
Asuransi mobil tidak otomatis melindungi kendaraan dari bencana alam seperti banjir dan longsor. Namun, kamu bisa mendapatkan perlindungan tersebut jika menambahkan rider saat membeli polis.
Memiliki asuransi mobil memang memberikan rasa aman dari risiko kerugian finansial akibat kecelakaan. Tetapi, pernahkah kamu berpikir apakah asuransi mobil mengcover bencana alam seperti banjir, gempa, atau tanah longsor?
Banyak orang mengira bahwa polis All Risk (comprehensive) secara otomatis menanggung semua jenis kerusakan, termasuk akibat bencana alam. Padahal, dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), risiko bencana alam secara eksplisit tidak termasuk dalam perlindungan dasar, baik untuk polis All Risk maupun TLO (Total Loss Only).
Supaya kendaraan kamu bisa benar-benar terlindungi dari risiko bencana, seperti banjir atau gempa, kamu perlu menambahkan perluasan jaminan bencana alam saat membeli polis. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara mendapatkan perlindungan tersebut, serta hal-hal penting yang harus kamu perhatikan dalam polis.
Konten
- Kapan Asuransi Mobil Bisa Menanggung Risiko Bencana Alam?
- Tambahan Premi untuk Perlindungan Bencana Alam
- Batasan Perlindungan dalam Perluasan Jaminan Bencana Alam
- Cara Klaim Asuransi Mobil Akibat Bencana Alam
- Asuransi Roojai untuk Perlindungan Mobil dari Risiko Bencana Alam
- Pertanyaan Seputar Apakah Asuransi Mobil Mengcover Bencana Alam
Kapan Asuransi Mobil Bisa Menanggung Risiko Bencana Alam?
Sebelum membahas lebih jauh soal perlindungan bencana alam, penting untuk memahami bahwa tidak ada polis asuransi mobil standar yang otomatis menanggung risiko bencana alam, baik itu polis All Risk (comprehensive) maupun Total Loss Only (TLO).
Secara umum, polis standar asuransi mobil di Indonesia hanya memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan, pencurian, atau kerusakan akibat sebab-sebab tertentu. Risiko bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, angin topan, dan tsunami termasuk dalam klausul pengecualian, sebagaimana diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Namun, manfaat asuransi mobil untuk perlindungan terhadap bencana alam tetap bisa diperoleh dengan syarat tertentu. Berikut kriteria yang perlu dipenuhi agar kerusakan akibat bencana alam dapat ditanggung oleh asuransi mobil:
- Menambahkan perluasan jaminan bencana alam
Perlindungan bencana alam hanya berlaku jika pemegang polis secara aktif menambahkan perluasan jaminan (rider) yang secara spesifik mencantumkan jenis bencana yang ingin ditanggung. - Polis aktif dan premi dibayar tepat waktu
Klaim hanya dapat dilakukan jika polis masih berlaku dan seluruh kewajiban pembayaran premi telah dipenuhi sesuai ketentuan. - Perluasan jaminan disesuaikan dengan jenis risiko
Perlu dipahami bahwa perluasan jaminan bencana alam berbeda dengan perluasan risiko lain, seperti SRCC (kerusuhan dan huru-hara). Masing-masing perluasan memiliki cakupan risiko yang berbeda dan tidak saling menggantikan.
Kerusakan akibat banjir dan tanah longsor bisa bikin kantong terkuras. Untungnya, asuransi mobil Roojai siap melindungi kendaraanmu dari risiko banjir, badai hingga angin topan.
Tambahan Premi untuk Perlindungan Bencana Alam
Perlindungan terhadap risiko bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, dan angin topan tidak termasuk dalam premi dasar polis All Risk maupun TLO. Untuk mendapatkannya, kamu perlu menambahkan perlindungan tambahan (rider) yang dikenakan premi tambahan di luar tarif dasar.
Sesuai ketentuan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017, tarif premi tambahan ini dihitung sebagai persentase dari nilai pertanggungan (UP), dan besarannya disesuaikan berdasarkan wilayah dan jenis risiko.
Sebagai ilustrasi:
- Untuk banjir dan angin topan, premi tambahan berkisar antara 0,075%–0,125% dari UP, tergantung wilayah.
- Untuk gempa bumi dan tsunami, premi tambahan biasanya 0,075%–0,135% dari UP, dengan tarif tertinggi berlaku di wilayah berisiko tinggi seperti Sumatera dan sekitarnya.
Artinya, jika mobil kamu bernilai Rp200 juta, dan kamu menambahkan rider banjir, maka premi tambahan dapat berkisar Rp150.000–Rp250.000 per tahun. Nominal pastinya tergantung wilayah domisili dan kebijakan perusahaan asuransi yang kamu pilih.
Batasan Perlindungan dalam Perluasan Jaminan Bencana Alam
Menambahkan perluasan jaminan bencana alam memang bisa memberikan perlindungan tambahan pada asuransi mobil. Namun, kamu tetap perlu memahami bahwa perlindungan ini memiliki batasan tertentu.
Tidak semua kerusakan atau situasi otomatis bisa diklaim, meskipun sudah ada rider bencana alam dalam polis.
1. Jenis bencana alam yang tidak termasuk dalam perluasan
Perluasan jaminan bencana alam tidak selalu mencakup seluruh jenis bencana. Cakupan perlindungan tergantung pada jenis rider yang kamu pilih dan tertulis di polis.
Sebagai contoh, jika kamu hanya menambahkan perluasan untuk gempa bumi dan tsunami, maka kerusakan akibat banjir atau tanah longsor bisa saja tidak ditanggung kecuali disebutkan secara eksplisit.
2. Kerusakan pada aksesoris yang tidak dicantumkan dalam polis
Perusahaan asuransi hanya menanggung kerusakan pada aksesoris mobil yang tercantum dalam polis. Aksesoris tambahan seperti velg, knalpot modifikasi, body kit, atau sistem audio hanya bisa diklaim jika telah didaftarkan dan dinilai sejak awal. Jika tidak tercantum, kerusakan pada aksesoris tersebut menjadi di luar tanggungan.
3. Klaim diajukan melebihi batas waktu pelaporan
Setiap polis asuransi menetapkan batas waktu pelaporan klaim setelah kejadian, yang umumnya beberapa hari kalender sejak kerusakan terjadi. Jika kamu terlambat melaporkan klaim, perusahaan asuransi berhak menolak pengajuan, meskipun risiko bencana alam tersebut termasuk dalam perlindungan polis.
4. Kerusakan akibat kelalaian atau tindakan ceroboh pengemudi
Perusahaan asuransi dapat menolak klaim jika kerusakan terjadi akibat kelalaian pengemudi. Contohnya, memaksakan kendaraan melewati banjir yang sudah jelas berisiko tinggi atau mengabaikan peringatan keselamatan. Dalam kondisi ini, kerusakan dianggap terjadi karena tindakan yang seharusnya bisa dihindari, meskipun polis mencakup bencana alam.
Cara Klaim Asuransi Mobil Akibat Bencana Alam
Jika mobil kamu mengalami kerusakan akibat bencana alam dan polis sudah mencakup perluasan jaminan tersebut, kamu bisa mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Berikut langkah-langkah klaim asuransi mobil secara umum yang perlu kamu lakukan:
- Laporkan kejadian secepatnya melalui aplikasi, agen, atau dealer tempat kamu membeli asuransi. Perhatikan biasanya ada batas pelaporan 5 hari kalender atau sesuai kebijakan perusahaan asuransi.
- Jelaskan secara detail kronologi kejadian dan bagian kendaraan yang rusak.
- Sertakan foto dan dokumen pendukung, seperti polis, STNK, dan identitas diri, untuk memproses klaim.
- Tunggu survei dari pihak asuransi yang akan memeriksa kondisi kendaraan dan menilai tingkat kerusakan.
- Jika mobil tidak bisa dikendarai, perusahaan akan mengirimkan mobil derek untuk membawa kendaraan ke bengkel rekanan. Pihak asuransi akan memberi estimasi waktu perbaikan.
- Setelah perbaikan selesai, mobil akan diantar kembali atau kamu bisa mengambilnya langsung di bengkel rekanan.
Selalu periksa kembali isi polis asuransi yang kamu miliki untuk memastikan manfaat perluasan bencana alam sudah termasuk. Klaim bisa ditolak jika syarat polis tidak terpenuhi, atau jika pelaporan melebihi batas waktu yang ditentukan.
Asuransi Roojai untuk Perlindungan Mobil dari Risiko Bencana Alam
Bencana alam seperti banjir, badai, atau angin topan bisa terjadi tanpa diduga dan berisiko menyebabkan kerusakan serius pada mobil. Sayangnya, risiko ini tidak selalu otomatis ditanggung dalam polis dasar, sehingga penting untuk memastikan perlindungan tambahan agar kamu tidak menanggung biaya perbaikan sendiri.
Dengan asuransi mobil All Risk dari Roojai, kamu bisa menambahkan rider perluasan jaminan bencana alam untuk menanggung kerusakan akibat banjir, badai, dan angin topan. Perlindungan ini juga didukung layanan bantuan 24 jam yang siap membantu saat kondisi darurat, sehingga mobil dan keuanganmu tetap aman meski risiko tak terduga terjadi.
Yuk, lindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil dari Roojai sekarang!
Pertanyaan Seputar Apakah Asuransi Mobil Mengcover Bencana Alam
Jenis kerusakan air apa yang ditanggung asuransi mobil?
Asuransi mobil dapat menanggung kerusakan akibat air seperti banjir, genangan, atau air masuk ke mesin jika kamu menambahkan rider perluasan jaminan bencana alam pada polis. Tanpa rider ini, kerusakan akibat air umumnya tidak termasuk dalam pertanggungan standar. Cakupan detail tetap mengikuti syarat dan ketentuan polis masing-masing perusahaan asuransi.
Apakah kerusakan total akibat bencana alam bisa diklaim asuransi?
Ya, selama polis mencakup perluasan bencana alam dan jenis pertanggungannya sesuai. Untuk kerusakan berat hingga kehilangan, klaim akan diproses berdasarkan ketentuan polis yang berlaku. Nilai ganti rugi disesuaikan dengan jenis asuransi yang dipilih.
Bagikan: