Asuransi Mobil untuk Perlindungan dari Kerugian akibat Vandalisme

Merusak properti orang lain, seperti kendaraan, bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 406 KUHP. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perusakan properti pribadi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama jika dilakukan secara sengaja. Dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat berujung pada sanksi pidana. Banyak orang mungkin tidak menyadari bahwa merusak barang milik orang lain, termasuk kendaraan pribadi, bisa dikenakan pasal perusakan dengan ancaman hukuman yang serius.

Untuk memahami lebih dalam mengenai aturan hukum yang mengatur tindakan ini, mari kita bahas apa saja isi pasal perusakan properti pribadi dalam KUHP. Termasuk perbedaannya antara perusakan yang disengaja dan tidak disengaja.

Konten

  1. Apa yang Dimaksud Perusakan Properti Pribadi?
  2. Bunyi Pasal Perusakan Properti Pribadi dalam KUHP
    1. Contoh Kasus Perusakan Properti Pribadi
    2. Apakah Asuransi Menanggung Perusakan Kendaraan?
    3. Langkah Melapor dan Penegakan Hukum
      1. Lindungi Mobil Kesayanganmu dari Vandalisme
      2. Pertanyaan Seputar Pasal Perusakan Properti Pribadi

        Apa yang Dimaksud Perusakan Properti Pribadi?

        Perusakan properti pribadi adalah tindakan yang dilakukan seseorang dengan sengaja dan tanpa izin hukum untuk menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat digunakan, atau menghilangkan barang milik orang lain. Tindakan ini diatur dalam Pasal 406 KUHP, dan pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda.

        Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), pasal ini diperbarui menjadi Pasal 521 dengan cakupan yang lebih luas, termasuk gedung dan properti tidak bergerak. Properti pribadi yang dimaksud dapat berupa kendaraan, rumah, atau barang berharga lain yang bukan milik umum atau negara.

        Contoh properti pribadi yang biasa dirusak antara lain:

        Risiko vandalisme bisa terjadi kapan saja, bahkan saat mobil diparkir. Punya asuransi mobil bantu kamu tetap tenang saat hal tak terduga terjadi.

        Bunyi Pasal Perusakan Properti Pribadi dalam KUHP

        Secara umum, perusakan properti pribadi terbagi menjadi dua jenis: disengaja dan akibat kelalaian. Perusakan disengaja mencakup tindakan vandalisme, penghancuran barang, atau pengrusakan kendaraan secara sadar, sedangkan perusakan karena kelalaian terjadi akibat kecelakaan atau kurangnya kehati-hatian dalam menjaga barang milik orang lain.

        Berikut beberapa pasal perusakan properti pribadi yang dapat digunakan korban untuk menuntut keadilan. 

        1. Pasal 406 KUHP dan hukuman bagi pelaku

        Pasal 406 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenai hukuman pidana.

        Pasal 406 KUHP berbunyi: 

        (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.

        (2) Jika perbuatan itu dilakukan terhadap barang yang digunakan untuk kepentingan umum atau untuk pelayanan masyarakat, maka ancaman pidananya dapat lebih berat.

        Dalam KUHP terbaru yang tertuang dalam Pasal 521 UU 1/2023, ketentuan ini diperbarui dengan menyesuaikan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku. Hukuman bagi pelaku perusakan barang tidak hanya berbentuk pidana penjara, tetapi juga bisa mencakup denda dalam jumlah yang lebih besar sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan.

        2. Pasal pengrusakan mobil dan tindak vandalisme

        Salah satu bentuk perusakan properti pribadi yang sering terjadi adalah pengrusakan mobil. Dalam kasus ini, Pasal 406 KUHP dapat diterapkan apabila seseorang dengan sengaja merusak kendaraan milik orang lain. Contoh tindakan yang termasuk dalam kategori ini adalah memecahkan kaca mobil, mencoret-coret bodi kendaraan, atau bahkan merusak mesin.

        Tindak vandalisme terhadap kendaraan, seperti mencoret-coret mobil yang terparkir atau merusaknya dengan benda tumpul, juga termasuk dalam kategori pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan pasal ini. Vandalisme sering kali dilakukan tanpa alasan yang jelas atau hanya sebagai tindakan iseng, namun dampaknya bisa merugikan pemilik kendaraan secara finansial dan emosional.

        Baca Juga: Manfaat Asuransi Mobil All Risk Bagi Pemilik Kendaraan

        Contoh Kasus Perusakan Properti Pribadi

        Perusakan properti pribadi dapat terjadi karena motif balas dendam, aksi iseng, atau kekerasan dalam konflik. Contoh kasus perusakan benda milik orang lain bisa berupa seseorang merusak pagar rumah tetangga akibat perselisihan, atau sekelompok orang memecahkan kaca etalase toko saat kerusuhan.

        Dalam konteks kendaraan pribadi, kasus vandalisme kerap terjadi pada mobil yang diparkir sembarangan atau terlibat konflik pribadi. Tindakan seperti mencoret bodi mobil, memecahkan kaca, atau merusak spion termasuk perusakan yang dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP, dan pasal tambahan dalam KUHP baru jika terjadi dalam situasi khusus seperti demonstrasi.

        Apakah Asuransi Menanggung Perusakan Kendaraan?

        Pengrusakan kendaraan bisa ditanggung oleh asuransi, tergantung pada jenis polis yang kamu miliki. Umumnya, asuransi All Risk mencakup kerusakan akibat vandalisme, tindakan jahat, hingga perusakan yang dilakukan pihak ketiga secara sengaja.

        Namun, agar perlindungan ini berlaku, kamu perlu memastikan bahwa polis mencakup perluasan jaminan seperti SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion) yang mengcover kerusakan akibat kerusuhan atau huru-hara.

        Beberapa yang ditanggung asuransi ini antara lain:

        Selalu periksa kembali syarat dan ketentuan polis, karena tidak semua jenis pengrusakan secara otomatis ditanggung.

        Langkah Melapor dan Penegakan Hukum

        Kalau kamu jadi korban perusakan properti pribadi, penting untuk segera ambil tindakan hukum agar pelaku bisa diproses secara pidana maupun perdata. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu tempuh, lengkap dengan jenis bukti yang perlu disiapkan:

        Bukti yang dibutuhkan

        Sebelum melapor, pastikan kamu mengumpulkan bukti yang menunjukkan bahwa perusakan memang terjadi. Bukti ini bisa berupa foto atau video kerusakan, keterangan saksi mata, dan dokumen kepemilikan seperti STNK atau sertifikat rumah.

        Jangan langsung memperbaiki kerusakan sebelum ada dokumentasi, supaya bukti tetap valid. Kalau ada estimasi kerugian atau nota perbaikan, lampirkan juga untuk memperkuat laporanmu.

        Prosedur ke polisi/pengadilan

        Langkah pertama, kamu bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau lewat layanan call-center 110 dan SMS 1717. Ceritakan kronologi kejadian secara lengkap, sertakan data diri dan bukti-bukti yang kamu miliki.

        Setelah laporan diterima, polisi akan menyelidiki kasus sesuai Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 KUHP baru. Kalau unsur pidana terbukti, pelaku bisa diproses menggunakan pasal merusak barang orang lain dan diproses ke pengadilan, dikenai sanksi pidana atau diwajibkan mengganti kerugian.

        Lindungi Mobil Kesayanganmu dari Vandalisme

        Vandalisme pada mobil bisa terjadi kapan saja, mulai dari bodi dicoret, kaca dipecahkan, hingga spion dirusak. Selain bikin kesal, kerusakan akibat ulah orang lain ini juga bisa menimbulkan beban biaya yang tidak sedikit, apalagi kalau kamu tidak punya perlindungan asuransi.

        Untungnya, asuransi mobil All Risk bisa menanggung kerusakan akibat vandalisme, termasuk goresan, pecahan kaca, atau bagian yang dirusak secara sengaja oleh pihak lain. Polis ini memberi manfaat tambahan berupa rasa aman dan perlindungan finansial atas risiko yang sering terjadi di jalan atau bahkan saat mobil diparkir.

        Yuk, lindungi mobilmu sekarang dengan asuransi All Risk dari Roojai yang bisa diandalkan.

        Pertanyaan Seputar Pasal Perusakan Properti Pribadi

        Merusak properti orang lain kena pasal berapa?

        Pasal pengrusakan barang milik orang lain diatur dalam Pasal 406 KUHP, yang menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau dikenai denda, tergantung tingkat kerusakan dan konteks kejadian.

        Apa itu klausul 41b dalam asuransi?

        Klausul 41B adalah ketentuan tambahan dalam polis asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian kendaraan akibat kerusuhan, huru-hara, pemogokan, tindakan jahat, hingga sabotase, yang umumnya tercakup dalam jaminan SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion).

        Apa pasal pengrusakan kendaraan?

        Pengrusakan kendaraan diatur dalam Pasal 406 KUHP, karena kendaraan termasuk properti pribadi; pelaku yang dengan sengaja merusak mobil atau motor milik orang lain dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau dikenai denda.

        Heru Panatas

        Ditulis oleh

        Heru Panatas

        Motor Vehicle Claim Manager

        Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

        Bagikan:

        Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

        Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

        Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

        |

        Lihat premi dalam 30 detik.
        Gak perlu kasih info kontak!