Surplus underwriting adalah salah satu konsep penting dalam sistem asuransi syariah yang membedakannya dari asuransi konvensional. Istilah ini mengacu pada kelebihan dana yang tersisa di dana tabarru’ setelah semua kewajiban seperti pembayaran klaim dan kontribusi reasuransi terpenuhi.
Pemahaman tentang surplus underwriting menjadi sangat penting, baik bagi peserta maupun perusahaan asuransi, karena berkaitan langsung dengan transparansi, keadilan, dan manfaat kolektif dalam pengelolaan risiko.
Dalam artikel ini, Roojai akan membahas secara lengkap mengenai apa itu surplus underwriting, bagaimana mekanismenya bekerja, hingga tujuan serta manfaatnya. Dengan memahami hal ini, kamu bisa lebih yakin memilih asuransi syariah sebagai bentuk perlindungan finansial.
Apa Itu Surplus Underwriting?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK.05/2015, surplus underwriting adalah selisih lebih dari total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru’ ditambah recovery klaim dari reasuradur, setelah dikurangi pembayaran klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis dalam satu periode tertentu.
Sementara menurut Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), surplus underwriting adalah hasil positif dari pengelolaan dana tabarru’ yang memenuhi ketentuan syariah, dan hanya dapat dibagikan berdasarkan rekomendasi aktuaris serta persetujuan Dewan Pengawas Syariah.
Dengan demikian, surplus underwriting bukan merupakan keuntungan perusahaan, melainkan bentuk amanah kolektif yang pengelolaannya harus adil, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Dana surplus underwriting dalam asuransi syariah dapat dialokasikan kembali kepada peserta, tetap disimpan dalam dana tabarru’, atau sebagian diberikan kepada perusahaan asuransi sesuai aturan yang berlaku.
Bagaimana Surplus Underwriting Terjadi?
Surplus underwriting biasanya terjadi saat jumlah klaim yang diajukan oleh peserta lebih kecil daripada total kontribusi (
premi asuransi syariah) yang telah dikumpulkan ke dalam dana tabarru’. Ini mencerminkan bahwa secara kolektif, risiko yang terjadi pada periode tersebut tergolong rendah.
Dana surplus ini muncul dari prinsip gotong royong dalam asuransi syariah. Peserta memberikan kontribusi sebagai bentuk solidaritas, dan ketika risiko aktual lebih rendah dari perkiraan, maka terbentuklah surplus underwriting. Penting untuk dipahami bahwa surplus ini berbeda dari keuntungan perusahaan karena sepenuhnya berasal dari dana peserta.
Tujuan Surplus Underwriting
Surplus underwriting mencerminkan indikator keuangan perusahaan asuransi yang sehat, sekaligus menandakan
mekanisme asuransi syariah berjalan optimal. Namun, surplus underwriting juga memiliki beberapa tujuan lain seperti berikut ini.
1. Manajemen risiko yang lebih baik
Surplus underwriting menciptakan cadangan dana yang kuat, yang dapat digunakan untuk menutupi risiko besar di masa mendatang. Ini membuat pengelolaan risiko menjadi lebih stabil dan terprediksi.
Selain itu, keberadaan cadangan ini memungkinkan perusahaan asuransi merespons kondisi tak terduga dengan lebih cepat dan terukur, serta meningkatkan kemampuan perusahaan dalam menjaga likuiditas yang memadai. Hal ini juga memperkuat kepercayaan peserta terhadap sistem pengelolaan risiko karena menunjukkan adanya kesiapan menghadapi berbagai skenario klaim ekstrem yang mungkin terjadi.
2. Kemampuan berkembang dan berinovasi
Dengan adanya surplus, perusahaan dapat mengalokasikan sebagian dana untuk mengembangkan produk baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan peserta, meningkatkan layanan nasabah dengan memperluas kanal komunikasi atau waktu respons, serta melakukan investasi pada sistem teknologi informasi yang menunjang kepuasan peserta.
Selain itu, dana tersebut juga bisa digunakan untuk pelatihan tenaga pemasar, peningkatan platform digital, dan program edukasi pelanggan, yang semuanya bertujuan untuk memberikan nilai tambah dan memperkuat loyalitas nasabah.
3. Stabilitas dan keamanan finansial
Surplus menjadi indikator bahwa
dana tabarru’ dikelola dengan baik dan siap menghadapi kondisi keuangan yang tidak terduga. Hal ini memberi rasa aman baik bagi peserta maupun pengelola, karena adanya kepastian bahwa dana tersebut tidak hanya cukup untuk memenuhi kewajiban saat ini, tetapi juga mampu memberikan perlindungan yang berkelanjutan.
Surplus yang terjaga juga memperkuat posisi keuangan perusahaan dalam menghadapi situasi pasar yang fluktuatif dan menjaga kepercayaan publik terhadap keberlanjutan program asuransi syariah yang transparan dan adil.
4. Fleksibilitas keuangan
Keberadaan dana surplus memungkinkan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan finansial. Misalnya, memperkuat dana cadangan atau mempercepat proses klaim jika terjadi lonjakan risiko. Selain itu, dana surplus juga dapat dialokasikan untuk kebutuhan strategis lainnya seperti pengembangan sistem digital atau mendukung program loyalitas peserta.
Dengan fleksibilitas ini, perusahaan dapat merespons perubahan kebutuhan pasar dengan lebih cepat dan adaptif, sekaligus menjaga keberlanjutan operasional secara jangka panjang.
5. Daya saing yang lebih kuat
Perusahaan yang mampu menciptakan surplus secara konsisten biasanya lebih dipercaya oleh peserta dan mitra bisnis. Ini meningkatkan daya saing perusahaan di industri asuransi karena menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki tata kelola risiko yang baik, sistem keuangan yang sehat, serta komitmen jangka panjang terhadap nilai-nilai syariah.
Kepercayaan ini tidak hanya memengaruhi loyalitas peserta, tetapi juga mendorong kerja sama dengan lebih banyak mitra strategis di industri keuangan dan asuransi.
Manfaat Surplus Underwriting bagi Peserta dan Perusahaan
Surplus underwriting memberikan manfaat besar bagi peserta maupun perusahaan asuransi syariah. Salah satunya adalah menguatkan kepercayaan terhadap salah satu
prinsip asuransi syariah yakni tolong-menolong (ta’awun).
Bagi peserta, hasil underwriting adalah bentuk apresiasi berupa pengembalian kontribusi sebagian, jika syarat syariah terpenuhi. Sedangkan bagi perusahaan, surplus mencerminkan hasil pengelolaan risiko yang efektif, menandakan bahwa kontribusi yang terkumpul lebih besar dari klaim yang dibayarkan.
Ini menjadi bukti keberhasilan strategi underwriting dan meningkatkan reputasi serta daya saing perusahaan di mata publik.
Ketentuan Pembagian Surplus Underwriting
Distribusi surplus underwriting tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada ketentuan syariah yang mengaturnya, termasuk rekomendasi dari aktuaris dan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah. Beberapa skema distribusinya antara lain:
- Seluruh surplus dimasukkan kembali ke dana tabarru’.
- Surplus dibagi antara dana tabarru’ dan peserta.
- Surplus dibagi antara dana tabarru’, peserta, dan perusahaan asuransi.
Syarat agar peserta bisa mendapatkan bagian dari surplus underwriting juga cukup ketat, antara lain:
- Tidak sedang dalam proses klaim.
- Tidak pernah menerima pembayaran klaim yang lebih besar dari kontribusinya.
- Polis dalam keadaan aktif selama periode surplus berlangsung.
Lindungi Dirimu dengan Asuransi
Apapun pilihan kamu, baik asuransi syariah maupun konvensional, memiliki perlindungan terutama untuk kesehatan sangatlah penting. Dengan memiliki asuransi kesehatan, kamu terhindar beban finansial yang besar akibat biaya pengobatan yang meningkat setiap tahunnya.
Roojai menyediakan produk
asuransi kesehatan terbaik yang bisa kamu dapatkan secara online. Dengan +2000 jaringan rumah sakit rekanan di seluruh Indonesia, serta plan yang dapat kamu sesuaikan sesuai kebutuhan, perlindungan kesehatan dari Roojai dapat menjadi pilihan tepat.
Yuk, lindungi diri dan keluarganmu dengan asuransi kesehatan dari Roojai sekarang juga!
Pertanyaan Seputar Surplus Underwriting
Apa bedanya surplus underwriting dan keuntungan perusahaan?
Surplus underwriting adalah dana kelebihan dari kontribusi peserta dalam asuransi syariah, sedangkan keuntungan perusahaan berasal dari operasional bisnis. Surplus ini tidak boleh dianggap sebagai laba perusahaan.
Siapa saja yang berhak atas pembagian surplus underwriting?
Peserta yang memenuhi kriteria syariah seperti tidak sedang mengajukan klaim dan memiliki polis aktif berhak atas pembagian surplus underwriting.
Apa saja regulasi yang mengatur surplus underwriting?
- POJK No. 72/POJK.05/2016 mengatur kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, termasuk definisi surplus underwriting serta mekanisme distribusinya.
- POJK No. 6 Tahun 2023 memperkuat regulasi sebelumnya dengan menambahkan ketentuan solvabilitas dan tata kelola risiko yang mendasari pembagian surplus underwriting.
- Surplus underwriting hanya dapat dibagikan jika tidak ada saldo qardh dan solvabilitas Dana Tabarru’ melebihi 120% dari Dana Teknik Minimum Berbasis Risiko (DTMBR).
- Distribusi surplus harus berdasarkan rekomendasi aktuaris dan disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
- Pelaporan surplus underwriting diatur dalam pedoman laporan keuangan syariah, yang mencakup komponen kontribusi, klaim, reasuransi, dan penyisihan teknis secara transparan.