
Perluasan jaminan asuransi mobil adalah manfaat tambahan (rider) untuk melindungi kendaraan dari risiko yang tidak dicover polis standar seperti bencana alam (banjir, gempa, tsunami), huru hara, terorisme, serta kecelakaan diri penumpang atau tanggung jawab hukum.
Asuransi mobil memiliki jenis dan pertanggungan yang berbeda. Mungkin sebagian orang mengira asuransi All Risk (comprehensive) sudah cukup untuk memberikan ganti rugi menyeluruh atas semua risiko berkendara. Padahal, asuransi All Risk tidak meng-cover beberapa risiko yang disebabkan bencana alam atau kerusuhan.
Itu sebabnya, perluasan jaminan asuransi mobil penting untuk melengkapi asuransi mobil baik All Risk maupun total loss only (TLO). Yuk, simak ulasan lengkap terkait perluasan jaminan asuransi mobil dalam artikel berikut ini!
Konten
- Apa Itu Perluasan Asuransi Mobil?
- Pilihan Perluasan Asuransi Mobil yang Umum Ditawarkan
- Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Perluasan Asuransi Mobil
- Tarif Perluasan Asuransi Mobil
- Contoh Perhitungan Premi untuk Perluasan Asuransi Mobil
- Mengapa Perluasan Jaminan Asuransi Mobil Penting?
- Lindungi Mobilmu dengan Asuransi Kendaraan
- Pertanyaan Seputar Perluasan Asuransi Mobil
Apa Itu Perluasan Asuransi Mobil?
Perluasan jaminan asuransi mobil adalah jaminan tambahan atas berbagai risiko yang tidak termasuk dalam tanggungan utama. Jenis-jenis perluasan asuransi untuk mobil mencakup risiko akibat bencana alam seperti angin topan, banjir, badai, hujan es, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.
Selain itu, perluasan jaminan juga meliputi risiko non-bencana alam seperti huru-hara & kerusuhan, terorisme & sabotase, kecelakaan diri untuk penumpang, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, serta tanggung jawab hukum terhadap penumpang.
Perluasan jaminan menawarkan proteksi tambahan terhadap manfaat asuransi mobil atau risiko yang tidak dijamin dalam polis standar, seperti yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Namun, penting untuk diketahui bahwa setiap perluasan akan menambah beban premi, sesuai dengan ketentuan tarif yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Oleh karena itu, keputusan untuk menambah perluasan sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan, risiko wilayah tempat tinggal, serta kemampuan finansial secara menyeluruh.
Pilihan Perluasan Asuransi Mobil yang Umum Ditawarkan
Berdasarkan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), risiko-risiko berikut ini umumnya ditawarkan sebagai rider atau perluasan pertanggungan asuransi kendaraan bermotor.
- Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
- Tanggung jawab hukum terhadap penumpang
- Kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase
- Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi
- Angin topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor
Daftar perluasan di atas mengacu pada klausul endorsement dalam PSAKBI, namun ketersediaan dan tarifnya dapat berbeda pada setiap perusahaan asuransi. Berikut penjelasan masing-masing jaminan yang bisa kamu pertimbangkan untuk melengkapi proteksi asuransi mobil yang sudah dimiliki.
1. Kecelakaan diri penumpang dan pengemudi
Perluasan jaminan asuransi mobil untuk kecelakaan diri penumpang dan pengemudi adalah perluasan risiko terhadap kecelakaan diri pengemudi dan penumpang dalam mobil yang dijaminkan oleh perusahaan asuransi.
Adapun pertanggungan ini terdiri atas risiko sebagai berikut:
- Cedera badan atau kematian
- Biaya perawatan dan pengobatan
Besarnya kompensasi atau ganti rugi yang diberikan ketika risiko ini terjadi adalah sebagai berikut:
a. Cedera badan atau kematian:
- Meninggal dunia: 100%
- Kehilangan fungsi seluruh penglihatan pada kedua belah mata untuk selama-lamanya: 100%
- Kehilangan fungsi kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau sebelah tangan dan sebelah kaki untuk selama-lamanya: 100%
- Kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya: 100%
- Kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya: 75%
b. Biaya perawatan dan pengobatan:
- Biaya perawatan atau pengobatan atas cedera badan pengemudi dan atau penumpang setinggi-tingginya 10% dari batas tanggung jawab penanggung atau perusahaan asuransi untuk perluasan jaminan kecelakaan diri.
2. Tanggung jawab hukum terhadap penumpang
Tanggung jawab hukum terhadap penumpang adalah perluasan risiko atas tuntutan kerugian dari penumpang (pihak ketiga) dalam kendaraan yang diasuransikan, akibat kecelakaan yang dijamin dalam polis.
Perluasan jaminan ini diberikan dalam hal risiko kematian, cedera badan, biaya perawatan atau pengobatan termasuk kerugian dan atau kerusakan atas harta benda yang dibawa penumpang yang pada saat kecelakaan terjadi berada dalam kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan tersebut.
Jaminan ini khusus untuk kendaraan-kendaraan komersial yang dipergunakan khusus untuk pengangkutan penumpang, seperti bus umum, taksi, atau jenis lain alat pengangkutan penumpang.
Jaminan ini dikecualikan atau tidak berlaku bagi:
- Suami atau istri, anak, orangtua, dan saudara sekandung tertanggung terdaftar.
- Orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang seizin atau sepengetahuan tertanggung.
- Orang yang tinggal bersama tertanggung.
- Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika tertanggung merupakan perusahaan (korporasi).
3. Kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase
Jaminan asuransi mobil ini lebih lengkap dari poin ketiga yakni perluasan risiko terhadap kerugian atau kerusakan mobil yang diasuransikan sebagai akibat:
- Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, dan tawuran
- Huru-hara
- Pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api
- Revolusi tanpa penggunaan senjata api
- Makar, terorisme, dan sabotase
- Pencegahan yang wajar sehubungan dengan risiko-risiko tersebut diatas
- Penjarahan yang terjadi selama kerusuhan atau huru hara.
4. Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi
Jaminan asuransi mobil ini merupakan perluasan risiko terhadap kerugian atau kerusakan mobil yang dijaminkan akibat gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.
5. Angin topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor
Perluasan asuransi kendaraan ini adalah jaminan risiko terhadap kerugian atau kerusakan mobil yang diasuransikan akibat langsung dari angin topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor.
Jangan biarkan mobilmu tanpa proteksi saat risiko seperti benturan, pencurian, atau kerusakan tak terduga bisa terjadi kapan pun. Lindungi kendaraanmu dengan asuransi mobil All Risk dari Roojai yang menyediakan layanan darurat 24/7, pertanggungan hingga usia mobil 12 tahun, dan akses ke 800 lebih bengkel rekanan.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Perluasan Asuransi Mobil
Sebelum menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi mobil, penting untuk memahami beberapa syarat dan batasan yang berlaku. Tanpa pemahaman ini, kamu berisiko mengalami kendala saat mengajukan klaim atau salah memilih jenis perlindungan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Deductible (own risk): Beberapa jenis perluasan menetapkan biaya own risk yang harus ditanggung sendiri oleh pemegang polis saat klaim, misalnya Rp300.000 per kejadian.
- Batasan wilayah dan penggunaan: Perlindungan untuk risiko seperti banjir atau kerusuhan bisa dibatasi hanya untuk area tertentu, dan tidak berlaku jika kendaraan digunakan di luar wilayah yang disepakati.
- Pengecualian risiko: Kerusakan akibat kelalaian, seperti menerobos genangan banjir dengan sengaja, biasanya tidak dijamin. Pastikan membaca detail klausul pengecualian dalam polis.
- Dokumen klaim tambahan: Untuk klaim perluasan, kamu mungkin diminta melampirkan bukti seperti foto kondisi mobil saat kejadian, laporan kepolisian, atau kronologi tertulis.
- Ketersediaan produk: Tidak semua perusahaan asuransi menyediakan semua jenis perluasan. Cek kembali jenis perluasan yang tersedia dan pastikan sesuai dengan kebutuhan serta risiko yang ingin dilindungi.
Tarif Perluasan Asuransi Mobil
Berikut tarif premi asuransi mobil untuk manfaat perluasan berdasarkan ketentuan OJK dalam Lampiran SEOJK 6/2017.
| Jenis Perluasan | Tarif Comprehensive | Tarif TLO |
| Banjir & Angin Topan | Wilayah 1: 0,075%–0,10%Wilayah 2: 0,10%–0,125%Wilayah 3: 0,075%–0,10% | Wilayah 1: 0,05%–0,075%Wilayah 2: 0,075%–0,10%Wilayah 3: 0,05%–0,075% |
| Gempa Bumi & Tsunami | Wilayah 1: 0,12%–0,135%Wilayah 2: 0,10%–0,125%Wilayah 3: 0,075%–0,135% | Wilayah 1: 0,085%–0,11%Wilayah 2: 0,075%–0,10%Wilayah 3: 0,05%–0,075% |
| Huru-hara & Kerusuhan (SRCC) | 0,05% | 0,035% |
| Terorisme & Sabotase | 0,05% | 0,035% |
| TJH Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang & Motor) | 1% → 0,5% → 0,25% dari UP (progresif) | Sama |
| TJH Pihak Ketiga (Niaga, Truk, Bus) | 1,5% → 0,75% → 0,375% dari UP (progresif) | Sama |
| Kecelakaan Diri – Pengemudi (PA Driver) | 0,50% dari UP PA | Sama |
| Kecelakaan Diri – Penumpang (PA Passenger) | 0,10% dari UP PA per kursi | Sama |
| TJH terhadap Penumpang | 0,50% → 0,25% → 0,125% (progresif) | Sama |
Contoh Perhitungan Premi untuk Perluasan Asuransi Mobil
Andi memiliki mobil senilai Rp250 juta dan tinggal di Jakarta (Wilayah 2). Ia ingin menambah perluasan banjir pada polis All Risk. Berdasarkan regulasi OJK, tarif yang berlaku untuk kendaraan harga Rp200–400 juta di Wilayah 2 adalah:
- Premi dasar All Risk: 2,08% – 2,29%
- Tarif perluasan banjir All Risk: 0,10% – 0,125%
Dengan tarif premi di atas, kita dapat menghitung premi asuransi mobil untuk Andi sebagai berikut:
(2,08% + 0,10%) × Rp250.000.000
= 2,18% × Rp250.000.000
= Rp5.450.000 per tahun
Dari perhitungan di atas, kita dapat mengetahui biaya asuransi mobil Andi untuk All Risk dan perluasannya (banjir) adalah Rp5.450.000 per tahun . Dengan menambahkan perluasan ini, perlindungan mobil menjadi lebih optimal terhadap risiko-risiko besar yang sering terjadi di wilayah rawan banjir.
Mengapa Perluasan Jaminan Asuransi Mobil Penting?
Perluasan jaminan asuransi mobil menjadi sangat penting, terutama jika kamu tinggal di wilayah yang rawan bencana alam seperti banjir. Data dari BNPB yang dikutip dari goodstats.id, menunjukkan bahwa banjir adalah bencana alam paling sering terjadi di Indonesia, dengan 1.109 kejadian tercatat sepanjang tahun 2024.
Sayangnya, tidak semua polis asuransi mobil standar otomatis mencakup kerusakan akibat banjir. Tanpa perluasan jaminan bencana alam, kerusakan mesin akibat terendam air, korsleting, atau kerusakan interior mungkin tidak akan diganti oleh pihak asuransi.
Oleh karena itu, menambahkan perluasan jaminan untuk risiko banjir merupakan langkah protektif yang tepat, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, atau Surabaya, yang sering mengalami banjir saat musim hujan. Dengan perluasan ini, kamu dapat menghindari potensi biaya besar akibat kerusakan yang tidak dijamin polis standar.
Lindungi Mobilmu dengan Asuransi Kendaraan
Perluasan jaminan pada asuransi mobil membuat perlindunganmu jadi lebih menyeluruh, tidak hanya untuk kerusakan akibat kecelakaan, tapi juga risiko lain seperti kerusakan akibat bencana alam atau pencurian. Tanpa perlindungan yang tepat, kamu bisa saja menanggung biaya perbaikan besar sendiri ketika hal buruk terjadi di jalan.
Supaya mobil kesayanganmu terlindungi dari berbagai kemungkinan, pertimbangkan asuransi mobil dari Roojai. Roojai menyediakan opsi pertanggungan fleksibel sesuai kebutuhanmu, premi yang kompetitif, dan proses klaim mudah dengan +800 jaringan bengkel untuk kenyamanan perjalananmu.
Yuk, lindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi!
Pertanyaan Seputar Perluasan Asuransi Mobil
Apakah perluasan jaminan berlaku otomatis saat beli asuransi?
Tidak. Perluasan jaminan harus diajukan secara terpisah saat pembelian polis atau saat perpanjangan, dan dikenakan tambahan premi sesuai jenis perlindungan yang dipilih.
Apakah asuransi all risk sudah mencakup banjir?
Tidak selalu. Meskipun disebut “All Risk”, polis jenis ini tetap memiliki pengecualian dan perluasan untuk banjir biasanya harus ditambahkan secara khusus.
Apakah ada biaya tambahan saat klaim perluasan?
Ya, sebagian besar perluasan menetapkan biaya own risk (risiko sendiri) yang harus dibayar saat klaim, nilainya bisa mulai dari Rp300.000 tergantung jenis perlindungan dan ketentuan perusahaan asuransi.
Bagikan: