan ini juga mengacu pada aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

      Premi asuransi TLO lebih murah dari asuransi All Risk karena jaminan atau pertanggungan yang diberikan terbatas, yakni kerusakan mobil lebih dari 75 persen atau kehilangan. Selain itu, persentase premi asuransi TLO tergantung pada wilayah dan harga mobil. 

      Apa saja yang menjadi manfaat atau pertanggungan dari asuransi TLO? Berikut ulasannya: 

      Keuntungan Memiliki Asuransi Mobil Kecelakaan

      Memiliki asuransi mobil untuk perlindungan dari kerusakan akibat kecelakaan tentu memiliki banyak manfaat. Kita pasti tidak tahu risiko kecelakaan yang mungkin saja terjadi. Itu sebabnya, memiliki asuransi mobil akan menguntungkan karena kita mengantisipasi biaya kerusakan akibat kecelakaan. 

      Berikut ini keuntungan lain yang kamu peroleh jika memiliki asuransi mobil! 

      1. Memberikan ketenangan dan rasa aman 

      Pemilik mobil bisa merasa lebih tenang dan aman saat berkendara karena telah memiliki asuransi mobil. Berbagai biaya yang mungkin harus ditanggung ketika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, tidak perlu dipikirkan lagi karena sudah pasti ditanggung perusahaan asuransi. 

      Dengan begitu, tidak akan ada lagi rasa was-was atau cemas saat berkendara. Namun, kamu tetap harus berhati-hati saat berkendara demi keselamatan diri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. 

      2. Membantu perencanaan keuangan 

      Asuransi mobil juga bermanfaat dalam perencanaan keuangan. Bayangkan ketika masih dalam tahapan mencicil mobil dan rumah, serta menyiapkan perencanaan keuangan lain seperti biaya pendidikan anak, harus mengalami kerugian akibat kecelakaan mobil. Tentunya dana yang telah disiapkan dari tabungan hingga investasi harus dicairkan.

      3. Proteksi atas kehilangan akibat pencurian 

      Asuransi All Risk atau TLO tidak hanya menjamin kerugian akibat kecelakaan. Namun, asuransi mobil juga memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kehilangan akibat pencurian. 

      Jika musibah ini terjadi, pemilik asuransi mobil hanya perlu memberikan bukti, dokumen yang dibutuhkan, dan melaporkan ke kepolisian untuk segera mendapatkan ganti rugi. Jadi, asuransi mobil yang mengcover risiko pencurian dapat menyelamatkanmu dari kerugian finansial yang besar. 

      4. Bebas dari tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga 

      Selain menjamin kerusakan akibat kecelakaan pada kendaraan sendiri, asuransi mobil juga menjamin pemilik kendaraan dari tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL). Jaminan ini diberikan kepada kendaraan lain, pejalan kaki, atau properti milik pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan pemilik mobil. 

      Asuransi mobil dengan paket lengkap biasanya telah menyertakan jaminan TPL tersebut. Jika tidak, kamu bisa menambah manfaat atau pertanggungan tersebut kepada pihak asuransi, tentunya dengan menambah premi. 

      5. Fitur layanan tambahan 

      Asuransi tak sekadar sebagai alat proteksi dan ganti rugi, beberapa perusahaan justru ada yang menawarkan keuntungan fitur tambahan yang bermanfaat. Beberapa fitur tambahan seperti derek dan towing mobil, bantuan ketika ban bocor atau kehabisan bahan bakar juga

      Dengan berbagai fitur di atas, memiliki asuransi mobil sangat bermanfaat, bukan? Jadi, jangan lupa memproteksi diri dan mobil kesayangan dengan asuransi, serta selalu hati-hati selama berkendara. Semoga bermanfaat! 

      Lindungi Kendaraanmu dengan Asuransi Mobil dari Roojai 

      Jangan sampai biaya perbaikan kendaraan membebanimu secara finansial. Gunakan asuransi mobil dari Roojai untuk melindungi kendaraanmu dari risiko finansial yang mungkin terjadi karena kecelakaan. 

      Asuransi Mobil All Risk dari Roojai memiliki manfaat pertanggungan lengkap yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Jadi, kamu bisa mendapatkan harga premi hemat hingga 25% plus Roojai Rewards hingga Rp2.500.000. Yuk, lindungi mobil kamu dengan asuransi All Risk dari Roojai sekarang! 

      Heru Panatas

      Ditulis oleh

      Heru Panatas

      Motor Vehicle Claim Manager

      Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

      Bagikan:

      Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

      Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

      Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

      |

      Lihat premi dalam 30 detik.
      Gak perlu kasih info kontak!