asuransi tanggung gugat

Asuransi tanggung gugat adalah perlindungan finansial yang diberikan kepada nasabah jika menghadapi tuntutan hukum dari pihak ketiga. Umumnya, tuntutan ini timbul akibat kelalaian yang menyebabkan kerugian atau cedera pada orang lain atau properti.

Asuransi ini umumnya tersedia sebagai manfaat tambahan atau rider dalam polis asuransi kendaraan, khususnya asuransi mobil. Dengan menambahkan rider ini, nasabah bisa memperoleh perlindungan lebih luas terhadap potensi risiko hukum yang mungkin timbul di jalan raya.

Dalam artikel ini, Roojai akan membahas pengertian, manfaat, hingga cara klaim yang perlu kamu ketahui. 

Konten

  1. Apa Itu Asuransi Tanggung Gugat?
  2. Manfaat Asuransi Tanggung Gugat
  3. Jenis Asuransi Tanggung Gugat
    1. Risiko yang Tidak Ditanggung Dalam Asuransi Tanggung Gugat
    2. Cara Klaim Asuransi Tanggung Gugat

      Apa Itu Asuransi Tanggung Gugat?

      Asuransi tanggung gugat merupakan bentuk perlindungan yang diberikan kepada nasabah terhadap risiko tuntutan hukum dari pihak ketiga. Dalam konteks asuransi mobil, perlindungan ini berlaku jika nasabah dianggap lalai dalam mengemudi dan menyebabkan kerugian berupa cedera fisik atau kerusakan properti milik orang lain. Oleh karena itu, manfaat ini sering tersedia sebagai bagian dari perluasan jaminan pada polis asuransi mobil.

      Cakupan pertanggungannya bersifat luas dan umumnya mencakup situasi seperti kecelakaan kendaraan, kesalahan dalam pekerjaan profesional, hingga insiden dalam operasional bisnis. Dalam pelaksanaannya, asuransi ini akan menanggung biaya hukum, ganti rugi, serta pembelaan apabila nasabah dituntut secara hukum oleh pihak ketiga.

      1. Tuntutan ganti rugi hanya akan dibayarkan oleh Penanggung berdasarkan keputusan pengadilan, bukan berdasarkan kesepakatan bersama antara tertanggung dan pihak lain.
      2. Tidak ada batasan terhadap siapa pun yang tertanggungkan oleh pertanggungan ini. Dengan kata lain, jika tertanggung melakukan kelalaian dan menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga, tidak peduli status sosial, jabatan, atau kewarganegaraan orang tersebut, pertanggungan tetap berlaku.
      3. Tindakan yang menyebabkan kerugian haruslah merupakan suatu kecelakaan, meskipun dalam batas-batas tertentu pengecualian dapat dilakukan untuk tuntutan di luar kecelakaan.
      4. Dasar pertanggungan dalam asuransi tanggung jawab hukum tidak lagi didasarkan pada “caused by accident”, tetapi lebih kepada “for any occurrence” yang menimbulkan tuntutan hukum.

      Manfaat Asuransi Tanggung Gugat

      Asuransi tanggung gugat akan memberikan proteksi apabila kamu menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, kerusakan, dan cedera, sehingga mempunyai kewajiban hukum untuk bertanggung jawab kepada pihak ketiga yang menjadi korban.

      Di Indonesia, Undang-Undang yang sering dijadikan sebagai dasar hukum asuransi tanggung gugat adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 s.d Pasal 1860). Asuransi tanggung gugat sendiri umumnya diperlukan untuk orang yang rentan mendapatkan gugatan hukum dari pihak lain, di antaranya:

      Dalam konteks asuransi kendaraan, kamu bisa membaca artikel Roojai selengkapnya tentang asuransi TJH atau Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga dalam asuransi mobil.

      Jenis Asuransi Tanggung Gugat

      Asuransi tanggung gugat mempunyai tiga jenis pertanggungan yang telah disediakan. Tentunya, masing-masing jenis asuransi memiliki pertanggungan risiko yang berbeda.

      Berikut penjelasan tiga jenis asuransi tanggung gugat.

      1. Asuransi tanggung gugat perorangan (personal liability insurance)

      Asuransi ini mengganti rugi kepada tertanggung atau nasabah terhadap risiko tanggung jawab hukum pada pihak lain (orang ketiga). Contohnya pada jenis asuransi kendaraan biasanya terdapat perluasan asuransi tanggung gugat perorangan (automobile liability) yang dapat dipilih sebagai rider.

      2. Asuransi tanggung gugat umum (general liability insurance)

      Biasanya, asuransi ini ditujukan untuk perusahaan yang membutuhkan perlindungan. Jenis asuransi tanggung gugat umum terbagi ke dalam tiga tipe:

      3. Asuransi tanggung gugat profesi (professional liability insurance)

      Asuransi tanggung gugat profesi memberikan pertanggungan terhadap risiko tuntutan pihak ketiga yang mengalami cedera atau kerugian akibat kelalaian profesi Tertanggung atau karyawannya.

      Beberapa contohnya:

      Risiko yang Tidak Ditanggung Dalam Asuransi Tanggung Gugat

      Meskipun memberikan perlindungan yang luas, asuransi tanggung gugat tetap memiliki beberapa pengecualian. Artinya, ada risiko-risiko tertentu yang tidak akan dijamin oleh pihak asuransi, bahkan jika nasabah mengalami tuntutan hukum.

      Berikut ini adalah beberapa risiko umum yang tidak ditanggung dalam polis asuransi tanggung gugat:

      Cara Klaim Asuransi Tanggung Gugat

      Mekanisme pengajuan klaim asuransi tanggung jawab hukum dapat dibedakan untuk tiap jenisnya. Umumnya, terdapat beberapa langkah pengajuan yang perlu dilakukan:

      1. Melaporkan indikasi kejadian klaim kepada asuransi

      Nasabah wajib melaporkan secara tertulis kepada penyedia asuransi.

      2. Proses pembelaan dan penyelesaian

      Nasabah dilarang menyelesaikan masalah tanpa persetujuan tertulis dari penyedia asuransi.

      3. Penasihat hukum

      Tertanggung tidak boleh menentang klaim kecuali atas saran penasihat hukum dengan persetujuan perusahaan asuransi.

      4. Usaha meringankan klaim

      Tertanggung harus jujur dalam setiap tindakan yang menghindari atau mengurangi tanggung jawab hukum.

      5. Mengajukan dokumen yang dibutuhkan

      Persyaratan dokumen klaim meliputi:

      Seperti yang kamu ketahui bahwa asuransi tanggung gugat merupakan perluasan dari asuransi mobil. Namun sayangnya tidak semua asuransi mobil menyediakan perluasan untuk asuransi tanggung gugat. Kabar baiknya, Roojai Indonesia menyediakan perluasan ini dalam asuransi mobil all risk. Roojai merupakan asuransi mobil terbaik yang memiliki lebih dari 800 bengkel rekanan. Premi yang bisa disesuaikan budget dan kebutuhanmu menjadikan Roojai sebagai asuransi yang pas buat kamu. Kunjungi roojai.co.id sekarang!

      Heru Panatas

      Ditulis oleh

      Heru Panatas

      Motor Vehicle Claim Manager

      Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

      Bagikan:

      Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

      Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

      Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

      |

      Lihat premi dalam 30 detik.
      Gak perlu kasih info kontak!