OJK menetapkan biaya klaim minimum Rp300.000 per kejadian untuk mobil pribadi. Biaya ini disebut own risk dan bisa lebih besar untuk risiko seperti banjir atau huru-hara.

Biaya klaim asuransi mobil adalah jumlah yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat mengajukan klaim untuk perbaikan. Dalam dunia asuransi, biaya ini dikenal sebagai own risk atau deductible, yang merupakan bagian dari tanggung jawab pemegang polis sebelum perusahaan asuransi menanggung sisanya.

Nasabah asuransi kendaraan mungkin bingung kenapa sudah membayar premi asuransi tetapi harus menanggung biaya tambahan saat mengajukan klaim. Biaya ini bukan pembayaran ganda, melainkan ketentuan polis untuk mencegah klaim kecil yang tidak perlu.

Yuk, ketahui apa itu biaya klaim asuransi mobil dalam artikel Roojai berikut ini.

Apa Itu Biaya Klaim Asuransi Mobil?

Biaya klaim asuransi mobil adalah biaya yang perlu dibayar ke perusahaan asuransi saat kamu mengajukan klaim. Dalam dunia asuransi, biaya ini dikenal sebagai biaya retensi, own risk (risiko sendiri), atau deductible. Tujuan utama dari biaya ini adalah untuk mencegah klaim berulang dalam jumlah kecil yang dapat membebani perusahaan asuransi dan meningkatkan biaya premi bagi seluruh pemegang polis.

Sebagai contoh, jika tertanggung memiliki asuransi mobil dengan deductible sebesar Rp300.000, kemudian dia mengajukan klaim asuransi mobil penyok yang biaya perbaikannya Rp1.500.000, perusahaan asuransi akan langsung memotong Rp300.000 dari jumlah klaim yang disetujui. 

Dengan adanya sistem ini, harapannya pemegang polis lebih bijak dalam mengajukan klaim, hanya menggunakan asuransi untuk kerusakan yang lebih besar dan lebih berhati-hati dalam mengendarai mobil.

Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil?

Besarnya klaim asuransi mobil atau deductible bervariasi, tergantung pada polis yang kamu pilih. Seperti yang dikutip dari Insurance.com, semakin besar premi asuransi mobil, biasanya semakin rendah biaya deductible yang harus dibayarkan, begitu juga sebaliknya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur besaran biaya own risk melalui Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Dalam konteks asuransi mobil, kejadian merujuk pada satu insiden atau peristiwa tunggal yang menyebabkan kerusakan atau kehilangan kendaraan. Jika dalam satu klaim terdapat lebih dari satu kejadian, biaya own risk akan dihitung berdasarkan jumlah kejadian yang terjadi.

Jadi, jika biaya OR asuransi mobil per kejadian adalah Rp300.000, maka total biaya yang harus nasabah tanggung adalah 2 x Rp300.000 = Rp600.000.

Selain itu, beberapa jenis perluasan pertanggungan seperti banjir, gempa bumi, dan kerusuhan umumnya memiliki biaya own risk tambahan sesuai dengan klausul khusus dalam polis. Biaya ini biasanya lebih tinggi, bisa berupa persentase dari nilai klaim (misalnya 10%) atau nominal minimum tertentu (misalnya Rp500.000), tergantung ketentuan perusahaan asuransi.

Lindungi mobil dari risiko lecet hingga rusak parah dengan asuransi mobil terbaik dari Roojai. Dapatkan diskon hingga 25% dan reward senilai Rp2,5 juta.

Ketentuan Pembayaran Biaya Klaim Asuransi Mobil

Memahami ketentuan pembayaran biaya klaim asuransi mobil sangat penting agar kamu tidak mengalami kesalahpahaman saat mengajukan klaim. Pastikan kamu memahami polis dengan baik termasuk cara dan syarat klaim asuransi mobilnya, ya!

Terkait ketentuan biaya deductible atau own risk adalah sebagai berikut: 

1. Pembayaran per any one accident dalam polis

Jika dalam polis asuransi mobil kamu terdapat ketentuan any one accident, maka biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau per risiko yang terjadi. Artinya, setiap kali ada insiden yang menyebabkan kerusakan, biaya own risk akan dikenakan berdasarkan jumlah kejadian.

2. Pembayaran dua kali own risk jika terjadi dua kecelakaan

Jika kamu mengalami dua kejadian terpisah dalam satu periode polis, misalnya mobil kamu mengalami tabrakan di pagi hari dan mengalami kecelakaan lain di sore hari, maka pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali setelah mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemilik polis.

3. Pemotongan langsung dari biaya pertanggungan

Pihak asuransi biasanya langsung memotong biaya own risk dari total biaya pertanggungan yang disetujui. Misalnya, jika total biaya pertanggungan adalah Rp12.000.000 dan biaya own risk yang ditetapkan dalam polis sebesar Rp300.000, maka jumlah yang akan dibayarkan oleh asuransi adalah Rp11.700.000.

4. Pengaruh penyebab kecelakaan terhadap biaya klaim

Meskipun OJK telah menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal Rp300.000, dalam beberapa kasus biaya own risk bisa lebih besar tergantung pada jenis risiko dan ketentuan polis misalnya dalam kasus seperti;

Tips Menghemat Biaya Klaim Asuransi Mobil

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengurangi beban biaya deductible, mulai dari memilih polis yang tepat hingga strategi dalam mengajukan klaim. Berikut beberapa tips yang bisa membantu kamu menghemat biaya klaim asuransi mobil.

1. Pilih polis yang sesuai dengan kebutuhan

Memilih polis yang sesuai dengan kebutuhan adalah langkah pertama untuk menghemat biaya klaim asuransi mobil. Pastikan kamu memahami jenis perlindungan yang ditawarkan, baik itu asuransi All Risk yang mencakup berbagai jenis kerusakan atau TLO (Total Loss Only) yang hanya menanggung kehilangan total. Sesuaikan pilihan dengan tingkat risiko yang dihadapi agar tidak membayar premi berlebihan.

2. Manfaatkan bengkel rekanan untuk biaya lebih murah

Menggunakan bengkel rekanan asuransi bisa membantu menekan biaya perbaikan. Bengkel rekanan memiliki tarif perbaikan yang telah disepakati dengan pihak asuransi, sehingga biaya yang dikenakan bisa lebih terjangkau dibandingkan bengkel non-rekanan. Selain itu, klaim yang dilakukan di bengkel rekanan juga lebih mudah diproses karena sudah bekerja sama langsung dengan perusahaan asuransi.

3. Hindari klaim kecil yang bisa meningkatkan premi

Mengajukan klaim untuk kerusakan kecil seperti klaim asuransi mobil lecet atau penyok ringan mungkin terlihat menguntungkan, tetapi hal ini bisa berdampak pada kenaikan premi saat perpanjangan polis. Jika biaya perbaikan masih dalam batas yang bisa ditanggung sendiri, lebih baik hindari klaim agar riwayat klaim tetap bersih dan premi tetap stabil di tahun berikutnya.

Lindungi Kendaraanmu dengan Asuransi Mobil Roojai

Asuransi Mobil All Risk (Komprehensif) dari Roojai memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai risiko, termasuk kecelakaan, pencurian, serta bencana alam dengan perluasan polis. Dengan jaringan lebih dari 800+ bengkel rekanan, Roojai memastikan layanan perbaikan kendaraan yang terpercaya dan berkualitas.

Selain itu, Roojai menawarkan contact center 24/7 untuk membantu proses klaim dengan cepat dan mudah sehingga memastikan kamu mendapatkan layanan terbaik kapan saja dibutuhkan. Dengan premi yang terjangkau dan fleksibel, kamu bisa menyesuaikan perlindungan sesuai dengan kebutuhan.

Yuk, lindungi mobil kesayanganmu dengan Asuransi Mobil All Risk Roojai sekarang juga!

Pertanyaan Seputar Biaya Klaim Asuransi Mobil 

Kenapa perlu ada biaya klaim asuransi mobil?

Menurut Kontan, Direktur Eksekutif Asuransi Umum Indonesia, Dody Dalimunthe, deductible berfungsi sebagai alat manajemen risiko bagi penanggung dan tertanggung. Perusahaan asuransi mendorong pemilik kendaraan agar lebih berhati-hati saat berkendara meskipun sudah terlindungi asuransi.

Selain itu, deductible juga mengurangi beban administrasi dari klaim kecil yang justru bisa membebani sistem asuransi. Dalam banyak kasus, biaya administrasi klaim melebihi nilai klaim itu sendiri.

Berapa kali bisa klaim asuransi mobil?

Frekuensi klaim asuransi mobil tergantung pada ketentuan polis yang kamu miliki. Umumnya, tidak ada batasan berapa kali klaim asuransi mobil dalam setahun namun riwayat klaim bisa memengaruhi premi di masa depan. Sebaiknya, gunakan fasilitas klaim dengan baik, hanya lakukan klaim bila memang diperlukan saja.

Kenapa klaim asuransi mobil bisa ditolak?

Ada beberapa penyebab klaim asuransi mobil bisa ditolak misalnya karena dokumen kurang/keliru, laporan melewati batas waktu, premi menunggak atau polis tidak aktif. Selain itu, kecelakaan terjadi karena sebab-sebab yang diluar pertanggungan (misalnya banjir tapi tidak memiliki perlindungan tersebut di polis). 

Apakah mobil yang dimodifikasi juga bisa klaim dan ada biayanya?

Ya, mobil modifikasi bisa klaim asuransi jika semua modifikasi dan aksesori sudah dilaporkan, disurvei, dan tercantum di polis melalui endorsement. Akan ada biaya berupa tambahan premi sesuai nilai modifikasi. Saat klaim bisa ada own risk khusus, perhitungan penyusutan atau betterment, dan selisih jika suku cadang pengganti lebih mahal. Modifikasi yang ilegal atau meningkatkan risiko ekstrem biasanya tidak dijamin.

Heru Panatas

Ditulis oleh

Heru Panatas

Motor Vehicle Claim Manager

Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!