Setiap pengendara yang melintas wajib mengikuti aturan dalam berkendara yang diberlakukan oleh pemerintah. Salah satu peraturan yang wajib ditaati setiap pengendara adalah memiliki SIM sebagai tanda seseorang memenuhi syarat untuk mengemudi. Kamu perlu mengetahui tempat perpanjangan SIM terdekat untuk membuat maupun memperpanjangnya.
Di Indonesia, SIM memiliki beberapa jenis yang berbeda-beda, yaitu SIM A, B, C, dan D. Masing-masing kartu SIM berlaku untuk jenis kendaraan yang berbeda-beda, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga kendaraan alat berat.
Nah, kartu SIM juga memiliki masa berlaku, yaitu selama lima tahun. Jika sudah melewati masa berlaku, maka kartu SIM harus diperpanjang.
Saat ini, proses pengajuan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online, loh. Jadi lebih praktis, mudah, dan cepat. Tapi, jika kamu ingin melakukannya secara langsung, kamu perlu pahami syarat, tata cara, dan tempat perpanjangan SIM sehingga kamu bisa mengurus penggantian SIM-mu sendiri.
Konten
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan kartu yang berfungsi sebagai tanda pengenal dan bukti registrasi resmi yang menyatakan bahwa pemiliknya telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta berkemampuan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Kepemilikan SIM sendiri diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.”
Setiap Warga Negara Indonesia dapat mengajukan permintaan pembuatan SIM ketika sudah menginjak 17 tahun dan telah mengikuti serangkaian tes tulis dan tes praktik. Berikut tempat perpanjangan SIM terdekat diberbagai kota besar:
Jadwal | Lokasi | Layanan | |
---|---|---|---|
Tempat Perpanjangan SIM DKI Jakarta | 08.00 – 14.00 | Mall Grand Cakung | Mobil SIM Keliling |
Kampus Trilogi Kalibata | |||
LTC Glodok dan Mall Citraland | |||
Kantor Pos Lapangan Banteng | |||
Mall Artha Gading | Gerai SIM | ||
Pluit Village | |||
Lippo Mall Puri | |||
Gandaria City | |||
Blok M Square | |||
Tamini Square | |||
Mall Taman Palem | |||
Tempat Perpanjangan SIM Depok | Senin (08.00 – 15.00) | Honda Motor Care | Mobil SIM Keliling |
Selasa (08.00 – 15.00) | GOR Galaxy Cimanggis | ||
Rabu (08.00 – 15.00) | Giant Bojongsari | ||
Kamis (08.00 – 15.00) | Pos Lantas Bambu Kuning | ||
Jumat (08.00 – 15.00) | Cimanggis Square | ||
Sabtu (08.00 – 15.00) | Margocity | ||
Senin – Sabtu (08.00 – 15.00) | Trans Studio Mall Cibubur | ||
Senin – Sabtu (10.00 – 16.30) | Mal Depok Town Square | Gerai SIM | |
Tempat Perpanjangan SIM Tangerang Selatan | 07.00 – 13.00 | Jl. Cilenggang Ⅱ, Cilenggang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, | Satpas SIM |
Senin (08.00 – 13.00) | Polsek Curug | Mobil SIM Keliling | |
ITC BSD | |||
Selasa (08.00 – 13.00) | Pamulang Square | ||
ITC BSD | |||
Rabu (08.00 – 13.00) | WTC Serpong | ||
Bintaro Plaza | |||
Kamis (08.00 – 13.00) | WTC BSD | ||
Bintaro Plaza | |||
Jumat (08.00 – 13.00) | Pamulang Square | ||
ITC BSD | |||
Sabtu (08.00 – 13.00) | Pamulang Square | ||
ITC BSD | |||
Minggu (08.00 – 10.00) | Bintaro Plaza | ||
Tempat Perpanjangan SIM Bekasi | Senin (08.00 – 12.00) | Carrefour Harapan Indah | Mobil SIM Keliling |
Selasa (08.00 – 12.00) | Mega Bekasi Hypermall | ||
Rabu (08.00 -12.00) | Metropolitan Mall Bekasi | ||
Kamis (08.00 – 12.00) | Bekasi Cyber Park | ||
Tempat Perpanjangan SIM Bandung | Senin – Jumat (08.00 – 14.00)Sabtu (08.00 – 11.00) | BTC Pasteur | Satpas Polrestabes Bandung |
Pasar Modern Batununggal | |||
Tempat Perpanjangan SIM Yogyakarta | Senin – Sabtu (10.00 – 15.00) | Jogja City Mall | SIM Corner |
Tempat Perpanjangan SIM Semarang | Senin – Kamis (08.30 – 13.00) | Simpang Lima | SAMSAT |
Senin – Selasa (08.00 – 14.00) | Simpang Lima | Mobil SIM Keliling | |
Tempat Perpanjangan SIM Medan | Senin – Jumat (09.00 – 12.00) | Lapangan Merdeka | Mobil SIM Keliling |
Asia Mega Mas | |||
Jl. Jamin Ginting – Carrefour | |||
Jl. Iskandar Muda – Depan RS Vina Estetica | |||
Jl. William Iskandar – MMTC | |||
Senin – Jumat (09.00 – 12.00) | SAMSAT – Plaza Medan Fair Jl. Gatot Subroto | SAMSAT | |
Tempat Perpanjangan SIM Surabaya | Senin – Sabtu (09.00 – 14.00) | Jatim Expo Surabaya | Mobil SIM Keliling |
Taman Bungkul Surabaya |
Saat ini, jenis SIM terbagi menjadi dua golongan, yakni SIM perseorangan untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan pribadi dan SIM umum untuk pengendara kendaraan umum.
SIM perseorangan dan umum ini terbagi lagi menjadi beberapa jenis:
Setiap SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak kartu dibuat. Jika kartu SIM milikmu diterbitkan tanggal 13 Desember 2020, maka SIM akan kadaluarsa pada 13 Desember 2025.
Pastikan kamu memperhatikan masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Sebab jika masa berlakunya telah habis, maka SIM dinyatakan hangus dan tak bisa diperpanjang, melainkan harus diganti dengan SIM baru.
Saat ini, ada dua cara perpanjangan SIM yang bisa kamu lakukan, yaitu perpanjangan SIM secara online dan offline.
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara offline, kamu bisa mendatangi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), SIM Corner, atau mobil SIM Keliling terdekat yang disediakan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Untuk mengurus perpanjangan SIM, yang perlu kamu siapkan adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator.
Jika dokumen sudah lengkap, datanglah ke kantor Satpas atau gerai SIM terdekat lainnya seperti sim keliling terdekat dan lakukan pendaftaran di loket. Setelahnya, datangi loket kesehatan untuk melakukan cek buta warna dan tekanan darah.
Berikan surat hasil tes kesehatan beserta dokumen lainnya ke petugas di ruang informasi dan pendaftaran, kemudian kamu akan diberikan formulir biru beserta kartu asuransi. Kemudian, kamu akan diberi formulir pengajuan perpanjangan SIM di loket pendaftaran. Isilah formulir tersebut dan serahkan ke petugas.
Tunggu hingga petugas memanggilmu untuk melakukan sesi foto di ruang rekam, beserta pengisian tanda tangan dan sidik jari. Tak butuh waktu lama, SIM barumu bisa langsung kamu dapatkan.
Baca juga: Cara mengurus SIM HIlang atau Rusak
Berkat kemajuan teknologi dan informasi, kini sudah banyak layanan sipil yang dipermudah dengan adanya koneksi internet. Salah satunya adalah layanan perpanjangan SIM.
Bagi kamu yang tak bisa hadir secara langsung ke kantor Satpas atau gerai layanan perpanjangan SIM lainnya, maka kamu bisa menggunakan layanan perpanjangan SIM secara online.
Kamu bisa mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau Apple App Store. Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor ponsel aktif beserta data pribadi. Kamu juga akan diminta memenuhi persyaratan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, SIM, juga foto selfie.
Lakukan verifikasi dan begitu akunmu terdaftar, kamu bisa mengajukan perpanjangan SIM di menu yang tersedia, kemudian pilih lokasi Satpas terdekat dari domisilimu. Selanjutnya, kamu akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis secara online melalui e-Rikkes dan ePPsi.
Selanjutnya, kamu akan diminta mengisi rekening untuk pembayaran pembuatan SIM. Jika proses perpanjangan ini batal, maka akan ada pengembalian dana. Jangan lupa untuk mengunggah foto diri dan tanda tangan setelah melakukan pembayaran.
Terakhir, pilih metode pengiriman jika SIM telah selesai diproses. Sim bisa diambil secara langsung di Satpas terdekat atau diwakilkan dengan membawa surat kuasa atau dikirim melalui layanan Pos Indonesia.
Beberapa syarat perpanjangan SIM yang harus kamu penuhi adalah:
Pastikan SIM yang ingin kamu perpanjang belum melewati tanggal kadaluarsanya. Sebab jika sudah melewati batas akhir yang ditentukan, kamu akan diminta untuk membuat SIM baru.
Saat melakukan perpanjangan SIM, kamu tetap akan diminta biaya untuk perpanjangannya. Besarnya biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016).
Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
Dalam pembuatan dan perpanjangan SIM, persyaratan yang diperlukan sangatlah mudah sehingga tidak alasan untuk mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi. Tak hanya sebagai bukti kelayakan mengendarai mobil, memiliki SIM juga akan menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara.
Bukan hanya SIM saja yang menciptakan rasa aman dan nyaman dalam berkendara. Dengan memiliki asuransi mobil, kamu juga akan merasa lebih aman dan nyaman di jalan karena tak perlu takut lagi pada risiko musibah tak terduga di jalan.
Jadi, jangan lupa untuk lengkapi kendaraanmu dengan asuransi kendaraan terbaik, ya.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: