Pelajari istilah-istilah penting dalam dunia asuransi untuk memahami polis Anda dengan lebih baik. Mulai dari "premi" hingga "underwriting" temukan penjelasan singkat yang mudah dipahami di sini!
As charged adalah penggantian biaya medis sesuai dengan tagihan dari rumah sakit atau penyedia layanan kesehatan. Ini berbeda dengan inner limit, yang memiliki batas manfaat terpisah untuk setiap layanan, seperti kamar atau tindakan operasi. Dengan sistem ini, kamu mendapatkan fleksibilitas lebih besar selama klaim tidak melebihi batas tahunan dalam polis.
Asuransi cashless adalah sistem pembayaran klaim asuransi yang memungkinkan nasabah menerima layanan medis tanpa harus membayar tunai terlebih dahulu.
Insurable interest adalah hak seseorang untuk membeli perlindungan asuransi atas objek yang jika rusak, hilang, atau terkena musibah akan menimbulkan kerugian nyata baginya.
Perusahaan asuransi adalah badan usaha yang memberikan layanan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat menimpa individu maupun bisnis, seperti kecelakaan, bencana, hingga kehilangan jiwa. Tujuannya adalah memberikan jaminan finansial bagi pihak yang diasuransikan agar tidak mengalami beban ekonomi yang berat saat terjadi musibah.
RIPLAY adalah dokumen ringkas yang memberikan gambaran menyeluruh mengenai produk keuangan, mulai dari manfaat hingga risiko yang mungkin timbul. Dokumen ini hadir sebagai upaya untuk melindungi konsumen dengan memastikan setiap keputusan finansial diambil secara sadar dan berdasarkan informasi yang jelas.
Surplus underwriting adalah selisih lebih dari total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru’ setelah dikurangi pembayaran klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis dalam satu periode tertentu.
Dalam dunia asuransi syariah, “dana tabarru'” adalah salah satu istilah yang sangat penting untuk dipahami. Dana tabarru’ adalah kontribusi kolektif dari para peserta asuransi syariah yang diniatkan sebagai bentuk tolong-menolong antar sesama peserta. Dalam skema ini, peserta menyumbangkan sebagian kontribusinya ke dalam dana tabarru’ yang akan digunakan untuk menanggung klaim peserta lain yang terkena risiko. […]
Reimburse merujuk pada metode klaim di mana kamu sebagai nasabah menanggung terlebih dahulu biaya pengobatan, kemudian mengajukan permintaan penggantian kepada perusahaan asuransi.
Aleatory dalam asuransi adalah istilah hukum dalam kontrak yang merujuk pada suatu perjanjian di mana pemenuhan kewajiban salah satu atau kedua belah pihak tergantung pada kejadian yang tidak pasti. Dalam konteks asuransi, kontrak aleatory berarti perusahaan asuransi hanya berkewajiban membayar klaim jika peristiwa tertentu benar-benar terjadi, seperti kecelakaan, kerusakan, atau kematian.
inforce adalah istilah asuransi yang menunjukkan bahwa polis asuransi masih aktif dan berlaku. Artinya, perlindungan asuransi masih berjalan, premi telah dibayarkan sesuai jadwal, dan pemegang polis masih berhak atas manfaat asuransi yang tertera dalam kontrak.
Plafon asuransi adalah batas maksimum manfaat atau biaya yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi atas klaim yang diajukan oleh pemegang polis.
Asuransi tradisional adalah jenis asuransi yang menawarkan perlindungan murni tanpa unsur investasi.
Coordination Benefit (CoB) adalah mekanisme pengaturan manfaat ketika seseorang memiliki lebih dari satu polis asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko yang sama. Tujuannya adalah untuk menghindari pembayaran klaim ganda (double claim) dan memastikan bahwa total klaim yang dibayarkan tidak melebihi jumlah biaya aktual yang dikeluarkan.
TPA asuransi adalah sebuah sistem kerja sama antara perusahaan asuransi dengan pihak ketiga yang fokus pada pengelolaan dan verifikasi klaim. Menariknya, TPA asuransi adalah cara efektif untuk meningkatkan kecepatan layanan dan transparansi biaya dalam industri asuransi.
Broker asuransi adalah perantara independen yang bertindak atas nama nasabah untuk membantu mereka menemukan dan memilih produk asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka.
Asuransi umum atau general insurance merujuk pada jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko finansial yang berkaitan dengan aset atau tanggung jawab hukum, tetapi tidak melibatkan perlindungan jiwa.
Asuransi dibayar di muka adalah premi asuransi yang telah dibayarkan lebih awal sebelum manfaat perlindungan diterima secara penuh. Biasanya, pembayaran ini dilakukan untuk periode tertentu, seperti bulanan, triwulanan, atau tahunan.
Surat asuransi adalah istilah yang merujuk pada dokumen berisi informasi penting mengenai perjanjian antara pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi), termasuk syarat dan ketentuan perlindungan yang diberikan.
Nomor polis asuransi adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis. Kode ini digunakan untuk membedakan setiap polis yang dikeluarkan dan memastikan bahwa pemegang polis mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
RSCC adalah bentuk perluasan jaminan (rider) dalam asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara.
Ekses klaim adalah bagian dari sistem asuransi yang mengharuskan pemegang polis membayar selisih biaya jika total klaim melebihi batas pertanggungan. Hal ini bisa terjadi ketika mengajukan klaim asuransi swasta, baik pada asuransi kesehatan maupun asuransi kendaraan.
Amount payable asuransi adalah jumlah yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada peserta atau rumah sakit saat klaim disetujui. Dalam asuransi kesehatan, istilah ini berkaitan dengan klaim, deductible, dan plafon manfaat yang menentukan besaran perlindungan.
Underwriting adalah proses identifikasi dan seleksi risiko yang dikenakan kepada calon Tertanggung yang hendak mengasuransikan objek yang ingin ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Underwriter adalah sebutan bagi personel perusahaan asuransi yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi risiko calon Tertanggung.
Third Party Sharing Agreement adalah kesepakatan yang menyatakan bahwa apabila dua pengendara mobil terlibat dalam suatu kecelakaan, dan kecelakaan itu menyebabkan orang mengalami luka-luka, maka klaim pihak ketiga tersebut akan ditanggung bersama oleh para penanggung yang menjadi anggota agreement.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan yang menjadi objek pertanggungan. Asuransi TPL merupakan salah satu bentuk perluasan asuransi atau rider. yang bisa ditambahkan ke polis dasar nasabah.
SPPA adalah surat yang dibuat dalam bentuk tertulis yang diajukan Tertanggung kepada pihak asuransi dalam rangka penutupan asuransi yang akan digunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat risiko dari objek pertanggungan tersebut.
Kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre-exisiting condition) adalah kondisi kesehatan atau penyakit yang telah dimiliki oleh pemegang polis sebelum mereka mendaftar atau membeli polis asuransi. Kondisi ini sering kali mempengaruhi kelayakan atau premi asuransi.
Risiko sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian atau klaim yang diajukan ke perusahaan asuransi.
PSAKBI adalah singkatan dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. PSAKBI dalam asuransi kendaraan adalah perlindungan atas risiko tabrakan, terbalik, tergelincir atau terperosok, pencurian, perbuatan jahat, atau kebakaran.
Personal Injury Protection adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan bagi Tertanggung yang mengalami kecelakaan terhadap diri sendiri ketika berkendara. Selain itu, asuransi ini juga memberikan biaya tambahan sebagai ganti rugi atas insiden kecelakaan yang dialami nasabah dan penumpang.
Personal accident adalah manfaat asuransi yang memberikan uang pertanggungan jika terjadi risiko kecelakaan pada pengemudi maupun semua penumpang yang mengalami kerugian fisik seperti luka-luka, cacat anggota tubuh, hingga kematian.
Asuransi tambahan yang melengkapi polis asuransi utama yang sudah dimiliki.
Tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri atau perampok atau penjarah.
Penggunaan komersial mengacu pada kendaraan bermotor untuk disewakan atau menerima balas jasa. Artinya, kendaraan tidak digunakan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk melayani jasa pengangkutan atau kegiatan usaha untuk mendapatkan imbal jasa.
Pengecualian adalah hal-hal yang tidak ditanggung dalam polis asuransi. Pengecualian berarti klaim yang diajukan tidak akan diganti oleh perusahaan asuransi. Pengecualian asuransi mobil berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan.
Penanggung adalah pihak asuransi yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis. Atas pertanggungan ini, penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku Tertanggung.
Tertanggung adalah pihak yang mendapatkan perlindungan atau manfaat dari polis asuransi. Jika terjadi risiko yang dijamin dalam polis, seperti kecelakaan, sakit, atau kerusakan aset, maka tertanggung berhak untuk mengajukan klaim dan menerima manfaat asuransi sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Policy holder atau pemegang polis ini bertanggung jawab atas kewajiban terhadap perusahaan asuransi dan berhak atas manfaat yang tertera dalam polis.Pemegang polis bisa jadi Tertanggung dan bukan Tertanggung tergantung pada kesepakatan dalam polis.
Ahli waris adalah individu atau entitas yang berhak menerima manfaat atau pembayaran dari polis asuransi setelah kematian tertanggung. Ahli waris ini biasanya ditunjuk oleh pemegang polis dan dapat berupa anggota keluarga, individu lain, atau organisasi yang disebutkan dalam kontrak asuransi. Mereka akan menerima klaim asuransi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.
Masa Pertanggungan adalah jangka waktu perlindungan asuransi bagi Tertanggung sejak tanggal berlakunya asuransi hingga tanggal pertanggungan berakhir sebagaimana disebutkan dalam polis.
Manfaat asuransi adalah proteksi atau jaminan yang diberikan perusahaan asuransi kepada Tertanggung atas kerugian dan segala risiko kerusakan dan biaya yang ditimbulkan. Manfaat asuransi bisa diterima Tertanggung setelah membayar premi dan melakukan klaim atas risiko berkendara yang dijaminkan dalam polis asuransi.
Loading fee adalah kenaikan premi yang dibebankan kepada Tertanggung dalam periode tertentu, misalnya dua tahun setelah polis asuransi aktif. Penyebab utama adanya biaya tersebut adalah meningkatnya risiko yang ada pada mobil akibat umur mesinnya yang semakin tua.
Cuti premi dalam asuransi adalah periode dimana pemegang polis diperbolehkan untuk menghentikan sementara pembayaran premi tanpa kehilangan manfaat atau membatalkan polis asuransi mereka.
Nilai tunai asuransi adalah sejumlah dana yang terakumulasi dari premi yang kamu bayarkan, dan bisa kamu akses selama masa pertanggungan. Fitur ini umumnya hanya ditemukan pada produk asuransi jiwa seumur hidup atau unit link yang menggabungkan proteksi dan investasi.
Lapse adalah penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo. Jika hingga waktu yang ditentukan premi tidak dibayar, maka akan diberlakukan masa tenggang atau grace period.
Masa tunggu asuransi, atau yang juga dikenal sebagai waiting period, adalah waktu tertentu setelah polis asuransi dinyatakan aktif namun manfaat perlindungan belum bisa digunakan. Artinya, jika kamu mencoba mengajukan klaim selama masa ini, kemungkinan besar klaimmu akan ditolak oleh perusahaan asuransi.
Clause 41B refers to the compensation provided to the insured for vehicle damage resulting from specific events such as riots, civil commotion, terrorism, and similar incidents.
Klausul asuransi adalah isi dari polis asuransi yang menentukan cakupan perlindungan, batasan manfaat, serta ketentuan lainnya yang harus dipatuhi oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Biaya Akuisisi menunjuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah Asuransi. Selain "biaya akuisisi", biaya yang sama biasanya disebut juga sebagai biaya penerbitan polis. Biaya penerbitan polis termasuk di dalamnya adalah biaya pembayaran fee agen Asuransi dan biaya operasional perusahaan Asuransi.
Klaim adalah tuntutan yang diajukan oleh Tertanggung atau pemegang polis kepada perusahaan asuransi selaku penanggung asuransi untuk memenuhi hak pemegang polis sesuai yang tertera dalam polis.
Indemnity adalah prinsip dalam asuransi yang memastikan bahwa pihak yang mengalami kerugian akan menerima kompensasi yang setara dengan nilai kerugian tersebut, tanpa mendapatkan keuntungan tambahan.
Harga sebenarnya adalah nilai atas kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan merek, tipe, model, dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada polis sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
Uang pertanggungan adalah jumlah dana yang telah disepakati oleh pemegang polis dengan perusahaan asuransi saat pertama kali membeli asuransi. Tidak hanya pada asuransi jiwa, istilah UP juga ada di sejumlah produk asuransi lain seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan dan properti.
Grace period adalah masa tenggang atau masa berlaku asuransi selama jangka waktu tertentu sampai berakhirnya jatuh tempo pembayaran premi asuransi yang belum dipenuhi oleh Tertanggung. Apabila masa grace period ini berakhir dan Tertanggung belum membayar premi, maka polis asuransi bisa gugur.
Endorsement adalah perjanjian asuransi yang telah dibuat dan diterbitkan pihak kedua atas persetujuan pihak pertama untuk mengganti atau mengubah materi dalam polis asuransi.
Towing mobil adalah salah satu manfaat asuransi kendaraan yang menanggung biaya towing atau pengangkutan kendaraan secara penuh dengan menggunakan truk khusus. Secara umum, towing digunakan saat terjadi masalah tertentu yang mengharuskan pengangkutan dilakukan menggunakan truk. Layanan ini bisa diperoleh Tertanggung ketika kendaraan tidak bisa dikendarai lagi.
Collision coverage adalah salah satu manfaat asuransi kendaraan yang khusus memberikan ganti rugi akibat tabrakan. Asuransi ini juga menanggung biaya kerusakan dan ganti rugi sesuai harga mobil yang dimiliki Tertanggung.
Risiko bencana alam adalah salah satu manfaat tambahan dalam produk asuransi mobil yang memberikan ganti rugi atas risiko kerusakan akibat peristiwa geologi seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, badai, topan, tanah longsor, hingga banjir. Jaminan ini termasuk dalam jenis perluasan perlindungan atau Rider.
Asuransi comprehensive (juga dikenal sebagai asuransi All Risk) adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi pada kendaraan, mulai dari kerusakan ringan hingga kerugian total akibat pencurian atau kebakaran.
Premi asuransi adalah biaya yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan.
Polis asuransi adalah bukti perjanjian antara pihak perusahaan asuransi (Penanggung) dengan nasabah (Tertanggung) yang dibuat secara tertulis dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam asuransi syariah, polis asuransi dikenal juga dengan akad. Polis asuransi akan mencantumkan informasi lengkap terkait hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, termasuk premi, manfaat asuransi, limit hingga informasi penting lainnya.
Penyesuaian premi adalah hak perusahaan asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu. Contohnya pada pembaruan kontrak asuransi mobil setelah satu tahun atau masa pertanggungan asuransi selesai.