Dalam dunia asuransi syariah, "dana tabarru'" adalah salah satu istilah yang sangat penting untuk dipahami. Dana tabarru' adalah kontribusi kolektif dari para peserta asuransi syariah yang diniatkan sebagai bentuk tolong-menolong antar sesama peserta.

Dalam skema ini, peserta menyumbangkan sebagian kontribusinya ke dalam dana tabarru' yang akan digunakan untuk menanggung klaim peserta lain yang terkena risiko. Prinsip tolong-menolong inilah yang membedakan asuransi syariah dari asuransi konvensional.

Yuk, ketahui apa itu dana tabarru', fungsi penggunaan hingga dasar hukum yang melandasinya. Pahami juga bagaimana pengelolaan dana ini dilakukan, termasuk jika terjadi surplus maupun defisit underwriting.

Apa Itu Dana Tabarru?

Dana tabarru' berasal dari kata "tabarru'" yang berarti sumbangan sukarela. Dalam konteks jenis asuransi syariah, dana ini dihimpun dari kontribusi peserta yang disisihkan secara ikhlas untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah. Dana ini bukan milik perusahaan asuransi, melainkan milik kolektif para peserta dan dikelola oleh perusahaan sebagai pengelola amanah.

Konsep dana tabarru dalam asuransi syariah adalah menekankan pentingnya solidaritas dan keadilan sosial dalam sistem keuangan Islam. Melalui dana ini, peserta saling membantu satu sama lain, yang membuat asuransi syariah lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Fungsi dan Penggunaan Dana Tabarru

Dana tabarru memiliki sejumlah fungsi penting dalam asuransi syariah. Melalui mekanisme ini, para peserta mendapatkan manfaat asuransi syariah yakni saling menanggung risiko sesuai prinsip tolong-menolong. Berikut ini adalah beberapa fungsi utama dana tabarru:

  • Membayar klaim peserta yang mengalami musibah atau risiko tertentu
  • Membentuk cadangan risiko masa depan agar dana tetap mencukupi
  • Menjaga stabilitas dana agar tidak terjadi defisit underwriting
  • Menghindari praktik gharar (ketidakpastian) dan riba melalui prinsip syariah

Dasar Hukum Dana Tabarru dalam Asuransi Syariah

Dana tabarru’ dalam asuransi syariah memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari sisi fatwa keagamaan maupun regulasi pemerintah. Semua prinsip yang mendasari keberadaan dan pengelolaan dana ini merujuk pada prinsip asuransi syariah yang bertujuan untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam perlindungan keuangan umat.

1. Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001

Menetapkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi melalui pengumpulan dana tabarru' yang dikelola sesuai prinsip syariah.

2. Fatwa DSN-MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006

Menegaskan akad tabarru' sebagai bentuk hibah dari peserta, bukan untuk tujuan komersial, tetapi untuk saling membantu.

3. Fatwa DSN-MUI No. 81/DSN-MUI/III/2011

Mengatur ketentuan bahwa pengembalian dana tabarru' dimungkinkan jika disepakati dalam akad awal.

4. POJK No. 72/POJK.05/2016

Mengatur penggunaan dana tabarru' yang hanya boleh digunakan untuk membayar santunan, pengembalian dana, dan pembayaran ke pihak terkait sesuai ketentuan.

5. SEOJK No. 25/SEOJK.05/2017

Menjelaskan metode perhitungan dan kebijakan dana tabarru' untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi syariah.

Pengelolaan Dana Tabarru

Dalam pengelolaan dana tabarru’, penting untuk memahami dua kondisi yang mungkin terjadi, yaitu surplus dan defisit underwriting. Keduanya berhubungan erat dengan keseimbangan antara jumlah kontribusi yang terkumpul dan jumlah klaim yang dibayarkan.

  • Surplus underwriting: kondisi ketika dana tabarru’ mengalami kelebihan setelah dikurangi klaim dan biaya operasional. Surplus ini bisa dibagikan ke peserta atau ditambahkan sebagai cadangan, sesuai akad.
  • Defisit underwriting: terjadi saat dana tabarru’ tidak cukup untuk membayar klaim. Pengelola dapat memberikan pinjaman (qardh) yang nantinya dikembalikan oleh dana tabarru’ saat kondisi keuangan mencukupi.

Pengelolaan surplus dan defisit ini menjadi indikator penting dalam menjaga kesehatan keuangan dana tabarru’. Oleh karena itu, perusahaan asuransi syariah wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam laporan keuangan serta pelaporannya ke otoritas terkait.

Apakah Dana Tabarru Bisa Dikembalikan?

Dalam praktiknya, pengembalian dana tabarru sangat bergantung pada kesepakatan yang telah dibuat sejak awal melalui akad antara peserta dan pengelola asuransi. Jika dalam akad disebutkan bahwa dana dapat dikembalikan, maka proses pengembalian bisa dilakukan dengan syarat tertentu.

Biasanya, jumlah yang dikembalikan pun disesuaikan dengan saldo kontribusi yang belum digunakan untuk membayar klaim. Selain itu, perlu dipastikan bahwa pengembalian dana ini tidak mengganggu keseimbangan dana tabarru secara keseluruhan agar perlindungan bagi peserta lain tetap terjamin.

Dengan kata lain, pengembalian dana hanya bisa dilakukan bila ada kelebihan dana dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta ketentuan regulator seperti POJK dan fatwa DSN-MUI.

Lindungi Diri dan Keluarga dengan Asuransi

Dalam kehidupan sehari-hari, risiko bisa datang kapan saja, baik dalam bentuk kecelakaan, sakit, maupun kehilangan aset. Di sinilah pentingnya asuransi sebagai bentuk perlindungan keuangan jangka panjang bagi kamu dan keluargamu.

Dengan memiliki asuransi, kamu dapat menjalani hidup dengan lebih tenang karena tahu bahwa risiko-risiko besar tersebut sudah dialihkan ke perusahaan asuransi. Baik itu asuransi kesehatan, jiwa, kendaraan, atau asuransi syariah, semua bisa disesuaikan dengan kebutuhanmu.

Dapatkan informasi menarik seputar jenis dan manfaat asuransi yang cocok untukmu hanya di Roojai. Temukan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaranmu!