Asuransi syariah makin hari kian populer. Sebagai sistem perlindungan yang berbasis keislaman, terdapat berbagai jenis akad asuransi syariah yang bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi).  

Akad bukan sekadar formalitas, melainkan kesepakatan hukum yang membentuk cara kerja dan pengelolaan dana dalam produk asuransi.

Nah, supaya tak bingung lagi, yuk simak pembahasan lengkap tentang akad dalam asuransi syariah. mulai dari konsep dasarnya, jenis-jenis akad, hingga bagaimana cara kerjanya.

Konten

  1. Pengertian Akad dalam Asuransi Syariah 
  2. Jenis-Jenis Akad dalam Asuransi Syariah 
    1. 1. Akad Tabarru’ 
    2. 2. Akad Tijarah 
    3. 3. Akad Wakalah bil Ujrah 
    4. 4. Akad Mudharabah Musytarakah
  3. Perbedaan Akad Asuransi Syariah dengan Konvensional
  4. Contoh Implementasi Akad Syariah dalam Produk Asuransi
  5. Gunakan Perlindungan Asuransi

Pengertian Akad dalam Asuransi Syariah 

Dalam dunia keuangan syariah, akad adalah perjanjian antara dua pihak yang menjadi dasar semua transaksi. Pada asuransi syariah, akad dilakukan antara peserta dan perusahaan sebagai pengelola dana. 

Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah mengusung prinsip sebagai berikut:

Artinya, asuransi syariah bukanlah “jual beli risiko”, melainkan kumpulan dana dari peserta yang digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola dana (mudharib), bukan pemilik dana.

Jenis-Jenis Akad dalam Asuransi Syariah 

Berikut ini adalah empat jenis akad yang umum digunakan dalam asuransi syariah dan menjadi pilar utama dalam setiap produknya.

1. Akad Tabarru’ 

Akad tabarru’ adalah bentuk komitmen sukarela dari peserta untuk menyumbangkan sebagian kontribusinya ke dana sosial (risk fund). Dana ini digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami risiko tertentu, seperti sakit atau meninggal dunia.

Perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana, bukan penerima manfaat. Akad ini menjadi fondasi utama asuransi syariah, karena menjunjung tinggi nilai solidaritas dan tolong-menolong.

2. Akad Tijarah 

Tijarah berarti kegiatan bisnis atau komersial. Dalam asuransi syariah, akad tijarah digunakan untuk mengelola dana peserta secara profesional agar menghasilkan keuntungan. 

Dana yang dikelola secara tijarah biasanya disalurkan ke berbagai instrumen investasi yang halal dan sesuai prinsip syariah.

Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dana ini, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam setiap keputusan investasinya.

3. Akad Wakalah bil Ujrah 

Dalam akad wakalah bil ujrah, peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dana mereka, dan perusahaan mendapatkan imbalan berupa ujrah (fee).

Akad ini banyak digunakan dalam produk modern karena membedakan secara tegas antara dana tabarru’, dana investasi, dan biaya pengelolaan. 

Model ini memberikan transparansi kepada peserta mengenai ke mana alokasi dana mereka dan berapa biaya jasa yang dibebankan.

4. Akad Mudharabah Musytarakah

Akad ini merupakan gabungan antara mudharabah (bagi hasil antara peserta dan pengelola) dan musyarakah (kerja sama modal). Peserta memberikan dana kepada perusahaan untuk dikelola, sementara perusahaan dapat menambahkan modal sendiri dalam kegiatan investasi.

Keuntungan dibagi sesuai porsi yang disepakati. Risiko dan manfaat pun ditanggung bersama, mencerminkan prinsip keadilan dan kerja sama.

Perbedaan Akad Asuransi Syariah dengan Konvensional

Asuransi konvensional menggunakan akad jual beli risiko (risk transfer) antara peserta dan perusahaan. Hal tersebut menimbulkan risiko gharar karena tidak ada kepastian kapan risiko terjadi dan berapa besar klaim yang akan dibayar. 

Selain itu, asuransi konvensional juga mengandung unsur riba dari sisi pengelolaan dana dan bunga keterlambatan. Dana premi akan dikelola oleh perusahaan dan menjadi milik perusahaan, yang bisa berinvestasi ke sektor yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.

Sebaliknya, dalam asuransi syariah memiliki karakteristik utama sebagai berikut: 

Contoh Implementasi Akad Syariah dalam Produk Asuransi

Dalam produk asuransi jiwa syariah, kontribusi peserta dibagi dua yaitu sebagian besar masuk ke dana tabarru’, sisanya untuk biaya pengelolaan (wakalah bil ujrah). Jika peserta meninggal dunia, maka dana tabarru’ digunakan untuk memberikan santunan kepada ahli waris.

Contoh lainnya pada asuransi kesehatan syariah, saat membayar kontribusi Rp500.000 per bulan, dana itu bisa dibagi menjadi: 

Kalau peserta wafat, maka santunan akan dibayarkan dari dana tabarru’. Jika dana investasi menghasilkan keuntungan, maka peserta akan menerima bagian sesuai akad mudharabah.

Lalu, ketika tidak ada klaim dalam setahun, peserta bisa memperoleh surplus underwriting, yakni kelebihan dana tabarru’ setelah dikurangi klaim dan cadangan risiko. Menarik, bukan? 

Gunakan Perlindungan Asuransi

Akad dalam asuransi syariah bukan cuma formalitas, tapi jadi pondasi penting yang membedakan sistem ini dari asuransi konvensional. Dengan prinsip ta’awun, transparansi, dan tanpa unsur riba atau gharar, asuransi syariah menawarkan perlindungan yang lebih tenang, baik secara finansial maupun spiritual.

Kalau kamu sedang mencari perlindungan yang sesuai dengan prinsip syariah, pastikan produk asuransi yang kamu pilih menggunakan akad yang benar dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Kini kamu bisa menikmati perlindungan asuransi tanpa khawatir soal riba atau ketidakjelasan akad. Kunjungi Roojai.co.id untuk mendapatkan informasi menarik seputar asuransi, baik konvensional maupun syariah. 

Temukan produk perlindungan terbaik untuk dirimu dan keluarga dengan premi terjangkau dan manfaat maksimal!

Muhammad Syahid

Ditulis oleh

Muhammad Syahid

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!