Jasa Raharja menanggung kecelakaan penumpang angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pihak lain, termasuk pejalan kaki. Kecelakaan tunggal tidak ditanggung.
Saat mengalami kecelakaan, biaya perawatan atau santunan bisa ditanggung oleh pihak yang berbeda tergantung pada jenis dan penyebab kecelakaannya. Jasa Raharja memberikan perlindungan untuk kecelakaan lalu lintas tertentu, BPJS Kesehatan dapat menjamin biaya pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan untuk kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan.
Selain ketiga perlindungan tersebut, asuransi kecelakaan pribadi dapat memberikan manfaat tambahan sesuai cakupan polis. Sementara itu, asuransi mobil memiliki fungsi berbeda karena berfokus pada perlindungan kendaraan, bukan perlindungan diri pengemudi atau penumpang.
Lalu, kapan BPJS, Jasa Raharja, atau asuransi yang berlaku saat terjadi kecelakaan? Simak perbedaan cakupan, manfaat, dan cara klaim masing-masing perlindungan berikut ini.
Apa Perbedaan BPJS, Jasa Raharja, dan Asuransi untuk Kecelakaan?
BPJS, Jasa Raharja, dan asuransi memiliki fungsi perlindungan yang berbeda saat terjadi kecelakaan. Jasa Raharja memberikan santunan untuk kecelakaan lalu lintas tertentu, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja. Asuransi kecelakaan pribadi dapat melengkapi perlindungan tersebut sesuai manfaat yang tercantum dalam polis.
Agar lebih jelas, berikut perbedaan cakupan perlindungan masing-masing.
| Perlindungan | Jenis Kecelakaan | Manfaat | Batasan | Cara Klaim |
| Jasa Raharja | Kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum yang memenuhi ketentuan | Santunan biaya perawatan, cacat tetap, atau meninggal dunia sesuai ketentuan | Hanya berlaku untuk kecelakaan dan korban yang memenuhi kriteria Jasa Raharja | Pelaporan kecelakaan dan pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan |
| BPJS Kesehatan | Kecelakaan yang biaya pelayanan kesehatannya menjadi tanggungan JKN sesuai ketentuan | Pelayanan kesehatan sesuai hak dan ketentuan JKN | Tidak menjadi penjamin untuk seluruh jenis kecelakaan; dapat melibatkan koordinasi dengan penjamin lain | Mengikuti prosedur pelayanan dan penjaminan BPJS Kesehatan |
| BPJS Ketenagakerjaan | Kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan yang memenuhi kriteria Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | Perawatan medis dan manfaat JKK sesuai ketentuan | Berlaku bagi peserta dan kejadian yang memenuhi kriteria JKK | Melaporkan kecelakaan kerja dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan |
| Asuransi Kecelakaan Pribadi | Kecelakaan yang termasuk dalam cakupan polis | Santunan atau manfaat akibat kecelakaan sesuai polis | Manfaat, pengecualian, dan batas pertanggungan mengikuti polis | Mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai prosedur polis |
Jenis Kecelakaan yang Ditanggung
Jasa Raharja hanya menanggung jenis kecelakaan tertentu sesuai ketentuan undang-undang. Secara garis besar, ada tiga kategori kecelakaan yang bisa mendapatkan santunan. Berikut penjelasannya:
1. Kecelakaan penumpang angkutan umum
Kecelakaan penumpang angkutan umum adalah kejadian yang menimpa penumpang saat menggunakan transportasi umum resmi seperti bus, kereta api, kapal laut, atau pesawat yang memiliki izin operasional. Dalam kondisi ini, penumpang berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja selama tercatat sebagai penumpang sah.
Misalnya, seseorang yang mengalami kecelakaan saat berada di dalam bus antarkota yang terguling atau penumpang kereta api yang mengalami insiden anjlok dapat mengajukan klaim santunan. Namun, jika korban tidak memiliki tiket resmi, maka klaim dapat ditolak karena tidak terdaftar sebagai penumpang yang sah.
2. Kecelakaan lalu lintas dengan pihak ketiga
Kecelakaan lalu lintas dengan pihak ketiga adalah kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak, seperti kendaraan lain atau pengguna jalan. Dalam kasus ini, korban berhak mendapatkan santunan apabila tidak menjadi pihak yang menyebabkan kecelakaan.
Contohnya, seseorang yang ditabrak kendaraan bermotor saat menyeberang jalan atau pengendara sepeda yang tertabrak mobil dapat memperoleh santunan dari Jasa Raharja. Kategori ini juga mencakup tabrakan antar kendaraan yang melibatkan lebih dari satu pihak.
3. Kecelakaan di transportasi laut dan udara
Jasa Raharja juga memberikan santunan untuk kecelakaan yang terjadi pada transportasi laut dan udara dalam negeri yang beroperasi secara resmi. Perlindungan ini mencakup penumpang yang mengalami kecelakaan selama perjalanan menggunakan moda transportasi tersebut.
Contohnya, penumpang kapal ferry yang mengalami kecelakaan di laut atau penumpang pesawat komersial yang mengalami insiden saat penerbangan domestik berhak mengajukan klaim santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS atau Jasa Raharja?
Penjamin biaya perawatan akibat kecelakaan lalu lintas bergantung pada jenis dan kronologi kecelakaan. Jasa Raharja menjadi penjamin untuk kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam cakupannya, sedangkan BPJS Kesehatan dapat menjamin pelayanan kesehatan akibat kecelakaan yang tidak menjadi tanggungan program lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai gambaran, berikut beberapa kondisi yang dapat menentukan pihak penjamin:
- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain: Jasa Raharja dapat memberikan santunan kepada korban yang memenuhi ketentuan.
- Kecelakaan tunggal: umumnya tidak ditanggung Jasa Raharja. Pelayanan kesehatan dapat dijamin BPJS Kesehatan apabila memenuhi ketentuan JKN.
- Kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan terkait pekerjaan: dapat masuk dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan apabila memenuhi kriterianya.
Karena penentuan penjamin bergantung pada kronologi dan status kecelakaan, korban sebaiknya melaporkan kejadian kepada pihak berwenang dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk menentukan skema penjaminan yang berlaku.
Perlu dibedakan, santunan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan tidak sama dengan perlindungan atas tanggung jawab pengendara terhadap kerugian pihak lain. Dalam asuransi kendaraan, risiko tersebut dapat dilindungi melalui Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJH/TPL) sesuai cakupan dan ketentuan polis.
Kecelakaan Apa Saja yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja?
Tidak semua kecelakaan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Perlindungan diberikan kepada korban yang memenuhi kriteria berdasarkan jenis kecelakaan, status korban, serta ketentuan program Jasa Raharja yang berlaku.
1. Kecelakaan tunggal kendaraan pribadi
Kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, seperti pengendara motor terjatuh sendiri atau mobil menabrak objek tanpa melibatkan kendaraan lain, pada umumnya tidak termasuk dalam cakupan santunan Jasa Raharja.
Untuk biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan tunggal, korban dapat menggunakan BPJS Kesehatan apabila kejadian dan pelayanan tersebut memenuhi ketentuan penjaminan JKN.
2. Kecelakaan kerja
Kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja tidak menggunakan skema Jasa Raharja apabila kejadian tersebut menjadi cakupan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Bagi peserta yang memenuhi ketentuan, perlindungan dapat diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
3. Kecelakaan yang tidak memenuhi ketentuan Jasa Raharja
Santunan juga tidak diberikan apabila kejadian atau status korban tidak memenuhi kriteria perlindungan Jasa Raharja. Karena penentuan hak santunan bergantung pada kronologi kecelakaan, korban perlu melaporkan kejadian dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi.
Besaran Santunan Jasa Raharja
Setiap korban kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja akan mendapatkan santunan dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah rincian besaran santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan:
1. Santunan korban meninggal dunia
Ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja berhak mendapatkan manfaat asuransi kecelakaan berupa santunan sebesar Rp50.000.000. Dana ini bertujuan untuk membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi dampak ekonomi dari kejadian tersebut. Perlindungan ini sering juga disebut sebagai asuransi kematian Jasa Raharja.
2. Santunan cacat tetap
Korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap juga akan mendapatkan santunan dengan jumlah maksimal Rp50.000.000, tergantung tingkat keparahan cacat yang diderita. Proses verifikasi dilakukan oleh tim medis untuk menentukan besaran santunan yang layak diterima. Santunan ini juga mencakup berbagai jenis cedera, termasuk santunan Jasa Raharja untuk patah tulang sesuai batas biaya perawatan yang ditetapkan.
3. Penggantian biaya perawatan
Jika korban mengalami luka dan memerlukan perawatan medis, Jasa Raharja akan memberikan penggantian biaya perawatan dengan jumlah maksimal Rp20.000.000. Biaya ini mencakup rawat inap, operasi, obat-obatan, dan perawatan lainnya yang diperlukan untuk pemulihan korban.
Dalam praktiknya, biaya perawatan sering kali melebihi batas santunan tersebut. Oleh karena itu, perlindungan tambahan seperti BPJS sering digunakan untuk melengkapi kebutuhan biaya medis. Untuk memahami cakupan layanan yang diberikan, lihat penjelasan lengkap mengenai manfaat BPJS kesehatan.
Selain itu, terdapat juga penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp1.000.000, serta biaya ambulans sebesar Rp500.000.
Bagaimana Jika Biaya Kecelakaan Melebihi Santunan Jasa Raharja?
Santunan Jasa Raharja memiliki batas manfaat sesuai jenis risiko yang dialami korban. Jika biaya perawatan akibat kecelakaan melebihi batas santunan tersebut, penjaminan biaya selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan BPJS Kesehatan atau penjamin lain apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, kecelakaan juga dapat menimbulkan kebutuhan finansial lain di luar biaya perawatan, misalnya kehilangan penghasilan akibat tidak dapat bekerja atau dampak finansial akibat cacat tetap maupun meninggal dunia. Karena itu, asuransi kecelakaan pribadi dapat berperan sebagai perlindungan tambahan dengan memberikan manfaat sesuai cakupan dan batas pertanggungan dalam polis.
Untuk jenis asuransi kecelakaan pribadi tidak menggantikan fungsi Jasa Raharja atau BPJS. Perlindungan ini dapat digunakan untuk melengkapi proteksi yang sudah dimiliki sehingga risiko finansial akibat kecelakaan dapat dikelola dengan lebih baik.
Perlukah Asuransi Kecelakaan Jika Sudah Punya BPJS dan Jasa Raharja?
Asuransi kecelakaan tetap dapat dipertimbangkan meskipun kamu sudah memiliki BPJS dan mendapat perlindungan Jasa Raharja. Pasalnya, setiap perlindungan memiliki cakupan, manfaat, dan batasan yang berbeda sehingga tidak semua dampak finansial akibat kecelakaan otomatis terlindungi.
BPJS memberikan perlindungan sesuai program dan ketentuan kepesertaan, sedangkan Jasa Raharja memberikan santunan untuk kecelakaan yang masuk dalam cakupannya. Asuransi kecelakaan pribadi dapat melengkapi keduanya dengan memberikan manfaat tambahan sesuai risiko dan manfaat yang tercantum dalam polis.
Sebagai perlindungan tambahan, Asuransi Kecelakaan Diri Roojai dapat membantu memberikan proteksi finansial jika tertanggung mengalami risiko akibat kecelakaan sesuai ketentuan polis. Dengan demikian, asuransi kecelakaan pribadi bukan pengganti BPJS atau Jasa Raharja, melainkan bagian dari perlindungan finansial yang lebih menyeluruh.
Sebelum memilih asuransi kecelakaan, perhatikan manfaat yang diberikan, nilai pertanggungan, pengecualian, serta ketentuan klaim agar perlindungannya sesuai dengan kebutuhan dan risiko yang kamu miliki.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mengalami Kecelakaan?
Setelah mengalami kecelakaan, prioritaskan keselamatan dan penanganan medis. Selanjutnya, laporkan kejadian dan identifikasi pihak penjamin berdasarkan jenis serta kronologi kecelakaan.
Kecelakaan → Laporan kejadian → Tentukan penjamin → Lengkapi dokumen → Penanganan rumah sakit → Klaim atau koordinasi manfaat
Pihak penjamin dapat berbeda tergantung pada kondisi kecelakaan. Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan asuransi pribadi memiliki cakupan serta prosedur masing-masing. Setelah penjamin ditentukan, lengkapi dokumen dan ikuti prosedur klaim atau penjaminan yang berlaku.
Cara Klaim Jasa Raharja
Proses klaim atau pengajuan santunan Jasa Raharja dimulai dari pelaporan kecelakaan, pendataan dan verifikasi korban, hingga pemberian santunan atau jaminan biaya perawatan sesuai kondisi korban. Berikut langkah-langkah yang perlu diketahui.
1. Laporkan kecelakaan kepada pihak berwenang
Pastikan kecelakaan dilaporkan kepada kepolisian atau instansi berwenang. Laporan kecelakaan diperlukan untuk mencatat kronologi kejadian sekaligus membantu menentukan apakah korban termasuk dalam cakupan perlindungan Jasa Raharja.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan
Dokumen yang diperlukan dapat berbeda tergantung pada kondisi korban dan jenis santunan yang diajukan. Secara umum, dokumen pendukung dapat meliputi:
- identitas korban;
- laporan atau keterangan kecelakaan dari pihak berwenang;
- dokumen medis untuk korban yang mengalami luka;
- identitas dan dokumen ahli waris untuk korban meninggal dunia; serta
- dokumen pendukung lain sesuai jenis santunan yang diajukan.
Pastikan data dan dokumen yang diberikan lengkap dan sesuai agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan baik.
3. Jasa Raharja melakukan pendataan dan verifikasi
Jasa Raharja akan melakukan pendataan serta verifikasi untuk memastikan status korban dan hak santunannya. Untuk korban luka-luka yang memenuhi ketentuan, Jasa Raharja dapat menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada rumah sakit sehingga biaya perawatan dapat dijamin hingga batas manfaat yang berlaku.
Untuk korban meninggal dunia, proses mencakup verifikasi ahli waris sebelum santunan diserahkan kepada pihak yang berhak.
4. Santunan atau biaya perawatan diberikan sesuai hasil verifikasi
Setelah korban dinyatakan memenuhi ketentuan, Jasa Raharja akan memberikan manfaat sesuai kondisi korban. Bagi korban luka, manfaat dapat diberikan dalam bentuk jaminan biaya perawatan di rumah sakit. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi selesai.
Lama proses dapat berbeda tergantung pada jenis kecelakaan, kelengkapan dokumen, serta proses verifikasi. Karena itu, hindari mencantumkan estimasi waktu pencairan yang pasti jika tidak merujuk pada ketentuan resmi terbaru.
Jika mengalami kendala dalam proses pelayanan atau santunan, masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan resmi Jasa Raharja.
Lengkapi Perlindungan dengan Asuransi Mobil Roojai
Perlindungan diri dan kendaraan memiliki fungsi yang berbeda. BPJS, Jasa Raharja, dan asuransi kecelakaan diri memberikan perlindungan terhadap individu sesuai cakupannya, sedangkan asuransi mobil membantu melindungi kendaraan dari risiko kerusakan atau kehilangan sesuai jenis pertanggungan dan ketentuan polis.
Untuk melengkapi perlindungan saat berkendara, pertimbangkan Asuransi Mobil Online Terbaik Roojai Indonesia yang menawarkan pilihan perlindungan sesuai kebutuhan kendaraan. Pelajari manfaat, cakupan pertanggungan, dan ketentuan polis sebelum memilih perlindungan yang sesuai.
Pertanyaan Seputar BPJS, Jasa Raharja, dan Asuransi Kecelakaan
Apakah luka ringan bisa ditanggung Jasa Raharja?
Korban luka dapat memperoleh jaminan biaya perawatan Jasa Raharja apabila kecelakaan dan status korban memenuhi ketentuan yang berlaku. Besarnya manfaat mengikuti biaya perawatan dan batas santunan yang ditetapkan.
Apakah kecelakaan tunggal ditanggung BPJS Kesehatan?
Kecelakaan tunggal umumnya tidak termasuk cakupan Jasa Raharja. BPJS Kesehatan dapat menjamin pelayanan kesehatan apabila kasus tersebut memenuhi ketentuan JKN dan tidak menjadi tanggungan program atau penjamin lain.
Apakah kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja ditanggung BPJS?
Kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dapat termasuk cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan apabila memenuhi kriteria yang berlaku.
Apakah Jasa Raharja menanggung kerusakan mobil atau motor?
Tidak. Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan yang memenuhi ketentuan, bukan untuk kerusakan kendaraan. Kerusakan mobil atau motor dapat dilindungi melalui asuransi kendaraan sesuai cakupan polis.
Bagikan: