
Klaim asuransi mobil kredit dilakukan dengan melapor ke perusahaan asuransi maksimal 3–7 hari setelah kejadian dan melengkapi dokumen seperti STNK, SIM, serta polis. Dalam prosesnya, karena kendaraan masih dalam masa kredit, klaim juga dapat melibatkan koordinasi dengan pihak leasing sebelum disetujui untuk perbaikan di bengkel rekanan.
Mobil kredit biasanya sudah dilengkapi dengan perlindungan asuransi, baik itu All Risk maupun TLO, tergantung kesepakatan dengan pihak leasing. Saat mobil kamu mengalami risiko seperti kecelakaan hingga menyebabkan kerusakan atau kehilangan selama masa kredit, kamu pun bisa melakukan klaim. Cara klaim asuransi mobil kredit tidak susah asalkan kamu melengkapi dokumen yang diperlukan secara lengkap.
Dalam artikel ini, Roojai akan menjelaskan seperti apa prosedur klaim asuransi mobil jika masih dalam masa kredit, termasuk persyaratan dan estimasi waktunya. Simak sampai tuntas, ya!
Konten
Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit
Polis asuransi mobil kredit akan memberikan penggantian biaya kerusakan pada mobil yang masih dalam masa cicilan akibat kecelakaan, kehilangan atau sebab-sebab lain sesuai pertanggungan polis. Berikut adalah prosedur klaim asuransi mobil kredit yang perlu kamu tahu.
1. Melaporkan kejadian sebelum tenggat waktu
Prosedur atau cara klaim asuransi mobil sebenarnya tidak jauh berbeda dengan klaim kerusakan kendaraan pada umumnya yakni segera buat laporan kejadian yang menyebabkan kerusakan pada mobil yang diasuransikan. Pada mobil yang masih dalam masa kredit, selain melapor ke perusahaan asuransi, kamu juga perlu memahami bahwa kendaraan tersebut masih berada dalam perjanjian pembiayaan.
Karena itu, dalam proses klaim tertentu, terutama untuk kerusakan besar atau kehilangan kamu perlu berkoordinasi dengan pihak leasing sebagai pemegang kepentingan kendaraan. Dalam polis asuransi mobil sudah tercantum ketentuan mengenai batas waktu pelaporan kejadian, maksimal 3 hingga 7 hari setelah kejadian.
Jika kejadian melibatkan kecelakaan dengan pihak lain atau kehilangan kendaraan, kamu juga perlu membuat laporan resmi di kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai bukti pendukung proses klaim.
2. Dokumentasikan kerusakan
Ketika membuat laporan kejadian, perusahaan asuransi akan meminta kamu menyiapkan sejumlah dokumen klaim termasuk bukti kerusakan pada kendaraan. Bukti tersebut dapat berupa foto dan atau video body mobil yang mengalami kerusakan, bukti CCTV jika ada.
3. Menyiapkan dokumen lengkap
Setelah membuat laporan dan menyerahkan bukti kejadian, kamu perlu menyiapkan dokumen lengkap supaya pihak asuransi bisa memproses klaim dengan cepat. Kamu akan memerlukan beberapa dokumen berikut ini.
- Fotokopi STNK
- Fotokopi SIM
- Fotokopi polis asuransi
- Formulir klaim asuransi yang sudah diisi secara lengkap
- Surat keterangan dari Kepolisian jika mobil mengalami kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain atau hilang dicuri.
4. Menjelaskan kronologi kejadian secara jujur
Pihak asuransi akan melakukan pengecekan terhadap laporan dan dokumen klaim yang kamu berikan melalui tahap selanjutnya yakni survei. Di Roojai, survei kendaraan untuk klaim sudah bisa dilakukan secara online melalui video call sehingga lebih mudah dan cepat.
Sampaikan kronologi kejadian secara jelas, runut dan jujur agar prosesnya bisa berlangsung dengan cepat. Memberikan informasi yang salah atau dengan sengaja berbohong bisa berakibat pada batalnya klaim asuransi.
5. Penggantian klaim
Jika perusahaan asuransi menyetujui klaim yang kamu ajukan, mereka akan memberikan surat perintah kerja kepada bengkel rekanan untuk melakukan perbaikan sesuai kerusakan. Sementara pada kasus klaim mobil hilang, nasabah akan mendapatkan penggantian sesuai nilai mobil yang hilang sesaat sebelum terjadinya risiko. Nilainya tidak sama dengan harga mobil saat pertama kali kamu membeli karena ada faktor penyusutan.
Pada mobil yang masih dalam masa kredit, proses ini dapat melibatkan pihak leasing, terutama untuk kerusakan besar atau klaim kehilangan. Dalam beberapa kasus, persetujuan dari leasing diperlukan sebelum perbaikan atau pencairan klaim dilakukan sesuai perjanjian pembiayaan.
Dapatkan perlindungan kendaraan dari asuransi mobil Roojai dengan proses klaim cepat, mudah, dan bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Lindungi mobilmu sekarang dengan premi terjangkau dan akses ke ratusan bengkel rekanan di seluruh Indonesia.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Klaim Ditolak
Jika klaim asuransi mobil kamu ditolak, jangan langsung panik. Dalam praktik industri asuransi, penolakan klaim bukan selalu keputusan akhir, kamu masih punya beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengevaluasi dan memperbaiki pengajuan tersebut.
Berikut langkah yang sebaiknya kamu lakukan:
- Periksa alasan penolakan secara detail
Baca kembali surat atau notifikasi penolakan dari pihak asuransi untuk memahami penyebabnya, apakah karena dokumen, polis, atau ketentuan tertentu. - Cek kembali isi polis asuransi
Pastikan apakah risiko yang kamu klaim действительно termasuk dalam perlindungan polis, termasuk syarat, pengecualian, dan batas waktu klaim. - Lengkapi atau perbaiki dokumen yang kurang
Jika penolakan disebabkan oleh dokumen tidak lengkap, segera lengkapi persyaratan yang diminta selama masih dalam batas waktu yang diperbolehkan. - Hubungi pihak asuransi atau agen
Diskusikan langsung dengan perusahaan asuransi atau agen untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan solusi terbaik atas penolakan tersebut. - Ajukan banding atau klaim ulang (jika memungkinkan). Dalam beberapa kasus, kamu bisa mengajukan ulang klaim atau banding dengan data tambahan, terutama jika ada informasi yang sebelumnya belum disertakan. Jika tidak mendapatkan penyelesaian, kamu juga dapat mengajukan pengaduan melalui layanan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan.
Berapa Lama Klaim Asuransi Mobil Kredit?
Proses klaim asuransi mobil sampai persetujuan memerlukan waktu yang berbeda-beda, tergantung penyedia asuransi yang kamu pilih. Namun umumnya, proses ini memakan waktu sekitar 3 sampai 5 hari kerja.
Sementara untuk proses perbaikan mobil karena kecelakaan sangat bergantung dari bengkel rekanan yang kamu pilih. Beberapa bengkel mungkin akan menetapkan proses tunggu jika ada spare part yang harus diganti akibat kerusakan tersebut. Beberapa bengkel juga menetapkan sistem inden atau waktu tunggu jika spare part yang harus diganti tidak tersedia.
Setelah mengetahui cara klaim asuransi mobil kredit, kamu jadi lebih mengerti manfaat asuransi untuk mobil kamu. Asuransi mobil akan melindungi finansial kamu dari biaya-biaya akibat risiko-risiko yang nggak terduga.
Dapatkan Asuransi Mobil Terbaik di Roojai
Roojai merupakan asuransi mobil online terbaik di Indonesia yang menyediakan produk asuransi mobil All Risk. Di Roojai, kami memberikan kamu manfaat perlindungan yang luas dengan premi terjangkau dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Proses pendaftaran asuransi mobil di Roojai juga sangat mudah dan praktis, sepenuhnya bisa dilakukan secara online. Selain manfaat asuransi yang bisa diatur sendiri, kamu juga bisa mendapatkan layanan darurat 24 jam dan akses ke lebih dari 800 bengkel rekanan di seluruh Indonesia. Segera lindungi mobil kesayanganmu dengan Asuransi Mobil All Risk terbaik dari Roojai!
Pertanyaan Seputar Cara Klaim Asuransi Mobil
Apakah klaim mobil kredit harus lewat leasing?
Tidak selalu, klaim tetap diajukan ke perusahaan asuransi, tetapi dalam beberapa kasus memerlukan persetujuan dari pihak leasing. Hal ini karena kendaraan masih menjadi objek pembiayaan selama masa kredit.
Berapa lama proses klaim?
Proses persetujuan klaim umumnya memakan waktu sekitar 3 hingga 5 hari kerja setelah dokumen lengkap dan survei dilakukan. Waktu perbaikan kendaraan dapat berbeda tergantung kondisi kerusakan dan ketersediaan suku cadang.
Apakah semua kerusakan bisa diklaim?
Tidak semua kerusakan bisa diklaim karena harus sesuai dengan ketentuan polis asuransi. Klaim dapat ditolak jika kerusakan termasuk pengecualian polis atau terjadi akibat kelalaian tertentu.
Bagikan: